LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : 15/PJ/2006
TANGGAL : 23 FEBRUARI 2006
CARA DAN CONTOH PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26
<!--more-->
BAGIAN PERTAMA : CARA
ATAU PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26
I PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Penghitungan masa atau
bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap
masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;
2. Penghitungan kembali
sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2, yang dilampirkan dalam SPT
Tahunan PPh Pasal 21.
Penghitungan
kembali ini dilakukan pada:
a. bulan dimana pegawai tetap berhenti
bekerja atau pensiun;
b. akhir
tahun pajak bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun takwim dan bagi
penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun takwim.
1. Penghitungan
Masa atau Bulanan:
a. Penghitungan PPh Pasal 21 atas
Penghasilan Teratur
b. Penghitungan PPh Pasal 21 atas
Penghasilan Tidak Teratur
A. Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
A.1. Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap:
1.a. Untuk menghitung PPh Pasal
21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji,
segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur
(overtime) dan pembayaran sejenisnya.
b. Untuk perusahaan yang masuk
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian
(JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja
merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk
pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21,
premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh
pemberi kerja kepada pegawai.
c. Selanjutnya dihitung
jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto sebulan dengan biaya jabatan; iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua,
iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan
melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
2.a. Selanjutnya dihitung
penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
b. Dalam hal seorang pegawai
tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri
sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka
penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan
dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai
dengan bulan Desember dan menambahkan hasilnya dengan penghasilan neto yang
diperoleh dalam masa-masa sebelumnya dalam tahun yang sama yang diperoleh dari
pemberi kerja sebelumnya sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan
PPh Pasal 21 (Form 1721 A1), jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja
pada pemberi kerja lain.
c. Selanjutnya dihitung
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu
sebesar Penghasilan neto setahun pada huruf a atau b di atas, dikurangi dengan
PTKP.
d. Setelah diperoleh PPh
terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21
sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar:
- jumlah PPh Pasal 21
setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12;
atau
- jumlah PPh Pasal 21
setahun setelah dikurangi dengan PPh yang terutang dan telah diperhitungkan
pada pemberi kerja sebelumnya sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh
Pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja
lain, dibagi dengan banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja, atas
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
3.a. Apabila pajak yang terutang
oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk
penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu
dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai
berikut:
1. Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan
4;
2. Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan
26.
b. Selanjutnya dilakukan
penghitungan PPh Pasal 21 sebulan dengan cara seperti dalam angka 2 di atas.
c. PPh Pasal 21 atas
penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi
4, sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh
Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 26.
4. Jika kepada pegawai di
samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut
(rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas
rapel tersebut adalah sebagai berikut:
a. rapel dibagi dengan
banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);
b. hasil pembagian rapel
tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang
sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;
c. PPh Pasal 21 atas gaji
untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru
setelah ada kenaikan;
d. PPh Pasal 21 terutang atas
tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak
yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong
sebagaimana disebut pada huruf b.
5. Apabila kepada pegawai di
samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar
gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti
tersebut dalam angka 4, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sesuai
dengan yang telah ditetapkan dalam angka 4 dengan memperhatikan ketentuan dalam
angka 3.
A.2. Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun:
1. Penghitungan PPh Pasal 21
atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada
tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut:
a. terlebih dahulu dihitung
penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai
yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;
b. penghasilan neto pensiun
sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun
yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum
pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti
pemotongan PPh PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
c. untuk menghitung
Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut dikurangi
dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak
tersebut;
d. PPh Pasal 21 atas uang
pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal
21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum
pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti
pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;
e. PPh Pasal 21 atas uang
pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d
dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Penghitungan PPh Pasal 21
atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai
berikut:
a. terlebih dahulu dihitung
penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan
bruto dengan biaya pensiun;
b. selanjutnya PPh Pasal 21
dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap pada butir A.1. angka 2
huruf a, c, dan d.
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas
Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap
1. Apabila kepada pegawai
tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan
hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan
biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong
dengan cara sebagai berikut:
a. dihitung PPh Pasal 21 atas
penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur
berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
b. dihitung PPh Pasal 21 atas
penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan
sebagainya.
c. selisih antara PPh Pasal
21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas
penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
2. Dalam hal pegawai tetap
yang kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai
bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak
teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana pada butir 1 dengan
memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas
Penghasilan Teratur pada butir A.1. angka 2 huruf b, c dan d di atas.
2. Penghitungan Kembali PPh
Pasal 21 Terutang Yang Harus Dilakukan Pada Saat Pegawai Tetap Berhenti Bekerja
atau Pada Akhir Tahun Pajak
1. Pemotong pajak harus
melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang:
a. Apabila terdapat pegawai
yang berhenti bekerja (baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau
berhenti dengan alasan lainnya);
b. Dalam dua bulan setelah
berakhir tahun pajak sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21.
2. Apabila PPh Pasal 21 yang
terutang lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama pegawai
bekerja dalam periode tahun takwim yang bersangkutan, maka kekurangannya
dipotong dari pembayaran gaji pada saat dilakukan penghitungan kembali.
Sebaliknya, apabila PPh Pasal 21 terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang
telah dipotong, maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dikembalikan kepada
Wajib Pajak yang berhenti bekerja atau diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang
terutang bagi pegawai yang bersangkutan untuk bulan dilakukannya penghitungan
kembali, dan jika masih terdapat kelebihan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21
terutang untuk bulan-bulan berikutnya.
3.a. Untuk pegawai tetap yang
kewajiban pajak subyektifnya ada sepanjang tahun, namun berhenti bekerja pada
pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun
tidak teratur, sampai dengan bulan saat pegawai yang bersangkutan berhenti.
b. Untuk pegawai tetap yang
kewajiban pajak subyektifnya ada sepanjang tahun, namun mulai bekerja pada
pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh
penghasilan neto yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur
maupun tidak teratur, ditambah dengan jumlah seluruh penghasilan neto dari
pemberi kerja sebelumnya seperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal
21, apabila pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja
lain. Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar PPh Pasal 21 atas
seluruh penghasilan tersebut setelah dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang
terutang pada pemberi kerja sebelumnya, seperti yang tercantum dalam bukti
pemotongan PPh Pasal 21.
c. Sedangkan untuk pegawai
tetap yang kewajiban pajak subyektifnya baru dimulai pada pertengahan tahun
atau berakhir pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung
berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang
bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.
II. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS, ANGGOTA DEWAN
PENGAWAS ATAU DEWAN KOMISARIS YANG TIDAK MERANGKAP SEBAGAI PEGAWAI TETAP,
MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA JASA PRODUKSI ATAU GRATIFIKASI, DAN PESERTA
PROGRAM PENSIUN YANG MENARIK DANA DARI DANA PENSIUN KETIKA BELUM MEMASUKI MASA
PENSIUN
1. Penghitungan PPh Pasal 21
Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai:
1.1 Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah
Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan:
a. Tentukan jumlah upah/uang
saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam
sehari:
- upah/uang saku mingguan dibagi 6;
- upah
satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
- upah borongan dibagi dengan
jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
b. Dalam hal upah/uang saku
harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp 110.000,00, dan
jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang
bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang
harus dipotong.
c. Dalam hal upah/uang saku
harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp 110.000,00, dan
sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang
bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus
dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku
harian setelah dikurangi Rp 110.000,00, dikalikan 5%.
d. Dalam hal jumlah upah
kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan
telah melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan
mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari
jumlah upah bruto yang bersangkutan.
1.2. Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang
Dibayarkan Secara Bulanan:
- PPh Pasal 21 dihitung
dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang
disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
2. Penghitungan PPh Pasal 21
untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai
Pegawai Tetap
- PPh Pasal 21 dihitung dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan yang diterima atau
diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim.
3. Penghitungan PPh Pasal 21
bagi Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi Atau Gratifikasi
- PPh Pasal 21 dihitung
dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto
tersebut yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim.
4. Penghitungan PPh Pasal 21
bagi Peserta Program Pensiun Yang Menarik Dana Dari Dana Pensiun Ketika Belum
Memasuki Masa Pensiun
- Atas penarikan dana dari
dana pensiun lembaga keuangan oleh peserta program pensiun dipotong PPh Pasal
21 oleh dana pensiun lembaga keuangan yang bersangkutan dengan menerapkan tarif
Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun takwim,
tanpa memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta yang bersangkutan.
III. PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS BUKAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP ATAU
PEGAWAI TIDAK TETAP, YANG MELIPUTI:
1. tenaga ahli;
2. pemain
musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron,
bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain
drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,
penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas,
pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan
peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan dan
pemagangan yang bukan calon pegawai;
14. distributor multilevel marketing atau
direct selling atau kegitan sejenisnya.
- PPh Pasal 21 bagi tenaga
ahli dihitung dengan cara menerapkan tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Neto
(Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto = 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima
atau diperoleh).
- PPh Pasal 21 bagi
distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya
dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah
dikurangi PTKP sebulan.
- PPh Pasal 21 bagi selain
tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling atau
kegiatan sejenisnya, yang tersebut pada angka 2 sampai dengan 13, dihitung
dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang
diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.
- Catatan : Dalam hal
pemberi jasa dalam segala bidang dalam menjalankan pekerjaannya mempekerjakan
orang lain sebagai pegawai, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
pemberi jasa yang bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.
BAGIAN KEDUA : CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN
PASAL 26
I PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP
I.1. DENGAN GAJI BULANAN
Contoh
penghitungan:
1.1. Tommy Hakim bekerja pada perusahaan PT.
Mutiara Raya dengan memperoleh gaji sebulan Rp 1.500.000,00 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut:
Gaji
sebulan Rp
1.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5%
X Rp 1.500.000,00 Rp
75.000,00
2. Iuran pensiun Rp 75.000,00
-----------------
Rp 150.000,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
1.350.000,00
Penghasilan
neto setahun adalah
12
x Rp 1.350.000,00 Rp
16.200.000,00
PTKP
setahun
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
14.400.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 1.800.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5% x Rp 1.800.000,00 = Rp
90.000,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
90.000,00 : 12 = Rp
7.500,00
Catatan:
Biaya
Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai
tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
1.2. Once Dewo pegawai pada
perusahaan PT Widha Utama, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp
2.000.000,00. PT Widha Utama mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan
Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah
masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Widha Utama menanggung iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo
membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Widha Utama juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Widha
Utama membayar iuran pensiun untuk Once Dewo ke dana pensiun, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 70.000,00,
sedangkan Once Dewo membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00
Penghitungan
PPh Pasal 21
Gaji
sebulan Rp
2.000.000,00
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00
Premi
Jaminan Kematian Rp 6.000,00
--------------------
Penghasilan
bruto Rp
2.016.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan
5%
x Rp 2.016.000,00 Rp
100.800,00
2. Iuran pensiun Rp
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00
------------------
Rp 190.800,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
1.825.200,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 1.825.200,00 Rp
21.902.400,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
14.400.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 7.502.400,00
Pembulatan Rp 7.502.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 7.502.000,00 = Rp 375.100,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
375.100,00 : 12 = Rp
31.258,00
1.3. Penghitungan PPh Pasal 21
atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak
dalam negeri sudah ada sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada
pertengahan tahun.
Contoh
Penghitungan
Budhi
Prathama bekerja pada PT Diandra Sejahtera sebagai pegawai tetap sejak 1
September 2006. Budhi menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah
sebesar Rp 4.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp
75.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Gaji
sebulan Rp
4.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 4.000.000,00 = Rp 200.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 108.000,00
2. Iuran pensiun Rp
75.000,00
------------------
Rp 183.000,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
3.817.000,00
Penghasilan
neto setahun
4
x Rp 3.817.000,00 = Rp 15.268.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
14.400.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 868.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 868.000,00 = Rp 43.400,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
43.400,00 : 4 = Rp
10.850,00
1.4. Penghitungan PPh Pasal 21
atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak
dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun
pajak.
Contoh
penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak
subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri baru dimulai setelah permulaan
tahun pajak.
Ryan
Thomas (K/3) mulai bekerja 1 September 2006. Ia bekerja di Indonesia s.d.
Agustus 2007. Selama Tahun 2006 menerima gaji per bulan Rp 6.000.000,00
Penghitungan
PPh Pasal 21 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Gaji
sebulan Rp
6.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
Jabatan
5%
X Rp 6.000.000,00 Rp
300.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 108.000,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
5.892.000,00
Penghasilan
neto setahun:
12/4
x 4 x Rp 5.892.000,00 Rp
70.704.000,00
PTKP
(K/3)
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp
1.200.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3
x Rp 1.200.000,00) Rp 3.600.000,00
----------------------
Rp
18.000.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp 52.704.000,00
PPh
Pasal 21 setahun
- 5% x Rp 25.000.000,00 = Rp
1.250.000,00
- 10% x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00
- 15% x Rp 2.704.000,00 Rp 405.600,00
---------------------
Rp
4.155.600,00
PPh
Pasal 21 terutang untuk tahun 2006
4/12
x Rp 4.155.600,00 = Rp 1.385.200,00
PPh
Pasal 21 terutang sebulan:
¼
x 4/12 x Rp 4.155.600,00 = Rp 346.300,00
Catatan:
Cara
penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk bagian tahun pajak bagi pegawai tetap
yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada tahun berjalan (karena
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia) sama dengan
contoh tersebut di atas.
1.5. Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21
terhadap penghasilan karyawati kawin
Contoh
penghitungan:
1.5.1 Dewi
Rismawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja
pada PT Agung Bhakti dengan gaji sebulan sebesar Rp 2.500.000,00. Dewi
Rismawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat
keterangan dari Pemda tempat Dewi Rismawati berdomisili yang diserahkan kepada
pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.
Penghitungan
PPh Pasal 21:
Gaji
sebulan Rp
2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
x Rp 2.500.000,00 Rp
125.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 108.000,00
2. Iuran pensiun Rp
50.000,00
------------------
Rp 158.000,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
2.342.000,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 2.342.000,00 = Rp 28.104.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
14.400.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp
13.704.000,00
PPh
Pasal 21 setahun
5%
x Rp 13.704.000,00 = Rp 685.200,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
685.200,00 : 12 = Rp 57.100,00
1.5.2. Widha Mayla Sari karyawati
dengan status menikah tetapi belum mempunyai anak bekerja pada PT Duta
Sekarini. Widha Mayla Sari menerima gaji Rp 3.000.000,00 sebulan. PT Duta
Sekarini mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran
pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, sebesar Rp 40.000,00 sebulan.
Widha
Mayla Sari juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,00 sebulan, disamping
itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji, sedangkan Widya Mayla Sari membayar iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Berdasarkan surat keterangan Pemda tempat
Widha Mayla Sari bertempat tinggal diketahui bahwa suami Widha Mayla Sari tidak
mempunyai penghasilan apapun. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00%
dan 0,30% dari gaji.
Penghitungan
PPh Pasal 21:
Gaji
sebulan Rp
3.000.000,00
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 30.000,00
Premi
Jaminan Kematian Rp 9.000,00
--------------------
Penghasilan
bruto sebulan Rp
3.039.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan
5%
x Rp 3.039.000,00 = Rp 151.950,00
Maksimum
diperkenankan Rp 108.000,00
2. Iuran pensiun Rp
30.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 60.000,00
-------------------
Rp 198.000,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
2.841.000,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 2.841.000,00 = Rp 34.092.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
-----------------------
Rp
14.400.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak adalah Rp
19.692.000,00
PPh
Pasal 21 setahun
5%
x Rp 19.692.000,00 = Rp 984.600,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
984.600,00 : 12 = Rp 82.050,00
Catatan:
Apabila
suami Widha Mayla Sari bekerja, besarnya PTKP Widha Mayla Sari adalah PTKP
untuk diri sendiri sebesar Rp 13.200.000,00.
I.2. DENGAN GAJI MINGGUAN DAN GAJI HARIAN
Contoh-contoh
perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara mingguan atau
harian.
Contoh
penghitungan:
2.1. Koen Darmanto, menikah dengan satu anak,
bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Citta Farmindo menerima gaji
yang dibayar mingguan sebesar Rp 400.000,00
Penghitungan
PPh Pasal 21:
Gaji
sebulan adalah
4
x Rp 400.000,00 Rp
1.600.000,00
Pengurangan:
Biaya
Jabatan
5%
x Rp 1.600.000,00 Rp 80.000,00
---------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
1.520.000,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 1.520.000,00 Rp
18.240.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
- tambahan untuk 1 anak Rp 1.200.000,00
----------------------
Rp
15.600.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 2.640.000,00
PPh
Pasal 21
5%
x Rp 2.640.000,00 = Rp 132.000,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
132.000,00 : 12 = Rp
11.000,00
PPh
Pasal 21 atas gaji/upah mingguan
Rp
11.000,00 : 4 = Rp
2.750,00
2.2. Susanto Agus Mulyawan
pegawai pada perusahaan PT Kereta Kentjana dengan memperoleh gaji mingguan
sebesar Rp 500.000,00. Susanto kawin dan mempunyai seorang anak. PT Kereta
Kentjana masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi
Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap
bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Kereta Kentjana membayar iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Susanto membayar
iuran pensiun Rp 2.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan
sebulan (4 x Rp 500.000,00) Rp
2.000.000,00
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.000,00
Premi
Jaminan Kematian Rp 6.000,00
--------------------
Penghasilan
bruto Rp
2.026.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
x Rp 2.026.000,00 Rp
101.300,00
2. Iuran pensiun Rp
2.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00
------------------
Rp 143.300,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan adalah Rp
1.882.700,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 1.882.700,00 Rp
22.592.400,00
PTKP
- untuk wajib pajak Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
- tambahan seorang anak Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
15.600.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 6.992.400,00
Pembulatan Rp 6.992.000,00
PPh
Pasal 21 setahun
5%
x Rp 6.992.000,00 = Rp 349.600,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
349.600,00 : 12 = Rp
29.133,00
PPh
Pasal 21 mingguan
Rp
29.133,00 : 4 = Rp
7.283,00
2.3. Budiono Rizaldi pegawai tetap pada
perusahaan PT De Pott Putt dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar
Rp 80.000,00. Budiono kawin dan mempunyai seorang anak. PT De Pott Putt masuk
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar
1,00% dan 0,30% dari gaji. PT De Pott Putt membayar iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Budiono membayar iuran pensiun Rp
1.500,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan
sebulan = 26 x Rp 80.000,00 Rp
2.080.000,00
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 20.800,00
Premi
Jaminan Kematian Rp 6.240,00
--------------------
Penghasilan
bruto Rp
2.107.040,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
x Rp 2.107.040,00 Rp
105.352,00
2. Iuran pensiun Rp
1.500,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 41.600,00
------------------
Rp 148.452,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
1.958.588,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 1.958.588,00 Rp
23.503.056,00
PTKP:
- untuk wajib pajak Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
- tambahan seorang anak Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
15.600.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp 7.903.056,00
Pembulatan Rp 7.903.000,00
PPh
Pasal 21 setahun
5%
x Rp 7.903.000,00 = Rp 395.150,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
395.150,00 : 12 = Rp
32.929,00
PPh
Pasal 21 sehari
Rp
32.929,00 : 26 = Rp
1.267,00
I.3. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN
UANG RAPEL
Tommy
Hakim sebagaimana tersebut dalam contoh nomor 1 di atas pada bulan Juni 2006
menerima kenaikan gaji, menjadi Rp 2.000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak
1 Januari 2006. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka
Tommy menerima rapel sejumlah Rp 2.500.000,00 (kekurangan gaji untuk masa
Januari s.d. Mei 2006). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut,
terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2006
atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan
PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut:
Gaji Rp
2.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
(5%
x Rp 2.000.000,00) Rp
100.000,00
2. Iuran pensiun Rp
75.000,00
------------------
Rp 175.000,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
1.825.000,00
Penghasilan
neto setahun:
12
x Rp 1.825.000,00 Rp
21.900.000,00
PTKP
- untuk wajib pajak Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
14.400.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp 7.500.000,00
PPh
Pasal 21 setahun
5%
x Rp 7.500.000,00 = Rp 375.000,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
375.000,00 : 12 = Rp
31.250,00
PPh
Pasal 21 Januari s.d Mei 2006 seharusnya adalah:
5
x Rp 31.250,00 = Rp 156.250,00
PPh
Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d. Mei 2006
5
x Rp 7.500,00 (dari perhitungan contoh 1.1) = Rp 37.500,00
----------------------
PPh
Pasal 21 untuk uang rapel Rp 118.750,00
I.4. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
TERHADAP PENGHASILAN BERUPA:
JASA
PRODUKSI, TANTIEM GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS,
PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA
UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN
Contoh
Penghitungan
4.1. Agani Putra (tidak kawin) bekerja pada PT
Artha Purna Sakti dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam
tahun yang bersangkutan Agani menerima bonus sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap
bulannya Agani membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara
menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah:
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
(penghasilan setahun):
Gaji
setahun (12 x Rp 2.000.000,00) Rp
24.000.000,00
Bonus Rp 5.000.000,00
----------------------
Penghasilan
bruto setahun Rp
29.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
X Rp 29.000.000,00 =Rp 1.450.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12
x Rp 60.000,00 Rp
720.000,00
---------------------
Rp 2.016.000,00
----------------------
Penghasilan
neto setahun Rp
26.984.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
13.784.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 13.784.000,00 =
Rp 689.200,00
B. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji
setahun (12 x Rp 2.000.000,00) Rp
24.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
x Rp 24.000.000,00 Rp 1.200.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12
x Rp 60.000,00 Rp 720.000,00
------------------
Rp 1.920.000,00
----------------------
Penghasilan
neto setahun Rp
22.080.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp 8.880.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 8.880.000,00= Rp 444.000,00
C PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh
Pasal 21 atas Bonus adalah:
Rp
689.200,00 – Rp 444.000,00 = Rp 245.200,00
4.2. Karyawati Artika Prasasti
(tidak kawin) bekerja pada PT Upaya Khasanah dengan memperoleh gaji sebesar Rp
2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program Jamsostek. Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar
oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70%
dari gaji. Artika membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari
Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga
menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,00.
Cara
menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:
A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus
(penghasilan setahun)
Gaji
setahun (12 x Rp 2.750.000,00) Rp
33.000.000,00
Bonus Rp 4.000.000,00
Premi
Jaminan Kec. Kerja
12
x Rp 27.500,00 Rp
330.000,00
Premi
Jaminan Kematian
12
x Rp 8.250,00 Rp 99.000,00
-----------------------
Penghasilan
bruto setahun Rp
37.429.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
X Rp 37.429.000,00 = Rp 1.871.450,00
maksimum
diperkenankan Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12
x Rp 50.000,00 Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12
x Rp 55.000,00 Rp 660.000,00
---------------------
Rp 2.556.000,00
----------------------
Penghasilan
neto setahun Rp
34.873.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
21.673.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 21.673.000,00 = Rp 1.083.650,00
B. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
Gaji
setahun (12 x Rp 2.750.000,00) = Rp
33.000.000,00
Premi
Jaminan Kecelakaan Kerja
12
x Rp 27.500,00 = Rp 330.000,00
Premi
Jaminan Kematian
12
x Rp 8.250,00 = Rp 99.000,00
-----------------------
Jumlah Rp
33.429.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
X Rp 33.429.000,00 = Rp 1.671.450,00
maksimum
diperkenankan Rp 1.296.000,00
2. Iuran pensiun setahun
12
x Rp 50.000,00 = Rp 600.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12
x Rp 55.000,00 = Rp 660.000,00
---------------------
Jumlah Rp 2.556.000,00
----------------------
Penghasilan
neto setahun = Rp 30.873.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
17.673.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 17.673.000,00 = Rp 883.650,00
C. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh
Pasal 21 atas Bonus adalah:
Rp
1.083.650,00 – Rp 883.650,00 = Rp 200.000,00
4.3. Pegawai Tetap yang
Kewajiban Subjektifnya Berakhir Dalam Tahun Berjalan atau Dimulai Setelah
Permulaan Tahun dengan Mendapat Gaji Bulanan dan Bonus Selama Bekerja
Thomasz
Radzinski (K/3) mulai bekerja Mei 2004 dan berhenti bekerja sejak 1 Mei 2006.
Selama tahun 2006 menerima gaji perbulan sebesar Rp 6.000.000,00 dan pada bulan
April 2006 menerima bonus sebesar Rp 10.000.000,00
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji
adalah:
Gaji
sebulan Rp
6.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
Jabatan
5%
x Rp 6.000.000,00 = Rp 300.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 108.000,00
---------------------
Penghasilan
Neto atas gaji sebulan Rp 5.892.000,00
Penghasilan
Neto disetahunkan:
12
x Rp 5.892.000,00 Rp
70.704.000,00
PTKP
(K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp
1.200.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp 1.200.000,00) Rp 3.600.000,00
----------------------
Rp
18.000.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
52.704.000,00
PPh
Pasal 21 atas gaji setahun:
5%
x Rp 25.000.000,00 Rp
1.250.000,00
10%
x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%
x Rp 2.704.000,00 Rp 405.600,00
---------------------
Rp
4.155.600,00
PPh
Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp
4.155.600,00 : 12 = Rp 346.300,00
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan
bonus:
Gaji
disetahunkan (12 x Rp 6.000.000,00) Rp
72.000.000,00
Bonus Rp
10.000.000,00
----------------------
Rp
82.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
Jabatan
5%
x Rp 82.000.000,00 = Rp 4.100.000,00
Maksimum
diperkenankan
12
x Rp. 108.000,00 Rp 1.296.000,00
----------------------
Penghasilan
Neto atas gaji
setahun
dan bonus Rp
80.704.000,00
PTKP
(K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3
x Rp 1.200.000,00) Rp 3.600.000,00
----------------------
Rp
18.000.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
62.704.000,00
PPh
Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus:
5%
x Rp 25.000.000,00 Rp
1.250.000,00
10%
x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%
x Rp 12.704.000,00 Rp 1.905.600,00
---------------------
Rp
5.655.600,00
C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus:
Rp
5.655.600,00 – Rp 4.155.600,00 = Rp 1.500.000,00
D. Penghitungan kembali PPh
Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan berhenti dan meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya, yang dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Gaji
selama 5 bulan (5 x Rp 6.000.000,00) Rp
30.000.000,00
Bonus Rp
10.000.000,00
-----------------------
Jumlah
seluruh penghasilan selama 5 bulan Rp 40.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
Jabatan 5% x Rp 40.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
Maksimum
diperkenankan
5
x Rp. 108.000,00 = Rp 540.000,00
----------------------
Penghasilan
Neto selama 5 bulan Rp
39.460.000,00
Jumlah seluruh
penghasilan neto disetahunkan
12/5
x Rp 39.460.000,00 Rp
94.704.000,00
PTKP
(K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 13.200.000,00
- tambahan WP kawin Rp
1.200.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3
x Rp 1.200.000,00) Rp 3.600.000,00
---------------------
Rp
18.000.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
76.704.000,00
PPh
Pasal 21 atas gaji setahun
dan
bonus:
5% x Rp 25.000.000,00 Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 25.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15%
x Rp 26.704.000,00 Rp 4.005.600,00
---------------------
Rp
7.755.600,00
PPh
Pasal 21 terutang atas
Penghasilan
5 bulan:
5/12
x Rp 7.755.600,00 =
Rp 3.231.500,00
PPh
Pasal 21 telah dipotong:
(5
x Rp 346.300,00) + Rp 1.500.000,00 = Rp
3.231.500,00
---------------------
PPh
Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
Catatan:
Cara
penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang meninggal dunia dalam tahun
berjalan dan pegawai yang kewajiban pajak subyektifnya dimulai setelah
permulaan tahun, yakni untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang atas bagian
tahun pajak.
I.5. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG DIPINDAHTUGASKAN DALAM TAHUN BERJALAN
Pada
saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja
dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap
bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan
demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21 tetap menggunakan dasar penghitungan
selama setahun.
Contoh
penghitungan:
Tommy
Susanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Raywon Izzatta di
Jakarta. Sejak 1 Juni 2006 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung. Gaji
Tommy sebesar Rp 3.500.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri
sebulan sejumlah Rp 100.000,00.
A. Penghitungan PPh Pasal 21:
1. Kantor Pusat di Jakarta
Gaji
(Januari s.d. Mei 2006)
5
x Rp 3.500.000,00 Rp
17.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
X Rp 17.500.000,00 = Rp 875.000,00
Maksimum
diperkenankan
5
x Rp 108.000,00 Rp 540.000,00
2. Iuran pensiun
5
x Rp 100.000,00 Rp 500.000,00
---------------------
Rp 1.040.000,00
----------------------
Penghasilan
neto 5 bulan adalah Rp
16.460.000,00
Penghasilan
neto setahun:
12/5
x Rp 16.460.000,00 Rp
39.504.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
26.304.000,00
PPh
Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 1.304.000,00 = Rp 130.400,00
------------------------
Rp 1.380.400,00
PPh
Pasal 21 terutang sebulan
Rp
1.380.400,00 : 12 = Rp 115.033,00
PPh
Pasal 21 terutang dan harus dipotong untuk masa Januari s.d Mei 2006 adalah:
5/12
x Rp 1.380.400,00 = Rp
575.166,00
PPh
Pasal 21 yang sudah dipotong
masa
Januari s.d. Mei 2006 adalah:
5
x Rp 115.033,00 = Rp
575.166,00
---------------------
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
Pengisian
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) di Kantor Jakarta
Gaji
(Januari s.d. Mei 2006)
5 x Rp 3.500.000,00 Rp 17.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 17.500.000,00 = Rp 875.000,00
Maksimum
diperkenankan
5
x Rp 108.000,00 Rp 540.000,00
2. Iuran pensiun
5
x Rp 100.000,00 Rp 500.000,00
-------------------
Rp 1.040.000,00
----------------------
Penghasilan
neto 5 bulan adalah Rp
16.460.000,00
Penghasilan
neto setahun:
12/5
x Rp 16.460.000,00 Rp
39.504.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
26.304.000,00
PPh
Pasal 21 terutang setahun
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 1.304.000,00 = Rp 130.400,00
------------------------
Rp 1.380.400,00
PPh
Pasal 21 terutang untuk 5 bulan
5/12
x Rp 1.380.400,00 = Rp
575.166,00
PPh
Pasal 21 yang sudah dipotong
masa
Januari s.d. Mei 2006 adalah =
5
x Rp 115.033,00 = Rp
575.166,00
---------------------
PPh
Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
2. Kantor Cabang Bandung
a. Penghasilan neto di Bandung
Gaji
Juni s.d. Desember 2006 =
7
x Rp 3.500.000,00 Rp
24.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 24.500.000,00 = Rp 1.225.000,00
Maksimum
diperkenankan
7
x Rp 108.000,00 = Rp 756.000,00
2. Iuran pensiun
7
x Rp 100.000,00 = Rp 700.000,00
------------------
Rp
1.456.000,00
----------------------
Penghasilan
neto di Bandung Rp
23.044.000,00
b. Penghasilan neto di Jakarta Rp 16.460.000,00
----------------------
Jumlah
penghasilan neto setahun Rp
39.504.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
26.304.000,00
PPh
Pasal 21 terutang tahun 2006
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 1.304.000,00 = Rp
130.400,00
---------------------
PPh
Pasal 21 terutang tahun 2006 Rp
1.380.400,00
PPh
Pasal 21 terutang di Jakarta
sesuai
dengan Form. 1721 - A1 Rp 575.166,00
---------------------
PPh
Pasal 21 terutang di Bandung Rp 805.234,00
PPh
Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Bandung
Rp
805.234,00 : 7 = Rp 115.033,00
Pengisian
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 - A1) di Kantor Bandung
Penghasilan
neto di Bandung
Gaji
Juni s.d. Desember 2006
7
x Rp 3.500.000,00 Rp
24.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 24.500.000,00 = Rp 1.225.000,00
Maksimum
diperkenankan
7
x Rp 108.000,00 = Rp 756.000,00
2. Iuran pensiun
7
x Rp 100.000,00 = Rp 700.000,00
------------------
Rp
1.456.000,00
----------------------
Penghasilan
neto di Bandung Rp
23.044.000,00
Penghasilan
neto di Jakarta Rp
16.460.000,00
----------------------
Jumlah
penghasilan neto setahun Rp
39.504.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
26.304.000,00
PPh
Pasal 21 terutang tahun 2006
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 1.304.000,00 = Rp
130.400,00
---------------------
PPh
Pasal 21 terutang tahun 2006 Rp
1.380.400,00
PPh
Pasal 21 terutang di Jakarta
sesuai
dengan Form. 1721 - A1 Rp 575.166,00
----------------------
PPh
Pasal 21 terutang di Bandung Rp 805.234,00
PPh
Pasal 21 telah dipotong (7 x Rp 115.033,00) Rp 805.234,00
----------------------
PPh
Pasal 21 kurang dipotong NIHIL
I.6 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG PINDAH KERJA DALAM TAHUN BERJALAN
Contoh:
Freddy
Sumaryanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Harapan
Sejahtera di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Juni 2006 pindah kerja pada PT Artha
Delta Realty di Semarang. Gaji Freddy pada waktu bekerja pada PT Harapan
Sejahtera adalah sebesar Rp 3.500.000,00 dan naik menjadi Rp 4.000.000,00
setelah bekerja pada PT Artha Delta Realty. Pada kedua perusahaan tersebut
Freddy membayar iuran pensiun sebulan sejumlah Rp 100.000,00.
A. Penghitungan PPh Pasal 21:
1. PT Harapan Sejahtera di Yogyakarta -
DIY
Gaji
(Januari s.d. Mei 2006)
5
x Rp 3.500.000,00 Rp
17.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 17.500.000,00 = Rp 875.000,00
Maksimum
diperkenankan:
5
x Rp 108.000,00 = Rp 540.000,00
2. Iuran pensiun
5
X Rp 100.000,00 = Rp 500.000,00
------------------
Rp
1.040.000,00
----------------------
Penghasilan
neto 5 bulan adalah Rp
16.460.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp 3.260.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 3.260.000,00 = Rp 163.000,00
PPh
Pasal 21 terutang dan harus dipotong
untuk
masa Januari s.d. Mei 2006 adalah: Rp
163.000,00
PPh
Pasal 21 yang sudah dipotong masa
Jan.
s.d. Mei 2006 adalah
5
x Rp 115.033,00 (perhitungan lihat contoh
Pegawai
Pindah Cabang, di kantor Pusat) = Rp 575.166,00
------------------
PPh
Pasal 21 lebih dipotong Rp
412.166,00
Catatan:
Kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 412.166,00 dikembalikan oleh PT Harapan
Sejahtera kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan PPh
Pasal 21.
Pengisian
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) oleh PT Harapan Sejahtera:
Gaji
(Januari s.d. Mei 2006)
5
x Rp 3.500.000,00 Rp
17.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 17.500.000,00 = Rp 875.000,00
Maksimum
diperkenankan:
5
x Rp 108.000,00 Rp
540.000,00
2. Iuran Pensiun
5
X Rp 100.000,00 = Rp 500.000,00
------------------
Rp
1.040.000,00
----------------------
Penghasilan
neto 5 bulan adalah Rp
16.460.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp 3.260.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5%
x Rp 3.260.000,00 = Rp 163.000,00
PPh
Pasal 21 yang sudah dipotong Rp 575.166,00
----------------------
PPh
Pasal 21 lebih dipotong Rp 412.166,00
Kelebihan
pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 412.166,00 tersebut sudah dikembalikan
kepada pegawai yang bersangkutan pada bulan berhentinya bekerja.
2. PT Artha Delta Realty di Semarang
a. Penghasilan neto di PT Artha Delta
Realty
Gaji
Juni s.d. Desember 2006
7
x Rp 4.000.000,00 Rp
28.000.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 28.000.000,00 = Rp 1.400.000,00
Maksimum
diperkenankan
7
x Rp 108.000,00 = Rp 756.000,00
2. Iuran pensiun
7
x Rp 100.000,00 = Rp 700.000,00
------------------
Rp
1.456.000,00
---------------------
Penghasilan
neto 7 bulan di Semarang Rp
26.544.000,00
b. Penghasilan neto di PT Harapan
Sejahtera
(sesuai
dengan Form 1721 A1) Rp
16.460.000,00
----------------------
Jumlah
penghasilan neto setahun Rp
43.004.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
29.804.000,00
PPh
Pasal 21 terutang tahun 2006
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 4.804.000,00 =
480.400,00
---------------------
Rp
1.730.400,00
PPh
Pasal 21 terutang di PT Harapan Sejahtera
sesuai
dengan Form 1721 - A1 Rp 163.000,00
---------------------
PPh
Pasal 21 tahun 2006 terutang di PT Artha
Delta
Realty Rp
1.567.400,00
PPh
Pasal 21 sebulan di PT Artha Delta Realty
Rp
1.567.400,00 : 7 = Rp 223.914,00
Pengisian
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 - A1) oleh PT Artha Delta Realty
Gaji
Juni s.d. Desember 2006
7
x Rp 4.000.000,00 Rp
28.000.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan:
5%
x Rp 28.000.000,00 = Rp 1.400.000,00
Maksimum
diperkenankan
7
x Rp 108.000,00 = Rp 756.000,00
2. Iuran pensiun
7
x Rp 100.000,00 = Rp 700.000,00
------------------
Rp
1.456.000,00
---------------------
Penghasilan
neto 7 bulan Rp
26.544.000,00
Penghasilan
neto di PT Harapan Sejahtera
(sesuai
dengan Form 1721 A1) Rp
16.460.000,00
----------------------
Jumlah
penghasilan neto setahun Rp
43.004.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
29.804.000,00
PPh
Pasal 12 terutang tahun 2006
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 4.804.000,00 = Rp
480.400,00
--------------------- Rp 1.730.400,00
PPh
Pasal 21 terutang di PT Harapan Sejahtera
sesuai
dengan Form 1721 – A1 Rp 163.000,00
---------------------
PPh
Pasal 21 tahun 2006 terutang di PT Artha
Delta
Realty Rp
1.567.400,00
PPh
Pasal 21 telah dipotong:
7
x Rp 223.914 Rp
1.567.400,00
---------------------
PPh
Pasal 21 kurang/lebih dipotong NIHIL
I.7 PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING
Eureka
Fischer adalah seorang karyawan memperoleh gaji pada bulan Maret 2006 dalam
mata uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs yang berlaku untuk bulan Maret
2006 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan adalah Rp 10.000,00 per US$ 1.00.
Eureka Fischer berstatus menikah dengan 1 anak.
Penghitungan
PPh Pasal 21 adalah:
Gaji
sebulan adalah:
US$
2,000 x Rp 10.000,00 Rp
20.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
Jabatan
5%
x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 108.000,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp
19.892.000,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 19.892.000,00 Rp
238.704.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.200.000,00
- tambahan untuk 1 orang anak Rp 1.200.000,00
----------------------
Rp 15.600.000,00
------------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
223.104.000,00
PPh
Pasal 21 terutang setahun
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp
1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15%
x Rp 50.000.000,00 = Rp
7.500.000,00
25%
x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
35%
x Rp 23.104.000,00 = Rp
8.086.400,00
----------------------
Rp
44.336.400,00
PPh
Pasal 21 sebulan:
Rp
44.336.400,00 : 12 = Rp 3.694.700,00
I.8 PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN
DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA
Dalam
hal PPh Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang
ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan bukan merupakan penghasilan
pegawai yang bersangkutan.
Contoh
penghitungan:
Rizal
Budiman adalah seorang pegawai dari PT Sinar Mentari dengan status menikah dan
mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji Rp 4.000.000,00 sebulan dan PPh
ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia membayar iuran pensiun ke dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp
150.000,00
Gaji
sebulan Rp
4.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
X Rp 4.000.000,00 = Rp 200.000,00
Maksimum
per bulan Rp
108.000,00
2. Iuran pensiun Rp 150.000,00
------------------
Rp. 258.000,00
---------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp 3.742.000,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 3.742.000,00 Rp
44.904.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.200.000,00
- tambahan untuk 3 orang anak Rp 3.600.000,00
----------------------
Rp
18.000.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
26.904.000,00
PPh
Pasal 21 setahun adalah
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 1.904.000,00 = Rp
190.400,00
---------------------
Rp
1.440.400,00
PPh
Pasal 21 sebulan:
Rp
1.440.400,00 : 12 = Rp 120.033,00
PPh
Pasal 21 sebesar Rp 120.033,00 ini ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.
Jumlah sebesar Rp 120.033,00 tidak boleh mengurangi Penghasilan Kena Pajak dari
pemberi kerja dan tidak dikenakan pajak kepada Rizal Budiman sebagai Wajib
Pajak PPh Pasal 21.
Namun
apabila pemberi kerja adalah bukan Wajib Pajak selain pemerintah atau Wajib
Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PPh final atau berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit), maka kenikmatan berupa pajak ditambahkan
ke dalam penghasilan dari pegawai yang bersangkutan, dan penghitungan pajaknya
dilakukan sesuai contoh Nomor I.9.
I.9 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK
Dalam
hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut
merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada
penghasilan yang diterimanya.
Contoh
penghitungan:
Rianto
Sianturi (status kawin dengan 3 orang anak) bekerja pada PT Kartika Alam
Sentosa dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Kepada Rianto
Sianturi diberikan tunjangan pajak sebesar Rp 25.000,00. Iuran pensiun yang
dibayar oleh Rianto adalah sebesar Rp 25.000,00 sebulan.
Penghitungan
PPh Pasal 21 adalah:
Gaji
sebulan Rp
2.500.000,00
Tunjangan
pajak Rp 25.000,00
---------------------
Penghasilan
bruto sebulan Rp
2.525.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5%
X Rp 2.525.000,00 = Rp 126.250,00
Maksimum
per bulan Rp
108.000,00
2. Iuran pensiun Rp 25.000,00
------------------
Rp 133.000,00
---------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp 2.392.000,00
Penghasilan
neto setahun
12
X Rp 2.392.000,00 Rp
28.704.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.200.000,00
- tambahan untuk 3 orang anak Rp 3.600.000,00
----------------------
Rp
18.000.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
10.704.000,00
PPh
Pasal 21 setahun adalah 5% X Rp 10.704.000,00 = Rp 535.200,00
PPh
Pasal 21 sebulan adalah Rp 535.200,00 : 12 = Rp 44.600,00
Selisih
pajak terutang dengan tunjangan pajak adalah Rp 44.600,00 - Rp 25.000,00 = Rp
19.600,00 dapat ditanggung oleh pegawai tersebut yaitu dengan dipotongkan dari
penghasilan bulan yang bersangkutan atau ditanggung oleh pemberi kerja/pemotong
pajak.
Apabila
selisih sebesar Rp 19.600,00 tersebut ditanggung oleh pemberi kerja/pemotong
pajak maka jumlah tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam
menghitung Penghasilan Kena Pajak pemberi kerja/pemotong pajak.
I.10 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
ATAS PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 MENURUT KETENTUAN PASAL 5 AYAT (2)
Contoh
Penghitungan:
Agung
Setyawan adalah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang asing
yang pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit),
memperoleh gaji sebesar Rp 1.500.000,00 sebulan beserta beras 30 kg dan gula 10
kg. Agung Setyawan berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras
dan gula dihitung berdasarkan harga pasar yaitu:
Harga
beras : Rp 4.000,00 per kg.
Harga
gula : Rp 5.500,00 per kg.
Penghitungan
PPh Pasal 21
Gaji
sebulan Rp
1.500.000,00
Beras
: 30 x Rp 4.000,00 Rp 120.000,00
Gula
: 10 x Rp 5.500,00 Rp 55.000,00
---------------------
Penghasilan
bruto sebulan Rp
1.675.000,00
Pengurangan:
Biaya
Jabatan
5%
x Rp 1.675.000,00 Rp 83.750,00
----------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp 1.591.250,00
Penghasilan
neto setahun
12
x Rp 1.591.250,00 Rp
19.095.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
- tambahan untuk 1 orang anak Rp
1.200.000,00
----------------------
Rp
15.600.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp 3.495.000,00
PPh
Pasal 21 setahun adalah
5%
X Rp 3.495.000,00 = Rp 174.750,00
PPh
Pasal 21 sebulan:
Rp
174.750,00 : 12 = Rp 14.562,00
II. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN)
II.1. Penghitungan
PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara Bulanan
II.1.1 Penghitungan
PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun.
Apabila
waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan
dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang
sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam
periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum
memasuki masa pensiun.
Namun
demikian, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu
menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka perhitungan PPh
Pasal 21 didasarkan pada penghasilan neto yang disetahunkan, seperti pada
Contoh II.6. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang
Pindah Kerja Dalam Tahun Berjalan.
Contoh:
Rizal
Alhanif, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi
tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Mumtaza Aljazirah dengan gaji
sebulan sebesar Rp 5.000.000,00. Rizal setiap bulan membayar iuran pensiun
sebesar Rp 250.000,00 ke Dana Pensiun Dana Artha Kelola yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT
Mumtaza Aljazirah terhitung mulai 1 Juli 2006, Rizal Alhanif akan memasuki masa
pensiun.
Penghitungan
PPh Pasal 21 sebulan:
Gaji
sebulan Rp
5.000.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan = 5% X Rp
5.000.000,00 =
Rp
250.000,00,
Maksimum
diperkenankan Rp 108.000,00
2. Iuran
pensiun Rp
250.000,00
------------------
Rp 358.000,00
---------------------
Penghasilan
Neto sebulan Rp
4.642.000,00
Penghasilan
Neto 6 bulan (masa bekerja Januari s.d. Juni 2006)
Rp
4.642.000,00 X 6 Rp
27.852.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.200.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.400.000,00
---------------------
Rp
16.800.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
11.052.000,00
PPh
Pasal 21 terutang : 5% x Rp 11.052.000,00 Rp 552.600,00
PPh
Pasal 21 terutang sebulan : Rp 552.600,00 : 6 Rp 92.100,00
Pada
saat Rizal Alhanif berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi
kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) dengan data
sebagai berikut:
Gaji
selama 6 bulan : 6 x Rp 5.000.000,00 Rp
30.000.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan = 5% X Rp
30.000.000,00 =
Rp
1.500.000,00, maksimum diperkenankan
6
x Rp 108.000,00 Rp 648.000,00
2. Iuran pensiun : 6 x Rp 250.000,00 Rp 1.500.000,00
---------------------
Rp 2.148.000,00
----------------------
Penghasilan
Neto selama 6 bulan Rp
27.852.000,00
PTKP:
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.200.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.400.000,00
----------------------
Rp
16.800.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
11.052.000,00
PPh
Pasal 21 terutang (5% x Rp 11.052.000,00) Rp 552.600,00
PPh
Pasal 21 telah dipotong (6 x Rp 92.100,00) Rp 552.600,00
----------------------
PPh
Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
II.1.2. Penghitungan
PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan.
Selanjutnya,
mulai bulan Juli 2006 Rizal Alhanif memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun
Dana Artha Kelola sebesar Rp 3.000.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21
terutang atas uang pensiun adalah sebagai berikut.
Pensiun
sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
pensiun 5% x Rp 3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 36.000,00
---------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp 2.964.000,00
Penghasilan
neto Juli s.d. Des 2006
6 x Rp
2.964.000,00 Rp
17.784.000,00
Penghasilan
neto dari PT Mumtaza Aljazirah
sesuai
dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp
27.852.000,00
----------------------
Jumlah
penghasilan neto tahun 2006 Rp
45.636.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.200.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.400.000,00
-----------------------
Rp
16.800.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
28.836.000,00
PPh
Pasal 21 terutang adalah:
5% x Rp
25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp
3.836.000,00 = Rp 383.600,00
-----------------------
Rp 1.633.600,00
PPh Pasal
21 terutang di PT Mumtaza Aljazirah
sesuai
dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form
1721 A1) Rp 552.600,00
----------------------
PPh
Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Dana
Artha
Kelola, selama 6 bulan adalah Rp 1.081.000,00
PPh
Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong dari pensiun bulanan adalah:
Rp
1.081.000,00 : 6 = Rp 180.166,00
Penghitungan
kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Dana Artha Kelola untuk dicantumkan
dalam Form 1721 A1:
Pensiun
selama 6 bulan : 6 x Rp 3.000.000,00 Rp
18.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
pensiun 5% x Rp 18.000.000,00 = Rp 900.000,00
Maksimum
diperkenankan : 6 x Rp 36.000,00 Rp 216.000,00
----------------------
Penghasilan
neto 6 bulan Rp
17.784.000,00
Penghasilan
neto dari PT Mumtaza Aljazirah
sesuai
dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21
adalah Rp
27.852.000,00
----------------------
Jumlah
penghasilan neto tahun 2006 Rp
45.636.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp
13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp 1.200.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.400.000,00
----------------------
Rp
16.800.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
28.836.000,00
PPh
Pasal 21 terutang adalah:
5% x Rp
25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp
3.836.000,00 = Rp
383.600,00
---------------------
Rp
1.633.600,00
PPh
Pasal 21 terutang di PT Mumtaza Aljazirah
sesuai
dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form
1721 A1) Rp 552.600,00
---------------------
PPh
Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun Dana
Artha
Kelola, selama 6 bulan adalah Rp
1.081.000,00
PPh
Pasal 21 telah dipotong : 6 x Rp 180.166,00 Rp
1.081.000,00
---------------------
PPh
Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
Catatan:
Dalam
hal waktu pensiun belum dapat diketahui pada waktu penghitungan PPh Pasal 21
terutang bulanan, maka cara penghitungan PPh Pasal 21 sama dengan Contoh I.6.
Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Pindah Kerja
Dalam Tahun Berjalan dengan memperhatikan batas maksimal biaya pensiun sebesar
Rp 36.000,00 sebulan.
II.2. Penghitungan PPh Pasal 21
Atas Pembayaran Uang Pensiun Secara Bulanan Pada Tahun Kedua dan Seterusnya.
Dengan
menggunakan contoh sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun
bulanan mulai Januari 2007 (tahun kedua yang bersangkutan pensiun) adalah
sebagai berikut.
Pensiun
sebulan adalah Rp
3.000.000,00
Pengurangan:
Biaya
pensiun
5% x Rp
3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Maksimum
diperkenankan Rp 36.000,00
---------------------
Penghasilan
neto sebulan Rp 2.964.000,00
Penghasilan
neto disetahunkan
12 x Rp
2.964.000,00 Rp
35.568.000,00
PTKP:
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00
- tambahan karena menikah Rp
1.200.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp
2.400.000,00
----------------------
Rp
16.800.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
18.768.000,00
PPh Pasal
21 setahun:
5% x Rp
18.768.000,00 = Rp 938.400,00
PPh
Pasal 21 sebulan
Rp
938.400,00 : 12 = Rp
78.200,00
III. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN DAN
TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DITERIMA SEKALIGUS
Contoh
penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon
Fahmi
Widi Yulianto telah bekerja pada perusahaan kayu lapis PT Rimba Buana selama 10
tahun. Pada bulan Maret 2006, ia berhenti bekerja dan menerima uang pesangon
sebesar Rp 80.000.000,00.
Penghasilan
bruto Rp
80.000.000,00
Dikecualikan
dari pemotongan Rp
25.000.000,00
----------------------
Penghasilan
dikenakan pajak Rp
55.000.000,00
PPh
Pasal 21 terutang
5% x Rp
25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp
30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
---------------------
Rp
4.250.000,00
Pemotongan
PPh Pasal 21 tersebut bersifat final.
Catatan:
Cara
penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa uang tebusan pensiun
dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang diterima sekaligus adalah
sama dengan contoh di atas.
IV. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA
UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH BORONGAN
IV.1. DENGAN UPAH HARIAN
Contoh
penghitungan:
IV.1.1. Seto
dengan status belum menikah, pada bulan Januari 2006 bekerja sebagai buruh
harian pada PT Hanif Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah
harian sebesar Rp 110.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21 terutang:
Upah
sehari Rp
110.000,00
Dikurangi
batas upah harian tidak dilakukan
pemotongan
PPh Rp
110.000,00
------------------
Penghasilan
Kena Pajak Sehari Rp 0,00
PPh
Pasal 21 dipotong atas Upah sehari: Rp 0,00
Sampai
dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp
1.100.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Misalkan
Seto bekerja selama 11 hari, maka pada hari ke-11, setelah jumlah kumulatif
upah yang diterima melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang
dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.
Upah
s.d. hari ke-11 (Rp 110.000,00 x 11) Rp
1.210.000,00
PTKP
sebenarnya (Rp 13.200.000,00 x 11/360) Rp 403.333,00
---------------------
Penghasilan
Kena Pajak s.d. hari ke-11 Rp 806.667,00
PPh
Pasal 21 terutang s.d hari ke-11
Rp
806.667 x 5% Rp 40.333,00
PPh
Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 Rp 0,00
--------------------
PPh
Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp 40.333,00
Sehingga
pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Seto sebesar:
Rp
110.000,00 - Rp 40.333,00 = Rp 69.667,00
Misalkan
Seto bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong
pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:
Upah s.d
hari ke-12 (Rp 110.000,00 x 12) Rp
1.320.000,00
PTKP
sebenarnya (Rp 13.200.000,00 x 12/360) Rp 440.000,00
---------------------
Penghasilan
Kena Pajak s.d hari 12 Rp 880.000,00
PPh
Pasal 12 terutang s.d hari ke-12
Rp
880.000,00 x 5% Rp 44.000,00
PPh
Pasal 21 telah dipotong s.d hari ke-11 Rp 40.333,00
---------------------
PPh
Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 Rp 3.667,00
Sehingga
pada hari ke-12, Seto menerima upah bersih sebesar:
Rp
110.000,00 - Rp 3.667,00 = Rp 106.333,00
IV.1.2. Abdullah (tidak menikah) pada
bulan Maret 2006 bekerja pada perusahaan PT Gema Nusantara, menerima upah
sebesar Rp 150.000,00 per hari.
Penghitungan
PPh Pasal 21
Upah
sehari Rp 150.000,00
Upah sehari di atas Rp
110.000,00 = Rp 150.000,00 - Rp 100.000,00 = Rp
40.000,00
PPh
Pasal 21 = 5% x Rp 40.000,00 = Rp 2.000,00 (harian)
Pada
hari kedelapan dalam bulan takwim yang bersangkutan, Abdullah telah menerima
penghasilan sebesar Rp 1.200.000,00, sehingga telah melebihi Rp 1.100.000,00.
Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Abdullah pada bulan Maret 2006
dihitung sebagai berikut:
Upah 8
hari kerja Rp 1.200.000,00
PTKP:
8 x (Rp
13.200.000,00/360) Rp 293.333,00
---------------------
Upah
harian terutang pajak Rp 906.667,00
Pembulatan Rp 906.000,00
PPh
Pasal 21 = 5% x Rp 906.000,00 Rp 45.300,00
PPh
Pasal 21 yang telah dipotong
7 x Rp
2.000,00 Rp 14.000,00
---------------------
PPh
Pasal 21 kurang dipotong Rp 31.300,00
Jumlah
sebesar Rp 31.300,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp 150.000,00
sehingga upah yang diterima Abdullah pada hari kerja kedelapan adalah Rp
150.000,00 - Rp 31.300,00 = Rp 118.700,00
Pada
hari kerja ke 9 dan seterusnya dalam bulan takwim yang bersangkutan, jumlah PPh
Pasal 21 per hari yang dipotong adalah:
Upah
sehari Rp 150.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri
Rp
13.200.000,00 : 360 Rp 36.667,00
---------------------
Upah
harian terutang pajak adalah Rp 113.333,00
Pembulatan Rp 113.000,00
PPh
Pasal 21 terutang adalah
5% x Rp
113.000,00 = Rp 5.650,00
IV.2. DENGAN
UPAH SATUAN
Contoh
penghitungan:
Mudjiman
adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan
elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah
unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000,00 per buah TV dan dibayarkan
tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 30 buah TV
dengan upah Rp 750.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21:
Upah
sehari adalah
Rp
750.000,00 : 6 Rp 125.000,00
Upah
diatas Rp 110.000,00 sehari
Rp
125.000,00 - Rp 110.000,00 Rp 15.000,00
Upah
seminggu terutang pajak
6 x Rp
15.000,00 Rp 90.000,00
PPh
Pasal 21
5% x Rp
90.000,00 = Rp 4.500,00 (Mingguan)
IV.3. DENGAN
UPAH BORONGAN
Contoh
Penghitungan:
IV.3.1. Haris mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan
upah borongan sebesar Rp 300.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
Upah
borongan sehari : Rp 300.000,00 : 2 = Rp 150.000,00
Upah
sehari diatas Rp 110.000,00
Rp
150.000,00 - Rp 110.000,00 Rp 40.000,00
Upah
borongan terutang pajak:
2
x Rp 40.000,00 Rp 80.000,00
PPh
Pasal 21 = 5% x Rp 80.000,00 Rp 4.000,00
IV.3.2. PT Masa Baru memberikan
pekerjaan dekorasi gedung secara borongan kepada Djunaedi dengan upah Rp
6.000.000,00. Djunaedi mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan
upah harian masing-masing sebesar Rp 150.000,00. Upah harian yang dibayarkan
untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 3.000.000,00
Penghitungan
PPh
I. Atas penghasilan yang
diterima oleh Djunaedi dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
II. Untuk pembayaran upah
harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Djunaedi
sebagai berikut:
a. atas pembayaran upah harian
sampai dengan Rp 1.100.000,00 dalam satu bulan takwim.
Upah
sehari Rp 150.000,00, jumlah ini di atas Rp 110.000,00
PPh
Pasal 21 yang terutang adalah:
5%
x (Rp 150.000,00 - Rp 110.000,00) = Rp 2.000,00
b. apabila pembayaran upah
harian kepada masing-masing pekerja telah melebihi Rp 1.100.000,00, maka
penghitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing pekerja adalah sama seperti dalam
contoh IV.1 di atas.
Catatan:
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas honorarium atau pembayaran lain yang jumlahnya dihitung atas
dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan,
misalnya uang saku harian bagi pemagang sama dengan contoh penghitungan pada
angka 1 di atas.
IV.4. UPAH
HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA HARIAN LEPAS TAPI
DIBAYARKAN SECARA BULANAN
Contoh
penghitungan:
Nirwanto
bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan
bulanan. Dalam bulan Januari 2006 Nirwanto hanya bekerja 20 hari kerja dan upah
sehari adalah Rp 75.000,00. Nirwanto menikah tetapi belum memiliki anak.
Penghitungan
PPh Pasal 21
Upah
Januari 2006 = 20 x Rp 75.000,00 = Rp 1.500.000,00
Penghasilan
neto setahun = 12 x Rp 1.500.000,00 = Rp 18.000.000,00
PTKP
(K/-) adalah sebesar
untuk WP
sendiri Rp
13.200.000,00
tambahan
karena menikah Rp 1.200.000,00
Rp
14.400.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp 3.600.000,00
PPh
Pasal 21 setahun adalah sebesar:
5% x Rp
3.600.000,00 = Rp 180.000,00
PPh
Pasal 21 sebulan adalah sebesar:
Rp
180.000,00 : 12 = Rp 15.000,00
V. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL
MARKETING/DIRECT SELLING ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA
Contoh
penghitungan:
Erika
Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai
distributor Perusahaan Multilevel Marketing Maxim Gold., pada bulan Maret 2006
memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. Suami Erika Dewi bekerja pada
PT. Sianturi Djaya.
Penghitungan
PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai berikut:
Penghasilan
bruto Maret 2006 Rp
26.000.000,00
PTKP
(bulan Maret 2006)
- untuk Wajib Pajak (karena suami
bekerja) Rp 1.100.000,00
----------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp
24.900.000,00
PPh
Pasal 21 adalah:
5% x Rp
24.900.000,00 = Rp 1.245.000,00
VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA
HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG
DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT
(1) HURUF e ANGKA 2 S.D. 13, KOMISI AGEN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, JASA
PRODUKSI YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN PEGAWAI
TETAP DAN PENARIKAN DANA PADA DANA PENSIUN
1. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas
honorarium penceramah.
Endang
Sapatrini, MBA adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah pada suatu
lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang
dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500.000,00
PPh
Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00
2. Contoh penghitungan PPh
Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas
dinas luar asuransi.
Agung
Budi Nugroho adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap
dari PT Asuransi Raya Semesta. Dalam bulan Januari 2006 menerima komisi sebesar
Rp 15.000.000,00 dan bulan Februari 2006 sebesar Rp 26.000.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21 yang terutang bulan Januari 2006:
5%
x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00
Penghitungan
PPh Pasal 21 yang terutang bulan Februari 2006:
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 1.000.000,00 = Rp
100.000,00
-------------------------------
Rp
1.350.000,00
3. Contoh penghitungan PPh
Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan sehubungan dengan perlombaan.
Wyda
Prakasya adalah seorang petenis professional yang bertempat tinggal di
Indonesia. Ia menjuarai turnamen tenis Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah
sebesar Rp 30.000.000,00.
PPh
Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah:
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00
---------------------
Rp
1.750.000,00
4. Contoh penghitungan PPh
Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada agen Wajib Pajak Orang Pribadi
Gani
Pahlevi, pemilik Toko Sumber Turi, merupakan agen tunggal dari hasil produksi
PT Surya Jaya. Dalam bulan Januari 2006 menerima komisi sebesar Rp
40.000.000,00
Penghitungan
PPh Pasal 21:
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
---------------------
Rp
3.750.000,00
5. Contoh penghitungan PPh
Pasal 21 atas pembayaran kepada mantan pegawai. Renny Dharmadi bekerja pada PT
Sandra Kusuma. Pada tanggal 1 Januari 2006 telah berhenti bekerja pada PT
Sandra Kusuma karena pensiun. Pada bulan Maret 2006 Renny Dharmadi menerima
jasa produksi tahun 2005 dari PT Sandra Kusuma sebesar Rp 30.000.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21:
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 5.000.000,00 = Rp 500.000,00
---------------------
Rp
1.750.000,00
6. Contoh penghitungan PPh
Pasal 21 atas honorarium komisaris yang bukan pegawai tetap
Budiawan
Sianipar adalah seorang komisaris di PT Insan Sepakat, yang bukan sebagai
pegawai tetap. Dalam tahun 2006, yaitu bulan Desember 2006 menerima honorarium
sebesar Rp 60.000.000,00.
PPh
Pasal 21 yang terutang adalah:
5%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15%
x Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
---------------------
PPh
Pasal 21 yang harus dipotong Rp
5.250.000,00
7. Contoh penghitungan
Pemotongan PPh Pasal 21 atas pengambilan dana pensiun oleh peserta pensiun yang
dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun.
Perlakuan
perpajakan atas penarikan dana pensiun ini adalah dengan menerapkan tarif Pasal
17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Apabila penarikan
dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim maka pemotongan
PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif 5% diterapkan atas
jumlah penarikan kumulatif sampai dengan Rp 25.000.000,00;
b. Tarif 10% diterapkan atas
jumlah penarikan kumulatif di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp
50.000.000,00;
c. Tarif 15% diterapkan atas
jumlah kumulatif penarikan di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp
100.000.000,00;
d. Tarif 25% diterapkan atas
jumlah kumulatif penarikan di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp
200.000.000,00;
e. Tarif 35% diterapkan atas
jumlah kumulatif penarikan di atas Rp 200.000.000,00.
Contoh
penghitungan:
Rizal
Karim adalah pegawai PT Faozar Kharisma menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan.
PT Faozar Kharisma mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT. Faozar
Kharisma membayar iuran dana pensiun untuk Rizal Karim sebesar Rp 100.000,00
sebulan ke Dana Pensiun Dana Amanah Bhakti, yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan. Rizal Karim membayar iuran serupa ke dana pensiun yang
sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.
Bulan
April 2006 Rizal Karim memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia
mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp
20.000.000,00. Kemudian bulan Juni 2006 untuk biaya sekolah anaknya, ia menarik
lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2006 untuk keperluan
lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00.
PPh
Pasal 21 yang terutang adalah:
3. atas penarikan dana sebesar Rp
20.000.000,00
5%
x Rp 20.000.000,00 Rp
1.000.000,00
4. atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00
5%
x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
10%
x Rp 10.000.000,00 Rp 1.000.000,00
---------------------
Rp
1.250.000,00
5. atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00
10%
x Rp 15.000.000,00 Rp 1.500.000,00
15%
x Rp 10.000.000,00 Rp 1.500.000,00
----------------------
Rp
3.000.000,00
---------------------
Jumlah
PPh Pasal 21 atas seluruh penarikan dana Rp
5.250.000,00
VII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA AHLI
Contoh
penghitungan:
Ir. Iwan
Kusuma, MArch adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2006 menerima fee
sebesar Rp 50.000.000,00 dari PT D’Juz Construction sebagai imbalan pemberian
jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2006 menerima pelunasan sisa fee
sebesar Rp 50.000.000,00
Penghitungan
PPh Pasal 21:
Bulan
Maret 2006:
- 15% x 50% x Rp 50.000.000,00 = Rp
3.750.000,00
Bulan
Juli 2006:
- 15% x 50% x Rp 50.000.000,00 = Rp
3.750.000,00
---------------------
Jumlah Rp
7.500.000,00
Catatan:
- Perhitungan
PPh Pasal 21 Tenaga Ahli orang pribadi lainnya (yang memberikan jasa bukan atas
nama persekutuan atau Firma) sama dengan perhitungan di atas.
VIII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG
MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING
a. Dalam hal pegawai dengan
status Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam
mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih dahulu harus dikonversi dalam
mata uang rupiah.
b. Untuk keperluan
penghitungan PPh-nya, tidak dapat diperhitungkan pengurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).
Contoh:
Michael
Villanova adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari.
Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan
Maret 2006 sebesar US$ 2,500 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 10.000,00
untuk US$ 1.00
Penghitungan
PPh Pasal 26
Penghasilan
bruto berupa gaji sebulan adalah:
US$
2,500 x Rp 10.000,00 = Rp 25.000.000,00
PPh
Pasal 26 terutang adalah:
20%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 5.000.000,00
DIREKTUR
JENDERAL
ttd
HADI
POERNOMO
NIP.
060027375
0 komentar:
Posting Komentar