Kesan Bukan Kenyataan (Yulius La Dossa)

Sabtu, 03 September 2011

UU NOMOR 9 TENTANG PERPAJAKAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
<!--more-->




DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :
a.    bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat
      dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk perkembangan
      bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam
      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b.    bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat
      tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan
      sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat
      diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan, diperlukan
      langkah-langkah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c.    bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan
      dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Mengingat   :

1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
      (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

                              Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :     UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6
                  TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.


                                    Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, sebagai berikut :

1.    Ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf g sampai dengan huruf n, huruf q dan huruf s
      diubah dan ditambah dengan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, huruf z dan huruf aa,
      sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 1

      Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan :

      a.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
            perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk
            pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu;

      b.    Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
            komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan
            dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
            organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan
            usaha lainnya;

      c.    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim kecuali
            ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

      d.    Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan
            tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;

      e.    Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;

      f.    Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
            penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
            perundang-undangan perpajakan;

      g.    Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
            penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada
            suatu saat;

      h.    Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
            melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak;

      i.    Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
            pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau ke tempat pembayaran
            lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

      j.    Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi
            berupa bunga dan/atau denda;

      k.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya
            jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
            besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;

      l.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan
            tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;


      m.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
            kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang
            atau tidak seharusnya terutang;

      n.    Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang
            terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
            kredit pajak;

      o.    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak,
            dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan
            perundang-undangan perpajakan;

      p.    Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak,
            sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara
            dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
            Nomor 1850);

      q.    Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
            dan untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri ditambah
            dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang
            dibayar atau yang terutang di luar negeri, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

      r.    Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
            keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu
            hubungan kerja;

      s.    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data
            dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban
            perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

      t.    Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
            atau disingkat SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau disingkat
            SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau disingkat SKPLB, Surat Ketetapan Pajak
            Nihil atau disingkat SKPN;

      u.    Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
            pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut
            ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

      v.    Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
            mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang modal,
            penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang
            terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak
            Pertambahan Nilai dengan tarif 0 % (nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
            Barang Mewah yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
            perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;

      w.    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
            Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran
            penulisan dan penghitungannya;

      x.    Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
            oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
            terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya;

      y.    Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis,
            kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
            perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak atau Surat
            Tagihan Pajak;

      z.    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan
            pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib
            Pajak;

      aa.   Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
            Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak."


2.    Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

                                    BAB II

            NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
                  SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK


3.   Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah dengan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga
      Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 2

      (1)   Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
            wilayah     kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
            diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

      (2)   Setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
            Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
            kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan
            usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan
            Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

      (3)   Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan
            usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2).

      (4)   Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
            Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha
            Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
            ayat (2).

      (5)   Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
            Pajak."


4.    Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6) diubah dan ditambah dengan ayat (7) dan ayat (8), sehingga
      Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 3

      (1)   Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan
            menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
            dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

      (2)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengambil sendiri Surat
            Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

      (3)   Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
            a.    untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir
                  Masa Pajak;
            b.    untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir
                  Tahun Pajak.

      (4)   Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
            penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

      (5)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis disertai Surat
            Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak dan
            bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

      (6)   Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan
            dokumen yang harus dilampirkan.

      (7)   Surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya
            dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

      (8)   Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak-Pajak
            Penghasilan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan".


5.    Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambah dengan ayat (3), sehingga Pasal 6 seluruhnya
      menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 6

      (1)   Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kantor Direktorat
            Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu,
           sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.

      (2)   Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos dan Giro secara
            tercatat atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

      (3)   Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
            dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan."


6.    Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 7

      Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk
      Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat
      Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)".


7.    Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8
      seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 8

      (1)   Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan
            menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya

            pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat
            Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

      (2)   Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang
            pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
            sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang di bayar, dihitung sejak saat
            penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena
            pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

      (3)   Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan
            penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
            akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
            ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran
            jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar
            dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

      (4)   Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
            (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan
            pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
            tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang
            mengakibatkan :
            a.    pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
            b.    rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
            c.    jumlah harta menjadi lebih besar; atau
            d.    jumlah modal menjadi lebih besar.

      (5)   Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran
            pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi
            administrasi berupa kenaikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
            dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud
            disampaikan."


8.    Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya menjadi
      berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 9

      (1)   Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang
            terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-
           lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.

      (2)   Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
            harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun
            Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.

      (3)   Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
            Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
            Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi
            dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

      (4)   Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang
            ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau
            menunda pembayaran pajak."


9.    Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 seluruhnya menjadi berbunyi
      sebagai berikut :

                                    "Pasal 11

      (1)   Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 17 atau Pasal 17B dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang
            pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

      (2)   Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
            dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
            pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
            Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 B.

      (3)   Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu
            bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas kelambatan
            pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu
            sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.

      (4)   Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan oleh
            Menteri Keuangan."


10.   Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) diubah serta ayat (4) dan ayat (5)
      dihapus, sehingga Pasal 13 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 13

      (1)   Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa
            Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
            Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :

            a.    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak
                  atau kurang dibayar;

            b.    apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak
                  disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

            c.    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
                  Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih
                  lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);

            d.    apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak
                  dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

      (2)   Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa
           bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan,
            dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
            Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

      (3)   Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
            (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
            sebesar :

            a.    50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
                  dalam satu Tahun Pajak;

            b.    100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak
                  atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi
                  tidak atau kurang disetorkan;

            c.    100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
                  Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

      (4)   Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat
            Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
            yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau
            berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat
            ketetapan pajak.

