UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2003
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional
dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang
merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, tenaga kerja mempunyai peranan
dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan
dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya
dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap
tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa
Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan
ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu
dicabut dan/atau
ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
Antara:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri ;
b. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
6. Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik
negara yang memperkerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
7. Perencanaan Tenaga Kerja
adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistimatis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan
kebijakan, strategi dan pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
8. Informasi Ketenagakerjaan
adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti,
nilai dan makna tertentu mengenai
ketenagakerjaan.
9. Pelatihan Kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
10. Kompetensi Kerja adalah
kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
11. Pemagangan adalah bagian
dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara
langsung di bawah bimbingan dan pengawasan
instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka
menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan penempatan
tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh
pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang
sesuai dengan dengan kebutuhannya.
13. Tenaga kerja asing adalah
warga warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
14. Perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
15. Hubungan kerja adalah
hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan
pemerintah.
16. Hubungan industrial adalah
suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
17. Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
18. Lembaga kerja sama
bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang
sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
19. Lembaga kerja sama
tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri
dari unsur organisasi pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan perusahaan
adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
21. Perjanjian kerja bersama
adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat
buruh yang tercatat pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
22. Perselisihan hubungan
industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh karena
adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan.
23. Mogok kerja adalah
tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk
menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
24. Penutupan perusahaan (lock
out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerja.
25. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja karena karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
26. Anak adalah setiap orang
yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
27. Siang hari adalah waktu
antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
28. 1 (satu) hari adalah waktu
selama 24 (dua puluh empat) jam.
29. Seminggu adalah waktu
selama 7 (tujuh) hari.
30. Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh
dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan
pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
32. Pengawasan ketenagakerjaan
adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan
pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
33. Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan Ketenagakerjaan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan :
a. Memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. Mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah ;
c. Memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
d. Meningkatkan kesejahteraan
tenaga kerja dan keluarganya ;
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG
SAMA
Pasal 5
Setiap tenaga kerja memiliki
kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
INFORMASI
KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
1. Dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
2. Perencanaan tenaga kerja
meliputi :
a. Perencanaan tenaga kerja
makro ; dan
b. Perencanaan tenaga kerja
mikro.
3. Dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana pada ayat (1).
Pasal 8
1. Perencanaan tenaga kerja
disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :
a. Penduduk dan tenaga kerja ;
b. Kesempatan kerja ;
c. Pelatihan kerja termasuk
kompetensi kerja ;
d. Produktivitas tenaga kerja
;
e. Hubungan industrial ;
f. Kondisi lingkungan ;
g. Pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. Jaminan sosial tenaga
kerja.
2. Informasi ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
3. Ketentuan mengenai tata
cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PELATIHAN KERJA
Pasal 9
Pelatihan kerja
diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan.
Pasal 10
1. Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
2. Pelatihan kerja
diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
3. Pelatihan kerja dapat
dilakukan secara berjenjang.
4. Ketentuan mengenai tata
cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk
memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan
kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan
kerja.
Pasal 12
1. Pengusaha bertanggung jawab
atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
2. Peningkatan dan/atau pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan
Keputusan Menteri.
3. Setiap pekerja/buruh
memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja dengan bidang tugasnya.
Pasal 13
1. Pelatihan kerja
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta.
2. Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
3. Lembaga pelatihan kerja
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Pasal 14
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan.
2. Lembaga pelatihan kerja
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
3. Lembaga pelatihan kerja
yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 15
Penyelenggaraan pelatihan
kerja wajib memenuhi persyaratan :
a. Tersedianya tenaga
kepelatihan ;
b. Adanya kurikulum yang
sesuai dengan tingkat pelatihan ;
c. Tersedianya sarana dan
prasarana pelatihan kerja; dan
d. Tersedianya dana bagi
kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 16
1. Lembaga pelatihan kerja
swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan yang telah terdaftar dapat memperoleh
akreditasi dari lembaga akreditasi.
2. Lembaga akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
3. Organisasi dan tata kerja
lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
1. Instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila
di dalam pelaksanaannya ternyata :
a. Tidak sesuai dengan arah
pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. Tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
2. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku
paling lama 6 (enam) bulan.
3. Penghentian sementara
pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
4. Bagi penyelenggara
pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan melengkapi saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi penghentian program pelatihan.
