UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
2007
TENTANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya
disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum
Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya.
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang
selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ
Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan
yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan
Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang
memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
9. Penggabungan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva
dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih
saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan
tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada
satu Perseroan atau lebih.
13. Surat Tercatat adalah surat yang
dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari
penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14. Surat Kabar adalah surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
15. Hari adalah hari kalender.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau
kesusilaan.
Pasal 3
(1) Pemegang saham Perseroan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan
dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang
dimiliki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan
hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan
baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan
untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi utang Perseroan.
Pasal 4
Terhadap
Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat
kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap
sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang
diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan
menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
Pasal 6
Perseroan
didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN
DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum
pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang
saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain
atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua)
orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan
dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan,
pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan
lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Pasal 8
(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama,
tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
yang pertama kali diangkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil
bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah
ditempatkan dan disetor.
(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri
dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi
informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri
dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. jangka waktu berdirinya Perseroan;
c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan;
d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
e. alamat lengkap Perseroan.
(2) Pengisian format isian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan
sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri
hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan untuk memperoleh Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan kepada
Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta
pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Apabila format isian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan yang bersangkutan secara elektronik.
(4) Apabila format isian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya
kepada pemohon secara elektronik.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara
fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen
pendukung.
(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat
belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum
Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.
(7) Apabila persyaratan tentang jangka
waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon
secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi gugur.
(8) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan
gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan kembali
permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1).
(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh
Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan
Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan
pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.
Pasal 11
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum
mempunyai atau tidak dapat digunakan
jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan
kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum
Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta
tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama
serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan
dalam akta pendirian Perseroan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum
tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.
Pasal 13
(1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon
pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan
setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara
tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang
timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh)
hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua
saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.
(4) Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil
mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri
yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas
segala akibat yang timbul.
(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau
disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.
Pasal 14
(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan
yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua
anggota Direksi bersama-sama semua pendiri
serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas perbuatan hukum tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab
pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.
(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan
menjadi badan hukum.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah
perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang
dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah RUPS pertama yang harus
diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh
status badan hukum.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan
Anggaran Dasar
Paragraf 1
Anggaran Dasar
Pasal 15
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila
ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi
dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan
pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:
a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap
atas saham; dan
b. ketentuan tentang pemberian manfaat
pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 16
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama
yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan
lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga
negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin
dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan,
serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa
nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka,
huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan
hukum, atau persekutuan perdata.
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase
“Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan
ditambah kata singkatan “Tbk”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 17
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di
daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Pasal 18
Perseroan
harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam
anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan
oleh RUPS.
(2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar
wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Pasal 20
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang
telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan
kurator.
(2) Persetujuan kurator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau
pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Pasal 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan
disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi
Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris
dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak
dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam
akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS.
(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh
dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang
memuat perubahan anggaran dasar.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar
kepada Menteri.
(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga
puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau
pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan
kepada Menteri.
Pasal 22
(1) Permohonan persetujuan perubahan
anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan
sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan
berakhir.
(2) Menteri memberikan persetujuan atas
permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.
Pasal 23
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya
surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan
lain.
Pasal 24
(1) Perseroan yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib
mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria
tersebut.
(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 25
(1) Perubahan anggaran dasar mengenai
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak
tanggal:
a. efektif pernyataan pendaftaran yang
diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik;
atau
b. dilaksanakan penawaran umum, bagi
Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di
bidang pasar modal untuk melakukan
penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau
Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus
mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah
tanggal persetujuan Menteri.
Pasal 26
Perubahan
anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan
berlaku sejak tanggal:
a. persetujuan Menteri;
b. kemudian yang ditetapkan dalam
persetujuan Menteri; atau
c. pemberitahuan perubahan anggaran
dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta
Penggabungan atau akta Pengambilalihan .
Pasal 27
Permohonan persetujuan
atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila:
a. bertentangan dengan ketentuan
mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
b. isi perubahan bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
atau
c. terdapat keberatan dari kreditor atas
keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Pasal 28
Ketentuan
mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi
pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman
Paragraf 1
Daftar Perseroan
Pasal 29
(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh
Menteri.
(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan
Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tanggal akta perubahan
anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan
anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang
membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham,
anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau
nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah
diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum
Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun
buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan
pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan
badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang
memerlukan persetujuan;
b. penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
c. penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan
Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar
Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pengumuman
Pasal 30
(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia:
a. akta pendirian Perseroan beserta
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
b. akta perubahan anggaran dasar
Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1);
c. akta perubahan anggaran dasar yang
telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
MODAL DAN SAHAM
Bagian Kesatu
Modal
Pasal 31
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas
seluruh nilai nominal saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan
usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar
daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan
dan disetor penuh.
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang
dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor
penuh.
Pasal 34
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan
dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan
nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan.
(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda
tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau
setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya
yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya
sebagai kompensasi kewajiban penyetoran
atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2) Hak tagih terhadap Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham
adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
a. Perseroan telah menerima uang atau
penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan
uang;
b. pihak yang menjadi penanggung atau
penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang
ditanggung atau dijamin; atau
c. Perseroan menjadi penanggung atau
penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa
uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak
langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan
rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 36
(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham
baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya
secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh
berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .
(3) Saham yang diperoleh berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang
memiliki saham dalam Perseroan.
(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan
perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan
Pasal 37
(1) Perseroan dapat membeli kembali saham
yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian kembali saham tersebut tidak
menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal
yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham
yang dibeli kembali oleh Perseroan dan
gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan
sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak
langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.
(3) Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad
baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3
(tiga) tahun.
Pasal 38
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau
pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk
perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
Pasal 39
(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan
kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang
sama.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 40
(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena
pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat
digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum
yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga
Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan
berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan
kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
Pasal 42
(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal
dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan
jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal
ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan
dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar
dalam anggaran dasar .
(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar
Perseroan.
Pasal 43
(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk
penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham
seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan
untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah
dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham
sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku dalam hal
pengeluaran saham:
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;
b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau
efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan
persetujuan RUPS; atau
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi
dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.
(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas
saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil
bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
Pasal 44
(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal
Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan
ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai
ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan
dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS.
Pasal 45
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat
mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan
atas keputusan pengurangan modal dengan
tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima,
Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang
diajukan.
(3) Dalam hal Perseroan:
a. menolak keberatan atau tidak
memberikan penyelesaian yang disepakati
kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
jawaban Perseroan diterima; atau
b. tidak memberikan tanggapan dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan
kepada Perseroan,
kreditor
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi
tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 46
(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan
perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (1);
b. telah dicapai penyelesaian atas
keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan
berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 47
(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan
modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham
atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan kembali saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa
pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari
setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai
nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu)
klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil
setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari
setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang
pengurangan modal tersebut.
Bagian Kelima
Saham
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama
pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat
ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak
yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam
mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat
dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai
nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 50
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham
yang dimiliki pemegang saham, dan
klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang perseorangan
atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima
jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran
jaminan fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan
menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan
lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap
perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan
Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga
bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 51
Pemegang saham
diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya
untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara
dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama
pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada
pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh
lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan
cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
Pasal 53
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu)
klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang
sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu)
klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai
saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), antara lain:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak
suara;
b. saham dengan hak khusus untuk
mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu
ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi
lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain
atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Pasal 54
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan
nilai nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham
tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal
saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya
yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal
saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan
nilai nominal saham.
Pasal 55
Dalam
anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan
dengan akta pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada
Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak
atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang
saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat
(2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk
dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan
atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang
saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan
hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 57
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur
persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu
kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan
hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berkenaan dengan kewarisan.
Pasal 58
(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan
pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang
saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang
saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan
menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
(2) Setiap pemegang saham penjual yang
diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang
saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Pasal 59
(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak
atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus
diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan
pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan
pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas
saham tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham
disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
diberikan.
Pasal 60
(1) Saham merupakan benda bergerak dan
memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.
(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau
jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas
saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(4) Hak suara atas saham yang diagunkan
dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.
Pasal 61
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan
gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena
tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai
akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan.
Pasal 62
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta
kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham
atau Perseroan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan
Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari
50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(2) Dalam hal saham yang diminta untuk
dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian
kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib
mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA
Bagian Kesatu
Rencana Kerja
Pasal 63
(1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan
sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan
datang.
Pasal 64
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana
ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana
kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan
rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih
dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.
Pasal 65
(1) Dalam hal Direksi tidak
menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.
(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang
rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam
anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Laporan Tahunan
Pasal 66
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan
kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan keuangan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan
dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan
atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun
buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang
telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun
buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi
Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua
anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan
disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat
diperiksa oleh pemegang saham.
(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara
tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri
yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang
bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
Pasal 68
(1) Direksi wajib menyerahkan laporan
keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
a. kegiatan usaha Perseroan adalah
menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan
utang kepada masyarakat;
c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
d. Perseroan merupakan persero;
e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah
peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah); atau
f. diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh
RUPS.
(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS
melalui Direksi.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf
c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.
(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah mendapat pengesahan RUPS.
(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk
pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dilakukan oleh RUPS.
(2) Keputusan atas pengesahan laporan
keuangan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(3) Dalam hal laporan keuangan yang
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak
yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Bagian Ketiga
Penggunaan Laba
Pasal 70
(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo
laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai
cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor.
(4) Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 71
(1) Penggunaan laba bersih termasuk
penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan
oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam
RUPS.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Pasal 72
(1) Perseroan dapat membagikan dividen
interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar
Perseroan.
(2) Pembagian dividen interim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan
tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor
ditambah cadangan wajib.
(3) Pembagian dividen interim sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada
kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
(4) Pembagian dividen interim ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris,
dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir
ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan
harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung
jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 73
(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen
lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan
dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam
cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 75
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak
memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau
Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak
bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak
berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau
diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.
(4) Keputusan atas mata acara rapat yang
ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
Pasal 76
(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan
atau di tempat Perseroan melakukan
kegiatan usahanya yang utama
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan
di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
(3) Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
(4) Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili
semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS
dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Pasal 77
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang
memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung
serta berpartisipasi dalam rapat.
(2) Persyaratan kuorum dan persyaratan
pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan
ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Pasal 78
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS
lainnya.
(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan
semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2).
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap
waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Pasal 79
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah
yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
(4) Surat Tercatat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan
kepada Dewan Komisaris.
(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan
RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
a. permintaan penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan
Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan
sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Dewan Komisaris wajib melakukan
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan
penyelenggaraan RUPS diterima.
(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi
berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan
masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan
Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka
tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini sepanjang ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.
Pasal 80
(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris
tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang
saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada
ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri
pemanggilan RUPS tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri setelah
memanggil dan mendengar pemohon, Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS
apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi
dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(3) Penetapan ketua pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:
a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai
dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum
kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,
serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan
Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau
Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
(4) Ketua pengadilan negeri menolak
permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan
yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua
pengadilan negeri.
(6) Penetapan ketua pengadilan negeri
mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal penetapan ketua pengadilan
negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang
dapat diajukan hanya kasasi.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan
pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan
RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Pasal 81
(1) Direksi melakukan pemanggilan kepada
pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.
(2) Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang
saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
Pasal 82
(1) Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat
Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata
acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS
tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai
dengan tanggal RUPS diadakan.
(4) Perseroan wajib memberikan salinan
bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma
jika diminta.
(5) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan
panggilan tidak sesuai dengan ketentuan
ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara
hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara
bulat.
Pasal 83
(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum
pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 84
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai
satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
(2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri
oleh Perseroan;
b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh
anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
c. saham Perseroan yang dikuasai oleh
Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki
oleh Perseroan.
Pasal 85
(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun
diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang
dimilikinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.
(3) Dalam pemungutan suara, suara yang
dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya
dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
(4) Dalam pemungutan suara, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri
dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat
tersebut.
(6) Ketua rapat berhak menentukan siapa
yang berhak hadir dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini
dan anggaran dasar Perseroan.
(7) Terhadap Perseroan Terbuka selain
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Pasal 86
(1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam
RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan
pemanggilan RUPS kedua.
(3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus
disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas
permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
(6) Pemanggilan RUPS ketiga harus
menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan
RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua
pengadilan negeri.
(7) Penetapan ketua pengadilan negeri
mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua
atau ketiga dilangsungkan.
(9) RUPS kedua dan ketiga
dilangsungkan dalam jangka waktu paling
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS
yang mendahuluinya dilangsungkan.
Pasal 87
(1) Keputusan RUPS
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar
menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Pasal 88
(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar
dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5
(tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis
berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan
Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 89
(1) RUPS untuk menyetujui Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan
dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan
dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis
berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan
tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan
Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 90
(1) Setiap penyelenggaraan RUPS,
risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling
sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta
notaris.
Pasal 91
Pemegang
saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan
menandatangani usul yang bersangkutan.
BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Bagian Kesatu
Direksi
Pasal 92
(1) Direksi menjalankan pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
(2) Direksi berwenang menjalankan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu)
orang anggota Direksi atau lebih.
(4) Perseroan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib
mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua)
anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.
Pasal 93
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota
Direksi adalah orang perseorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh
Perseroan.
Pasal 94
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan
oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .
(3) Anggota
Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga
mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai
berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai
berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan
perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang
diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang
belum tercatat dalam daftar Perseroan.
(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas
pengangkatan dirinya sendiri.
Pasal 95
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum
sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan
Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang
bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar
Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan
untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan
atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab
pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan
terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.
Pasal 96
(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan
rapat Dewan Komisaris.
Pasal 97
(1) Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua)
anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(5) Anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan
atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri
terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perseroan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan
Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
Pasal 98
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri
lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap
anggota Direksi, kecuali ditentukan lain
dalam anggaran dasar.
(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak
bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar,
atau keputusan RUPS.
(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Pasal 99
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara
Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh
anggota Direksi mempunyai benturan
kepentingan dengan Perseroan; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam
hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan
dengan Perseroan.
Pasal 100
(1) Direksi Wajib:
a. membuat daftar pemegang saham, daftar
khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
b. membuat laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan
dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan
dokumen Perseroan lainnya.
(2) Seluruh daftar, risalah, dokumen
keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3) Atas permohonan tertulis dari
pemegang saham, Direksi memberi izin
kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan laporan tahunan, serta
mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal menentukan lain.
Pasal 101
(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi
yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk
selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi
Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Pasal 102
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS
untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan;
yang
merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun
tidak.
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang
terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih
lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan
Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak
lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 103
Direksi dapat
memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama
Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam
surat kuasa.
Pasal 104
(1) Direksi tidak berwenang mengajukan
permohonan pailit atas Perseroan sendiri
kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi karena
kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota
Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas seluruh
kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang
pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas
kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat
membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad
baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan;
dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah
terjadinya kepailitan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang
dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
Pasal 105
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri dalam RUPS.
(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan
di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91,
anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana
pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil
keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan
tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku
sejak:
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
c. tanggal
lain yang ditetapkan dalam
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 106
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan
untuk sementara oleh Dewan Komisaris
dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan
RUPS.
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela
diri.
(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara tersebut.
(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian
sementara, anggota Direksi yang
bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari telah lewat RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat
mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 107
Dalam
anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pengunduran diri anggota
Direksi;
b. tata cara pengisian jabatan anggota
Direksi yang lowong; dan
c. pihak yang berwenang menjalankan
pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan
atau diberhentikan untuk sementara.
Bagian Kedua
Dewan Komisaris
Pasal 108
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan
atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai
Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang
anggota atau lebih.
(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih
dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan
Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan
keputusan Dewan Komisaris.
(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan
dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka
wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
Pasal 109
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib
mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang
diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 110
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang
perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan
pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara dan/atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang
berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh
Perseroan.
Pasal 111
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh
RUPS.
(2) Untuk
pertama kali pengangkatan anggota
Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat
untuk jangka waktu tertentu dan dapat
diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta
dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menentukan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak
ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib
memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar
Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan
tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri
oleh Direksi.
Pasal 112
(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1)
dan ayat (2) batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau
Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya
pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan
memberitahukannya kepada Menteri untuk
dicatat dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan
oleh anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas
nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya
batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Pasal 113
Ketentuan
tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 114
(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas
pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib
dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan
tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan.
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut
bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas
2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan
Komisaris.
(5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang
mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena
kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
Pasal 115
(1) Dalam hal terjadi kepailitan
karena kesalahan atau kelalaian Dewan
Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh
Direksi dan kekayaan Perseroan tidak
cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang
belum dilunasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak
menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena
kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas pengawasan dengan
itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi,
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang
mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi
untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Pasal 116
Dewan
Komisaris wajib :
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris
dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perseroan mengenai
kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan
Perseroan lain; dan
c. memberikan laporan tentang tugas
pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Pasal 117
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan
pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan
persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap
mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut
beritikad baik.
Pasal 118
(1) Berdasarkan anggaran dasar atau
keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan
dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(2) Dewan Komisaris yang dalam keadaan
tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan
kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 119
Ketentuan
mengenai pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105
mutatis mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Pasal 120
(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur
adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang
komisaris utusan.
(2) Komisaris independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang
tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris lainnya.
(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan
keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4) Tugas dan wewenang komisaris utusan
ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan
Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.
Pasal 121
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite,
yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
Pasal 122
(1) Penggabungan dan Peleburan
mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena
hukum.
(2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
(3) Dalam hal berakhirnya Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
a. aktiva dan pasiva Perseroan yang
menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;
b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan
diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan
atau Perseroan hasil Peleburan; dan
c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan
diri berakhir karena hukum terhitung
sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.
Pasal 123
(1) Direksi Perseroan yang akan
menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan.
(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari setiap
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan serta penjelasan Direksi
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
c. tata cara penilaian dan konversi saham
Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima
Penggabungan;
d. rancangan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari
setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f. rencana kelanjutan atau pengakhiran
kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g. neraca proforma Perseroan yang menerima
Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h. cara penyelesaian status, hak dan
kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan diri;
i. cara penyelesaian hak dan kewajiban
Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap
pihak ketiga;
j. cara penyelesaian hak pemegang saham
yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menerima Penggabungan;
l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Penggabungan;
m. laporan mengenai keadaan, perkembangan,
dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n. kegiatan utama setiap Perseroan yang
melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang
berjalan; dan
o. rincian masalah yang timbul selama tahun
buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan.
(3) Rancangan Penggabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap
Perseroan diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.
(4) Bagi Perseroan tertentu yang akan
melakukan Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini, perlu
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 124
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 mutatis mutandis berlaku bagi Perseroan
yang akan meleburkan diri.
Pasal 125
(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara
pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh
Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan.
(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap Perseroan tersebut.
(4) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan
oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum
Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran
dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
(5) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan
melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk
melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
(6) Direksi Perseroan yang akan diambil
alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris
masing-masing menyusun rancangan Pengambilalihan yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan dari Perseroan
yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
b. alasan serta penjelasan Direksi
Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan diambil
alih;
c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang
akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih;
d. tata cara penilaian dan konversi saham
dari Perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran Pengambilalihan
dilakukan dengan saham;
e. jumlah saham yang akan diambil alih;
f. kesiapan pendanaan;
g. neraca konsolidasi proforma Perseroan
yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h. cara penyelesaian hak pemegang saham
yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
i. cara penyelesaian status, hak dan
kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang
akan diambil alih;
j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari
pemegang saham kepada Direksi Perseroan;
k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan
hasil Pengambilalihan apabila ada.
(7) Dalam hal Pengambilalihan saham
dilakukan langsung dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.
(8) Pengambilalihan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan
yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah
dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain.
Pasal 126
(1) Perbuatan hukum Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas,
karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari
Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap
keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Pasal 127
(1) Keputusan RUPS mengenai Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan
Pasal 89.
(2) Direksi Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan
ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada
karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh
rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan di kantor
Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS
diselenggarakan.
(4) Kreditor dapat mengajukan keberatan
kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap
menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(6) Dalam hal keberatan kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS
tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan
dalam RUPS guna mendapat penyelesaian.
(7) Selama penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) belum tercapai, Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilaksanakan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku
bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari
pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
Pasal 128
(1) Rancangan Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan yang
telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa
Indonesia.
(2) Akta Pengambilalihan saham yang
dilakukan langsung dari pemegang saham
wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(3) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil Peleburan.
Pasal 129
(1) Salinan akta Penggabungan Perseroan
dilampirkan pada:
a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); atau
b. penyampaian pemberitahuan kepada Menteri
tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak
disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan harus disampaikan
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 130
Salinan akta
Peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
Pasal 131
(1) Salinan akta Pengambilalihan Perseroan
wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam hal Pengambilalihan saham
dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas
saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang
perubahan susunan pemegang saham.
Pasal 132
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.
Pasal 133
(1) Direksi Perseroan yang menerima
Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan hasil
Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
berlakunya Penggabungan atau Peleburan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga terhadap Direksi dari Perseroan yang sahamnya diambil
alih.
Pasal 134
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 135
(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni.
(2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan
dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang
menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Pasal 136
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 137
Dalam hal
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan
Terbuka.
BAB IX
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pasal 138
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat
dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal
terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris
melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham
atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta
alasannya ke pengadilan negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diajukan oleh :
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih
yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan
diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon
terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS
dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau
keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data
atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad
baik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal menentukan lain.
Pasal 139
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak
atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak
didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua
pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak
3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan
data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah
ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh
ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pasal 140
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan
oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri
dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk
pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan
salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang
bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 141
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan
pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri
menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan
Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan/atau
anggota Dewan Komisaris.
BAB X
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
Pasal 142
(1) Pembubaran Perseroan terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karena jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Perseroan yang telah
dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan
sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang
dilakukan oleh likuidator atau kurator;
dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan
dalam rangka likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi
berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi
bertindak selaku likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi
dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan
memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan,
pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab,
dan pengawasan terhadap Direksi mutatis
mutandis berlaku bagi likuidator.
Pasal 143
(1) Pembubaran Perseroan tidak
mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi
dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat
keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.
Pasal 144
(1) Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu)
pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan
kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran
Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(3) Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat
yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
Pasal 145
(1) Pembubaran Perseroan terjadi karena
hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS
menetapkan penunjukan likuidator.
(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum
baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Pasal 146
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan atas:
a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan
Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-undangan;
b. permohonan pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi
atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk
dilanjutkan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan
juga penunjukan likuidator.
Pasal 147
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator
wajib memberitahukan:
a. kepada semua kreditor mengenai
pembubaran Perseroan dengan cara
mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat
Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
b. pembubaran Perseroan kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
(2) Pemberitahuan kepada kreditor dalam
Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat:
a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b. nama dan alamat likuidator;
c. tata cara pengajuan tagihan; dan
d. jangka waktu pengajuan tagihan.
(3) Jangka waktu pengajuan tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemberitahuan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan bukti:
a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
b. pemberitahuan kepada kreditor dalam
Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 148
(1) Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan, pembubaran
Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2) Dalam hal likuidator lalai melakukan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), likuidator secara tanggung
renteng dengan Perseroan
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Pasal 149
(1) Kewajiban likuidator dalam melakukan
pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi
pelaksanaan:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
b. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita
Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
kepada pemegang saham; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(2) Dalam hal likuidator memperkirakan
bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib
mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan
menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya,
menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.
(3) Kreditor dapat mengajukan keberatan
atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling
lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Pasal 150
(1) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 147 ayat (3), dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal penolakan.
(2) Kreditor yang belum mengajukan
tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2
(dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 147 ayat (1).
(3) Tagihan yang diajukan kreditor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa
kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.
(4) Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi
telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan
kepada pemegang saham.
(5) Pemegang saham wajib mengembalikan sisa
kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara proporsional
dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.
Pasal 151
(1) Dalam hal likuidator tidak dapat
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, atas permohonan
pihak yang berkepentingan atau atas
permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru
dan memberhentikan likuidator lama.
(2) Pemberhentian likuidator sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk
didengar keterangannya.
Pasal 152
(1) Likuidator bertanggung jawab kepada
RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang
dilakukan.
(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim
pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada
Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima
oleh hakim pengawas.
(5) Menteri mencatat berakhirnya status
badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan,
setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan,
Peleburan, atau Pemisahan.
(7) Pemberitahuan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban
likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status
badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
B I A Y A
Pasal 153
Ketentuan
mengenai biaya untuk:
a. memperoleh persetujuan pemakaian nama
Perseroan;
b. memperoleh keputusan pengesahan badan
hukum Perseroan;
c. memperoleh keputusan persetujuan
perubahan anggaran dasar;
d. memperoleh informasi tentang data
Perseroan dalam daftar Perseroan;
e. pengumuman yang diwajibkan dalam
Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia; dan
f. memperoleh salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran
dasar Perseroan
diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 154
(1) Bagi Perseroan Terbuka berlaku
ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh
bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 155
Ketentuan
mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan
kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
Pasal 156
(1) Dalam rangka pelaksanaan dan
perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum Perseroan.
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. pakar/akademisi;
c. profesi; dan
d. dunia usaha.
(3) Tim ahli berwenang mengkaji akta
pendirian dan perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif sendiri
dari tim atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, serta memberikan
pendapat atas hasil kajian tersebut kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 157
(1) Anggaran dasar dari Perseroan yang
telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah
disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam daftar
perusahaan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(2) Anggaran dasar dari Perseroan yang
belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum
disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(3) Perseroan yang telah memperoleh status
badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1
(satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran
dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(4) Perseroan yang tidak menyesuaikan
anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau
pihak yang berkepentingan.
Pasal 158
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Perseroan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 159
Peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 160
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 161
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
I. UMUM
Pembangunan
perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perkonomian nasional perlu
didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang
dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Selama ini perseroan terbatas
telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari
zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang
tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di
samping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat,
kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai
dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Dalam
Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik
berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun
mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih
memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa
Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dalam rangka
memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang
ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian
pengesahan status badan hukum;
2. pengajuan permohonan dan pemberian
persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan
penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan
data lainnya,
yang
dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum
secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam
keadaan tertentu.
Berkenaan
dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan
tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan
sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta
pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang
telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar
Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh Menteri. Dalam hal
pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak
dikaitkan dengan Undang-Undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih
memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam
Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan
melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana
media elektronik lainnya.
Undang-Undang
ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan
Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan
komisaris utusan.
Sesuai dengan
berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang
ini mewajibkan Perseroan yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga
mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan
agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam
Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu
terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal
dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus
penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan
menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus
tentang penggunaan laba, Undang-Undang
ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan
wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam
Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang
bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri,
komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka
ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang
bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Undang-Undang
ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya
status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka
pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan
hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan
dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli
tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi,
profesi, dan dunia usaha.
Dengan
pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka
Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih
memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran
atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Ayat (2)
Dalam hal-hal
tertentu tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut
apabila terbukti terjadi hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini.
Tanggung
jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya
kemungkinan hapus apabila terbukti, antara lain terjadi pencampuran harta
kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan
didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk
memenuhi tujuan pribadinya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d.
Pasal 4
Berlakunya
Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk
menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata
kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan
Perseroan.
Yang dimaksud
dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya” adalah semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan dan jalannya Perseroan,
termasuk peraturan pelaksanaannya, antara lain peraturan perbankan, peraturan
perasuransian, peraturan lembaga keuangan.
Dalam hal
terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan Undang-Undang ini yang berlaku
adalah Undang-Undang ini.
Pasal 5
Tempat
kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Perseroan
wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan,
antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat
dihubungi.
Pasal 6
Apabila
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya jangka waktu tersebut
harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua
puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, dan seterusnya. Demikian juga apabila
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas harus disebutkan secara
tegas dalam anggaran dasar.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun
asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Ketentuan
dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini
bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan
perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Ayat (3)
Dalam hal
Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang meleburkan diri masuk
menjadi modal Perseroan hasil Peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian
saham sehingga pendiri dari Perseroan hasil Peleburan adalah Perseroan yang
meleburkan diri dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil Peleburan adalah
nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan diri.
Ayat (6)
Perikatan dan
kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham adalah
perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan
tersebut.
Yang dimaksud
dengan “pihak yang berkepentingan” adalah kejaksaan untuk kepentingan umum,
pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris,
karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stake
holder) lainnya.
Ayat (7)
Karena status
dan karakteristik yang khusus, persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur
dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “persero” adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan yang
modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam Undang-Undang tentang Badan
Usaha Milik Negara.
Pasal 8
Ayat (2)
Huruf a
Dalam
mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri.
Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan didirikan oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, kepada warga negara
asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum
Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut
memungkinkan, atau pendirian Perseroan tersebut diatur dengan undang-undang
tersendiri.
Dalam hal
pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum
pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of
incorporation.
Dalam hal
pendiri adalah badan hukum negara atau daerah, diperlukan Peraturan Pemerintah
tentang penyertaan dalam Perseroan atau Peraturan Daerah tentang penyertaan
daerah dalam Perseroan.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “mengambil bagian saham” adalah jumlah saham yang diambil oleh pemegang
saham pada saat pendirian Perseroan.
Apabila ada
penyetoran yang melebihi nilai nominal sehingga menimbulkan selisih antara
nilai yang sebenarnya dibayar dengan nilai nominal, selisih tersebut dicatat
dalam laporan keuangan sebagai agio.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum” adalah jenis
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum
Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “langsung” dalam ketentuan ini adalah pada saat yang bersamaan dengan
saat pengajuan permohonan diterima.
Ayat (6)
Yang dimaksud
dengan “tanda tangan secara elektronik” adalah tanda tangan yang dilekatkan
atau disertakan pada data elektronik oleh pejabat yang berwenang yang
membuktikan keotentikan data yang berupa gambar elektronik dari tanda tangan
pejabat yang berwenang tersebut yang dibuat melalui media komputer.
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam
ketentuan ini “perbuatan hukum” yang
dimaksud, antara lain perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri dengan
pihak lain yang akan diperhitungkan dengan kepemilikan dan penyetoran saham
calon pendiri dalam Perseroan.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “dilekatkan” adalah penyatuan dokumen yang dilakukan dengan cara
melekatkan atau menjahitkan dokumen tersebut sebagai satu kesatuan dengan akta
pendirian.
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ini
mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada Perseroan hak
dan/atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum
Perseroan didirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambilalihan hak
dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “perbuatan hukum atas nama Perseroan” adalah perbuatan hukum, baik yang
menyebutkan Perseroan sebagai pihak dalam perbuatan hukum maupun menyebutkan
Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum.
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menegaskan bahwa anggota Direksi tidak dapat melakukan perbuatan
hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, tanpa
persetujuan semua pendiri, anggota Direksi lainnya dan anggota Dewan Komisaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan ”tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan”
adalah tanggung jawab pendiri yang melakukan perbuatan tersebut secara pribadi
dan Perseroan tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan
pendiri tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan “dihadiri” adalah dihadiri sendiri ataupun diwakilkan berdasarkan surat
kuasa.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf h
Yang dimaksud
dengan “tata cara pengangkatan” adalah termasuk prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara lisan atau dengan surat
tertutup dan pemilihan calon secara perseorangan atau paket.
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan
pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di
desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau
kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh: PT A bertempat kedudukan di
desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Maksud dan
tujuan merupakan usaha pokok Perseroan.
Kegiatan
usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai
maksud dan tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan
rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 20
Ayat (1)
Persetujuan
kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh
kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal.
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf f
Perubahan
anggaran dasar dari status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka
atau sebaliknya meliputi perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehingga
persetujuan Menteri diberikan atas perubahan seluruh anggaran dasar tersebut.
Ayat (5)
Yang dimaksud
dengan “harus dinyatakan dengan akta notaris” adalah harus dalam bentuk akta
pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.
Ayat (9)
Dalam hal
permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan
tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan
pada ayat ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (7).
Contoh:
Perseroan
didirikan untuk 50 (lima puluh) tahun dan akan berakhir pada tanggal 15
November 2007 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
apabila jangka waktu berdirinya Perseroan akan diperpanjang, permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu
tersebut harus sudah diajukan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 September
2007.
Dalam hal
RUPS telah mengambil keputusan untuk memperpanjang jangka waktu tersebut pada
tanggal 1 Agustus 2007 dan telah dinyatakan dalam akta Notaris pada tanggal 7
Agustus 2007, pengajuan permohonan kepada Menteri harus diajukan paling lambat
7 September 2007.
Dalam hal
RUPS untuk perpanjangan jangka waktu tersebut diadakan pada tanggal 20 Agustus
2007, perpanjangan jangka waktu tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris
dan diajukan permohonannya kepada Menteri paling lambat pada tanggal 15
September 2007 sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
Pasal 23
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “Undang-Undang ini menentukan lain” adalah, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal
26 Undang-Undang ini yang mengatur
adanya persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berlakunya Keputusan Menteri
atau adanya tanggal kemudian yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri, yang
memuat syarat tunda yang harus dipenuhi lebih dahulu atau tanggal kemudian.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan” adalah tanggal setelah tanggal
persetujuan Menteri.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta
Pengambilalihan” adalah tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan
merupakan tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar oleh Menteri.
Pasal 29 Huruf c
Yang dimaksud
dengan “perubahan data Perseroan” adalah antara lain data tentang pemindahan
hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran
Perseroan.
Pasal 32
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “kegiatan usaha tertentu”, antara lain usaha perbankan, asuransi, atau
freight forwarding.
Ayat (3)
Ketentuan
pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “bukti penyetoran yang sah”, antara lain bukti setoran pemegang saham ke
dalam rekening bank atas nama Perseroan,
data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca
Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
Ayat (3)
Ketentuan ini
menegaskan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara
mengangsur.
Pasal 34
Ayat (1)
Pada umumnya
penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan
penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda
tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah
diterima oleh Perseroan.
Penyetoran
saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan
nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain
yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.
Ayat (2)
Nilai wajar
setoran modal saham ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar
tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling
sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan
terbaik.
Yang dimaksud
dengan “ahli yang tidak terafiliasi” adalah ahli yang tidak mempunyai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan
atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal
dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dari
Perseroan;
b. hubungan dengan Perseroan karena
adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c. hubungan pengendalian dengan Perseroan
baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
d. saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua
puluh persen) atau lebih.
Ayat (3)
Maksud
diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak dalam Surat
Kabar, adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang
berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut
sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan
milik penyetor.
Pasal 35
Ayat (1)
Diperlukannya
persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk menegaskan bahwa hanya
dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan disetujuinya
kompensasi, hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk mengambil saham baru
dengan sendirinya dilepaskan.
Ayat (2)
Berdasarkan
ketentuan pada ayat ini, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh
waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh Perseroan,
tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang
Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih
terhadap Perseroan.
Huruf c
Yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam
kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor
dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Pada
prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka
kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi
kepastian, Pasal ini menentukan bahwa Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham
untuk dimiliki sendiri.
Larangan
tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding) yang terjadi
apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang
memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian
kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki
saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan
antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan
pertama.
Pengertian
kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama
atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu “Perseroan
antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan
pertama.
Ayat (2)
Ayat (3) . .
.
Kepemilikan
saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh Perseroan sendiri atau pemilikan
saham secara kepemilikan silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut
diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh
karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana
dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan “perusahaan efek” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
Pasar Modal.
Pasal 37
Ayat (1)
Pembelian
kembali saham Perseroan tidak menyebabkan pengurangan modal, kecuali apabila
saham tersebut ditarik kembali.
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “kekayaan bersih” adalah seluruh harta kekayaan Perseroan dikurangi
seluruh kewajiban Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang
disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Ayat (4)
Ketentuan
jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini dimaksudkan agar Perseroan dapat
menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan cara
pengurangan modal.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “pelaksanaan” adalah penentuan tentang saat, cara pembelian kembali
saham, dan jumlah saham yang akan dibeli kembali, tetapi tidak termasuk hal-hal
yang menjadi tugas Direksi dalam pembelian kembali saham, seperti melakukan
pembayaran, menyimpan surat saham, dan mencatatkan dalam daftar pemegang
saham..
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “modal Perseroan“ adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal
disetor.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “pelaksanaan” pada ayat ini adalah penentuan saat, cara, dan jumlah penambahan
modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS,
tetapi tidak termasuk hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam penambahan
modal, seperti menerima setoran saham dan mencatatnya dalam daftar pemegang
saham.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “jumlah saham dengan hak suara” adalah jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Yang dimaksud
dengan “kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar” adalah kuorum yang
ditetapkan dalam anggaran dasar lebih tinggi daripada kuorum yang ditentukan
pada ayat ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “saham yang ditujukan kepada karyawan Perseroan”, antara lain saham yang
dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee stocks option program) Perseroan dengan
segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya.
Cukup
jelas.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “reorganisasi dan/atau restrukturisasi”, antara lain Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, kompensasi piutang, atau Pemisahan.
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan “jangka waktu 14 (empat belas) hari” termasuk batas waktu bagi pemegang
saham untuk mengambil bagian dari pemegang saham lain yang tidak menggunakan
haknya.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor.
Pengurangan
modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali
saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai
nominal saham.
Pasal 47
Ayat (1)
“Penarikan
kembali saham” berarti saham tersebut ditarik dari peredaran dalam rangka
pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “penarikan kembali saham” adalah penarikan kembali saham yang
mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari peredaran.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud
dalam ketentuan ini adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham
atas nama pemiliknya dan Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang berdasarkan undang-undang
berwenang mengawasi Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang
tertentu, misalnya Bank Indonesia berwenang
mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan pertambangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham”, misalnya hak untuk
dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan
suara dalam RUPS, atau hak untuk
menerima dividen yang dibagikan.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “jumlah yang disetor” adalah paling sedikit sama dengan jumlah nilai
nominal saham.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “daftar khusus” adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya
kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau
Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin.
Yang dimaksud
dengan “keluarganya” adalah istri atau suami
dan anak-anaknya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud
dengan ”tidak mengatur lain“ adalah bukan berarti tidak diadakan kewajiban
untuk menyusun daftar pemegang saham dan daftar khusus bagi Perseroan Terbuka,
tetapi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dapat menentukan
kriteria data yang harus dimasukkan dalam daftar pemegang saham dan daftar
khusus.
Pasal 51
Pengaturan
bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai dengan
kebutuhan.
Ayat (4)
Berdasarkan
ketentuan ini, para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1
(satu) saham menurut kehendaknya sendiri.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “klasifikasi saham” adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik
yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “saham biasa“ adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai
segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk
menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
Hak suara
yang dimiliki oleh pemegang saham biasa
dapat dimiliki juga oleh pemegang saham
klasifikasi lain.
Ayat (4)
Bermacam-macam
klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut
masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan
gabungan dari 2 (dua) klasifikasi atau lebih.
Pasal 54
Ayat (1)
Pecahan saham
hanya dimungkinkan apabila diatur dalam anggaran dasar
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “akta”, baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta
bawah tangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah
termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “peralihan hak karena hukum”, antara lain peralihan hak karena kewarisan
atau peralihan hak sebagai akibat
Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
58 Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “hanya berlaku 1 (satu) kali”
adalah anggaran dasar Perseroan tidak boleh menentukan menawarkan
sahamnya lebih dari 1 (satu) kali
sebelum menawarkan kepada pihak ketiga.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Kepemilikan
atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya.
Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui
mengenai status saham tersebut.
Ayat (4)
Ketentuan ini
menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara
terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara
dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan
pemegang agunan.
Pasal 61
Ayat (1)
Gugatan yang
diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan menghentikan tindakan
yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu baik untuk mengatasi
akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian
hari.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “kekayaan bersih” adalah kekayaan bersih menurut neraca terbaru yang
disahkan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan ”kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan” adalah
peraturan perundang-undangan menentukan lain bahwa persetujuan atas rencana
kerja diberikan oleh RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat menentukan rencana
kerja disetujui oleh Dewan Komisaris atau sebaliknya. Demikian juga, apabila
peraturan perundang-undangan menentukan bahwa rencana kerja harus mendapat
persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat
menentukan bahwa rencana kerja cukup disampaikan oleh Direksi kepada Dewan
Komisaris atau RUPS.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “laporan kegiatan Perseroan” adalah termasuk laporan tentang hasil atau
kinerja Perseroan.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Yang dimaksud
dengan “rincian masalah” adalah termasuk sengketa atau perkara yang melibatkan
Perseroan.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “standar akuntansi keuangan“ adalah standar yang ditetapkan oleh
Organisasi Profesi Akuntan Indonesia
yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “penandatanganan laporan tahunan” adalah bentuk pertanggungjawaban
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam hal
laporan keuangan Perseroan diwajibkan diaudit oleh akuntan publik, laporan
tahunan yang dimaksud adalah laporan tahunan yang memuat laporan keuangan yang
telah diaudit.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “alasan secara tertulis” adalah agar RUPS dapat menggunakannya sebagai
salah satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan
tersebut.
Anggota
Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memberikan alasan, antara lain
karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, alasan tersebut dinyatakan oleh
Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan tahunan
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Kewajiban
untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit timbul
dari sifat Perseroan yang bersangkutan.
Kewajiban
untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan
asumsi bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Demikian juga
halnya dengan Perseroan yang untuk pembiayaannya mengharapkan dana dari pasar
modal.
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “kegiatan usaha Perseroan yang menghimpun dan/atau mengelola dana
masyarakat“, antara lain bank, asuransi,
reksa dana.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “surat pengakuan utang“, antara lain obligasi.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Lihat
penjelasan Pasal 7 ayat (7) huruf a.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Maksud
pengumuman tersebut adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan kepada
masyarakat.
Pasal 69
Ayat (3)
Laporan
keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari
aktiva, kewajiban, modal, dan hasil usaha dari Perseroan. Direksi dan Dewan
Komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan Perseroan.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “saldo laba yang positif” adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku
berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku
sebelumnya.
Ayat (3)
Perseroan
membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang dimaksud pada ayat
(1) adalah cadangan wajib. Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib
disisihkan oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup
kemungkinan kerugian Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak
harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang
mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang
dimaksud dengan “cadangan lainnya” adalah cadangan di luar cadangan wajib yang
dapat digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan, misalnya untuk perluasan
usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya.
Ketentuan
paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor dinilai sebagai jumlah yang layak untuk cadangan wajib.
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan
RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran.
Berdasarkan
keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada
pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme)
untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.
Pemberian
tansiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perseroan telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan ”seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku
yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun
buku sebelumnya.
Ayat (3)
Dalam hal
laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup
akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat
membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.
72 Ayat (5)
Contoh
dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai berikut.
Dividen
interim yang telah dibagikan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham.
Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga
tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, yang harus dikembalikan
adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham.
Seandainya
Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan mempunyai laba ditahan (retained
earning) dan saldo laba positif hingga, misalnya RUPS menetapkan dividen
sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena, itu saham yang
harus dikembalikan adalah Rp1000,00 (seribu rupiah) dikurangi Rp200,00 (dua
ratus rupiah) berarti Rp800,00 (delapan ratus rupiah).
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengambilan
dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal dividen tidak termasuk bunga.
Ayat (3)
Jumlah
dividen yang tidak diambil dan menjadi hak Perseroan dibukukan dalam pos
pendapatan lain-lain dari Perseroan.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini
bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan
lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud
dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya
alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber
daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya yang
berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan
tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada
fungsi kemampuan sumber daya alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang terkait.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan
pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak pemegang saham untuk memperoleh
keterangan berkaitan dengan mata acara
rapat dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mendapatkan keterangan
lainnya berkaitan dengan hak pemegang saham yang diatur dalam
Undang-Undang ini, antara lain hak pemegang saham untuk melihat daftar pemegang
saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), serta hak
pemegang saham untuk mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah panggilan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4).
76
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara
Republik Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
77 Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani
secara fisik atau secara elektronik.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.
79
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan RUPS”, antara lain karena
Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah
ditentukan atau masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
akan berakhir.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “penetapan pengadilan mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS” adalah khusus berlaku untuk RUPS
ketiga, sedangkan untuk RUPS pertama dan RUPS kedua ketentuan kuorum kehadiran
dan persyaratan pengambilan keputusan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 atau anggaran dasar Perseroan.
Yang dimaksud
dengan “bentuk RUPS” adalah RUPS tahunan
atau RUPS lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud
dengan “bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap” adalah bahwa atas
penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan
kembali. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.
Ayat (7)
Upaya hukum
yang dimungkinkan apabila penetapan pengadilan menolak permohonan adalah hanya
upaya hukum kasasi dan tidak dimungkinkan peninjauan kembali.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemanggilan
RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan
Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal Direksi berhalangan
atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan Perseroan.
Pasal 82
Ayat (1)
“Jangka waktu
14 (empat belas) hari“ adalah jangka waktu minimal untuk memanggil rapat. Oleh
karena itu, dalam anggaran dasar tidak dapat menentukan jangka waktu lebih
singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat kedua atau rapat ketiga
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 83
Ayat (1)
Pengumuman
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada pemegang saham mengusulkan kepada
Direksi untuk penambahan acara RUPS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “kecuali anggaran dasar menentukan lain” adalah apabila anggaran dasar
mengeluarkan satu saham tanpa hak suara. Dalam hal anggaran dasar tidak
menentukan hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap saham yang dikeluarkan
mempunyai satu hak suara.
Ayat (2)
Dengan
ketentuan ini saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan tersebut, baik
langsung maupun tidak langsung, tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung
dalam penentuan kuorum.
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “dikuasai sendiri” adalah dikuasai baik karena hubungan kepemilikan,
pembelian kembali maupun karena gadai.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan
pada ayat ini merupakan perwujudan asas musyawarah untuk mufakat yang diakui
dalam Undang-Undang ini. Oleh karena itu, suara yang berbeda (split voting)
tidak dibenarkan.
Bagi
Perseroan Terbuka suara berbeda yang dikeluarkan oleh bank kustodian atau
perusahaan efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama (mutual fund)
bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Ayat (4)
Dalam
menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam pemungutan
suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara.
Pasal 86
Ayat (1)
Penyimpangan
atas ketentuan pada ayat ini hanya dimungkinkan dalam hal yang ditentukan Undang-Undang ini. Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang lebih kecil daripada kuorum yang
ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Dalam hal
kuorum RUPS pertama tidak tercapai,
rapat harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen rapat yang
menerangkan bahwa RUPS pertama tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak
tercapai dan selanjutnya dapat diadakan pemanggilan RUPS yang kedua.
Ayat (5)
Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS harus
tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen RUPS yang menerangkan
bahwa RUPS kedua tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan
selanjutnya dapat diajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri untuk
menetapkan kuorum RUPS ketiga.
Ayat (6)
Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat
lain yang mewakili ketua.
Ayat (7)
Yang dimaksud
dengan “bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap” adalah bahwa atas
penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan
kembali.
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian” adalah bahwa usul dalam
mata acara rapat harus disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang
dikeluarkan. Jika terdapat 3 (tiga) usul atau calon dan tidak ada yang
memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian, pemungutan suara atas 2
(dua) usul atau calon yang mendapatkan suara terbanyak harus diulang sehingga
salah satu usul atau calon mendapatkan suara lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian.
89 Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS yang lebih besar“ adalah lebih besar daripada yang ditetapkan
pada ayat ini, tetapi tidak lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Penandatanganan
oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk
dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan kebenaran
isi risalah RUPS tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 91
Yang dimaksud
dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal dengan usul
keputusan yang diedarkan (circular resolution).
Pengambilan keputusan seperti ini
dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan
cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua
pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh
pemegang saham.
Yang dimaksud
dengan “keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan keputusan RUPS.
Pasal 92
Ayat (1)
Ketentuan ini
menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan yang, antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “kebijakan yang dipandang tepat “ adalah kebijakan yang antara lain
didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia dan kelaziman dalam dunia usaha
yang sejenis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Direksi
sebagai organ Perseroan yang melakukan pengurusan Perseroan memahami dengan
jelas kebutuhan pengurusan Perseroan. Oleh karena itu, apabila RUPS tidak
menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, sudah sewajarnya
penetapan tersebut dilakukan oleh Direksi sendiri.
Pasal 93
Ayat (1)
Jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah
menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai
menjalani hukuman.
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “sektor keuangan”, antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar
modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana
masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “surat” adalah surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota Direksi
yang bersangkutan berkenaan dengan persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi
yang berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).
Pasal 94
Ayat (1)
Kewenangan
RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ Perseroan lainnya atau pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Persyaratan
pengangkatan anggota Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota
Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan
jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan
RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak
tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan
anggota Direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas
nama Perseroan, kecuali setelah diangkat
kembali oleh RUPS.
Ayat (7)
Yang dimaksud
dengan “perubahan anggota Direksi” termasuk perubahan karena pengangkatan
kembali anggota Direksi.
Ayat (8)
Yang dimaksud
dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Yang dimaksud
dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data
Perseroan lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Pengangkatan
anggota Direksi batal karena hukum sejak diketahuinya pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 oleh anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah dan kepada anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahukan secara tertulis pada saat diketahuinya hal tersebut.
Ayat (2)
Ayat (3) . .
.
Yang dimaksud
dengan “anggota Direksi lainnya” adalah
anggota Direksi di luar anggota Direksi yang pengangkatannya batal dan
mempunyai wewenang mewakili Direksi sesuai dengan anggaran dasar. Jika tidak terdapat anggota Direksi yang
demikian itu, yang melaksanakan pengumuman adalah Dewan Komisaris.
al 96
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi” adalah besarnya gaji dan
tunjangan bagi setiap anggota Direksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “penuh tanggung jawab” adalah memperhatikan Perseroan dengan saksama dan
tekun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf
d
Yang dimaksud
dengan “mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian”
termasuk juga langkah-langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan
pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat
Direksi.
Ayat (6)
Dalam hal
tindakan Direksi merugikan Perseroan,
pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pada
ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan
terhadap Direksi melalui pengadilan.
Ayat (7)
Gugatan yang
diajukan Dewan Komisaris adalah dalam rangka tugas Dewan Komisaris melaksanakan
fungsi pengawasan atas pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, untuk
mengajukan gugatan tersebut Dewan Komisaris tidak perlu bertindak bersama-sama
dengan anggota Direksi lainnya dan kewenangan Dewan Komisaris tersebut tidak
terbatas hanya dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan
kepentingan.
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Undang-Undang
ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap
anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan
Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh
anggota Direksi tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud
“tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang”, misalnya RUPS tidak berwenang
memutuskan bahwa Direksi di dalam mengagunkan atau mengalihkan sebagian besar aset Perseroan cukup dengan persetujuan
Dewan Komisaris atau persetujuan RUPS dengan kuorum kurang dari 3/4 (tiga
perempat).
Yang dimaksud
‘tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar”, misalnya anggaran dasar
menentukan untuk peminjaman uang di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), Direksi harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
RUPS tidak
berwenang mengambil keputusan bahwa untuk peminjaman uang di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah), Direksi harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris tanpa terlebih
dahulu mengubah ketentuan anggaran dasar
tersebut.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Huruf a
Daftar
pemegang saham dan daftar khusus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50.
Risalah RUPS
dan risalah rapat Direksi memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan
dalam setiap rapat.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “dokumen Perseroan lainnya”, antara lain risalah rapat Dewan Komisaris,
perizinan Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 101
Setiap
perolehan dan perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib dilaporkan.
Laporan Direksi mengenai hal ini dicatat dalam daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2).
Yang dimaksud
dengan “ keluarganya “, lihat penjelasan Pasal 50 ayat (2).
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “kekayaan Perseroan” adalah semua barang baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan.
Yang dimaksud
dengan “dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak” adalah satu transaksi atau lebih yang secara kumulatif
mengakibatkan dilampauinya ambang 50% (lima puluh persen).
Penilaian
lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih didasarkan pada nilai buku
sesuai neraca yang terakhir disahkan RUPS.
Ayat (2)
Berbeda dari
transaksi pengalihan kekayaan, tindakan transaksi penjaminan utang kekayaan
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dibatasi jangka
waktunya, tetapi harus diperhatikan adalah jumlah kekayaan Perseroan yang masih
dalam penjaminan dalam kurun waktu tertentu.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan” misalnya
penjualan rumah oleh perusahaan real estate, penjualan surat berharga
antarbank, dan penjualan barang dagangan (inventory) oleh perusahaan distribusi
atau perusahaan dagang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 103
Yang dimaksud
“kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan
dalam surat kuasa.
Pasal 104
Untuk
membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan diajukan ke pengadilan
niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 105
Ayat (1)
Keputusan
RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang
bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan yang
merugikan Perseroan atau karena alasan
lain yang dinilai tepat oleh RUPS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembelaan diri dalam
ketentuan ini dilakukan secara tertulis.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Mengingat
pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan waktu untuk pelaksanaannya,
sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda, Dewan Komisaris sebagai
organ pengawas wajar diberikan
kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
RUPS
didahului dengan panggilan RUPS yang dilakukan oleh organ Perseroan yang
memberhentikan sementara tersebut.
107
Huruf a
Tata cara
pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar dengan
pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun
waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya
tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan” adalah
bahwa pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris
tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan
Perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berbeda dari
Direksi yang memungkinkan setiap anggota Direksi bertindak sendiri-sendiri
dalam menjalankan tugas Direksi, setiap anggota Dewan Komisaris tidak
dapat bertindak sendiri-sendiri dalam
menjalankan tugas Dewan Komisaris, kecuali berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris.
Ayat (5)
Perseroan
yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan
yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan
Terbuka memerlukan pengawasan dengan jumlah anggota Dewan Komisaris yang lebih
besar karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 93 ayat
(1) huruf c.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “surat” adalah surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota Dewan
Komisaris yang bersangkutan berkenaan dengan persyaratan ayat (1) dan surat
dari instansi yang berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “anggota Dewan Komisaris lainnya” adalah anggota Dewan Komisaris di luar
anggota Dewan Komisaris yang pengangkatannya batal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
114
Ayat (3)
Ketentuan
pada ayat ini menegaskan bahwa apabila Dewan Komisaris bersalah atau lalai
dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian pada Perseroan
karena pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, anggota Dewan Komisaris tersebut
ikut bertanggung jawab sebatas dengan kesalahan atau kelalaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Huruf a
Risalah rapat
Dewan Komisaris memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam
rapat tersebut.
Yang dimaksud
dengan “salinannya” adalah salinan risalah rapat Dewan Komisaris karena asli
risalah tersebut dipelihara Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
Huruf b
Setiap
perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib juga dilaporkan.
Yang dimaksud
dengan “keluarganya“, lihat penjelasan Pasal 50 ayat (2).
Huruf c
Laporan Dewan
Komisaris mengenai hal ini dicatat dalam daftar khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2).
Pasal 117
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “memberikan persetujuan” adalah memberikan persetujuan secara tertulis
dari Dewan Komisaris.
Yang dimaksud
dengan “bantuan” adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
Pemberian
persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan
pengurusan.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan” adalah perbuatan hukum yang
dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar tetap mengikat Perseroan, kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak
beritikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
mengakibatkan tanggung jawab pribadi anggota Direksi sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 118
Ayat (1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak ada.
Yang dimaksud
dengan “dalam keadaaan tertentu”, antara lain keadaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf c.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komisaris
Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of
good corporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “komite”, antara lain komite audit, komite remunerasi, dan komite
nominasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Dalam tata
cara konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari Perseroan yang
menggabungkan diri serta harga wajar saham dari Perseroan yang menerima
Penggabungan untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam rangka
konversi saham.
Huruf d
Rancangan
perubahan anggaran dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari
usulan apabila Penggabungan tersebut menyebabkan adanya perubahan anggaran
dasar.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan “3 (tiga) tahun buku terakhir dari Perseroan” adalah yang keseluruhannya
mencakup 36 (tiga puluh enam) bulan.
Huruf f …
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan “Perseroan tertentu” adalah Perseroan yang mempunyai bidang usaha
khusus, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
Yang dimaksud
dengan “instansi terkait” antara lain Bank Indonesia untuk Penggabungan
Perseroan perbankan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Ayat (1)
Pengambilalihan
yang dimaksud dalam Pasal ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) …
Ayat (5)
Yang dimaksud
dengan “pihak yang akan mengambil alih” adalah Perseroan, badan hukum lain yang
bukan Perseroan, atau orang perseorangan.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Dalam tata
cara konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari Perseroan yang diambil
alih serta harga wajar saham penukarnya untuk menentukan perbandingan penukaran
saham dalam rangka konversi saham.
Ayat (7)
Pengambilalihan
saham Perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan
membuat rancangan Pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang
akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran
dasar Perseroan yang diambil alih.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 126
Ayat (1)
Ketentuan ini
menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak
dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya,
dalam Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan harus juga
dicegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk
yang merugikan masyarakat.
Ayat (2)
Pemegang
saham yang tidak menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan
harga wajar saham dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal
123 ayat (2) huruf c dan Pasal 125 ayat (6) huruf d.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengumuman
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan
kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar mengetahui adanya rencana tersebut dan mengajukan
keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan.
Pasal 133
Pengumuman
dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah
dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan.
Dalam hal ini
pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh )
hari terhitung sejak tanggal:
a. persetujuan Menteri atas perubahan
anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan;
b. pemberitahuan diterima Menteri baik
dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; dan
c. pengesahan Menteri atas akta pendirian
Perseroan dalam hal terjadi Peleburan.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Ayat (1)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf
b
Yang dimaksud
dengan “pemisahan tidak murni” lazim disebut spin off.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “beralih karena hukum” adalah beralih berdasarkan titel umum sehingga
tidak diperlukan akta peralihan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Sebelum mengajukan permohonan
pemeriksaan terhadap Perseroan, pemohon telah meminta secara langsung kepada
Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya. Dalam hal Perseroan
menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut, ketentuan ini memberikan
upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “ahli” adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan
diperiksa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud
dengan “semua dokumen” adalah semua buku, catatan, dan surat yang berkaitan
dengan kegiatan Perseroan.
140
Ayat (2)
Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan pada ayat ini, pemohon dapat menentukan sikap lebih
lanjut terhadap Perseroan.
Pasal 141
Ayat (1)
Dalam menetapkan
biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua pengadilan negeri mendasarkannya atas
tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup
Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembebanan
penggantian biaya dimaksud ditetapkan oleh pengadilan dengan memperhatikan
hasil pemeriksaan.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan “dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan
melakukan likuidasi” adalah ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk
berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya dicabut, misalnya izin usaha
perbankan, izin usaha perasuransian.
Ayat (2)
Berbeda dari bubarnya
Perseroan sebagai akibat Penggabungan dan Peleburan yang tidak perlu diikuti
dengan likuidasi, bubarnya Perseroan berdasarkan ketentuan ayat (1) harus
selalu diikuti dengan likuidasi.
Huruf a
Yang dimaksud
dengan “likuidasi yang dilakukan oleh kurator” adalah likuidasi yang khusus
dilakukan dalam hal Perseroan bubar berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf e.
Huruf b
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dengan
pengangkatan likuidator, tidak berarti bahwa anggota Direksi dan Dewan
Komisaris diberhentikan, kecuali RUPS yang memberhentikan.
Yang
berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara likuidator dan pengawasan terhadapnya adalah Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 143
Ayat (1)
Karena
Perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan hukum, Perseroan dapat
dinyatakan pailit dan likuidator selanjutnya digantikan oleh kurator.
Pernyataan
pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu
Perseroan harus dilikuidasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan “alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain:
a. Perseroan tidak melakukan kegiatan
usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan
surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
b. dalam hal sebagian besar pemegang
saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan
dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
c. dalam hal perimbangan pemilikan saham
dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan
yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima
puluh persen) saham; atau
d. kekayaan Perseroan telah berkurang
demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi
melanjutkan kegiatan usahanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Penghitungan
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak tanggal:
a. pembubaran oleh RUPS karena Perseroan
dibubarkan oleh RUPS; atau
b. penetapan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena Perseroan dibubarkan berdasarkan
penetapan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penghitungan
jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimulai sejak tanggal pengumuman
pemberitahuan kepada kreditor yang paling akhir, misalnya pengumuman dalam
Surat Kabar tanggal 1 Juli 2007, pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 3 Juli 2007, maka tanggal pengumuman yang paling akhir
dimaksud adalah pada tanggal 3 Juli 2007.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang dimaksud
dengan “dalam rencana pembagian kekayaaan hasil likuidasi”, termasuk rincian
besarnya utang dan rencana pembayarannya.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud
dengan ‘tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan
kekayaan”, antara lain mengajukan permohonan pailit karena utang Perseroan
lebih besar daripada kekayaan Perseroan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “likuidator bertanggung jawab” adalah likuidator harus memberikan
laporan pertanggungjawaban atas likuidasi yang dilakukan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Ayat (1)
Pada dasarnya
terhadap Perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal,
misalnya Perseroan Terbuka atau bursa efek berlaku ketentuan dalam
Undang-Undang ini. Namun, mengingat kegiatan Perseroan tersebut mempunyai sifat
tertentu yang berbeda dari Perseroan pada umumnya, perlu dibuka kemungkinan adanya
pengaturan khusus terhadap Perseroan tersebut.
Pengaturan
khusus dimaksud, antara lain mengenai sistem penyetoran modal, hal yang
berkaitan dengan pembelian kembali saham Perseroan, dan hak suara serta
penyelenggaraan RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “asas hukum Perseroan” adalah asas hukum yang berkaitan dengan hakikat
Perseroan dan Organ Perseroan.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan” adalah
Perseroan yang berstatus badan hukum yang didirikan berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 158
Berdasarkan ketentuan
ini, kepemilikan saham oleh Perseroan lain tersebut harus sudah dialihkan
kepada pihak lain yang tidak terkena larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar