UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1992
TENTANG
KESEHATAN
<!--more-->
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kesehatan
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai
dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan
kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi
pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi
pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
c. bahwa dengan
memperhatikan peranan kesehatan di atas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi
peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara
menyeluruh dan terpadu;
d. bahwa dalam rangka
peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c,
beberapa undang- undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
e. bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan
persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan
adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
3. Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Transplantasi adalah
rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal
dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ
dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
6. Implan adalah bahan
berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk
tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan
atau kosmetika.
7. Pengobatan
tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang
mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan matra
adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna
menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat,
udara, angkasa, maupun air.
9. Sediaan farmasi
adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10. Obat
tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun
telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat
kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta
memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki
fungsi tubuh.
12. Zat aktif
adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
13. Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan,
penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan.
15. Jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang
berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan
secara praupaya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan
kesehatan diselenggarakan berasaskan perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam
keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pasal 3
Pembangunan
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, Kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Setiap orang
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban
untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan
lingkungannya.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Pemerintah
bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 7
Pemerintah
bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah
bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan,
dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang
kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 9
Pemerintah
bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB V
UPAYA KESEHATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 10
Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan
dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan
secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan upaya
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. kesehatan keluarga;
b. perbaikan gizi;
c. pengamanan makanan
dan minuman;
d. kesehatan lingkungan;
e. kesehatan kerja;
f. kesehatan jiwa;
g. pemberantasan
penyakit;
h. penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan;
i. penyuluhan kesehatan
masyarakat;
j. pengamanan sediaan
farmasi dan alat kesehatan;
k. pengamanan zat
adiktif;
l. kesehatan sekolah;
m. kesehatan olahraga;
n. pengobatan
tradisional
o. kesehatan matra.
(2) Penyelenggaraan upaya
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya
kesehatan.
Bagian Kedua
Kesehatan Keluarga
Pasal 12
(1) Kesehatan keluarga
diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
(2) Kesehatan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan anggota
keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan
suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran data rangka menciptakan keluarga yang sehat
dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan
istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar
kehamilan, dan persalinan.
Pasal 15
(1) Dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
(2) Tindakan medis
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. berdasarkan indikasi
medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. oleh tenaga kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c. dengan persetujuan
ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. pada sarana kesehatan
tertentu.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Kehamilan di luar
cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat
keturunan.
(2) Upaya kehamilan di
luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh
pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan
sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri
dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c. pada sarana kesehatan
tertentu.
(3) Ketentuan mengenai
persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Kesehatan anak
diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
(2) Kesehatan anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam
kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal 18
(1) Setiap keluarga
melakukan dan mengembangkan kesehatan keluarga dalam keluarganya.
(2) Pemerintah membantu
pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau
dengan kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal 19
(1) Kesehatan manusia
usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuannya agar
tetap produktif.
(2) Pemerintah membantu
penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara
optimal.
Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi
Pasal 20
(1) Perbaikan gizi
diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.
(2) Perbaikan gizi
meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau
pemulihan akibat gizi salah.
Bagian Keempat
Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal 21
(1) Pengamanan makanan
dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman
yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.
(2) Setiap makanan dan
minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
a. bahan yang dipakai;
b. komposisi setiap bahan;
c. tanggal, bulan, dan
tahun kadaluwarsa;
d. ketentuan lainnya.
(3) Makanan dan minuman
yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari
peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai
pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayal (2), dan ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kesehatan Lingkungan
Pasal 22
(1) Kesehatan lingkungan
diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
(2) Kesehatan lingkungan
dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan
lingkungan lainnya.
(3) Kesehatan lingkungan
meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah
gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau
pengamanan lainnya.
(4) Setiap tempat atau
sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan
standar dan persyaratan.
(5) Ketentuan mengenai
penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Kesehatan Kerja
Pasal 23
(1) Kesehatan kerja
diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
(2) Kesehatan kerja
meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat
kesehatan kerja.
(3) Setiap tempat kerja
wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
(4) Ketentuan mengenai
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kesehatan Jiwa
Pasal 24
(1) Kesehatan jiwa
diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat secara optimal baik intelektual maupun
emosional.
(2) Kesehatan jiwa
meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan
masalah psikososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan
jiwa.
