Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 13/M-DAG/PER/3/2006
T E N T A N G
KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
<!--more-->
Menimbang:
1. bahwa dalam rangka penataan, peningkatan
tertib usaha, perlindungan konsumen dan kepastian hukum di bidang perdagangan
dengan sistem Penjualan Langsung perlu diupayakan tata cara penerbitan surat
izin usaha penjualan langsung;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun
1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955
tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran
Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2692);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1144) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1467);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3113) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3734);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
171/M tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2005;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/12/2005;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN USAHA
PENJUALAN LANGSUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan
: Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan /atau
jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha
yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di
luar lokasi eceran tetap.
2. Perusahaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem
Penjualan Langsung.
3. Mitra Usaha adalah anggota mandiri
jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan
barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur
organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus
atas penjualan
4. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
selanjutnya disebut SIUPL, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan
usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
5. Surat Permohonan Surat Izin Usaha
Penjualan Langsung selanjutnya disebut SP-SIUPL adalah Formulir permohonan izin
yang diisi oleh perusahaan, yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh
SIUPL
6. Barang adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan
maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh konsumen.
7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
8. Komisi atas Penjualan adalah imbalan yang
diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha yang besarnya dihitung berdasarkan
hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa
baik secara pribadi maupun jaringannya.
9. Bonus atas Penjualan adalah tambahan
imbalan yang diberikan oleh Perusahaan Penjualan kepada Mitra Usaha karena
berhasil melebihi target penjualan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan
Perusahaan Penjualan Langsung.
10. Program Pemasaran (Marketing Plan) adalah
Program Perusahaan dalam memasarkan barang dan /atau jasa yang akan
dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra Usaha melalui jaringan pemasaran
dengan bentuk Pemasaran Satu Tingkat atau Pemasaran Multi Tingkat.
11. Jaringan Pemasaran Terlarang adalah
kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan Mitra Usaha
berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal
atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung
kemudian atau sesudah bergabungnya Mitra Usaha tersebut, dan bukan dari hasil
kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.
12. Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
13. Menteri adalah Menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
BAB II
PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 2
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
1. Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk
Perseroan Terbatas (PT);
2. Memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki
Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia dengan jumlah modal
disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
3. Memiliki kantor dengan alamat yang benar,
tetap dan jelas;
4. Melakukan penjualan dan rekruitmen
melalui sistem jaringan;
5. Memiliki program pemasaran yang jelas,
transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;
6. Memiliki kode etik dan peraturan
perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha Penjualan Langsung;
7. Memiliki barang dan/atau jasa yang nyata
dan jelas dengan harga yang layak dan memenuhi ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku di Indonesia;
8. Memberikan komisi, bonus dan penghargaan
lainnya berdasarkan hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Mitra Usaha dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
9. Memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
10. Memiliki ketentuan tentang harga barang
dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang rupiah (Rp) dan berlaku untuk Mitra
Usaha dan Konsumen;
11. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual
kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;
12. Memberikan alat bantu penjualan (starter
kit) kepada setiap Mitra Usaha yang paling sedikit berisikan keterangan tentang
barang dan/atau jasa, program pemasaran, kode etik dan/atau peraturan
perusahaan;
13. Memberikan tenggang waktu selama 10
(sepuluh) hari kerja kepada calon Mitra Usaha untuk memutuskan menjadi Mitra
Usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan
(starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula;
14. Memberikan tenggang waktu selama 7
(tujuh) hari kerja kepada Mitra Usaha dan konsumen untuk mengembalikan barang
dan/atau jasa apabila ternyata barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan;
15. Membeli kembali barang, bahan promosi
(brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (startet kit) yang dalam
kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan
dikurangi biaya administrasi paling banyak 10 % (sepuluh persen) dan nilai
setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra Usaha berkaitan dengan pembelian
barang tersebut, apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh
perusahaan;
16. Memberi kompensasi berupa ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang
dibuktikan dengan perjanjian;
17. Memberi kompensasi berupa ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
18. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan
untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Mitra Usaha agar bertindak dengan
benar, jujur dan bertanggung jawab;
19. Memberikan kesempatan yang sama kepada
semua Mitra Usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;
20. Melakukan pendaftaran atas barang
dan/atau jasa yang menurut suatu peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan
pada instansi yang berwenang.
Pasal 3
1. Program pemasaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf e memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut;
Memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dan Perusahaan sampai
dengan kepada konsumen akhir;
2. Jumlah komisi dan/atau bonus atas
penjualan yang dibagi kepada seluruh Mitra Usaha dan jaringan pemasaran di
bawahnya paling banyak 40 % (empat puluh persen) dari jumlah penjualan barang
dan/atau jasa Perusahaan kepada Mitra Usaha
Pasal 4
(1) Kegiatan
usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan
perjanjian tertulis antara Perusahaan dengan Mitra Usaha.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib
memuat :
1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para
pihak;
2. Hak dan Kewajiban para pihak;
3. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan
fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau jaringan pemasaran kepada Mitra
Usaha;
4. Jangka waktu perjanjian, minimal 1 (satu)
tahun;
5. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
6. Jaminan pembelian kembali oleh perusahaan
atas barang milik Mitra Usaha yang dibeli dalam kurun waktu paling sedikit 6
(enam) bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri dan masih berada dalam
keadaan layak jual apabila Mitra Usaha mengundurkan diri atau diberhentikan
perusahaan (Buy Back Guarantee);
7. Ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang
tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;
8. Ketentuan tentang pemberian komisi,
bonus, dan penghargaan lainnya, dan
9. Penyelesaian perselisihan.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan
diberlakukan hukum Indonesia.
Pasal 5
Perusahaan
baik secara langsung atau melalui Mitra Usaha yang sudah ada wajib memberikan
keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon Mitra Usaha
baru dan/atau Konsumen paling sedikit mengenai;
a. Identitas
perusahaan
b. Mutu dan
spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan;
c. Program
pemasaran barang dan/atau jasa;
d.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Mitra Usaha;
e. Program
pembinaan, bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan Perusahaan dan;
f. Ketentuan
dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
BAB III
SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG
Pasal 6
1. Setiap
Perusahaan wajib memiliki SIUPL.
2. SIUPL
berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3. Masa
berlaku SIUPL untuk Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan sistem Penjualan Langsung diberikan selama 1 ( satu) tahun.
4. Masa
berlaklu SIUPL berikutnya selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap
kali untuk jangka waktu yang sama, apabila hasil evaluasi kinerja Perusahaan
dinilai baik.
5.
Perpanjangan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diajukan 2 (dua)
bulan sebelum masa berlaku SIUPL berakhir.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 7
1. Menteri
memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem
penjualan langsung.
2. Menteri
melimpahkan kewenangan penerbitan SIUPL kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri sebagai Pejabat Penerbit SIUPL.
BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL
Pasal 8
1. Permohonan untuk memperoleh SIUPL
diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUPL melalui Direktur Bina Usaha dan
Pendaftaran Perusahaan dengan mengisi Formulir Surat Permohonan Surat Izin
Usaha Penjualan Langsung (SP-SIUPL) Model A, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan ini.
2. SP SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus ditandatangani di atas meterai cukup oleh Pemilik/Direktur
Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.
3. SP-SIUPL yang pengurusannya dilakukan
oleh pihak ketiga harus dilampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan
ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan.
Pasal 9
1. SP-SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut ;
1. Copy Salinan Akta Notaris Pendirian
dan/atau Perubahan Perseroan Terbatas (PT), dan Surat Keputusan Pengesahan
Badan Hukum;
2. Copy Tanda Daftar dan/atau Izin
Teknis dari Instansi berwenang atas barang dan/atau jasa yang dijual;
3. Copy Izin Usaha Industri apabila
perusahaan merangkap sebagai produsen;
4. Copy Kontrak Kerjasama atau
Penunjukkan apabila perusahaan mendapatkan barang dan/atau jasa dari perusahaan
lain (produsen atau suplier);
5. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para
Direksi dan Komisaris Perusahaan;
6. Brosur, leaflet dan/atau katalog
barang dan/atau jasa;
7. Daftar harga barang dan/atau jasa;
8. Program Pemasaran (Marketing Plan);
9. Kode Etik dan Peraturan Perusahaan;
10. Rencana Perjanjian dan/atau
Formulir Pendaftaran Keanggotaan Perusahaan Penjualan Langsung;
11. Photo Pemilik/Direktur
Utama/Penanggungjawab Perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar);
2. Dalam hal penyampaian copy dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menunjukkan dokumen asli dan
akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah dilakukan
pemeriksaan mengenai keabsahannya.
3. Setelah melakukan pemeriksaan mengenai
keabsahan atas dokumen perusahaan, pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang
ditunjuk;
a. melakukan pemeriksaan lokasi
perusahaan;
b. membuat Berita Acara hasil pemeriksaan
lokasi perusahaan.
4. Pejabat penerbit SIUPL atau pejabat yang
ditunjuk dapat meminta kepada perusahaan pemohon SIUPL untuk melakukan
presentasi tentang identitas perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual,
program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan guna memperoleh data dan
informasi yang lengkat dan akurat.
Pasal 10
1.
Paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUPL secara
lengkap, benar dan dengan memperhatikan presentasi perusahaan, pejabat penerbit
SIUPL menerbitkan SIUPL dengan menggunakan Formulir Model B, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
2. Apabila SP-SIUPL Model A dinilai belum
lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUPL membuat surat penolakan penerbitan
SIUPL kepada Pemohon, SIUPL yang bersangkutan disertai alasan-alasannya, paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUPL Model
A.
3. Pemohon SIUPL yang ditolak permohonannya
dapat mengajukan kembali permohonan SIUPL, sesuai dengan persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini.
Pasal 11
Perusahaan
yang telah memiliki SIUPL wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
BAB VI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN
Pasal 12
1. Pemilik SIUPL yang akan membuka Kantor
Cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung
jawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada
Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepada Dinas yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan di Propinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.
2. Laporan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Copy SIUPL Kantor Pusat Perusahaan
yang telah dilegalisir oleh Pejabat penerbit SIUPL;
2. Copy Akta Notaris dan/atau dokumen
pembukaan Kantor Cabang Perusahaan;
3. Copy KTP Penanggung Jawab Kantor
Cabang Perusahaan;
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Kantor Pusat;
5. Program Pemasaran Perusahaan; dan
6. Brosur, leaflet dan daftar harga barang
dan/atau jasa;
3. Paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak diterimanya laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab
di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota setempat mencatat dalam Buku Laporan
Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan, dan membubuhkan tanda tangan dan
cap/stempel pada copy SIUPL Perusahaan Kantor Pusat sebagai bukti bahwa SIUPL
tersebut berlaku juga bagi Kantor Cabang Perusahaan.
BAB VII
LARANGAN
Pasal 13
1. Perusahaan yang telah memiliki SIUPL,
dilarang melakukan : Kegiatan yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
barang dan/atau jasa secara tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan
keadaan yang sebenarnya;
2. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau
jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen;
3. Kegiatan yang menawarkan barang dan/atau
jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau
perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perlindungan konsumen;
4. Kegiatan yang menjual barang dan/atau
barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang,
khususnya bagi barang dan/atau yang wajib terdaftar menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
5. Kegiatan dengan menarik dan/atau
mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan/pendaftaran sebagai Mitra
Usaha secara tidak wajar;
6.
Kegiatan dengan menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Mitra Usaha dengan
nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;
7. Kegiatan yang mengharuskan atau
memaksakan kepada Mitra Usaha membeli barang dan/atau jasa untuk dijual atau
pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi kemampuannya dalam menjual;
8. Kegiatan usaha perdagangan yang terkait
dengan penghimpunan dana masyarakat;
9. Kegiatan dengan membentuk jaringan
pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;
10. Kegiatan usaha perdagangan di luar Surat
Izin Usaha Penjualan Langsung yang diberikan.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 14
1. Pemilik SIUPL wajib menyampaikan Laporan
Tahunan kegiatan usaha perusahaan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dengan
menggunakan Formulir Model C, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan ini.
2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Pasal 15
Pemilik SIUPL
wajib memberikan keterangan, informasi, data/informasi dan menunjukkan dokumen
yang berkaitan mengenai kegiatan usahanya sewaktu-waktu apabila diminta oleh
Menteri atau Pejabat Penerbit SIUPL.
Pasal 16
1. Pemilik SIUPL yang tidak melakukan
kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya
wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUPL
disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUPL asli.
2. Pejabat Penerbit SIUPL yang menerima
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan
dengan menggunakan Formulir Model D sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
Peraturan ini.
Pasal 17
Pemilik SIUPL
wajib menyampaikan laporan secara tertulis apabila Perusahaan melakukan
perubahan Direksi, Komisaris, Identitas, program pemasaran, kode etik dan
peraturan perusahaan, dan penambahan barang dan/atau jasa yang dipasarkan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 18
1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat, Pasal 13 huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, huruf i dan huruf j, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi
administratif berupa Peringatan Tertulis oleh Pejabat Penerbit SIUPL.
2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang
waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal pengiriman oleh Pejabat Penerbit
SIUPL dengan menggunakan Formulir Model E sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V Peraturan ini.
Pasal 19
1. Pemilik SIUPL yang tidak mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi
administrative berupa pemberhentian sementara SIUPL paling lama 1 (satu) bulan.
2. Pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan
Formulir Model F sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 20
1. Pemilik SIUPL yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa Pencabutan SIUPL.
2. Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUPL dengan menggunakan Formulir
Model G sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan ini.
Pasal 21
Perusahaan
yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung
dan tidak memiliki SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 11 dan Pasal
13 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikenakan sanksi Pidana sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 22
Direktorat
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
kegiatan usaha perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
Pasal 23
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku untuk melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung.
Pasal 24
Pelaksanaan
penerbitan SIUPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini tidak dikenakan biaya
administrasi.
Pasal 25
Ketentuan
pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini,
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Perusahaan
yang telah memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) wajib memiliki SIUPL
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Dengan
ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 73/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Peraturan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
MARI ELKA PANGESTU
0 komentar:
Posting Komentar