UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
<!--more-->
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah
menghasilkan perkembangan yang pesat
dalam kehidupan nasional, khususnya di
bidang perekonomian, termasuk perkembangan
bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan
kegiatan usaha yang belum tertampung dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar
perkembangan seperti tersebut di atas dapat
tetap berjalan sesuai dengan kebijakan
pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan
sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat
diciptakan kepastian hukum yang berkaitan
dengan aspek perpajakan, diperlukan
langkah-langkah penyesuaian terhadap
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut,
dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Pasal I
Mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan
Tata
Cara Perpajakan, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan
huruf d, huruf g sampai dengan huruf n, huruf q dan huruf s
diubah dan ditambah dengan huruf t, huruf
u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, huruf z dan huruf aa,
sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
1
Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
dengan :
a. Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk
pemungut pajak atau pemotong pajak
tertentu;
b. Badan
adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun, persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis lembaga,
dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan
usaha lainnya;
c. Masa
Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan;
d. Tahun
Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan
tahun takwim;
e. Bagian
Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;
f. Surat
Pemberitahuan adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan pembayaran pajak
yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
g. Surat
Pemberitahuan Masa adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran
pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada
suatu saat;
h. Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan
pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak;
i. Surat
Setoran Pajak adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak
yang terutang ke Kas Negara atau ke tempat pembayaran
lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
j. Surat
Tagihan Pajak adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi
berupa bunga dan/atau denda;
k. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat
keputusan yang menentukan besarnya
jumlah pajak yang terutang, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi dan
jumlah yang masih harus dibayar;
l. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang
telah ditetapkan;
m. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang
atau tidak seharusnya terutang;
n. Surat
Ketetapan Pajak Nihil adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah pajak yang
terutang sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak;
o. Pajak
yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak,
dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian
Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
p. Surat
Paksa adalah surat
perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1850);
q. Kredit
pajak untuk Pajak Pertambahan nilai adalah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan,
dan untuk Pajak Penghasilan adalah
pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri ditambah
dengan pajak yang dipotong atau
dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang
dibayar atau yang terutang di luar
negeri, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;
r. Pekerjaan
bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk
memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu
hubungan kerja;
s. Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data
dan/atau keterangan lainnya dalam
rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
t. Surat ketetapan pajak
adalah surat
ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau disingkat SKPKB, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau disingkat
SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar atau disingkat SKPLB, Surat Ketetapan Pajak
Nihil atau disingkat SKPN;
u. Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut
ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
v. Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi yang
meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang modal,
penghasilan dan biaya serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang
terutang maupun yang tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 0 %
(nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
perhitungan rugi laba pada setiap
Tahun Pajak berakhir;
w. Penelitian
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran
penulisan dan penghitungannya;
x. Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh Penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat
terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
y. Surat
Keputusan Pembetulan adalah surat
keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung dan/atau kekeliruan
dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang
terdapat dalam surat
ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak;
z. Surat
Keputusan Keberatan adalah surat
keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan
pajak atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib
Pajak;
aa. Putusan
Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan
oleh Wajib Pajak."
2. Judul Bab II diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK
3. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah dengan
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga
Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
2
(1) Setiap
Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Setiap
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan
usaha dilakukan untuk dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
(3) Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan
usaha selain yang ditetapkan pada
ayat (1) dan ayat (2).
(4) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha
Kena Pajak tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2).
(5) Jangka
waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak."
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6)
diubah dan ditambah dengan ayat (7) dan ayat (8), sehingga
Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
3
(1) Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan
menyampaikannya ke Kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan atau tempat lain yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
a. untuk
Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir
Masa Pajak;
b. untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir
Tahun Pajak.
(4) Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis disertai Surat
Pernyataan mengenai penghitungan
sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak dan
bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang.
(6) Direktur
Jenderal Pajak menetapkan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan
dan
dokumen yang harus dilampirkan.
(7) Surat
pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya
dilampiri keterangan dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dikecualikan
dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak-Pajak
Penghasilan tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan".
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan
ditambah dengan ayat (3), sehingga Pasal 6 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
6
(1) Surat
Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kantor Direktorat
Jenderal Pajak harus diberi tanggal
penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu,
sedangkan untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Penyampaian
Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos dan Giro secara
tercatat atau dengan cara lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tanda
bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap
sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan."
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
7
Apabila Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk
Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp.
25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp.
50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)".
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan
ditambah dengan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
8
(1) Wajib
Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan
menyampaikan pernyataan tertulis
dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan
utang
pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2 % (dua persen) sebulan
atas jumlah pajak yang kurang di bayar, dihitung sejak saat
penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena
pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun
telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan
penyidikan mengenai adanya
ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
akan dilakukan penyidikan, apabila
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut
dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang sebenarnya
terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar
dua kali jumlah pajak yang kurang
dibayar.
(4) Sekalipun
jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah berakhir, dengan syarat
Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan
pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran
sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang
mengakibatkan :
a. pajak-pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
b. rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c. jumlah
harta menjadi lebih besar; atau
d. jumlah
modal menjadi lebih besar.
(5) Pajak
yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar
50 % (lima puluh persen) dari pajak yang kurang
dibayar, harus dilunasi sendiri oleh
Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud
disampaikan."
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
9
(1) Menteri
Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang
terutang untuk suatu saat atau Masa
Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-
lambatnya lima belas hari setelah
saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
(2) Kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
harus dibayar lunas
selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak
berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.
(3) Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi
dalam jangka waktu satu bulan sejak
tanggal diterbitkan.
(4) Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang
ditentukan, dapat memberikan
persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak."
9. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, sehingga Pasal 11 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
11
(1) Atas
permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 atau Pasal 17B
dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang
pajak, langsung diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu satu bulan sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sehubungan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 B.
(3) Apabila
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu
bulan, Pemerintah memberikan bunga
sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas kelambatan
pembayaran kelebihan pembayaran
pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(4) Tata
cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan oleh
Menteri Keuangan."
10. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (6) dan ayat (7) diubah serta ayat (4) dan ayat (5)
dihapus, sehingga Pasal 13 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
13
(1) Dalam
jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya
Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam
hal-hal sebagai berikut :
a. apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak
atau kurang dibayar;
b. apabila
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c. apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah
ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih
lebih pajak atau tidak
seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen);
d. apabila
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak
dipenuhi, sehingga tidak dapat
diketahui besarnya pajak yang terutang.
(2) Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2 % (dua persen)
sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan,
dihitung sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
(3) Jumlah
pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar :
a. 50
% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar
dalam satu Tahun Pajak;
b. 100
% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong,
tidak
atau kurang dipungut, tidak
atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi
tidak atau kurang disetorkan;
c. 100
% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah
yang tidak atau kurang dibayar.
(4) Besarnya
pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan menjadi pasti menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, apabila dalam jangka
waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat
ketetapan pajak.
(5) Apabila
jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat,
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap
dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 48 % (empat puluh
delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar, dalam hal Wajib Pajak
setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana, karena
melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap."
11. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan
ditambah dengan ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 14
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
14
(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
a. Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari
hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak
sebagai akibat salah tulis
dan/atau salah hitung;
c. Wajib
Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d. Pengusaha
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 tetapi tidak
melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha
yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat
Faktur Pajak atau Pengusaha
yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
tetapi tidak membuat atau
tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
(2) Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang
sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar
2 % (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap
Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e masing-masing
dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi
sebesar .2 % (dua persen) dari Dasar
Pengenaan Pajak."
12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
15
(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dalam jangka waktu sepuluh tahun
sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
apabila ditemukan data baru dan/atau data yang
semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
(2) Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pajak
tersebut.
(3) Kenaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan
berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib
Pajak atas kehendak sendiri, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan
tindakan pemeriksaan.
(4) Apabila
jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat,
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48
% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar,
dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun
tersebut dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap."
13. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan
atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat
Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan."
14. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
17
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar apabila jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang atau telah dilakukan
pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang."
15. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal
17 dan Pasal 18 yang dijadikan Pasal 17A dan Pasal
17B, yang masing-masing berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
17A
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang,
atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
"Pasal
17B
(1) Direktur
Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak harus
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya
dua belas bulan sejak surat
permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan
lain oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Apabila
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dianggap dikabulkan dan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam
waktu selambat-lambatnya satu bulan
setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Apabila
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga
sebesar 2 % (dua persen) sebulan
dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."
16. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
18
(1) Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan
dasar penagihan pajak.
(2) Tata
cara pelaksanaan penagihan pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
17. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
20
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 jumlah pajak yang terutang
berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, ditagih seketika
dan sekaligus dalam hal :
a. Penanggung
Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung
Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya
atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia ataupun memindahtangankan barang bergerak
atau barang tidak bergerak yang
dimilikinya atau dikuasainya;
c. pembubaran
badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal
terjadi penyitaan atas barang
bergerak atau barang tidak bergerak milik Penanggung Pajak."
18. Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) diubah, sehingga Pasal 21 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
21
(1) Negara
mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung
Pajak.
(2) Ketentuan
tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pokok pajak,
bunga, denda administrasi, kenaikan,
dan biaya penagihan.
(3) Hak
mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali
terhadap :
a. biaya
perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang
suatu barang bergerak maupun
tidak bergerak;
b. biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang;
c. biaya
perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu
warisan.
(4) Hak
mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkan
Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila
dalam jangka waktu dua tahun
tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan
secara resmi, atau diberikan
penundaan pembayaran.
(5) Dalam
hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu dua
tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa,
atau dalam hal diberikan penundaan
pembayaran jangka waktu dua tahun tersebut ditambah
dengan jangka waktu penundaan
pembayaran."
19. Ketentuan Pasal 22 diubah dan ditambah dengan
ayat (2), sehingga Pasal 22 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
22
(1) Hak
untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya
penagihan, daluwarsa setelah lampau
waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang
bersangkutan.
(2) Daluwarsa
penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan
Surat Teguran dan Surat Paksa;
b. ada
pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
c. diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4)."
20. Ketentuan Pasal 23 diubah dan ditambah dengan
ayat (2), dan ayat (3), sehingga Pasal 23 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
23
(1) Jumlah
pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah, yang tidak
dibayar Penanggung Pajak pada waktunya, dapat ditagih
dengan Surat Paksa.
(2) Sanggahan
dan/atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita
atau lelang hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak.
(3) Pelaksanaan
penagihan pajak dengan Surat Paksa berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku."
21. Ketentuan Pasal 25 diubah dan ditambah dengan
satu ayat, sehingga Pasal 25 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
25
(1) Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu
:
a. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat
Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah
pajak terutang atau jumlah pajak
yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
perhitungan Wajib Pajak dengan
disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal
pemotongan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(4) Keberatan
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tidak dianggap sebagai Surat
Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(5) Tanda
penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal
Pajak yang
ditunjuk untuk itu atau tanda
pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda
bukti penerimaan Surat Keberatan
tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(6) Apabila
diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal
Pajak wajib memberikan secara
tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak,
penghitungan rugi, pemotongan atau
pemungutan pajak.
(7) Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak."
22. Ketentuan Pasal 27 diubah dan ditambah dengan
tiga ayat, sehingga Pasal 27 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
27
(1) Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak
terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Sebelum
badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk, permohonan
banding diajukan kepada Majelis
Pertimbangan Pajak, yang putusannya bukan merupakan
keputusan Tata Usaha Negara.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia, dengan alasan yang jelas
dalam waktu tiga bulan sejak keputusan diterima,
dilampiri salinan dari surat
keputusan tersebut.
(4) Putusan
badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
(5) Pengajuan
permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak.
(6) Susunan,
kekuasaan dan acara badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Undang-Undang".
23. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 27
dan Pasal 28 yang dijadikan Pasal 27A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 27A
Apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka
kelebihan pembayaran dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen)
sebulan untuk selama-lamanya dua puluh
empat bulan."
24. Ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), dan ayat (6) diubah dan ditambah dengan ayat (7)
ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11),
dan ayat (12), sehingga Pasal 28 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
28
(1) Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib
Pajak badan di Indonesia, wajib
menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan
dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetapi wajib melakukan
pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan netto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Netto dan
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad
baik dan mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban atau utang,
modal, penghasilan dan biaya, serta
penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang.
(5) Pembukuan
atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf
latin, angka Arab, satuan mata uang
rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam
bahasa asing yang diijinkan oleh
Menteri Keuangan.
(6) Buku-buku,
catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan dan dokumen lain wajib
disimpan di Indonesia selama sepuluh tahun, yaitu untuk :
a. Wajib
Pajak orang pribadi, ditempat kegiatan atau tempat tinggal;
b. Wajib
Pajak badan, di tempat kedudukan.
(7) Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel
kas.
(8) Perubahan
terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku, harus mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal Pajak.
(9) Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak
dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya,
Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan
usaha atau badan lain, setelah mendapat ijin Menteri
Keuangan dengan ketentuan bahwa
Surat Pemberitahuan harus diisi dalam bahasa Indonesia
dan mata uang rupiah, yang
pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(10) Pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan secara
teratur tentang peredaran bruto
dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk
menghitung jumlah pajak yang
terutang.
(11) Dikecualikan
dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
(12) Pedoman
penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak."
25. Ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4) diubah, sehingga Pasal 29 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
29
(1) Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk
keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah
Pemeriksaan dan harus
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib
Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasarnya dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, atau obyek yang terutang pajak;
b. memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu
dan memberi bantuan guna
kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan
keterangan yang diperlukan.
(4) Apabila
dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang
diminta, Wajib Pajak terikat oleh
suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh
permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)."
26. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
31
Tata cara pemeriksaan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan."
27. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3)
diubah, dan ditambah ayat (4), sehingga Pasal 32 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
32
(1) Dalam
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan, Wajib Pajak
diwakili, dalam hal :
a. badan
oleh pengurus;
b. badan
dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan;
c. suatu
warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus
harta peninggalannya;
d. anak
yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya.
(2) Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara
renteng atas pembayaran pajak yang
terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan
meyakinkan Direktur Jenderal Pajak,
bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak
mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang
pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(4) Termasuk
dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
orang yang nyata-nyata mempunyai
wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
mengambil keputusan dalam
menjalankan perusahaan."
28. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
34
(1) Setiap
pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala
sesuatu
yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
kecuali sebagai saksi atau saksi
ahli dalam sidang pengadilan.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang
ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan,
kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan.
(3) Untuk
kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi ijin tertulis kepada
pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) supaya memberikan
keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk
kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas
permintaan Hakim sesuai dengan Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri
Keuangan dapat memberi ijin tertulis
untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan
keterangan Wajib Pajak yang ada
padanya.
(5) Permintaan
Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka
atau nama tergugat,
keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana
atau perdata yang bersangkutan
dengan keterangan yang diminta tersebut."
29. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
35
(1) Apabila
dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan
keterangan, atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan pihak ketiga lainnya, yang
mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau
disidik, atas permintaan tertulis
dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti
yang diminta.
(2) Dalam
hal pihak-pihak sebagaimana pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan,
untuk
keperluan pemeriksaan atau
penyidikan pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan,
kecuali untuk bank kewajiban
merahasiakan ditiadakan atas perintah tertulis dari Menteri
Keuangan."
30. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
38
Barang siapa karena kealpaannya :
a. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan
Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya satu tahun dan denda
setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau kurang dibayar."
31. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan
ditambah dengan ayat (3), sehingga Pasal 39 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
39
(1) Barang
siapa dengan sengaja :
a. tidak
mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap; atau
d. memperlihatkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar;
atau
e. tidak
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau
tidak meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen lainnya; atau
f. tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun dan
denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
(2) Ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani pidana penjara
yang dijatuhkan.
(3) Barang
siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib Pajak atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan
dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dalam rangka
mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi
pajak, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya
empat kali jumlah restitusi yang
dimohon dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib
Pajak."
32. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, sehingga Pasal 41 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
41
(1) Pejabat
yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, diancam
dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan
denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Pejabat
yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang
menyebabkan tidak dipenuhinya
kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya dua tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Penuntutan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya
dilakukan atas pengaduan orang yang
kerahasiaannya dilanggar."
33. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal
41 Pasal 42 yang dijadiakan Pasal 41A dan Pasal 41B,
yang masing-masing berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
41A
Barang siapa yang menurut Pasal 35
Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang
diminta tetapi dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau
bukti yang tidak benar, diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
Pasal 41B
Barang siapa dengan sengaja menghalangi
atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah)."
34. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
43
(1) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil,
kuasa, atau pegawai dari Wajib
Pajak, yang menyeluruh melakukan, yang turut serta
melakukan, yang menganjurkan, atau
yang membantu melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang
menyuruh melakukan, yang menganjurkan,
atau yang membantu melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan."
36. Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 44 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
44
(1) Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi
wewenang
khusus sebagai Penyidik untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
(2) Wewenang
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima,
mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang
perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan
jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan
yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan;
c. meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
d. memeriksa
buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang
perpajakan;
e. melakukan
penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen-dokumen lain,
serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh
berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau
dokumen yang dibawa
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret
seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil
orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
j. menghentikan
penyidikan;
k. melakukan
tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan menurut
hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang
diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
37. Menambah dua ketentuan baru di antara Pasal
44 dan Pasal 45 yang dijadikan Pasal 44A dan
Pasal 44B, yang masing-masing berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
44A
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j
dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana di bidang
perpajakan, atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya
telah daluwarsa, atau tersangka meninggal
dunia.
Pasal 44B
(1) Untuk
kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung
dapat menghentikan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan.
(2) Penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya dilakukan setelah
Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya
dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa
denda sebesar empat kali jumlah
pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak
seharusnya dikembalikan."
38. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
Pasal II
Terhadap
semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan
ketentuan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum
dilakukan
perubahan
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal III
Undang-Undang
ini dapat disebut "Undang-Undang Perubahan Undang-undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara
Perpajakan".
Pasal IV
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal
9 Nopember 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 9 Nopember 1994
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1994 NOMOR 59
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
UMUM
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang
mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari
1984 adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi
falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
yang didalamnya tertuang ketentuan yang
menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan
kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat
dalam pembiayaan negara dan pembangunan
nasional.
Undang-Undang ini sebagian besar memuat
ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk pajak
penghasilan, sedangkan ketentuan umum dan
tata cara untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, banyak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983, disadari bahwa banyak masalah dihadapi
yang ternyata belum diatur dalam
Undang-Undang ini sehingga menuntut perlunya penyempurnaan.
Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah
dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan
Pemerintah dalam Pembangunan Jangka
Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi "Sistem
perpajakan terus disempurnakan, pemungutan
pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin
mampu dan bersih".
Harapan masyarakat terhadap adanya
aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, dituangkan
dalam berbagai ketentuan yang bersifat
pengawasan dalam Undang-undang ini.
3. Falsafah dan landasan yang menjadi latar
belakang dan dasar Undang-Undang ini tercermin dalam
ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem
dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan
mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak
tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, karena
kedudukan Undang-Undang ini yang akan
menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan
perpajakan yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem
pemungutan pajak tersebut adalah :
a. Bahwa
pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib
Pajak
untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang
diperlukan untuk pembiayaan negara
dan pembangunan nasional;
b. Tanggung
jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak, sebagai pencerminan
kewajiban di bidang perpajakan berada
pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.
Pemerintah, dalam hal ini aparat
perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
pembinaan, pelayanan dan pengawasan
terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan
berdasarkan ketentuan yang
digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Anggota
masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
kegotong-royongan
nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan
melaporkan sendiri pajak yang
terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini
administrasi perpajakan diharapkan
dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
sederhana dan mudah untuk dipahami
oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai
arti bahwa penentuan penetapan besarnya pajak yang
terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak
sendiri dan melaporkannya secara teratur jumlah pajak
yang terutang dan yang telah dibayar
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan
pula pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit
dan birokratis akan dapat dihindari.
Sejalan dengan harapan tersebut, wewenang Direktur Jenderal
Pajak yang bersifat teknis administratif
dapat dilimpahkan kepada aparat bawahannya.
Menurut ketentuan Undang-Undang ini,
administrasi perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan
pengendalian administrasi pemungutan pajak
yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan,
pengawasan, dan penerapan sanksi
perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan
melalui berbagai upaya, antara lain
pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media
massa
maupun penerangan langsung kepada masyarakat.
4. Dengan berpegang teguh pada prinsip
kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, maka arah dan
tujuan penyempurnaan Undang-Undang
Perpajakan ini adalah dalam memenuhi amanat Garis-Garis
Besar Haluan Negara 1993 yang mengacu pada
kebijaksanaan pokok sebagai berikut :
a. Menuju
kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan yang
sumber utamanya berasal dari
penerimaan pajak;
b. Menunjang
usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi secara merata di seluruh
wilayah Republik Indonesia,
terutama untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil yang
selama ini dirasakan terbelakang
atau terlambat perkembangannya, baik dalam rangka
pemerataan pembangunan dan
pendayagunaan sumber daya alam maupun dalam rangka
peningkatan penerimaan pajak dalam
jangka panjang;
c. Menunjang
usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan, dan
jasa-jasa dalam rangka meningkatkan
perolehan devisa;
d. Menunjang
usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan
potensinya, dan dalam rangka
pengentasan sebagian masyarakat dari kemiskinan;
e. Menunjang
usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
f. Menunjang
usaha pelestarian ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
g. Menunjang
usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam pembiayaan
pembangunan sesuai dengan
kemampuannya; dan
h. Menunjang
usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan makin bersih,
peningkatan pelayanan kepada Wajib
Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan
prosedur dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan, peningkatan pengawasan atas pelaksanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan
tersebut, serta peningkatan penegakan pelaksanaan
ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1
Pasal 1
Dalam pasal ini memuat
perumusan mengenai pengertian istilah perpajakan yang
dipergunakan dalam Undang-Undang
ini. Dengan adanya pengertian tentang
istilah-istilah tersebut dapat
dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran
dalam melaksanakan pasal-pasal
yang bersangkutan sehingga dapat mencapai
kelancaran dan kemudahan baik
bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam
melaksanakan kewajibannya dan
pada akhirnya dicapai tertib administrasi perpajakan.
Pengertian ini diperlukan,
karena mengandung hal yang bersifat teknis dan baku,
khususnya dalam bidang
perpajakan.
Angka 2
Cukup
jelas
Angka 3
Pasal 2
Ayat (1)
Semua Wajib Pajak
berdasarkan sistem "self assessment" wajib
mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai
Wajib Pajak dan
sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kewajiban mendaftarkan
diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang
dikenakan pajak secara
terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan
dan harta.
Nomor Pokok Wajib Pajak
tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak, oleh karena
itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak
juga dipergunakan untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan
mencantumkan Nomor Pokok
Wajib Pajak yang dimilikinya.
Terhadap Wajib Pajak
yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak
dikenakan sanksi perpajakan.
Ayat (2)
Setiap Pengusaha yang
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, wajib melaporkan
usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi
berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pengusaha dan tempat
kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi Pengusaha
badan, kewajiban
melaporkan usahanya tersebut adalah pada kantor
Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pengusaha dan tempat
kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi Pengusaha
badan, kewajiban
melaporkan usahanya tersebut adalah pada Kantor
Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
Pengusaha dan tempat
kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha di
wilayah beberapa Kantor Direktorat Jenderal Pajak,
wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak baik di kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau
tempat kedudukan Pengusaha maupun di Kantor
Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan.
Fungsi Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas
Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna
dalam pemenuhan
kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah serta
untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang
telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena
Pajak tetapi tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak,
dikenakan sanksi perpajakan.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak
maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktur
Jenderal Pajak dapat
menentukan Kantor Direktorat Jenderal Pajak selain
yang ditentukan pada
ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat pendaftaran untuk
memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak
atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban untuk
mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya, dapat
diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila
berdasarkan data yang
diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak
ternyata orang pribadi
atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi
syarat untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan kewajiban melaporkan
usaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan
dengan saat pajak
terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.
Pengaturan tentang
jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut serta
tata cara pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Angka 4
Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi Surat
Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah
sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang untuk melaporkan
tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu
Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak;
- pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan
atau pemungutan
pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu
Masa Pajak, yang
ditentukan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang
berlaku.
Bagi Pengusaha Kena
Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan penghitungan
jumlah Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang sebenarnya terutang
dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
oleh Pengusaha
Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu
Masa Pajak, yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
- bagi Pemotong atau Pemungut Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan
adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-
jawabkan pajak
yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan
mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir
Surat Pemberitahuan
dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan
petunjuk yang diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-perundangan
perpajakan yang berlaku.
Pengisian Surat
Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak
yang terutang kurang
dibayar, akan dikenakan sanksi perpajakan.
Ayat (2)
Dalam rangka pelayanan
dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan
pada kantor-kantor di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor
Pos dan Giro, Kantor Pos Pembantu, dan
tempat-tempat lain yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan yang
diperkirakan mudah
terjangkau oleh Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur
tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
yang dianggap cukup
memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan
segala sesuatu yang
berhubungan dengan pembayaran pajak maupun
penyelesaian
pembukuannya.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik
orang pribadi atau badan ternyata tidak dapat
menyampaikan atau
menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta
daftar rugi laba dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
pada ayat (3) huruf b
karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah
teknis penyusunan neraca
atau laporan keuangan, sulit untuk memenuhi
batas waktu penyelesaian
dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu
yang telah ditentukan,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar
memperoleh perpanjangan
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak
Penghasilan.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha
penghindaran diri dan/atau perpanjangan waktu
pembayaran pajak yang
terutang dalam satu Tahun Pajak yang harus dibayar
sebelum batas waktu
pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu
ditetapkan persyaratan
yang berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa
bunga bagi Wajib Pajak
yang ingin memperpanjang waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut
berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis
tentang besarnya pajak
yang harus dibayar berdasarkan penghitungan
sementara dalam satu
Tahun Pajak, sebagai lampiran surat
permohonan
penundaan kewajiban
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat
Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak untuk
melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
terutang dan
pembayarannya, maka dalam rangka keseragaman dan
mempermudah pengisian
serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya
memuat jumlah peredaran,
jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena
pajak, jumlah pajak yang
terutang, jumlah kredit pajak, dan jumlah
kekurangan atau
kelebihan pajak.
Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya
memuat jumlah Dasar
Pengenaan Pajak, jumlah Pajak
Keluaran, jumlah
Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak.
Surat Pemberitahuan
harus dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang
dapat berupa antara lain
surat kuasa, surat keterangan tentang
perkawinan
dengan pisah harta dan
penghasilan, dokumen yang berkenaan dengan impor
atau ekspor dan Surat
Setoran Pajak.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan
beserta lampirannya merupakan satu kesatuan, oleh
karena itu apabila Surat
Pemberitahuan disampaikan tidak atau tidak
sepenuhnya dilampiri
dengan keterangan dan dokumen yang diharuskan,
maka Surat Pemberitahuan
tersebut dianggap tidak disampaikan.
Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap
Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan
menyampaikan Surat
Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau
pertimbangan lainnya,
Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak
Pajak Penghasilan yang
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuan, misalnya
Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau
memperoleh penghasilan
hanya dari satu pemberi kerja yang telah dipotong
pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984.
Angka 5
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan
pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan
perkembangan teknologi
informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak
untuk memenuhi kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuannya selain
melalui Kantor Pos dan
Giro secara tercatat. Oleh karena itu, cara lain perlu
ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 7
Untuk kepentingan tertib
administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib
Pajak, bagi Wajib Pajak yang
tidak mematuhi kewajiban formal menyampaikan Surat
Pemberitahuan sesuai dengan
batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi
administrasi berupa denda
untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar
Rp 25.000,00 (dua puluh lima
ribu rupiah) dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
sebesar Rp.50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah).
Angka 7
Pasal 8
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan
dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh
Wajib Pajak, masih
terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas
kemauan sendiri dalam
jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya
pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan.
Penetapan batas waktu
pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup
waktu bagi Wajib Pajak
untuk meneliti dan membetulkan Surat
Pemberitahuannya apabila
terdapat kesalahan, di lain pihak masih tersedia
cukup waktu bagi
Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan dan
melakukan pengawasan
terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak
sebelum batas waktu
daluwarsa terlampaui.
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan
Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri
membawa akibat
penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah
penghitungan pembayaran
pajak menjadi berubah dari jumlah semula.
Atas kekurangan
pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut
dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
per bulan.
Bunga yang terutang atas
kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dihitung mulai dari
berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan sampai
dengan tanggal pembayaran karena adanya
pembetulan Surat
Pemberitahuan tersebut.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 selama belum
dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan
pemeriksaan terhadapnya
dan Wajib Pajak telah mengungkapkan
kesalahannya dan
sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar dua kali dari jumlah pajak
yang kurang dibayar, maka
terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.
Namun bilamana telah
dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya
penyidikan tersebut
diberitahukan kepada Penuntut Umum, maka kesempatan
untuk membetulkan
sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Walaupun jangka waktu
dua tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
berakhir dan Direktur
Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan
pajak, kepada Wajib
Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan
Surat Pemberitahuan
masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan
ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang
dapat berupa Surat
Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa
untuk tahun-tahun atau
masa-masa sebelumnya. Pengungkapan
ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan tersebut terbatas pada hal-hal
sebagai berikut :
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi
lebih besar; atau
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan
menjadi lebih kecil; atau
c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 9
Ayat (1)
Batas waktu pembayaran
masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan
batas waktu tidak boleh
melebihi lima belas hari sejak saat terutangnya atau
berakhirnya Masa Pajak.
Keterlambatan dalam pembayaran masa tersebut
berakibat dikenakannya
sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Wajib Pajak wajib
menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan selambat-lambatnya tiga bulan
setelah akhir Tahun
Pajak. Jika pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan
tersebut ternyata masih
terdapat kekurangan pembayaran pajak yang
terutang, maka
kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas
selambat-lambatnya
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak
berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan itu
disampaikan.
Misalnya Surat Pemberitahuan
harus disampaikan pada tanggal 31 Maret,
kekurangan pembayaran
pajak yang terutang atau setoran akhir harus sudah
dilunasi
selambat-lambatnya tanggal 25 Maret, sebelum Surat Pemberitahuan
disampaikan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak
dapat memperkenankan pengangsuran atau
penundaan pembayaran
pajak yang terutang, meskipun tanggal jatuh tempo
pembayaran telah
ditentukan.
Kelonggaran tersebut
diberikan dengan hati-hati dan terbatas kepada Wajib
Pajak, yang benar-benar
sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Untuk mendapatkan
kelonggaran tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi
persyaratan yang telah
ditentukan.
Angka 9
Pasal 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
dengan jumlah kredit
pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit
pajak lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang), Wajib Pajak berhak untuk
meminta kembali
kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak
tersebut tidak mempunyai
utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak masih
mempunyai utang pajak
yang belum dilunasi, kelebihan pembayaran tersebut
harus diperhitungkan
lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilamana
masih terdapat sisa
lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Yang dimaksud dengan
utang pajak adalah utang pajak untuk semua jenis
pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak baik pusat maupun cabang-cabangnya.
Untuk memperoleh kembali
kelebihan pembayaran tersebut, Wajib Pajak
harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau
pejabat yang
ditunjuknya.
Ayat (2)
Untuk menjamin adanya
kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin
ketertiban administrasi,
batas waktu pengembalian oleh Direktur Jenderal
Pajak ditetapkan dalam
waktu selama-lamanya satu bulan :
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B,
dihitung sejak tanggal penerbitan;
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17,
dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan
tertulis tentang
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ayat (3)
Untuk terciptanya
keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan
kecepatan pelayanan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan
bahwa atas setiap
kelambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dari jangka waktu
seperti tersebut pada ayat (2), kepada Wajib Pajak
yang bersangkutan
diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar
2 % (dua persen) per
bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu
bulan sampai dengan saat
dilakukan pembayaran.
Yang dimaksud dengan
saat dilakukan pembayaran kelebihan pembayaran
pajak adalah saat Surat
Perintah Membayar kelebihan Pajak diterbitkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini
memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada
hakekatnya hanya terhadap
kasus-kasus tertentu seperti dalam ayat ini,
dengan perkataan lain
hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata
atau berdasarkan hasil
pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal
dan/atau kewajiban
materiil. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk melakukan koreksi
fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu
sepuluh tahun.
Menurut ketentuan ayat
(1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan baru
diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar
pajak sebagaimana
mestinya menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Diketahuinya bahwa Wajib
Pajak tidak atau kurang membayar pajak, adalah
karena dilakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan
dari hasil pemeriksaan
itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang
membayar dari jumlah
yang seharusnya terutang.
Pemeriksaan dapat
dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau
tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
dapat juga diterbitkan
dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain
di luar data yang
disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut
dapat dipastikan bahwa
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak
sebagaimana mestinya.
Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap
Wajib
Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan yang
tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah
ditegur secara tertulis
dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam Surat
Teguran itu, menurut ketentuan ayat (1) huruf b
membawa akibat, bahwa
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang
Bayar secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini
dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur pada ayat
(3).
Teguran antara lain
dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada
Wajib Pajak yang
beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau
sebab-sebab tidak
dapatnya Surat Pemberitahuan disampaikan karena
sesuatu hal di luar
kemampuannya (force mayeur).
Bagi Wajib Pajak yang
tidak melaksanakan kewajiban perpajakan di bidang
Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang
mengakibatkan pajak
terutang tidak atau kurang dibayar sebagaimana
tersebut pada ayat (1)
huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan
menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan
sebesar 100 % (seratus
persen).
Bagi Wajib Pajak yang
tidak menyelenggarakan pembukuan menurut
ketentuan Pasal 28 atau
pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan
menurut Pasal 29,
sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung
jumlah pajak yang
seharusnya terutang sebagaimana tersebut pada ayat (1)
huruf d, maka Direktur
Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dengan penghitungan secara jabatan yaitu
penghitungan pajak
didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari
Wajib Pajak saja.
Pembuktian atas uraian
penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan
secara jabatan oleh
Direktur Jenderal Pajak diletakkan pada Wajib Pajak.
Sebagai contoh diberikan
antara lain :
1. pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 tidak lengkap,
sehingga
penghitungan rugi laba atau peredaran tidak jelas;
2. dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap
sehingga angka-angka
dalam pembukuan
tidak dapat diuji;
3. dari rangkaian pemeriksaan dan/atau
fakta-fakta yang diketahui
besar dugaan
disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain
di suatu tempat
tertentu, sehingga dari sikap demikian jelas Wajib
Pajak telah tidak
menunjukkan itikad baiknya untuk membantu
kelancaran
jalannya pemeriksaan.
Beban pembuktian
tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan
ayat (1) huruf b.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi
administrasi perpajakan yang dikenakan kepada
Wajib Pajak karena
melanggar kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a. Sanksi
administrasi perpajakan tersebut berupa
bunga sebesar 2 % (dua
persen) dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar.
Sanksi administrasi
berupa bunga, dihitung dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar dan
bagian dari bulan dihitung satu bulan.
Contoh : Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.
Seorang Wajib Pajak
Pajak Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama
dengan tahun takwim
memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk
tahun 1995 tepat pada
waktunya yang disertai dengan setoran akhir.
Pada bulan April 1998
dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang
menunjukkan kekurangan
pajak yang terutang sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan ayat ini maka atas kekurangan
tersebut ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
sebulan.
Walaupun Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan lebih dari
dua tahun sejak
berakhirnya Tahun Pajak, bunga dikenakan atas kekurangan
tersebut hanya untuk
masa dua tahun dengan penghitungan sebagai berikut :
1. Pajak yang terutang Rp.1.725.000,00
2. Kredit Pajak :
a. Pajak yang dipotong
oleh pemberi
kerja Rp. 150.000,00
b. Pajak yang dibayar
sendiri
(setoran masa) Rp. 400.000,00
c. Pajak yang ditagih
dalam SPT
(tidak
termasuk
bunga dan
denda) Rp. 75.000,00
d. Pajak yang ditagih
di luar
negeri Rp. 100.000,00
-------------------(+)
Jumlah pajak yang
dikreditkan Rp. 725.000,00
-------------------(-)
3. Pajak yang kurang dibayar Rp.1.000.000,00
4. Bunga 2 tahun =
2% X 2 X 12 X Rp.
1.000.000,00 Rp. 480.000,00
-------------------(+)
5. Pajak yang masih harus dibayar Rp.1.480.000,00
Seandainya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan bulan
Mei 1997, maka
penghitungannya sebagai berikut :
1. Pajak yang kurang dibayar Rp.1.000.000,00
2. Bunga 17 bulan =
2% X 17 X Rp.
1.000.000,00 Rp. 340.000,00
-------------------(+)
3. Pajak yang masih harus dibayar Rp.1.340.000,00
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi
administrasi dari suatu ketetapan pajak, karena
melanggar kewajiban
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan
huruf d. Sanksi administrasi demikian berupa kenaikan,
yaitu suatu jumlah
proporsional yang harus ditambahkan pada jumlah pajak
yang harus ditagih.
Besarnya sanksi
administrasi berupa kenaikan berbeda-beda menurut jenis
pajaknya yaitu jenis
Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sanksi kenaikan sebesar
50% (lima puluh persen), untuk jenis Pajak
Penghasilan yang
dipotong oleh orang atau badan lain sanksi kenaikan
sebesar 100% (seratus
persen), sedangkan untuk jenis Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sanksi kenaikan sebesar 100%
(seratus persen).
Ayat (4)
Untuk memberikan
kepastian dan jaminan hukum bagi para Wajib Pajak,
berkenaan dengan
pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem
"self
assessment", maka apabila dalam waktu sepuluh tahun sejak saat
terutangnya pajak,
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
berakhirnya Tahun Pajak,
Direktur Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan
ketetapan pajak, maka
jumlah pembayaran pajak yang diberitahukan dalam
Surat Pemberitahuan Masa
atau Surat Pemberitahuan Tahunan pada
hakekatnya telah menjadi
tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti
karena hukum menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan demikian, Surat
Pemberitahuan Wajib Pajak yang bersangkutan telah
merupakan ketetapan yang
tetap dan tidak akan diubah (rampung).
Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih dibenarkan untuk
diterbitkan, ditambah
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat
delapan persen) dari
jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar meskipun
jangka waktu sepuluh
tahun sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dilampaui.
Dengan adanya putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tersebut,
terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak
dilaporkan oleh Wajib
Pajak.
Angka 11
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak
menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya
dengan Surat Ketetapan
Pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga
dilakukan dengan Surat
Paksa.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur
pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat
Tagihan Pajak yang
diterbitkan karena :
- penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang
dibayar karena
terdapat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar.
Untuk jelasnya cara
penghitungannya diberikan contoh sebagai berikut :
1. Hasil Penelitian Surat Pemberitahuan.
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1995 yang
disampaikan
tanggal 31 Maret 1996 setelah dilakukan penelitian
ternyata terdapat
salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan
kurang bayar
sebesar Rp.1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak
Penghasilan
tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni
1996 dengan penghitungan
sebagai berikut :
- Kekurangan Bayar Pajak
Penghasilan............................... Rp.1.000.000,00
- Bunga
3x2%xRp.1.000.000,00
.............. Rp. 60.000,00
-------------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar ......... Rp.1.060.000,00
2. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak
atau kurang dibayar :
Pajak Penghasilan
Pasal 25 tahun 1995 setiap bulan sebesar
Rp.100.000.000,00
jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan Juni
1995, dibayar tepat waktu sebesar Rp. 40.000.000,00.
Atas kekurangan
Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan
Surat Tagihan
Pajak tanggal 18 September 1995 dengan
penghitungan
sebagai berikut :
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan
Pasal 25
bulan Juni 1995 Rp.60.000.000,00
- Bunga
3 X 2% X Rp.
60.000.000,00 Rp. 3.600.000,00
--------------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar Rp.63.600.000,00
Ayat (4)
Apabila Pengusaha Kena Pajak
tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar
kewajibannya dengan
itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah
diberikan kepadanya.
Oleh karena itu selain
harus menyetor pajak terutang dengan tidak
diperkenankan
memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak
juga dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesarnya 2% (dua persen)
dari Dasar Pengenaan
Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Di sampaikan itu
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditetapkan
bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak.
Larangan membuat Faktur
Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak
dimaksudkan untuk
melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak
semestinya, dan oleh
karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda
administrasi.
Demikian pula terhadap
Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur
Pajak tetapi tidak
melaksanakan atau tidak selengkapnya mengisi Faktur
Pajak, dikenakan sanksi
yang sama.
Angka 12
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk menampung
kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar yang
ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan
pengembalian pajak yang
tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan
dalam Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang terutang dalam
suatu Surat Ketetapan
Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan dalam jangka
waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya
pajak, berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas
ketetapan pajak
sebelumnya.
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah
pernah diterbitkan
ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar
Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum
didahului dengan
penerbitan ketetapan pajak.
Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan
syarat adanya data baru
(novum) dan/atau data yang semula belum terungkap
yang menyebabkan
penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan
pajak sebelumnya.
Sejalan dengan itu maka setelah Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar diterbitkan
sebagai akibat telah lewat waktu dua belas bulan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan
diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru dan/atau
data yang semula belum
terungkap. Dalam hal masih ditemukan data lagi
yang semula belum
terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan/atau data baru yang diketahui kemudian
oleh Direktur Jenderal
Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
masih dapat diterbitkan
lagi.
Yang dimaksud dengan
data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh
Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan, sedangkan data yang semula belum
terungkap adalah data
yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan namun
tidak diungkapkan secara jelas.
Sebagai contoh dari data
yang semula belum terungkap antara lain adalah
sumbangan yang
diperhitungkan sebagai biaya umum dengan tidak disertai
rinciannya, sehingga
tidak dapat diketahui bahwa sumbangan tersebut
sebenarnya tidak dapat
dikurangkan sebagai biaya berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
Ayat (2)
Dalam hal setelah
diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data
baru dan/atau data yang
belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai
dasar penetapan
tersebut, maka atas pajak yang kurang dibayar ditagih
dengan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi
administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang
kurang dibayar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih
dibenarkan untuk
diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 48 % (empat
puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar, meskipun
jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana
ditentukan pada ayat (1)
dilampaui.
Angka 13
Pasal 16
Pembetulan ketetapan pajak
menurut pasal ini dilaksanakan dalam rangka
menjalankan tugas pemerintahan
yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau
kekeliruan yang bersifat
manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan
sebagaimana mestinya. Sifat
kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung
persengketaan antara fiskus
dan Wajib Pajak.
Apabila kesalahan atau
kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau berdasarkan
permohonan Wajib Pajak maka
kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan.
Surat Ketetapan Pajak yang
salah atau keliru yang dapat dibetulkan tersebut adalah
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil; selain itu dapat
juga dibetulkan Surat Tagihan
Pajak yang salah atau keliru.
Ruang lingkup pembetulan yang
diatur dalam Pasal ini terbatas pada Surat Ketetapan
Pajak atau Surat Tagihan Pajak
yang salah sebagai akibat dari :
a. kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa
nama, alamat,
Nomor Pokok Wajib Pajak,
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Nomor Surat Ketetapan
Pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan
tanggal jatuh tempo;
b. kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan
dan/atau
pengurangan dan/atau
perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan;
c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, yaitu
kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan
persentase Norma
Penghitungan, kekeliruan penerapan sanksi administrasi,
kekeliruan Penghasilan
Tidak Kena Pajak, dan kekeliruan dalam pengkreditan.
Pengertian membetulkan dalam
pasal ini dapat berarti menambah atau mengurangkan
atau menghapuskan, tergantung
pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Apabila masih terdapat
kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam
penerapan ketentuan peraturan
perpajakan dalam surat keputusan pembetulan
tersebut, Wajib Pajak dapat
mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur
Jenderal Pajak , atau Direktur
Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena
jabatan.
Angka 14
Pasal
17
Menurut ketentuan pasal ini
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, apabila :
a. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari
jumlah pajak
yang terutang, atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang;
b. untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar
dari jumlah
pajak yang terutang,
atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya
tidak terutang. Apabila
terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai,
maka yang dimaksud dengan jumlah yang terutang
adalah jumlah Pajak
Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh
Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai tersebut;
c. untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang
dibayar lebih
besar dari jumlah pajak
yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak
yang tidak seharusnya
terutang.
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar tersebut diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan
atas Surat Pemberitahuan yang
disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang
bayar, nihil, atau lebih bayar
yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak
(permohonan restitusi).
Apabila Wajib Pajak setelah
menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan
menghendaki pengembalian
kelebihan pembayaran pajak (restitusi), maka wajib
mengajukan permohonan tertulis
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2).
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan
hasil pemeriksaan ternyata
pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar dari
kelebihan pembayaran pajak
yang telah ditetapkan.
Angka 15
Pasal 17A
Menurut ketentuan pasal ini
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan apabila :
a. untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak sama dengan jumlah
pajak yang
terutang atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
b. untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak sama dengan
jumlah pajak
yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Apabila
terdapat pajak terutang
yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan
Nilai, maka yang
dimaksud dengan jumlah pajak yang terutang adalah jumlah
Pajak Keluaran setelah
dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai
tersebut;
c. untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang
dibayar sama
dengan jumlah pajak yang
terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada
pembayaran pajak.
Pasal 17B
Ayat (1)
Terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus
diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak
surat permohonan
diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat
Pemberitahuan telah
diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Untuk kegiatan ekspor
dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu
tersebut dapat dipersingkat
dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan dapat
disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat
Pemberitahuan atau
dengan surat tersendiri.
Surat Ketetapan Pajak
tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17A.
Ayat (2)
Dengan batas waktu
tersebut pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum terhadap
permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena
Pajak, sehingga bila
batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak
tidak memberikan suatu
keputusan, maka permohonan tersebut dianggap
dikabulkan.
Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk
kepentingan tertib
administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Dalam hal Direktur
Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar maka
oleh Pemerintah diberikan imbalan bunga sebesar
2% (dua persen) per
bulan kepada Wajib Pajak, dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat Surat
Ketetapan Pajak Lebih
Bayar diterbitkan, bagian dari bulan dihitung satu bulan.
Angka 16
Pasal 18
Ayat (1)
Surat Tagihan Pajak
(STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat
Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana
administrasi bagi
Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 17
Pasal 20
Yang dimaksud dengan penagihan
"seketika" adalah penagihan dilakukan segera
tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran, sedangkan penagihan "sekaligus"
adalah penagihan yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak dan Tahun
Pajak.
Angka 18
Pasal 21
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan
kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang
dinyatakan mempunyai hak
mendahulu atas barang-barang milik Penanggung
Pajak yang akan dilelang
di muka umum. Setelah utang pajak dilunasi baru
diselesaikan pembayaran
kepada kreditur lainnya.
Maksud dari ayat ini
adalah untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah
untuk mendapatkan bagian
lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan
barang-barang milik
Penanggung Pajak di muka umum guna menutupi atau
melunasi utang pajaknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 22
Ayat (1)
Saat daluwarsa penagihan
pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian
hukum kapan utang pajak
tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Daluwarsa penagihan
pajak dapat melampaui sepuluh tahun apabila :
a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Teguran dan
menyampaikan Surat
Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak
melakukan
pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh
tempo pembayaran.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan
dihitung sejak
tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
b. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak
dengan cara :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran
atau
penundaan
pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh
tempo
pembayaran. Dalam hal seperti itu daluwarsa
penagihan
dihitung sejak tanggal surat
permohonan angsuran
atau
penundaan pembayaran utang pajak diterima DIrektur
Jenderal
Pajak.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan
keberatan. Dalam hal
seperti itu
daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat
keberatan
Wajib Pajak diterima Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak melaksanakan pembayaran
sebagian utang
pajaknya.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung
sejak
tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut.
c. Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau Surat Ketetapan
0 komentar:
Posting Komentar