(3) Kesehatan jiwa
dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerjaan,
lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.
Pasal 25
(1) Pemerintah melakukan
pengobatan dan perawatan, pemulihan, dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah
selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
(2) Pemerintah
membangkitkan, membantu, dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan
penanggulangan masalah psikososial dan gangguan jiwa, pengobatan dan perawatan
penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.
Pasal 26
(1) Penderita gangguan
jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib diobati dan
dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Pengobatan dan
perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau
wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bertanggung jawab
atas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana
dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita
gangguan jiwa.
Pasal 27
Ketentuan
mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pemberantasan Penyakit
Pasal 28
(1) Pemberantasan
penyakit diselenggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian.
(2) Pemberantasan
penyakit dilaksanakan terhadap penyakit menular dan penyakit tidak menular.
(3) Pemberantasan
penyakit menular atau penyakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka
kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin.
Pasal 29
Pemberantasan
penyakit tidak menular dilaksanakan untuk mencegah dan mengurangi penyakit dengan perbaikan dan
perubahan perilaku masyarakat dan dengan cara lain.
Pasal 30
Pemberantasan
penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebalan,
menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan.
Pasal 31
Pemberantasan
penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
Pasal 32
(1) Penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan
akibat penyakit, mengembalikan fungsi badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan.
(3) Pengobatan dan atau
perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5) Pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan cara
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 33
(1) Dalam penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh, transfuse darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan
rekonstruksi.
(2) Transplantasi organ
dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
Pasal 34
(1) Transplantasi organ
dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan
atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan
ada persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Transfusi darah hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu.
(2) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Implan obat dan atau
alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.
(2) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara penyelenggaraan implan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Bedah plastik dan
rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2) Bedah plastik dan
rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
Pasal 38
(1) Penyuluhan kesehatan
masyarakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, Kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk hidup sehat, dan aktif berperan serta dalam upaya kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai
penyuluhan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 39
Pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang
disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan
mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan.
Pasal 40
(1) Sediaan farmasi yang
berupa obat dan bahan obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar
lainnya.
(2) Sediaan farmasi yang
berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan
atau persyaratan yang ditentukan.
Pasal 41
(1) Sediaan farmasi dan
alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan
informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan
objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3) Pemerintah berwenang
mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan
alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak
memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan, dapat disita dan
dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
Pekerjaan
kefarmasian harus dilakukan dalam rangka menjaga mutu sediaan farmasi yang beredar.
Pasal 43
Ketentuan
tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Belas
Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 44
(1) Pengamanan penggunaan
bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan
perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
(2) Produksi, peredaran,
dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan
yang ditentukan.
(3) Ketentuan mengenai
pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas
Kesehatan Sekolah
Pasal 45
(1) Kesehatan sekolah
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam
lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara
harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
(2) Kesehatan sekolah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau melalui
lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenai
kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas
Kesehatan Olahraga
Pasal 46
(1) Kesehatan olahraga
diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan
olahraga.
(2) Kesehatan olahraga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui sarana olahraga atau
sarana lain.
(3) Ketentuan mengenai
kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas
Pengobatan Tradisional
Pasal 47
(1) Pengobatan
tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain di luar ilmu
kedokteran atau ilmu keperawatan.
(2) Pengobatan
tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar
dapat menjadi pengobatan dan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya.
(3) Pengobatan
tradisional yang sudah dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu
terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal bagi masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai
pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas
Kesehatan Matra
Pasal 48
(1) Kesehatan matra
sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.
(2) Kesehatan matra
meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan
kedirgantaraan.
(3) Ketentuan mengenai
kesehatan Matra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
SUMBER DAYA KESEHATAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 49
Sumber daya
kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai
pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi:
a. tenaga kesehatan;
b. sarana kesehatan;
c. perbekalan kesehatan;
d. pembiayaan kesehatan;
e. pengelolaan
kesehatan;
f. penelitian dan
pengembangan kesehatan,
Bagian Kedua
Tenaga Kesehatan
Pasal 50
(1) Tenaga kesehatan
bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang
keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai
kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengadaan tenaga
kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di- selenggarakan antara lain melalui pendidikan
dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
(1) Pemerintah mengatur
penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai
penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Tenaga kesehatan
berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
(2) Tenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan
menghormati hak pasien.
(3) Tenaga kesehatan,
untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang
dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai
standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1) Terhadap tenaga
kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian data melaksanakan profesinya dapat
dikenakan tindakan disiplin.
(2) Penentuan ada
tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai
pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 55
(1) Setiap orang berhak
atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
(2) Ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Ketiga
Sarana Kesehatan
Pasal 56
(1) Sarana kesehatan
meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus,
praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek dokter spesialis, praktek dokter gigi
spesialis, praktek bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan
obat, laboratorium, sekolah dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatan, dan sarana
kesehatan lainnya.
(2) Sarana kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah dan atau
masyarakat.
Pasal 57
(1) Sarana kesehatan
berfungsi untuk melakukan upaya kesehatan dasar atau upaya kesehatan rujukan dan atau upaya
kesehatan penunjang.
(2) Sarana kesehatan
dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap
memperhatikan fungsi sosial.
(3) Sarana kesehatan
dapat juga dipergunakan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
Pasal 58
(1) Sarana kesehatan
tertentu yang diselenggarakan masyarakat harus berbentuk badan hukum.
(2) Sarana kesehatan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 59
(1) Semua penyelenggaraan
sarana kesehatan harus memiliki izin.
(2) Izin penyelenggaraan
sarana kesehatan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan
kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan sarana kesehatan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Perbekalan Kesehatan
Pasal 60
Perbekalan
kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan perbekalan lainnya.
Pasal 61
(1) Pengelolaan
perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.
(2) Pengelolaan
perbekalan kesehatan yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan dengan
memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan, harga, dan faktor yang berkaitan dengan
pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan.
(3) Pemerintah membantu
penyediaan perbekalan kesehatan yang menurut pertimbangan diperlukan oleh sarana kesehatan.
Pasal 62
(1) Pengadaan dan
penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dibina dan diarahkan agar menggunakan
potensi nasional yang tersedia dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.
(2) Produksi sediaan
farmasi dan alat kesehatan harus dilakukan dengan cara produksi yang baik yang berlaku dan
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam farmakope Indonesia atau buku standar lainnya
dan atau syarat lain yang ditetapkan.
(3) Pemerintah mendorong,
membina, dan mengarahkan pemanfaatan obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 63
(1) Pekerjaan
kefarmasiaan dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai
pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Ketentuan
mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembiayaan Kesehatan
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan upaya
kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan atau masyarakat.
(2) Pemerintah membantu
upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, terutama upaya kesehatan bagi masyarakat rentan.
Pasal 66
(1) Pemerintah
mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara,
yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang
pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan
kekeluargaan.
(2) Jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan
pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib
dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
(3) Penyelenggara jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional
serta kepesertaannya bersifat aktif.
(4) Ketentuan mengenai
penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengelolaan Kesehatan
Pasal 67
(1) Pengelolaan kesehatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat diarahkan pada pengembangan dan
peningkatan kemampuan agar upaya kesehatan dapat dilaksanakan secara berdaya guna
dan berhasilguna.
(2) Pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, dan pengendalian program serta sumber daya yang dapat menunjang
peningkatan upaya kesehatan.
Pasal 68
Pengelolaan
kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan oleh perangkat kesehatan dan badan
pemerintah lainnya, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Bagian Ketujuh
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Pasal 69
(1) Penelitian dan
pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.
(2) Penelitian,
pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia harus dilakukan
dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai
penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1) Dalam melaksanakan
penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab
penyakit dan atau sebab kematian serta pendidikan tenaga kesehatan.
(2) Bedah mayat hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai
bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 71
(1) Masyarakat memiliki
kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta
sumber dayanya.
(2) Pemerintah membina,
mendorong, dan menggerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar
dapat lebih berdaya guna dan berhasilguna.
(3) Ketentuan mengenai
syarat dan tata cara peran serta masyarakat di bidang kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
(1) Peran serta masyarakat
untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada
penyelenggaraan kesehatan dapat dilakukan melalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional,
yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pakar lainnya.
(2) Ketentuan mengenai
pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 73
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan.
Pasal 74
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diarahkan untuk:
1. mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang optimal;
2.terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan
pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat;
3. melindungi masyarakat
terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau
bahaya terhadap kesehatan;
4. memberikan kemudahan
dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan;
5. meningkatkan mutu
pengabdian profesi tenaga kesehatan.