      (5)  Apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat
            Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa
            bunga sebesar 48 % (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang
            dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana, karena
            melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
            memperoleh kekuatan hukum tetap."


11.   Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 14
      seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 14

      (1)   Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
            a.    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
            b.    dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak
                  sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
            c.    Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
            d.    Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
                  Nilai 1984 tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
                  Pengusaha Kena Pajak;
            e.    Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat
                  Faktur Pajak atau Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
                  tetapi tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.

      (2)   Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang
            sama dengan surat ketetapan pajak.

      (3)   Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
            2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat
            terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
            Surat Tagihan Pajak.

      (4)   Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

            huruf d dan huruf e masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi
            sebesar .2 % (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."


12.   Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 15

      (1)   Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
            dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak,
            Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang
            semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.

      (2)   Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
            Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus
            persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

      (3)   Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan
            Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib
            Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan
            tindakan pemeriksaan.

      (4)  Apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat
            Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi
            administrasi berupa bunga sebesar 48 % (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak
            yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun
            tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
            Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."


13.   Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 16

      Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat
      Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
      kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
      perpajakan."


14.   Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 17

      Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
      Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak
      yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang."


15.   Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 17 dan Pasal 18 yang dijadikan Pasal 17A dan Pasal
      17B, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 17A

      Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil
      apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang,
      atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.


                                    "Pasal 17B

      (1)   Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
            kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya
            dua belas bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan
            lain oleh Direktur Jenderal Pajak.

      (2)   Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal
            Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
            pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam
            waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

      (3)   Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu
            sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga
            sebesar 2 % (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
            dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."


16.   Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 18

      (1)   Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
            Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
            Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan
            dasar penagihan pajak.

      (2)   Tata cara pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


17.   Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 20

      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jumlah pajak yang terutang
      berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
      Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat
      Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, ditagih seketika
      dan sekaligus dalam hal :

      a.    Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

      b.    Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya
            atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun memindahtangankan barang bergerak
            atau barang tidak bergerak yang dimilikinya atau dikuasainya;

      c.    pembubaran badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal
            terjadi penyitaan atas barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Penanggung Pajak."


18.   Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 21 seluruhnya menjadi
      berbunyi sebagai berikut :



                                    "Pasal 21

      (1)   Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung
            Pajak.

      (2)   Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pokok pajak,
            bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan.

      (3)   Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
            a.    biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang
                  suatu barang bergerak maupun tidak bergerak;
            b.    biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
            c.    biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu
                  warisan.

      (4)   Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkan Surat
            Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
            Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Putusan
            Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila
            dalam jangka waktu dua tahun tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan
            secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.

      (5)   Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu dua tahun
            sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa,
            atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran jangka waktu dua tahun tersebut ditambah
            dengan jangka waktu penundaan pembayaran."


19.   Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah dengan ayat (2), sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi
      berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 22

      (1)   Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya
            penagihan, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya
            pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang
            bersangkutan.

      (2)   Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
            a.    diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
            b.    ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
            c.    diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam
                  Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."


20.   Ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah dengan ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 23 seluruhnya
      menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 23

      (1)   Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
           Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan,
            Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
            dibayar bertambah, yang tidak dibayar Penanggung Pajak pada waktunya, dapat ditagih
            dengan Surat Paksa.

      (2)   Sanggahan dan/atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita
            atau lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

      (3)   Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa berpedoman pada peraturan perundang-
            undangan yang berlaku."


21.   Ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah dengan satu ayat, sehingga Pasal 25 seluruhnya menjadi
      berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 25

      (1)   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
            a.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
            b.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
            c.    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
            d.    Surat Ketetapan Pajak Nihil;
            e.    Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
                  perundang-undangan perpajakan.

      (2)   Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
            pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
            perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

      (3)   Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal
            pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib
            Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
            kekuasaannya.

      (4)   Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
            (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

      (5)   Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang
            ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda
            bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

      (6)   Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal
           Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak,
            penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.

      (7)   Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
            pajak."


22.   Ketentuan Pasal 27 diubah dan ditambah dengan tiga ayat, sehingga Pasal 27 seluruhnya menjadi
      berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 27

      (1)   Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
            terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
      (2)   Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk, permohonan
            banding diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan merupakan
            keputusan Tata Usaha Negara.

      (3)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa
            Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diterima,
            dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.

      (4)   Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.

      (5)   Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
            penagihan pajak.

      (6)   Susunan, kekuasaan dan acara badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            diatur dengan Undang-Undang".


23.   Menambah ketentuan baru di antara Pasal 27 dan Pasal 28 yang dijadikan Pasal 27A, yang berbunyi
      sebagai berikut :

                                    "Pasal 27A

      Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka
     kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen)
      sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan."


24.   Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) diubah dan ditambah dengan ayat (7)
      ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12), sehingga Pasal 28 seluruhnya menjadi berbunyi
      sebagai berikut :

                                    "Pasal 28

      (1)   Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib
            Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.

      (2)   Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
            (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
            kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
            perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma
            Penghitungan Penghasilan Netto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
            usaha atau pekerjaan bebas.

      (3)   Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad
            baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

      (4)   Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang,
            modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung
            besarnya pajak yang terutang.

