KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 289/MPP/Kep/10/2001
TENTANG
KETENTUAN STANDAR PEMBERIAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Menimbang:
1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah dan
untuk meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang Perdagangan maka perlu
menetapkan Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
2. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl. 1938
Nomor 86);
2. Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penindakan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3214);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3587);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3720);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas 2 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053);
9. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4054);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1467);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun
1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3734);
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun
2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2001;
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun
2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58
tahun 2001;
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun
2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
15. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984
tentang Pedoman Penyederhanaan Dan Pengendalian Perizinan Di Bidang Usaha;
16. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Perdagangan dan Koperasi Nomor 56/Th/1971 dan Nomor 103A/KP/V/71 tentang
Ketentuan Kewenangan Dalam Memberikan Izin Tempat Usaha Dan Izin Usaha
Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Surat Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92
Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979;
17. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi dan
Menteri Keuangan Nomor 279/Kp/VII/1980 dan Nomor 395/KMK.04/1980 tentang
Pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP);
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangn Nomor
254/MPP/Kep/7/1997 tentang Kriteria Industri Kecil Dan 3 Perdagangan Kecil Di
Lingkungan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
MEMUTUSKAN
Mencabut: Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN STANDAR PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Perdagangan adalah kegiatan usaha jual beli barang atau
jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas
barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi;
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah kerja negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
3. Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.
4. Surat Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat
SPSIUP adalah Formulir izin yang diisi oleh Perusahaan yang memuat data
Perusahaan untuk memperoleh SIUP Kecil/ Menengah/Besar;
5. Perubahan Perusahaan adalah meliputi perubahan dalam
perusahaan yang meliputi Perubahan Nama Perusahaan, Bentuk Perusahaan, Alamat
Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung Jawab, Alamat Pemilik/Penanggung
Jawab, NPWP, Modal dan Kekayaan Bersih (netto), Bidang Usaha, Jenis Barang/Jasa
Dagang Utama;
6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan;
7. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Walikota adalah Kepala Daerah Kota sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
9. Cabang Perusahaan adalah Perusahaan yang merupakan unit
atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang
berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan
sebagian tugas dari Perusahaan induknya;
10. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak
mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau
pengurusannya ditentukan sesuai dengan wewenang yang diberikan;
BAB II
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Pasal 2
1. Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha
Perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri :
1. SIUP Kecil;
2. SIUP Menengah;
3. SIUP Besar.
Pasal 3
Kewenangan
pemberian SIUP berada pada Bupati atau Walikota.
Pasal 4
Khusus untuk
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bupati atau Walikota melimpahkan
kewenangan yang diperolehnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah setempat.
Pasal 5
SIUP
diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaandan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 6
SIUP berlaku
selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha
Perdagangan.
Pasal 7
1. Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan
dengan modal dan kekayaan bersih (netto) Perusahaan seluruhnya sampai dengan
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.
2. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan
modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP
Menengah.
3. Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha wajib memperoleh SIUP Besar.
Pasal 8
Perusahaan
yang melakukan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) baik karena
peningkatan maupun penurunan yang dibuktikan dengan Akta Perubahan dan atau
Neraca Perusahaan wajib menyesuaikan SIUP sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
1. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
adalah :
1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang
dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan
Pusat;
2. Perusahaan Kecil perorangan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. tidak berbentuk Badan Hukum atau
Persekutuan; dan
2. diurus, dijalankan atau dikelola
sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat
terdekat.
3. Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
2. Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Pasal 10
Setiap
Perusahaan yang telah memperoleh SIUP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam
Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
BAB III
TATA CARA PERMINTAAN PENERBITAN SIUP
Pasal 11
1. Permintaan SIUP Kecil atau SIUP Menengah, atau SIUP Besar
bagi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada Bupati atau
Walikota cq. Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setempat,
dengan mengisi Formulir SPSIUP Kecil/Menengah/Besar Model A sebagaimana
dimaksud pada Lampiran Keputusan ini.
2. Permintaan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
Pasal 12
1. Permintaan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib
dilengkapi dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas :
1. Copy Akta Notaris Pendirian
Perusahaan;
2. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan
Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas :
3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilik/Direktur Utama/penanggung jawab Perusahaan;
4. Copy NPWP Perusahaan, dan
5. Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang
dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO).
6. Neraca Perusahaan.
2. Perusahaan berbentuk Koperasi :
1. Copy Akta Pendirian Koperasi yang
telah mendapatkanpengesahan dari instansi berwenang;
2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pimpinan/PenanggungJawab Koperasi;
3. Copy NPWP Perusahaan;
4. Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang
dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undangundang Gangguan (HO);
5. Neraca Perusahaan.
3. Perusahaan yang tidak berbentuk
Perseroan Terbatas dan Koperasi :
1. Perusahaan Persekutuan :
1. Copy Surat Akta Pendirian
Perusahaan/Akta Notaris yangtelah didaftarkan pada Pengadilan Negeri ;
2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemilik/Penanggung Jawab Perusahaan;
3. Copy NPWP Perusahaan;
4. Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang
dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO); dan
5. Neraca Perusahaan.
2. Perusahaan Perorangan :
1. Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP)
Pemilik/PenanggungJawab Perusahaan;
2. Copy NPWP Perusahaan
3. Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang
dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang- Undang Gangguan (HO);
4. Neraca Perusahaan.
2. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja
sejak tanggal pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepada Menteri
Kehakiman, pemohon SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakimana,
maka pemohon SIUP cukup melampirkan copy Data Akta Pendirian Perseroan dan copy
bukti setor Biaya Administrasi Pembayaran proses pengesahan badan hukum dari
Departemen Kehakiman sebagai kelengkapan persyaratan guna mendapatkan SIUP.
3. Terhadap pemohon SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila telah memperoleh Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman,
wajib menyampaikan copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri
Kehakiman kepada Bupati atau Walikota yang bersangkutan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Pengesahan
tersebut.
4. Terhadap pemohon SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang permohonannya untuk mendapatkan pengesahan badan hukum ditolak, maka
permohonan SIUP adalah gugur dan dianggap tidak ada.
5. Bagi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dipersyaratkan memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO), wajib melampirkan Surat Keterangan tidak
perlu Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor
409/KPB/5/1979.
6. Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampirkan aslinya guna penelitian dan akan dikembalikan kepada perusahaan
yang bersangkutan setelah penelitian dokumen selesai.
Pasal 13
1. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b dapat diberikan SIUP
apabila dihendaki oleh Perusahaan dengan menyampaikan Surat Permintaan SIUP
kepada Bupati atau Walikota cq. Dinas yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan setempat dengan melampirkan :
1. Copy KTP pemilik/ Direktur
Utama/penanggung jawab, dan
2. Copy Surat Keterangan Domisili dari
Lurah/Kepala Desa setempat.
2. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir
jalan atau pedagang kaki lima sebagaimna dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
c dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dengan
menyampaikan copy KTP dan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat.
3. Copy KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disertai aslinya guna penelitian dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan
setelah penelitian selesai.
Pasal 14
1. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya SP-SIUP Model A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, yang dilampiri
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 secara lengkap dan benar, Bupati
atau Walikota yang bersangkutan wajib menerbitkan SIUP dengan menggunakan
Formulir Model B dengan ketentuan sebagai berikut
1. warna putih untuk SIUP Kecil;
2. warna biru untuk SIUP Menengah;
3. warna kuning untuk SIUP Besar.
2. Apabila pengisian Surat Permintaan dan kelengkapannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 belum lengkap dan
benar, Bupati atau Walikota yang bersangkutan selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja terhitung sejek diterimanya SP-SIUP Model A, wajib melakukan penundaan
pemberian SIUP dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon SIUP yang
bersangkutan disertai alasan-alasannya.
3. Pemohon SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melakukan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan selambatlambatnya 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Penundaan Pemberian SIUP.
4. Apabila setelah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pemohon SIUP yang bersangkutan tidak dapat memenuhi
persyaratan yang lengkap dan benar Bupati atau Walikota yang bersangkutan menolak permintaan SIUP
yang bersangkutan.
5. Pemohon SIUP yang ditolak permintaan SIUP nya dapat
mengajukan kembali permintaan SIUP baru.
BAB IV
PEMBUKAAN CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
Pasal 15
1. Perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka Kantor
Cabang/Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Bupati atau
Walikota di tempat kedudukan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Dinas yang bertanggung jawab dibidang
perdagangan.
2. Dalam menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilampiri dokumen sebagai berikut :
1. Copy SIUP Perusahaan Pusat;
2. Copy Akte Notaris atau bukti lainnya
tentang pembukaan Kantor Cabang Perusahaan;
3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung
Jawab Kantor Cabang Perusahaan ditempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan;
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (Kantor
Pusat);
5. Copy SITU dari Pemerintah Daerah
tempat kedudukan Kantor Cabang bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang
dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO).
3. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
secara lengkap dan benar, Bupati atau Walikota di tempat kedudukan Kantor
Cabang/Perwakilan Perusahaan mencatat/mendaftarkan dalam Buku Laporan Pembukaan
Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan dan membubuhkan tanda tangan, cap stempel
pada copy SIUP Perusahaan Pusat sebagai bukti bahwa SIUP tersebut berlaku juga
bagi Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
BAB V
PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT SIUP
Pasal 16
1. Bupati atau Walikota menunjuk Kepala Dinas atau unit yang
bertanggung jawab dibidang perdagangan diwilayah pembinaannya sebagai pejabat
yang berwenang menerbitkan SIUP.
2. Apabila Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP
berhalangan selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, Pejabat yang
bersangkutan wajib menunjuk satu Pejabat setingkat lebih rendah yang bertindak
untuk dan atas nama Pejabat yang bersangkutan untuk menerbitkan SIUP.
3. Bupati atau Walikota dapat mengatur standar mekanisme
pelayanan penerbitan SIUP di wilayah pembinaan masing-masing dengan mengacu
pada ketentuan yang ada pada Keputusan ini.
BAB VI
PERUBAHAN PERUSAHAAN
Pasal 17
1. Perusahaan yang telah memperoleh SIUP apabila melakukan
perubahan perusahaan, wajib mengajukan permintaan perubahan SIUP kepada Bupati
atau Walikota yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilakukan perubahan.
2. Perusahaan yang telah memperoleh SIUP apabila melakukan
perubahan sepanjang yang menyangkut modal dan kekayaan bersih (netto)
ditetapkan sebagai berikut :
1. SIUP Kecil yang mengadakan perubahan modal dan kekayaan
bersihnya (netto) sehingga menjadi lebih besar dari semula tetapi tidak
melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, tidak wajib mengajukan perubahan SIUP;
2. SIUP Menengah yang mengadakan
perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) sehingga menjadi lebih besar dari
semula, tetapi tidak melebihi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib mengajukan perubahan
SIUP;
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mengisi Formulir SP-SIUP Kecil/Menengah/Besar Model A.
4. Bupati atau Walikota yang bersangkutan selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengeluarkan SIUP dengan menggunakan
Formulir Model B sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
5. Perubahan Perusahaan yang tidak termasuk dalam Pasal 1
angka 5 wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati atau Walikota yang
berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan tanpa mengganti atau mengubah SIUP
yang telah diperoleh.
6. Bupati atau Walikota yang bersangkutan selambat-lambatnya
5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), wajib mengeluarkan Surat Persetujuan Perubahan SIUP
dengan menggunakan Formulir Model G, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan SIUP yang telah diperoleh.
Pasal 18
1. Apabila SIUP yang telah diperoleh Perusahaan hilang atau
rusak tidak terbaca, Perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
penggantian SIUP secara tertulis kepada Bupati atau Walikota yang berwenang
mengeluarkan SIUP tersebut untuk memperoleh SIUP baru.
2. Permintaan penggantian SIUP yang hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11
dan Pasal 12;
2. melampirkan Surat Keterangan hilang
dari Kepolisian setempat bagi SIUP yang hilang;
3. melampirkan SIUP asli bagi yang rusak.
3. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat permintaan penggantian SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bupati atau Walikota yang bersangkutan wajib mengeluarkan SIUP dengan
menggunakan Formulir Model B.
BAB VII
P E L A P O R A N
Pasal 19
1. Perusahaan pemegang SIUP Kecil yang modal dan kekayaan
bersih (netto) di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dibebaskan dari kewajiban menyampaikan
laporan.
2. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
yang telah memperoleh SIUP Kecil dengan modal disetor dan kekayaan bersih di
atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib
menyampaikan laporan kepada Bupati atau Walikota yang bersangkutan mengenai
kegiatan usahanya setiap satu tahun sekali selambat-lambatnya tanggal 31
Januari tahun berikutnya.
3. Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3) yang telah memperoleh SIUP Menengah atau SIUP Besar wajib menyampaikan
laporan kepada Bupati atau Walikota yang bersangkutan mengenai kegiatan
usahanya sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun.
4. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
1. semester Pertama selambat-lambatnya
setiap tanggal 31 Juli;
2. semester Kedua selambat-lambatnya
setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan dengan menggunakan Formulir Model C.
Pasal 20
Perusahaan
yang telah memperoleh SIUP wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan
usahanya apabila diminta sewaktuwaktu oleh Menteri atau Pejabat yang
ditunjuknya atau Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP.
Pasal 21
1. Setiap Perusahaan yang sudah tidak lagi melakukan
kegiatan usaha Perdagangan selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup
perusahaannya wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati atau Walikota yang
bersangkutan sesuai dengan SIUP yang dimilikinya disertai alasan penutupan dan
mengembalikan SIUP asli.
2. Bupati atau Walikota yang mengeluarkan
SIUP Perusahaan yang ditutup sebagaimana dimaksud ayat (1), mengeluarkan
Keputusan Penutupan Perusahaan dengan menggunakan Formulir Model H.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 22
Perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan yang mempunyai kekhususan atau
profesi seperti Perdagangan Jasa, Penjualan Berjenjang (Multi Level
Marketing/MLM), Penjualan Minuman Beralkohol dan Pasar Modern, perizinannya
diatur tersendiri.
Pasal 23
Perusahaan
yang telah memperoleh SIUP dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka
Komoditi, kecuali apabila telah memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan
untuk dapat melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
1. Bupati atau Walikota wajib menyampaikan laporan mengenai
rekapitulasi data penerbitan, pembekuan, pencabutan SIUP, penutupan perusahaan
dan informasi kegiatan usaha perdagangan di wilayah pembinaan masing-masing
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan kepada
Gubernur setempat.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan jadwal sebagai berikut :
1. Semester pertama selambat-lambatnya
setiap tanggal 31 Agustus.
2. Semester kedua selambat-lambatnya
setiap tanggal 28 Pebruari.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 25
1. Perusahaan diberi peringatan tertulis apabila :
1. tidak melakukan kewajiban sesuai
ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat
(2) dan ayat (3) serta Pasal 20 Keputusan ini;
2. melakukan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa dagangan
utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh;
3. belum mendaftarkan Perusahaan dalam
Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
4. adanya laporan/pengaduan dari Pejabat
yang berwenang ataupun pemilik dan atau pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual
(HKI) bahwa Perusahaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran HKI;
5. ada laporan/pengaduan dari pejabat
yang berwenang bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan
sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu
1 (satu) bulan oleh Pejabat yang berwenang mengeluarkan SIUP dengan menggunakan
Formulir Model D.
Pasal 26
1. SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
1. tidak mengindahkan peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
2. melakukan kegiatan usaha yang patut
diduga merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha,
dan jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah
diperoleh;
3. sedang diperiksa di sidang pengadilan
karena didakwa melakukan pelanggaran HKI, dan atau melakukan tindak pidana
lainnya.
2. Selama SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan,
perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan.
3. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung
sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP.
4. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku sampai dengan adanya Keputusan Badan
Peradilan yang telah berkekuatan tetap.
5. Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat atau yang berwenang
menerbitkan SIUP yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Model E.
6. SIUP yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali
apabila Perusahaan yang bersangkutan :
1. telah mengindahkan peringatan dengan
melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan ini;
2. dinyatakan tidak terbukti melakukan
pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan Badan
Peradilan yang telah berkekuatan tetap.
Pasal 27
1. SIUP dapat dicabut apabila :
1. SIUP yang diperoleh berdasarkan
keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari perusahaan yang bersangkutan
atau tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 17 ayat
(1);
2. Perusahaan yang bersangkutan tidak
melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan sebagaimana
dimaksud Pasal 26 ayat (3);
3. Perusahaan yang bersangkutan telah
dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
4. Perusahaan yang bersangkutan melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP.
2. Pencabutan SIUP dilakukan oleh Pejabat yang berwenang
menerbitkan SIUP yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Model F.
Pasal 28
1. Perusahaan yang telah dicabut SIUP nya, dapat mengajukan
keberatan kepada Bupati atau Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal pencabutan SIUP.
2. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan keberatan dapat menerima atau menolak permohonan keberatan secara
tertulis disertai dengan alasan-alasan.
3. Dalam hal permohonan keberatan di terima, SIUP yang telah
di cabut, diterbitkan kembali.
Pasal 29
Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 10, Pasal 23 dan Pasal 26 ayat
(1) huruf b dikenakan sanksi Pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
B I A Y A
Pasal 30
1. Biaya pelaksanaan penerbitan SIUP untuk tiap-tiap
golongan usaha perdagangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 04/Kp/1/1980 tentan Ketentuan
Golongan Usaha, Uang Jaminan dan Biaya Administrasi Perusahaan.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memungut biaya
pengurusan SIUP hanya untuk biaya penggantian Formulir SIUP.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Terhadap
Perusahaan yang mengajukan permintaan untuk memperoleh SIUP yang sedang dalam
proses penyelesaian sebelum ditetapkan Keputusan ini, wajib mengajukan kembali
permintaan baru kepada Bupati atau Walikota untuk memperoleh SIUP sesuai
ketentuan dalam Keputusan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di J a k a
r t a
Pada tanggal 5 Oktober
2001
MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN R.I.
RINI M.S. SOEWANDI
0 komentar:
Posting Komentar