Pasal 75 Ketentuan mengenai
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 76
Pemerintah
melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 77
Pemerintah
berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan atau sarana kesehatan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 78
Ketentuan
mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 79
(1) Selain penyidik pejabat
polisi negara Republik Indonesia juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu
di Departemen Kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan
atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan
terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
c. meminta keterangan
dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
kesehatan;
d. melakukan pemeriksaan
atas surat dan atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan;
e. melakukan pemeriksaan
atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan;
f. meminta bantuan ahli
dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
g. menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak
pidana di bidang kesehatan.
(3) Kewenangan penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan menurut Undang- undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
(1) Barang siapa dengan
sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk
menyelenggarakan
pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin
operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan
sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh
atau jaringan tubuh atau transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan
sengaja:
a. mengedarkan makanan
dan atau minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau membahayakan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
b. memproduksi dan atau
mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope
Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);
c. dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 81
(1) Barang siapa yang
tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
a. melakukan
transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1);
b. melakukan implan alat
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
c. melakukan bedah
plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1); dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp
140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja:
a. mengambil organ dari
seorang donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor dan ahli
waris atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);
b. memproduksi dan atau
mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
c. mengedarkan sediaan
farmasi dan atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1);
d. menyelenggarakan
penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia tanpa
memperhatikan kesehatan dan
keselamatan
yang bersangkutan serta norma yang berlaku dalam masyarakat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00
(seratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 82
(1) Barang siapa yang
tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
a. melakukan pengobatan
dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4);
b. melakukan transfusi
darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
c. melakukan implan obat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
d. melakukan pekerjaan
kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);
e. melakukan bedah mayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2);
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja:
a. melakukan upaya
kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2);
b. memproduksi dan atau
mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan atau
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
c. memproduksi dan atau
mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
d. mengedarkan sediaan
farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan penandaan dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2);
e. memproduksi dan atau
mengedarkan bahan yang mengandung zat adiktif yang tidak memenuhi standar dan atau
persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2); dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 83
Ancaman
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 ditambah seperempat apabila
menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila menimbulkan kematian.
Pasal 84
Barang siapa:
1. mengedarkan makanan
dan atau minuman yang dikemas tanpa mencantumkan tanda atau label sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2);
2. menyelenggarakan
tempat atau sarana pelayanan umum yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau
persyaratan lingkungan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4);
3. menyelenggarakan
tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3);
4. menghalangi penderita
gangguan jiwa yang akan diobati dan atau dirawat pada sarana pelayanan kesehatan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
5. menyelenggarakan
sarana kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (1) atau tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 85
(1) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah pelanggaran.
Pasal 86
Dalam
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat ditetapkan
denda paling banyak
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 87
Semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18);
2. Undang-undang Nomor
18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-orang
Miskin dan Orang-orang Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);
3. Undang-undang Nomor 9
Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);
4. Undang-undang Nomor
11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);
5. Undang-undang Nomor 6
Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2576);
6. Undang-undang Nomor 7
Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2580);
7. Undang-undang Nomor
18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2698);
8. Undang-undang Nomor 2
Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2804);
9. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2805); pada saat
diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau
belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 88
(1) Dengan berlakunya
Undang-undang ini sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
belum berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tetap dapat
melaksanakan fungsinya sampai dengan disesuaikan bentuk badan hukumnya.
(2) Penyesuaian bentuk
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 2
(dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 89
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka:
1. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembukaan Apotek (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 18);
2. Undang-undang Nomor
18 Tahun 1953 tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-orang
Miskin dan Orang-orang Yang Kurang Mampu (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 48);
3. Undang-undang Nomor 9
Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2068);
4. Undang-undang Nomor
11 Tahun 1962 tentang Hygiene Untuk Usaha-usaha Bagi Umum (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2475);
5. Undang-undang Nomor 6
Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2576);
6. Undang-undang Nomor 7
Tahun 1963 tentang Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2580);
7. Undang-undang Nomor
18 Tahun 1964 tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2698);
8. Undang-undang Nomor 2
Tahun 1966 tentang Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara,
Nomor 2804);
9. Undang-undang Nomor 3
Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2805); dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 90
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 100
0 komentar:
Posting Komentar