      (5)   Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf
            latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam
            bahasa asing yang diijinkan oleh Menteri Keuangan.

      (6)   Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
            pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk :
            a.    Wajib Pajak orang pribadi, ditempat kegiatan atau tempat tinggal;
            b.    Wajib Pajak badan, di tempat kedudukan.

      (7)   Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel
            kas.

      (8)   Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku, harus mendapat persetujuan
            dari Direktur Jenderal Pajak.

      (9)   Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat
            diselenggarakan oleh Wajib Pajak dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya,
            Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, setelah mendapat ijin Menteri
            Keuangan dengan ketentuan bahwa Surat Pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia
            dan mata uang rupiah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

      (10)  Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan secara
            teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk
            menghitung jumlah pajak yang terutang.

      (11)  Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah
            Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
            Pajak Penghasilan.

      (12)  Pedoman penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
            Pajak."


25.   Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 29 seluruhnya menjadi
      berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 29

      (1)   Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
            pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
            ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

      (2)   Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah
            Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

      (3)   Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
            a.    memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
                  dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
                 kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
            b.    memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu
                  dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
            c.    memberikan keterangan yang diperlukan.

      (4)   Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang
            diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk
            merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana
            dimaksud pada ayat (1)."


26.   Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 31

      Tata cara pemeriksaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


27.   Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambah ayat (4), sehingga Pasal 32 seluruhnya
      menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 32

      (1)   Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
            undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :
            a.    badan oleh pengurus;
            b.    badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk
                  melakukan pemberesan;
            c.    suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
                  wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
            d.    anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau

                  pengampunya.

      (2)   Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara
            renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan
            meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak
            mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

      (3)   Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
            menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
            perpajakan.

      (4)   Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
            orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
            mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."


28.   Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 34

      (1)   Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu
            yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
            pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
            kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.

      (2)   Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk
            oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
            perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
            pengadilan.

      (3)   Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi ijin tertulis kepada pejabat
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
            ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
            Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.

      (4)   Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas
            permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri
            Keuangan dapat memberi ijin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan
            keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.

      (5)   Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka
            atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana
            atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut."


29.   Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 35

      (1)   Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan
            keterangan, atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
            dan pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau
            disidik, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
            memberikan keterangan atau bukti yang diminta.

      (2)   Dalam hal pihak-pihak sebagaimana pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk
            keperluan pemeriksaan atau penyidikan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan,
            kecuali untuk bank kewajiban merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menteri
            Keuangan."


30.   Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 38

      Barang siapa karena kealpaannya :
      a.    tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
      b.    menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
            melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

      sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan
      selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak
      atau kurang dibayar."


31.   Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (3), sehingga Pasal 39 seluruhnya
      menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 39

      (1)   Barang siapa dengan sengaja :
            a.    tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
                  Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal 2; atau
            b.    tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
            c.    menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
                  atau tidak lengkap; atau
            d.    memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
                  dipalsukan seolah-olah benar; atau
            e.    tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau
                  tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
            f.    tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat
                  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara
                  selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak
                  terutang yang tidak atau kurang dibayar.

      (2)   Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang
            melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak
            selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

      (3)   Barang siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
            menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
            Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan
            dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi
            pajak, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya
            empat kali jumlah restitusi yang dimohon dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib
            Pajak."


32.   Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 seluruhnya menjadi berbunyi
      sebagai berikut :

                                    "Pasal 41

      (1)   Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 34, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan
            denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

      (2)   Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang
            menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
            diancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya
            Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

      (3)   Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya
            dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar."


33.   Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 41 Pasal 42 yang dijadiakan Pasal 41A dan Pasal 41B,
      yang masing-masing berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 41A

      Barang siapa yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang
      diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau
      bukti yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda
      setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


                                    Pasal 41B

      Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang
      perpajakan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya
      Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."


34.   Ketentuan Pasal 42 dihapus.


35.   Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 43

      (1)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil,
            kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyeluruh melakukan, yang turut serta
            melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang
            perpajakan.

      (2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang
            menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana
            di bidang perpajakan."


36.   Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 44 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
     
                                    "Pasal 44

      (1)   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang
            khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
            sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
            Pidana.

      (2)   Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

            a.    menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
                  dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut
                  menjadi lebih lengkap dan jelas;

            b.    meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
                  tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana
                  di bidang perpajakan;

            c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
                  dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

            d.    memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan
                  dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

            e.   melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan,
                  dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

            f.    meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
                  pidana di bidang perpajakan;

            g.    menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
                  pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau
                  dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;

            h.   memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

            i.    memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau
                  saksi;

            j.    menghentikan penyidikan;

            k.    melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana
                  di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

      (3)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
            menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang
            diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


37.   Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal 44 dan Pasal 45 yang dijadikan Pasal 44A dan
      Pasal 44B, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut :

                                    "Pasal 44A

      Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut
      bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya
      telah daluwarsa, atau tersangka meninggal dunia.


                                    Pasal 44B

      (1)   Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung
            dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

      (2)   Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang
            dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa
            denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak
            seharusnya dikembalikan."


38.   Ketentuan Pasal 47 dihapus.


                                    Pasal II

Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan
perubahan berdasarkan undang-undang ini.


                                    Pasal III

Undang-Undang ini dapat disebut "Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan".


                                    Pasal IV

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                    Disahkan di Jakarta
                                    pada tanggal 9 Nopember 1994
                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                ttd

                                          SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
      REPUBLIK INDONESIA

                  ttd

          MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 59







PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


UMUM
1.    Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara
      perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

      Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
      yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan
      kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat
      dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

      Undang-Undang ini sebagian besar memuat ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk pajak
      penghasilan, sedangkan ketentuan umum dan tata cara untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
      Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, banyak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
      1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.    Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, disadari bahwa banyak masalah dihadapi
      yang ternyata belum diatur dalam Undang-Undang ini sehingga menuntut perlunya penyempurnaan.
      Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan
      Pemerintah dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem
      perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin
      mampu dan bersih".

      Harapan masyarakat terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, dituangkan
      dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-undang ini.

3.    Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-Undang ini tercermin dalam
      ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan
      mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, karena
      kedudukan Undang-Undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan
      perpajakan yang lain.

      Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :

      a.    Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak
            untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang
            diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;

      b.    Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak, sebagai pencerminan
           kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.

            Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
            pembinaan, pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan
            berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

      c.    Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
            kegotong-royongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan
            melaporkan sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini
            administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
            sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.


      Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang
      terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak
      yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
      perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pula pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit
      dan birokratis akan dapat dihindari. Sejalan dengan harapan tersebut, wewenang Direktur Jenderal
      Pajak yang bersifat teknis administratif dapat dilimpahkan kepada aparat bawahannya.

      Menurut ketentuan Undang-Undang ini, administrasi perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan
      pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan,
      pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan
      melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media
      massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.

4.    Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, maka arah dan
      tujuan penyempurnaan Undang-Undang Perpajakan ini adalah dalam memenuhi amanat Garis-Garis
      Besar Haluan Negara 1993 yang mengacu pada kebijaksanaan pokok sebagai berikut :

      a.    Menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan yang
            sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak;

      b.    Menunjang usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi secara merata di seluruh
            wilayah Republik Indonesia, terutama untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil yang
            selama ini dirasakan terbelakang atau terlambat perkembangannya, baik dalam rangka
            pemerataan pembangunan dan pendayagunaan sumber daya alam maupun dalam rangka
            peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang;

      c.    Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan, dan
            jasa-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;

      d.    Menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan
            potensinya, dan dalam rangka pengentasan sebagian masyarakat dari kemiskinan;

      e.   Menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

      f.    Menunjang usaha pelestarian ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup;

      g.    Menunjang usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam pembiayaan
            pembangunan sesuai dengan kemampuannya; dan

      h.    Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih,
            peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan
            prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas pelaksanaan
            pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, serta peningkatan penegakan pelaksanaan
            ketentuan hukum yang berlaku.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

      Angka 1

            Pasal 1

                  Dalam pasal ini memuat perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang
                  dipergunakan dalam Undang-Undang ini. Dengan adanya pengertian tentang
                  istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran
                  dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat mencapai
                  kelancaran dan kemudahan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam
                  melaksanakan kewajibannya dan pada akhirnya dicapai tertib administrasi perpajakan.

                  Pengertian ini diperlukan, karena mengandung hal yang bersifat teknis dan baku,
                  khususnya dalam bidang perpajakan.
      Angka 2

            Cukup jelas


      Angka 3

            Pasal 2

                  Ayat (1)

                        Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem "self assessment" wajib
                        mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai
                        Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

                        Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang
                        dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
                        keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
                        pemisahan penghasilan dan harta.

                        Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi
                        perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
                        Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu
                        Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak
                        juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
                        dalam pengawasan administrasi perpajakan.

                        Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan
                        mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
                        Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan
                        Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan.

                  Ayat (2)

                        Setiap Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
                        ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan
                        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya
                        diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

                        Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
                        Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
                        Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi Pengusaha
                        badan, kewajiban melaporkan usahanya tersebut adalah pada kantor
                        Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
                        Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi Pengusaha
                        badan, kewajiban melaporkan usahanya tersebut adalah pada Kantor
                        Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
                        Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.

                        Dengan demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
                        tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa Kantor Direktorat Jenderal Pajak,
                        wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
                        Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
                        tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di Kantor
                        Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
                        usaha dilakukan.

                        Fungsi Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
                        mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna
                        dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
                        Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

                        Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena
                        Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
                        Pengusaha Kena Pajak, dikenakan sanksi perpajakan.

                  Ayat (3)

                        Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktur
                        Jenderal Pajak dapat menentukan Kantor Direktorat Jenderal Pajak selain
                        yang ditentukan pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat pendaftaran untuk
                        memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan
                        Pengusaha Kena Pajak.


                  Ayat (4)

                        Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi
                        kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, dapat
                        diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan
                        Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila
                        berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
                        ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi
                        syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan
                        sebagai Pengusaha Kena Pajak.

                  Ayat (5)

                        Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
                        dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan
                        Pengusaha Kena Pajak dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan
                        dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.

                        Pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut serta
                        tata cara pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan
                        Pengusaha Kena Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
      Angka 4

            Pasal 3

                  Ayat (1)

                        Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah
                        sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan 
                        penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan
                        tentang :
                        -     pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
                              dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu
                              Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

                        -     pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan
                              atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu
                              Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan
                              perpajakan yang berlaku.

                        Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai
                        sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan
                        jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
                        yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :


                        -     pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

                        -     pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
                              oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu
                              Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
                              perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

                        -     bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan
                              adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-
                              jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

                        Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir
                        Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan
                        petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
                        perundang-perundangan perpajakan yang berlaku.

                        Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak
                        yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.

                  Ayat (2)

                        Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
                        Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan Direktorat
                        Jenderal Pajak, Kantor Pos dan Giro, Kantor Pos Pembantu, dan
                        tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan yang
                        diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

                  Ayat (3)

                        Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
                        yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan
                        segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun
                        penyelesaian pembukuannya.

                  Ayat (4)

                        Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan ternyata tidak dapat
                        menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
                        perusahaan beserta daftar rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
                        pada ayat (3) huruf b karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah
                        teknis penyusunan neraca atau laporan keuangan, sulit untuk memenuhi
                        batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu
                        yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar
                        memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
                        Tahunan Pajak Penghasilan.

                  Ayat (5)

                        Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan/atau perpanjangan waktu
                        pembayaran pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak yang harus dibayar
                        sebelum batas waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu
                        ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa
                        bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian Surat
                        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

                        Persyaratan tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis
                        tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan

                        sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran surat permohonan
                        penundaan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
                        Penghasilan.
     
            Ayat (6)

                        Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak untuk
                        melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
                        terutang dan pembayarannya, maka dalam rangka keseragaman dan
                        mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat
                        Pemberitahuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

                        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya
                        memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena
                        pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, dan jumlah
                        kekurangan atau kelebihan pajak.

                        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya
                        memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak,      jumlah Pajak Keluaran, jumlah
                        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau
                        kelebihan pajak.

                        Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang
                        dapat berupa antara lain surat kuasa, surat keterangan tentang perkawinan
                        dengan pisah harta dan penghasilan, dokumen yang berkenaan dengan impor
                        atau ekspor dan Surat Setoran Pajak.

                  Ayat (7)

                        Surat Pemberitahuan beserta lampirannya merupakan satu kesatuan, oleh
                        karena itu apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tidak atau tidak
                        sepenuhnya dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang diharuskan,
                        maka Surat Pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.

                  Ayat (8)

                        Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan
                        menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau
                        pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak
                        Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat
                        Pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau
                        memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang telah dipotong
                        pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
                        Penghasilan 1984.

      Angka 5

            Pasal 6

                  Ayat (1)

                        Cukup Jelas

                  Ayat (2)

                        Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan
                        perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak
                        untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain
                        melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat. Oleh karena itu, cara lain perlu
                        ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

                  Ayat (3)

                        Cukup jelas

      Angka 6

            Pasal 7

                  Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib
                  Pajak, bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan Surat
                  Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi
                  administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar
                  Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
                  sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

      Angka 7

            Pasal 8

                  Ayat (1)

                        Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh
                        Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas
                        kemauan sendiri dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya
                        pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
                        dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
                        pemeriksaan.

                        Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup
                        waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat
                        Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, di lain pihak masih tersedia
                        cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan
                        melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak
                        sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui.

                  Ayat (2)

                        Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri
                        membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah
                        penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula.

                        Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut
                        dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
                        per bulan.

                        Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
                        dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
                        Pemberitahuan sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya
                        pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.

                  Ayat (3)

                        Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 38 selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan
                        pemeriksaan terhadapnya dan Wajib Pajak telah mengungkapkan
                        kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang
                        beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali dari jumlah pajak
                       yang kurang dibayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.
                        Namun bilamana telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya
                        penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, maka kesempatan
                        untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang
                        bersangkutan.

                  Ayat (4)

                        Walaupun jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
                        berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan
                        pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan
                        Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan
                        ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang
                        dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa
                        untuk tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya. Pengungkapan
                        ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut terbatas pada hal-hal
                        sebagai berikut :
                        a.    pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
                        b.    rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
                        c.    jumlah harta menjadi lebih besar; atau
                        d.    jumlah modal menjadi lebih besar.

                  Ayat (5)

                        Cukup jelas

      Angka 8

            Pasal 9

                  Ayat (1)

                        Batas waktu pembayaran masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan
                        batas waktu tidak boleh melebihi lima belas hari sejak saat terutangnya atau
                        berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran masa tersebut
                        berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

                  Ayat (2)

                        Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Wajib Pajak wajib
                        menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan
                        setelah akhir Tahun Pajak. Jika pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan
                        tersebut ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang
                        terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas
                        selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak
                        atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan itu
                        disampaikan.

                        Misalnya Surat Pemberitahuan harus disampaikan pada tanggal 31 Maret,
                        kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau setoran akhir harus sudah
                        dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret, sebelum Surat Pemberitahuan
                        disampaikan.

                  Ayat (3)

                        Cukup jelas

                  Ayat (4)

                        Direktur Jenderal Pajak dapat memperkenankan pengangsuran atau
                        penundaan pembayaran pajak yang terutang, meskipun tanggal jatuh tempo
                        pembayaran telah ditentukan.

                        Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati dan terbatas kepada Wajib
                        Pajak, yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

                        Untuk mendapatkan kelonggaran tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi
                        persyaratan yang telah ditentukan.

      Angka 9

            Pasal 11

                  Ayat (1)

                        Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
                        dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit
                        pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang), Wajib Pajak berhak untuk
                        meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
                        tersebut tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak masih
                        mempunyai utang pajak yang belum dilunasi, kelebihan pembayaran tersebut
                        harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilamana
                       masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.

                        Yang dimaksud dengan utang pajak adalah utang pajak untuk semua jenis
                        pajak yang terutang oleh Wajib Pajak baik pusat maupun cabang-cabangnya.

                        Untuk memperoleh kembali kelebihan pembayaran tersebut, Wajib Pajak
                        harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau
                        pejabat yang ditunjuknya.

                  Ayat (2)

                        Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin
                        ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian oleh Direktur Jenderal
                        Pajak ditetapkan dalam waktu selama-lamanya satu bulan :

                        a.    untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;

                        b.    untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 17, dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
                              tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

                  Ayat (3)

                        Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan
                        kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan
                        bahwa atas setiap kelambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran
                        pajak dari jangka waktu seperti tersebut pada ayat (2), kepada Wajib Pajak
                        yang bersangkutan diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar
                        2 % (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu
                        bulan sampai dengan saat dilakukan pembayaran.

                        Yang dimaksud dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan pembayaran
                       pajak adalah saat Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak diterbitkan.

                  Ayat (4)

                        Cukup jelas

      Angka 10

            Pasal 13

                  Ayat (1)

                        Ketentuan ayat ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
                        untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada
                       hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu seperti dalam ayat ini,
                        dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata
                        atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal
                        dan/atau kewajiban materiil. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
                        peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak
                        untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu
                        sepuluh tahun.

                        Menurut ketentuan ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                        Pajak Penghasilan baru diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar
                        pajak sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan
                        perpajakan.

                        Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah
                        karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan
                        dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang
                        membayar dari jumlah yang seharusnya terutang.

                        Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau
                        tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                        dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain
                        di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut
                        dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak
                        sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap
                        Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.

                        Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah
                        ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang
                        ditentukan dalam Surat Teguran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b
                        membawa akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
                        Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini
                        dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur pada ayat
                        (3).

                        Teguran antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada
                        Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau
                        sebab-sebab tidak dapatnya Surat Pemberitahuan disampaikan karena
                        sesuatu hal di luar kemampuannya (force mayeur).

                        Bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang
                        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang
                        mengakibatkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana
                        tersebut pada ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan
                        menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan
                        sebesar 100 % (seratus persen).

                        Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan menurut
                        ketentuan Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan
                        menurut Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung
                        jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1)
                        huruf d, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat
                        Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu
                        penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari
                        Wajib Pajak saja.

                        Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan
                        secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak.
                        Sebagai contoh diberikan antara lain :

                        1.    pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap,
                              sehingga penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;

                        2.    dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka
                              dalam pembukuan tidak dapat diuji;

                        3.    dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui 
                              besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain
                              di suatu tempat tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib
                              Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membantu
                              kelancaran jalannya pemeriksaan.

                        Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan
                        berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf b.

                  Ayat (2)

                        Ayat ini mengatur sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan kepada
                        Wajib Pajak karena melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) huruf a. Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa 
                        bunga sebesar 2 % (dua persen) dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak
                        Kurang Bayar.

                        Sanksi administrasi berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau
                        kurang dibayar dan bagian dari bulan dihitung satu bulan.

                        Contoh : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

                        Seorang Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama
                        dengan tahun takwim memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk
                        tahun 1995 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir.

                        Pada bulan April 1998 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang
                        menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp. 1.000.000,00
                        (satu juta rupiah). Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan
                        tersebut ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
                        sebulan.

                        Walaupun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari
                        dua tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan
                        tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan penghitungan sebagai berikut :

                        1.    Pajak yang terutang                       Rp.1.725.000,00

                        2.    Kredit Pajak :

                              a.    Pajak yang dipotong
                                    oleh pemberi kerja      Rp.   150.000,00

                              b.    Pajak yang dibayar
                                    sendiri (setoran masa)  Rp.   400.000,00

                              c.    Pajak yang ditagih
                                    dalam SPT (tidak
                                    termasuk bunga dan
                                    denda)                  Rp.     75.000,00

                              d.    Pajak yang ditagih
                                    di luar negeri          Rp.   100.000,00
                                                      -------------------(+)

                              Jumlah pajak yang dikreditkan             Rp.   725.000,00
                                                                  -------------------(-)

                        3.    Pajak yang kurang dibayar                 Rp.1.000.000,00

                        4.    Bunga 2 tahun =
                              2% X 2 X 12 X Rp. 1.000.000,00                  Rp.   480.000,00
                                                                  -------------------(+)

                        5.    Pajak yang masih harus dibayar                  Rp.1.480.000,00

                        Seandainya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan bulan
                        Mei 1997, maka penghitungannya sebagai berikut :

                        1.    Pajak yang kurang dibayar                 Rp.1.000.000,00

                        2.    Bunga 17 bulan =
                              2% X 17 X Rp. 1.000.000,00                Rp.   340.000,00
                                                                  -------------------(+)

                        3.    Pajak yang masih harus dibayar                  Rp.1.340.000,00

                  Ayat (3)

                        Ayat ini mengatur sanksi administrasi dari suatu ketetapan pajak, karena
                        melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                        huruf b, huruf c, dan huruf d. Sanksi administrasi demikian berupa kenaikan,
                        yaitu suatu jumlah proporsional yang harus ditambahkan pada jumlah pajak 
                        yang harus ditagih.

                        Besarnya sanksi administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis
                        pajaknya yaitu jenis Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
                        sanksi kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen), untuk jenis Pajak
                        Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan lain sanksi kenaikan
                        sebesar 100% (seratus persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan
                        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar 100%
                        (seratus persen).

                  Ayat (4)

                        Untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak,
                        berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem
                        "self assessment", maka apabila dalam waktu sepuluh tahun sejak saat
                        terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
                        berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan
                        ketetapan pajak, maka jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam
                        Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada
                        hakekatnya telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti
                        karena hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

                        Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak yang bersangkutan telah
                        merupakan ketetapan yang tetap dan tidak akan diubah (rampung).

                  Ayat (5)

                        Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
                        perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                        hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih dibenarkan untuk
                        diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat
                        delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun
                        jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dilampaui.
                        Dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
                        tetap tersebut, terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak
                        dilaporkan oleh Wajib Pajak.

      Angka 11

            Pasal 14

                  Ayat (1)

                        Cukup jelas

                  Ayat (2)

                        Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya
                        dengan Surat Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga
                        dilakukan dengan Surat Paksa.

                  Ayat (3)

                        Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat
                        Tagihan Pajak yang diterbitkan karena :

                        -     penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang
                              dibayar karena terdapat salah tulis dan/atau salah hitung;

                        -     Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.

                       Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai berikut :

                        1.    Hasil Penelitian Surat Pemberitahuan.

                              Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1995 yang
                              disampaikan tanggal 31 Maret 1996 setelah dilakukan penelitian
                              ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan
                              kurang bayar sebesar Rp.1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak
                              Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni
                              1996 dengan penghitungan sebagai berikut :

                              -     Kekurangan Bayar Pajak
                                    Penghasilan...............................      Rp.1.000.000,00

                              -     Bunga
                                    3x2%xRp.1.000.000,00 .............. Rp.     60.000,00
                                                                  -------------------(+)

                              -     Jumlah yang harus dibayar ......... Rp.1.060.000,00

                        2.    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar :

                              Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 setiap bulan sebesar
                              Rp.100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan Juni
                              1995, dibayar tepat waktu sebesar Rp. 40.000.000,00.

                              Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan
                              Surat Tagihan Pajak tanggal 18 September 1995 dengan
                              penghitungan sebagai berikut :

                              -     Kekurangan bayar Pajak Penghasilan
                                    Pasal 25 bulan Juni 1995            Rp.60.000.000,00

                              -     Bunga
                                    3 X 2% X Rp. 60.000.000,00          Rp.  3.600.000,00
                                                                  --------------------(+)

                              -     Jumlah yang harus dibayar           Rp.63.600.000,00

                  Ayat (4)

                        Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
                        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar

                        kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah
                        diberikan kepadanya.

                        Oleh karena itu selain harus menyetor pajak terutang dengan tidak
                        diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak
                        juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesarnya 2% (dua persen)
                        dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan
                        sebagai Pengusaha Kena Pajak.

                        Di sampaikan itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        perpajakan ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh
                        Pengusaha Kena Pajak.

                        Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak
                        dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak
                        semestinya, dan oleh karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda
                        administrasi.

                        Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur
                        Pajak tetapi tidak melaksanakan atau tidak selengkapnya mengisi Faktur
                        Pajak, dikenakan sanksi yang sama.

      Angka 12

            Pasal 15

                  Ayat (1)

                        Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak
                        Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan
                        pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan
                        dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam
                        suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal
                        Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
                        Tambahan dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya
                        pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
                        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas
                        ketetapan pajak sebelumnya.

                        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah
                        pernah diterbitkan ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan
                        Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum
                        didahului dengan penerbitan ketetapan pajak.

                        Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan
                        syarat adanya data baru (novum) dan/atau data yang semula belum terungkap
                        yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan
                        pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat Ketetapan Pajak
                        Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu dua belas bulan
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang
                        Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru dan/atau
                        data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan data lagi
                        yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan
                        Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru yang diketahui kemudian
                        oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
                        masih dapat diterbitkan lagi.

                        Yang dimaksud dengan data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh
                        Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan, sedangkan data yang semula belum
                        terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
                        Pemberitahuan namun tidak diungkapkan secara jelas.

                        Sebagai contoh dari data yang semula belum terungkap antara lain adalah
                        sumbangan yang diperhitungkan sebagai biaya umum dengan tidak disertai
                        rinciannya, sehingga tidak dapat diketahui bahwa sumbangan tersebut
                        sebenarnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya berdasarkan ketentuan
                        yang berlaku.
     
                  Ayat (2)

                        Dalam hal setelah diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data
                        baru dan/atau data yang belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai
                        dasar penetapan tersebut, maka atas pajak yang kurang dibayar ditagih
                        dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi
                        administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang
                        kurang dibayar.

                  Ayat (3)

                        Cukup jelas

                  Ayat (4)

                        Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
                        perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
                        hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih
                        dibenarkan untuk diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga
                        sebesar 48 % (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau
                        kurang dibayar, meskipun jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana
                        ditentukan pada ayat (1) dilampaui.

      Angka 13

            Pasal 16

                  Pembetulan ketetapan pajak menurut pasal ini dilaksanakan dalam rangka
                  menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau
                  kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan
                  sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung
                  persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

                  Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan
                  permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan.
                  Surat Ketetapan Pajak yang salah atau keliru yang dapat dibetulkan tersebut adalah
                  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
                  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil; selain itu dapat
                  juga dibetulkan Surat Tagihan Pajak yang salah atau keliru.

                  Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam Pasal ini terbatas pada Surat Ketetapan
                  Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang salah sebagai akibat dari :

                  a.    kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat,
                        Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
                        Nomor Surat Ketetapan Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan
                        tanggal jatuh tempo;

                  b.    kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau
                        pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan;

                  c.    kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan
                        persentase Norma Penghitungan, kekeliruan penerapan sanksi administrasi,
                        kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan kekeliruan dalam pengkreditan.

                  Pengertian membetulkan dalam pasal ini dapat berarti menambah atau mengurangkan
                  atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

                  Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
                  penerapan ketentuan peraturan perpajakan dalam surat keputusan pembetulan
                  tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur
                  Jenderal Pajak , atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena
                  jabatan.

      Angka 14

            Pasal 17

                  Menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila :

                  a.    untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak
                        yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
                        terutang;

                  b.    untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah
                        pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
                        tidak terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut
                        Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah yang terutang
                        adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh 
                        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut;

                  c.    untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih
                        besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak
                        yang tidak seharusnya terutang.

                  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan
                  atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang
                  bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian
                  kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).

                  Apabila Wajib Pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan
                  menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), maka wajib
                  mengajukan permohonan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).

                  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan
                  hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar dari
                  kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
     
      Angka 15
           
            Pasal 17A
                 
                  Menurut ketentuan pasal ini Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan apabila :

                  a.    untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang
                        terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;

                  b.    untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak
                        yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Apabila
                        terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
                        Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah
                        Pajak Keluaran setelah dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut
                        Pajak Pertambahan Nilai tersebut;

                  c.    untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar sama
                        dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada
                        pembayaran pajak.
           
            Pasal 17B
                 
                  Ayat (1)
                       
                        Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus
                        diterbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak
                        surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat
                        Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
                        Untuk kegiatan ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
                        Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu
                        tersebut dapat dipersingkat dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
                        Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat
                        Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.

                        Surat Ketetapan Pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang
                        Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Surat Ketetapan Pajak Lebih
                        Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Surat Ketetapan Pajak
                        Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A.

                  Ayat (2)

                        Dengan batas waktu tersebut pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan
                        kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena
                        Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak
                        tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap
                        dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk
                        kepentingan tertib administrasi perpajakan.

                  Ayat (3)

                        Dalam hal Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan
                        Pajak Lebih Bayar maka oleh Pemerintah diberikan imbalan bunga sebesar
                        2% (dua persen) per bulan kepada Wajib Pajak, dihitung sejak berakhirnya
                        jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat Surat
                        Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, bagian dari bulan dihitung satu bulan.

      Angka 16

            Pasal 18

                  Ayat (1)

                       Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
                        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
                        Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
                        menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana
                        administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak.

                  Ayat (2)

                        Cukup jelas

      Angka 17

            Pasal 20

                  Yang dimaksud dengan penagihan "seketika" adalah penagihan dilakukan segera
                  tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, sedangkan penagihan "sekaligus"

                  adalah penagihan yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak dan Tahun
                  Pajak.


      Angka 18

            Pasal 21

                  Ayat (1)

                        Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang
                        dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung
                        Pajak yang akan dilelang di muka umum. Setelah utang pajak dilunasi baru
                        diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya.

                        Maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah
                        untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan
                        barang-barang milik Penanggung Pajak di muka umum guna menutupi atau
                        melunasi utang pajaknya.

                  Ayat (2)

                        Cukup jelas

                  Ayat (3)

                        Cukup jelas

                  Ayat (4)

                        Cukup jelas

                  Ayat (5)

                        Cukup jelas.

      Angka 19

            Pasal 22

                  Ayat (1)

                        Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian
                        hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.

                  Ayat (2)

                        Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui sepuluh tahun apabila :

                        a.    Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan
                              menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak
                              melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh
                              tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan
                              dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.

                        b.    Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara :

                              -     Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran atau
                                    penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh
                                    tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu daluwarsa
                                    penagihan dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran
                                    atau penundaan pembayaran utang pajak diterima DIrektur
                                    Jenderal Pajak.

                              -     Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan. Dalam hal
                                    seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat
                                    keberatan Wajib Pajak diterima Direktur Jenderal Pajak.

                              -     Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sebagian utang
                                    pajaknya. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung
                                    sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut.

                        c.    Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan






0 komentar: