UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
<!--more-->
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil dan spiritual
dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung
tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi
yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
3. bahwa semakin
terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang
dan/atau jasa yang diperolehnya
di pasar;
4. bahwa
untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab;
5. bahwa
ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
6. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan
untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat
7. bahwa
untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat :
Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang -Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
3. Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian
menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
disediakan
bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Promosi
adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu
barang
dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang
akan dan sedang diperdagangkan.
7. Impor
barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Impor jasa
adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik
Indonesia.
9. Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non- Pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai
kegiatan
menangani perlindungan konsumen.
10. Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan
dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
11. Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa
antara pelaku usaha dan konsumen.
12. Badan
Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya
pengembangan perlindungan konsumen.
13. Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan
konsumen bertujuan :
1.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa;
3.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
4.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
5.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam
berusaha;
6.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen
adalah :
1. hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang
dan/atau jasa;
2. hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6. hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban
konsumen adalah :
a. membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku
usaha adalah :
a. hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad
tidak baik;
c. hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
a. beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1) Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa
yang :
a. tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana
yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
d. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,
mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
f. tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling
baik atas barang tertentu;
h. tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang
dicantumkan dalam label;
i. tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih
atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
j. tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar,
dengan atau tanpa memberikan
informasi
secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
(1) Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah :
a. barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan
tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau
jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang
dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang
tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j.
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau
membuat
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. harga atau
tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan
suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya
penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha
dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
a. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
c. tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual
barang lain;
d. tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud
menjual barang yang lain;
e. tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual
jasa yang lain;
f. menaikkan
harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau
tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu,
jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya
sesuai dengan
waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1) Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan
suatu barang
dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa
lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang
dijanjikannya.
(2) Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan
hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
a. tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c. memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang
untuk :
a. tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai
dengan yang
dijanjikan;
b. tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1) Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a. mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat
informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
d. tidak
memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang
atau
persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar
etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku
usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah
melanggar
ketentuan pada ayat (1).
BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
(1) Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap
dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang
dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran;
e. mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh
konsumen;
f. memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen
yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan
lanjutan yang dibuat sepihak oleh
pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan
hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran.
(2) Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau
tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku
usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1) Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
(2) Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha
periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang
ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
(1) Importir
barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi
barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
(2) Importir
jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak
dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa
menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian.
Pasal 23
Pelaku usaha
yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi
atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan
peradilan di tempat kedudukan
konsumen.
Pasal 24
(1) Pelaku
usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
a. pelaku
usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang
dan/atau jasa tersebut;
b. pelaku
usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang
dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai degan contoh, mutu, dan
komposisi.
(2) Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan
ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang
dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau
jasa tersebut.
Pasal 25
(1) Pelaku
usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi
jaminan atau garansi sesuai dengan
yang diperjanjikan.
(2) Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan
konsumen apabila pelaku usaha tersebut :
a. tidak
menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b. tidak memenuhi
atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha
yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang
diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha
yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang
diderita konsumen, apabila :
a. barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
b. cacat
barang timbul pada kemudian hari;
c. cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen;
e. lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu
yang diperjanjikan.
Pasal 28
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 29
(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan
pelaku usaha.
(2) Pembinaan
oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
perlindungan konsumen.
(4) Pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :
a.
terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b.
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c.
meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan
pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 30
(1) P
engawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2)
Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3)
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan
terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Apabila
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri
dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) H asil
pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan
menteri teknis.
(6) Ketentuan
pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Bagian Pertama
Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Pasal 31
Dalam rangka
mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 32
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 33
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam
upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Pasal 34
(1) Untuk
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
mempunyai tugas:
a. memberikan
saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang
perlindungan konsumen;
b. melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen;
c. melakukan
penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d. mendorong
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e.
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan
memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f. menerima
pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, atau pelaku usaha;
g. melakukan
survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 35
(1) Badan
Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua
puluh lima) orang anggota yang
mewakili semua unsur.
(2) Anggota
Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Masa
jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Ketua dan
wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Pasal 36
Anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur :
1.
pemerintah;
2. pelaku
usaha;
3. lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
4. akademisi;
dan
5. tenaga
ahli.
Pasal 37
Persyaratan
keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
a. warga
negara Republik Indonesia;
b. berbadan
sehat;
c.
berkelakuan baik;
d. tidak
pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan
f. berusia
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 38
Keanggotaan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena :
a. meninggal
dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit
secara terus menerus;
e. berakhir
masa jabatan sebagai anggota; atau
f.
diberhentikan.
Pasal 39
(1) Untuk
kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh
sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang
diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
(3) Fungsi,
tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 40
(1) Apabila
diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di Ibu
Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
(2)
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 41
Dalam
pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkerja berdasarkan tata
kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 42
Biaya untuk pelaksanaan
tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan
dan belanja negara dan sumber lain
yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 43
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
Pasal 44
(1)
Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif
dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
(3) Tugas
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
a.
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan
konsumen;
d. membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
(1) Setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku
usaha atau
melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2)
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila
telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan
hanya dapat ditempuh apabila upaya
tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak
yang
bersengketa.
Pasal 46
(1) Gugatan
atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang
konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. sekelompok
konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum
atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan
sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah
dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan
yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf
d diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
Pasal 47
Penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk
dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan
terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh
konsumen.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Pasal 48
Penyelesaian
sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
BAB XI
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 49
(1)
Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2) Untuk
dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. warga
negara Republik Indonesia;
b. berbadan
sehat;
c.
berkelakuan baik;
d. tidak
pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki
pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
f. berusia
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
(3) Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan
unsur pelaku usaha.
(4) Anggota
setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikitdikitnya 3 (tiga) orang, dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa
konsumen
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50
Badan
penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas
:
a. ketua
merangkap anggota;
b. wakil
ketua merangkap anggota;
c. anggota.
Pasal 51
(1) Badan
penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala
sekretariat
dan anggota sekretariat.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian
sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52
Tugas dan
wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a.
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi
atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan
konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan
pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan
kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
e. menerima
pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
h. memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui
pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i. meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang
sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan
penyelesaian sengketa konsumen;
j.
mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan
dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l.
memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
m.
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undang-undang ini.
Pasal 53
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah
Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 54
(1) Untuk
menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen
membentuk majelis.
(2) Jumlah
anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3
(tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3),
serta dibantu oleh seorang panitera.
(3) Putusan
majelis bersifat final dan mengikat.
(4) Ketentuan
teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan
menteri.
Pasal 55
Badan
penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21
(dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
Pasal 56
(1) Dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa
konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan
putusan tersebut.
(2) (Para
pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku
usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
(4) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh
pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada
penyidik untuk melakukan penyidikan
sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan
badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) Merupakan
bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 57
Putusan
majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya
kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang
dirugikan.
Pasal 58
(1)
Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya
keberatan.
(2) Terhadap
putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
(3) Mahkamah
Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalamwaktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 59
(1) Selain
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perlindungan konsumen;
c. meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang perlindungan konsumen;
d. melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang perlindungan konsumen;
e. melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan
terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang perlindungan konsumen;
f. meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perlindungan konsumen.
(3) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada
Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
BAB XIII
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
(1) Badan
penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal
25, dan Pasal 26.
(2) Sanksi
administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(3) Tata cara
penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan
pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
(1) Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2),
dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan
barang tertentu;
b. pengumuman
keputusan hakim;
c. pembayaran
ganti rugi;
d. perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban
penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan
izin usaha.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Segala
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah
ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Undang-undang
ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di: Jakarta
Pada tanggal : 20 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 April 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
I. UMUM
Pembangunan
dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan
nasional telah menghasilkan
berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu,
globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan
informatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara,
sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun
produksi dalam negeri.
Kondisi yang
demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen
akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar
kebebasan untuk memilih aneka
jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain,
kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen
menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi
objek aktivitas
bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi,
cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama
yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih
rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh
karena itu, Undang-undang
Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan
konsumen melalui
pembinaan dan pendidikan konsumen.
Upaya
pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada
dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin
dengan modal
seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Atas dasar
kondisi sebagaimana dipaparkan di atas, perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif
dan komprehensif
serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Piranti hukum
yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha,
tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang
mendorong lahirnya
perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang
dan/atau jasa yang berkualitas.
Di samping
itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini dalam pelaksanaannya tetap memberikan
perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal itu dilakukan melalui upaya
pembinaan dan penerapan
sanksi atas pelanggarannya.
Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan
nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan
perlindungan terhadap
konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada
falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi
negara Undang- Undang Dasar
1945.
Di samping
itu, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan
akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada
terbentuknya Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya
melindungi kepentingan konsumen, seperti: Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
a.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
b.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahandi Daerah;
c.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
d.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
e.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
f. Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
g.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
h.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
i.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan
Dunia);
j.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
k.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
l.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
m.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987;
n.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten;
o.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 19 Tahun 1989
tentang Merek;
p.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
q.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
r.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
s.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan.
Perlindungan
konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI) tidak diatur
dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam
Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau
memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.
Demikian juga
perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Di kemudian
hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat
ketentuan-ketentuan yangmelindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang
tentang Perlindungan
Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di
bidang perlindungan konsumen.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Di dalam
kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah
pengguna atau pemanfaat
akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu
produk sebagai bagian dari
proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini
adalah konsumen akhir.
Angka 3
Pelaku usaha
yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir,
pedagang, distributor
dan lain-lain.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Lembaga ini
dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen
serta menunjukkan bahwa
perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan
masyarakat.
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Badan ini
dibentuk untuk menangani penyelesaian sengketa konsumen yang efisien, cepat, murah
dan profesional.
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Pasal 2
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas
manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara
keseluruhan.
2. Asas
keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,
pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian
hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku,
agama, budaya, daerah,
pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
32
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada
konsumen.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud
dengan barang dan/atau jasa tertentu adalah barang yang dapat diuji atau dicoba
tanpa mengakibatkan kerusakan
atau kerugian.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Jangka waktu
penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik adalah terjemahan dari kata best
before yang biasa digunakan dalam label produk makanan.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Barang-barang
yang dimaksud adalah barang-barang yang tidak membahayakan konsumen dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (3)
Sediaan farmasi
dan pangan yang dimaksud adalah yang membahayakan konsumen menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Ayat (4)
Menteri dan
menteri teknis berwenang menarik barang dan/atau jasa dari peredaran.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud
dengan jumlah tertentu dan jumlah yang cukup adalah jumlah yang memadai sesuai
dengan antisipasi permintaan konsumen.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Larangan ini
dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara
dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menerapkan sistem beban pembuktian terbalik.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cacat timbul
di kemudian hari adalah sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha
sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun lisan.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan kualifikasi barang adalah ketentuan standarisasi yang telah ditetapkan
pemerintah berdasarkan
kesepakatan semua pihak.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Jangka waktu
yang diperjanjikan itu adalah masa garansi.
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan menteri teknis adalah menteri yang bertanggung jawab secara teknis menurut bidang tugasnya.
Ayat (3)
Pengawasan
yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian
dan/atau survei.
Aspek
pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan,
pemasangan label, pengiklanan,
dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Keberpihakan
kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggi terhadap
konsumen (wise consumerism).
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Jumlah wakil
setiap unsur tidak harus sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Akademisi
adalah mereka yang berpendidikan tinggi dan anggota perguruan tinggi.
Huruf e
Tenaga ahli
adalah mereka yang berpengalaman di bidang perlindungan konsumen.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Sakit secara terus
menerus sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen
Nasional adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.
Pasal 41
Yang dimaksud
dengan dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah keputusan
yang ditetapkan berdasarkan musyawarah anggota.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan memenuhi syarat, antara lain, terdaftar dan diakui serta bergerak di bidang
perlindungan konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelesaian
sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak menutup kemungkinan
penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap tahap diusahakan
untuk menggunakan
penyelesaian damai oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Yang dimaksud
dengan penyelesaian secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku
usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan penyelesaian sengketa konsumen dan
tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Undang-undang
ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar
dirugikan dan dapat dibuktikan
secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Tolok ukur
kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit yang dipakai adalah
besar dampaknya terhadap konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Bentuk
jaminan yang dimaksud dalam hal ini berupa pernyataan tertulis yang menerangkan
bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Unsur
konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok
konsumen.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan penyelesaian sengketa
konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3821
0 komentar:
Posting Komentar