5. Penyelenggara pelatihan
kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembatalan
pendaftaran penyelenggaraan pelatihan.
6. Ketentuan mengenai tata
cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin, dan pembatalan pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18
1. Tenaga kerja berhak memperoleh
pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintahan,
lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan
di tempat kerja.
2. Pengakuan kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
3. Sertifikasi kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
4. Untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.
5. Pembentukan badan nasional
sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga
kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang
cacat yang bersangkutan.
Pasal 20
1. Untuk mendukung peningkatan
pelatihan kerja dalam rangka pembangunan
ketenagakerjaan,
dikembangkan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang
dan/atau sektor.
2. Ketentuan mengenai bentuk,
mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 21
Pelatihan kerja dapat
diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
Pasal 22
1. Pemagangan dilaksanakan
atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
2. Perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
3. Pemagangan yang
diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap tidak sah dan status
peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 23
Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau
lembaga sertifikasi.
Pasal 24
Pemagangan dapat dilaksakan di
perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar
wilayah Indonesia.
Pasal 25
1. Pemagangan yang dilakukan
di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan mengenai tata
cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 26
1. Penyelenggaraan pemagangan
di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :
a. Harkat dan martabat bangsa
Indonesia;
b. Penguasaan kompetensi yang
lebih tinggi ; dan
c. Perlindungan dan
kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
2. Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan di luar wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 27
1. Menteri dapat mewajibkan
kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pemagangan.
2. Dalam menetapkan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, dan
negara.
Pasal 28
1. Untuk memberikan saran dan
pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi
pelatihan kerja nasional.
2. Pembentukan, keanggotaan,
dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
1. Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan.
2. Pembinaan pelatihan kerja
dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja produktivitas.
3. Peningkatan produktivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi
kegiatan ekonomi, terwujudnya produktivitas
nasional.
Pasal 30
1. Untuk meningkatkan
produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga produktivitas lembaga produktivitas yang bersifat
nasional.
2. Lembaga produktivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas
sektor maupun daerah.
3. Pembentukan, keanggotaan,
dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana pada ayat (1), diatur dengan Keputusan
Presiden.
BAB VI
PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 31
Setiap tenaga kerja mempunyai
hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang di dalam atau di luar
negeri.
Pasal 32
1. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2. Penempatan tenaga diarahkan
untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan perlindungan
hukum.
3. Penempatan tenaga kerja
dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sasuai dengan kebutuhan program nasional
dan daerah.
Pasal 33
Penempatan tenaga kerja
terdiri dari :
a. Penempatan tenaga kerja di
dalam negeri ; dan
b. Penempatan tenaga kerja di
luar negeri.
Pasal 34
Ketentuan mengenai penempatan
tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf (b) diatur dengan undang-undang.
Pasal 35
1. Pemberi kerja yang
memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja.
2. Pelaksana penempatan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penempatan tenaga kerja.
3. Pemberi kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan
kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.
Pasal 36
1. Penempatan tenaga kerja
oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga
kerja.
2. Pelayanan penempatan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur
:
a. Pencari kerja ;
b. Lowongan pekerjaan ;
c. Informasi pasar kerja ;
d. Mekanisme antar kerja ; dan
e. Kelembagaan penempatan
tenaga kerja .
3. Unsur-unsur sistem
penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk tewujudnya
penempatan tenaga kerja.
Pasal 37
1. Pelaksana penempatan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari :
a. Instansi pemerintah yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan
b. Lembaga swasta berbadan
hukum.
2. Lembaga penempatan tenaga
kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib
memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal 38
1. Pelaksana penempatan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (a), dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak
langsung, sebagian atau keseluruhan kepada
tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.
2. Lembaga penempatan tenaga
kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (b), hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari
pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja
golongan dan jabatan tertentu.
3. Golongan dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pasal 39
1. Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
2. Pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
3. Semua kebijakan pemerintah
baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja.
4. Lembaga kewangan baik
perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang
dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal 40
1. Perluasan kesempatan kerja
di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia dan
tepat guna.
2. Pencipta perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja
mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi
tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Pasal 41
1. Pemerintah menetapkan
kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
2. Pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
4. Ketentuan mengenai
perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat
(3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pasal 42
1. Setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Pemberi kerja orang
perseorangan dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing.
3. Kewajiban memiliki izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai
pegawai diplomatik dan konsuler.
4. Tenaga kerja asing dapat
dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
5. Ketentuan mengenai jabatan
tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga
kerja asing lainnya.
Pasal 43
1. Pemberi kerja yang
menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
2. Rencana penggunaan tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. Alasan penggunaan tenaga
kerja asing ;
b. Jabatan dan/atau kedudukan
tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. Jangka waktu penggunaan
tenaga kerja asing ; dan
d. Penunjukan tenaga kerja
warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
1. Pemberi tenaga kerja asing
wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
2. Ketentuan mengenai jabatan
dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
1. Pemberi tenaga kerja asing
wajib :
a. Menunjuk tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian
dari tenaga kerja asing ; dan
b. Melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.
Pasal 46
1. Tenaga kerja asing dilarang
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
2. Jabatan-jabatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 47
1. Pemberi kerja wajib
membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang diperkirakannya.
2. Kewajiban membayar
kompensasi sabagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing,
badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
3. Ketentuan mengenai
jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
4. Ketentuan mengenai besarnya
kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah
hubungan kerjanya berakhir.
Pasal 49
Ketentuan mengenai penggunaan
tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 50
Hubungan kerja terjadi karena
adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51
1. Perjanjian kerja dibuat
secara tertulis atau lisan.
2. Perjanjian kerja yang
dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
1. Perjanjian kerja dibuat
atas dasar :
a. Kesepakatan kedua belah
pihak ;
b. Kemampuan atau kecakapan
melakukan perbuatan hukum ;
c. Adanya pekerjaan yang
diperjanjikan ; dan
d. Pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dapat
dibatalkan.
3. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dan (d) batal demi hukum.
Pasal 53
Segala hal dan/atau biaya yang
diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal 54
1. Perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama, alamat perusahaan,
dan jenis perusahaan ;
b. Nama, jenis kelamin, umur,
dan alamat pekerja/buruh ;
c. Jabatan atau jenis
pekerjaan ;
d. Tempat pekerjaan ;
e. Besarnya upah dan cara
pembayarannya ;
f. Syarat-syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh ;
g. Memulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja ;
h. Tempat dan tanggal
perjanjian kerja dibuat; dan
i. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) dan huruf (f), tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian
kerja bersama, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
serta pekerja/ buruh dan pengusaha masing-masing
mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
Pasal 55
Perjanjian kerja tidak dapat
ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 56
1. Perjanjian kerja dibuat
untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas :
a. Jangka waktu; atau
b. Selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
Pasal 57
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
3. Dalam hal perjanjian kerja
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 58
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
2. Dalam hal disyaratkan masa
percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi
hukum.
Pasal 59
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali
selesai atau yang sementara sifatnya ;
b. Pekerjaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
c. Pekerjaan yang bersifat
musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan
dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang
1 (satu) kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pengusaha yang bermaksud
memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
telah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2
(dua) tahun.
7. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 60
1. Perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Dalam masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 61
1. Perjanjian kerja berakhir
apabila :
a. Pekerja meninggal dunia ;
b. Berakhirnya jangka waktu
perjanjian kerja ;
c. Adanya keputusan pengadilan
dan atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; atau
d. Adanya keadaan atau
kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
2. Perjanjian kerja tidak
berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan pewarisan, atau
hibah.
3. Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian pengadilan yang tidak mengurangi hak-hak
pekerja/buruh.
4. Dalam hal pengusaha, orang
perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
5. Dalam hal pekerja/buruh
meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62
Apabila salah satu pihak
mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 63
1. Dalam hal perjanjian kerja
waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Surat pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. Nama dan alamat
pekerja/buruh ;
b. Tanggal mulai bekerja ;
c. Jenis pekerjaan ; dan
d. Besarnya upah.
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Pasal 65
1. Penyerahan sebagaian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat
diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dilakukan secara terpisah
dari kegiatan utama ;
b. Dilakukan dengan perintah
langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
c. Merupakan kegiatan
penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan
d. Tidak menghambat proses
produksi secara langsung.
3. Perusahaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.
4. Perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya
sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Perubahan dan/atau
penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
6. Hubungan kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan
pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
7. Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
8. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh
dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi
hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
9. Dalam hal hubungan kerja
beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 66
1. Pekerja/buruh dari
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau
kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses
produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
2. Penyediaan jasa pekerja/buruh
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Adanya hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
b. Perjanjian kerja yang
berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan/atau
perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat
secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
c. Perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ; dan
d. Perjanjian antara
perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang ini.
3. Penyedia jasa pekerja/buruh
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan.
4. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf (a), huruf (b), dan huruf (d) serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi
hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
Pasal 67
1. Pengusaha yang
mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya.
2. Pemberian perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Paragraf 2
Anak
Pasal 68
Pengusaha dilarang
mempekerjakan anak.
Pasal 69
1. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai
dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan
fisik, mental, dan sosial.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. izin tertulis dari orang tua
atau wali;
b. perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3
(tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari
dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan
kerja;
f. adanya hubungan kerja yang
jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, f dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
Pasal 70
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
2. Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun
3. Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :
a. diberi petunjuk yang jelas
tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71
1. Anak dapat melakukan
pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi syarat :
a. di bawah pengawasan
langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3
(tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja
tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
3. Ketentuan mengenai anak
yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 72
Dalam hal anak dipekerjakan
bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh
dewasa.
Pasal 73
Anak dianggap bekerja bilamana
berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 74
1. Siapapun dilarang
mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
2. Pekerjaan-pekerjaan yang
terburuk yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. segala pekerjaan dalam
bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan
, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi
pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang
memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
3. Jenis-jenis pekerjaan yang
membahaykan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 75
1. Pemerintah berkewjiban
melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja.
2. Upaya penanggulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Paragraf 3
Perempuan
Pasal 76
1. Pekerja/buruh perempuan
yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00
2. Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
maupun dirinya apabila bekerja antara pukul
23.00 s.d. 07.00.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d pukul 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan
minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan
keamanan selama di tempat kerja
4. Pengusaha wajib menyediakan
angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pulu 23.00 s.d pukul 05.00
5. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
Pasal 77
1. Setiap pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari
dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8(delapan) jam 1 (satu)
hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan waktu kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 78
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan
pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
3. Ketentuan waktu kerja
lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu
kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 79
1. Pengusaha wajib memberi
waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2. Waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja
= sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu)
minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan,
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus
menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan
pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunanannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pelaksanaan waktu istirahat
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
4. Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
5. Perusahaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan
kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
Pasal 81
1. Pekerja/buruh perempuan
yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada
waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82
1. Pekerja/buruh perempuan
berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau
bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan
dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang
anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu
harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d,
Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Pasal 85
1. Pekerja/buruh tidak wajib
bekerja pada hari-hari libur resmi
2. Pengusaha dapat
mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat
pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
3. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
membayar upah kerja lembur.
4. Ketentuan mengenai jenis
dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
Pasal 86
1. Setiap pekerja/buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan
kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2. Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
kerja.
3. Perlindungan sebaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87
1. Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
2. Ketentuan mengenai
penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengupahan
Pasal 88
1. Setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan
kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh.
3. Kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja
karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja
karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak
waktu istirahata kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran
upah
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran
pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan
pajak penghasilan.
4. Pemerintah menetapkan upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas
dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
1. Upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :
a. upah minimum berdasarkan
wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan
sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
2. Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
3. Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
4. Komponen serta pelaksanaan
tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90
1. Pengusaha dilarang membayar
upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
2. Bagi pengusaha yang tidak
mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
3. Tata cara penangguhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 91
1. Pengaturan pengupahan yang
ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah
dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut
batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar
upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 92
1. Pengusaha menyusun struktur
dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi.
2. Pengusaha melakukan
peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
3. Ketentuan mengenai struktur
dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 93
1. Upah tidak dibayar apabila
pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan
yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk
bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau
orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam
satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia
melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan
hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan
tugas serikat pekerja/serikat buruh atas
persetujuan
pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
3. Upah yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. untuk 4 (empat) bulan
pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan
kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan
ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah;
d. untuk bulan selanjutnya
dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
4. Upah yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah,
dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya,
dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang
tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
g. anggota keluarga dalam satu
rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
5. Pengaturan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh
puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 95
1. Pelanggaran yang dilakukan
oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
2. Pengusaha yang karena
kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari
upah pekerja/buruh.
3. Pemerintah mengatur
pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
4. dalam hal perusahaan
dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari
pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan
pembayarannya.
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah
melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan
yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
1. Untuk memberikan saran,
pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.
2. Keanggotaan Dewan
Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,
serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
3. Keanggotaan Dewan
Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan
Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan
oelh Gubernur/Bupati/Walikota.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan, komposisi keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 99
1. Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
2. Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 100
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
2. Penyediaan fasilitas
kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan.
3. Ketentuan mengenai jenis
dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 101
1. Untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
2. Pemerintah, pengusaha, dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha
produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Upaya-upaya untuk
menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 92), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
1. Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Dalam melaksanakan hubungan
industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan
ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
3. Dalam melaksankan hubungan
industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
Pasal 103
Hubungan Industrial
dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja/serikat
buruh
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerja sama
bipartit;
d. lembaga kerja sama
tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. perjanjian kerja bersama;
g. peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan; dan
h. lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
1. Setiap pekerja/buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
2. Dalam melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk cara mogok.
3. Besarnya dan tata cara
pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 105
1. Setiap pengusaha berhak
membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
2. Ketentuan mengenai
organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
1. Setiap perusahaan yang
mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
2. Lembaga kerja sama bipartit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di
perusahaan.
3. Susunan keanggotaan lembaga
kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk oleh
pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili
kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
4. Ketentuan mengenai tata
cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
Pasal 107
1. Lembaga kerja sama
tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan
dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
2. Lembaga kerja sama
Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Lembaga Kerja sama
Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama
Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
3. Keanggotaan Lembaga Kerja
sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
4. Tata kerja dan susunan
organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 108
1. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku
setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2. Kewajiban membuat peraturan
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.
Pasal 109
Peraturan perusahaan disusun
oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan
Pasal 110
1. Peraturan perusahaan
disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh maka wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal di perusahaan
yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (10 adalah
pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk
mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 111
1. Peraturan perusahaan
sekurang-kurangnya memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban
pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya
peraturan perusahaan.
2. Ketentuan dalam peraturan
perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Masa berlaku peraturan
perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
4. Selama masa berlakunya
peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian
kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
5. Dalam hal perundingan
pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
Pasal 112
1. Pengesahan peraturan
perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
2. Apabila peraturan
perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui
dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah
mendapatkan pengesahan.
3. Dalam hal peraturan
perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk
harus memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha mengenai perbaikan peraturan
perusahaan.
4. Dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah
diperbaiki kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113
1. Perubahan peraturan
perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil
pekerja/buruh.
2. Peraturan perusahaan hasil
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan
dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 115
Ketentuan mengenai tata cara
pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur dengan Keputusan Menteri
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 116
1. Perjanjian kerja bersama
dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan
pengusaha atau beberapa pengusaha.
2. Penyusunan perjanjian kerja
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
3. Perjanjian kerja bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
4. Dalam hal terdapat perjanjian
kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
dan terjemahan tersebut dianggap sudah
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 117
Dalam hal musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya
dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 119
1. Dalam hal disatu perusahaan
hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
2. Dalam hal disatu perusahaan
hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari
jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan dengan pengusaha apabila serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di
perusahaan melalui pemungutan
suara.
3. Dalam hal dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan
kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja
bersama dengan pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara dalam
mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 120
1. Dalam hal disatu perusahaan
terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan
pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari
50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
2. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga
tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.
3. Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi,
maka para serikat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan
jumlah anggota masing- masing serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 121
Keanggotaan serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal 122
Pemungutan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Pasal 123
1. Masa berlakunya perjanjian
kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
2. Perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan
kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh.
3. Perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap
berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 124
1. Perjanjian kerja bersama
paling sedikit memuat :
a. hak dan kewajiban
pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat
pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c. jangka waktu dan tanggal
mulai berlakunya perjanjian kerja bersama, dan
d. tanda tangan para pihak
pembuat perjanjian kerja bersama
2. Ketentuan dalam perjanjian
kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal isi perjanjian
kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ketentuan
yang bertentangan tersebut batal demi hukum
dan yang berlaku adalah ketentuan dalam
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 125
Dalam hal kedua belah pihak
sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
Pasal 126
1. Pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama
2. Pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
3. Pengusaha harus mencetak
dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.
Pasal 127
1. Perjanjian kerja yang
dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.
2. Dalam hal ketentuan dalam
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam
perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 128
Dalam hal perjanjian kerja
tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam
perjanjian kerja bersama.
Pasal 129
1. Pengusaha dilarang
mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat
pekerja/serikat buruh.
2. Dalam hal di perusahaan
tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka
ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak
boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
Pasal 130
1. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1
(satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka
perpanjangan atau pembuatan pembaharuan
perjanjian kerja
bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119.
2. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih
dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan
serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berunding tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau
pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama
dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan bersama-sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh yang membuat perjanjian kerja bersama
terdahulu dengan membentuk tim perunding secara proporsional.
3. Dalam hal perjanjian kerja
bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akan diperpanjang atau perbaharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari
1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan
tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang ada memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut
ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 131
1. Dalam hal terjadi
pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja
bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
2. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja
bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
3. Dalam hal terjadi
penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama, maka perjanjian kerja bersama
tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung
(merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Pasal 132
1. Perjanjian kerja bersama
mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
2. Perjanjian kerja bersama
yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 133
Ketentuan mengenai persyaratan
serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 134
Dalam mewujudkan pelaksanaan
hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 135
Pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab
pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan
Industrial
Pasal 136
1. Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk
mufakat.
2. Dalam hal penyelesaian
secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.
Paragraf 2
Mogok Kerja
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya
perundingan.
Pasal 138
1. Pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung
dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
2. Pekerja/buruh yang diajak
mogok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi
pekerja/buruh yang bekeja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan
keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan membahayakan keselamatan orang lain.
Pasal 140
1. Sekurang-kurangnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
2. Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal dan
jam) dimulai dan diakhir mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab
mengapa harus melakukan mogok kerja dan
d. tanda tangan ketua dan
sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggungjawab mogok kerja.
3. Dalam hal mogok kerja akan
dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan
pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
4. Dalam hal mogok kerja
dilakukan tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset
perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara
:
a. melarang para pekerja/buruh
yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi, atau;
b. bila dianggap perlu
melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Pasal 141
1. Instansi pemerintah dan
pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.
2. Sebelum dan selama mogok
kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan
timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan
merundingkannya dengan para pihak yang
berselisih.
3. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian
bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
sebagai saksi.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
5. Dalam hal perundingan tidak
menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok
kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau
dihentikan untuk
sementara atau dihentikan sama sekali.
Pasal 142
1. Mogok kerja yang dilakukan
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
2. Akibat hukum dari mogok
kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 143
1. Siapapun tidak dapat
menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan
secara sah, tertib, dan damai.
2. Siapapun dilarang melakukan
penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja
secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 144
Terhadap mogok kerja yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :
a. mengganti pekerja/buruh
yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau
b. memberikan sanksi atau
tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan
mogok kerja.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh
berhak mendapatkan upah.
Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (lock
out)
Pasal 146
1. Penutupan perusahaan (lock
out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai
akibat gagalnya perundingan.
2. Pengusaha tidak dibenarkan
melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Tindakan penutupan
perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 147
Penutupan perusahaan (lock
out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis
kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali
telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik,
pengolahan minyak dan gas bumi, serta kereta api.
Pasal 148
1. Pengusaha wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
2. Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan
jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock out); dan
b. alasan dan sebab-sebab
melakukan penutupan perusahaan (lock out)
3. Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 149
1. Pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuan penutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 harus memberikan tanda bukti
penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan.
2. Sebelum dan selama
penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan
(lock out) dengan mempertemukan dan
merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
3. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani
oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
4. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
5. Apabila perundingan tidak
menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh,
penutupan perusahaan (lock
out) dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
6. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperlukan apabila :
a. pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar prosedur
mogok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b. Pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatif
yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 150
Ketentuan mengenai pemutusan
hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseoarangan, milik persekutuan atau
milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 151
1. Pengusaha, pekerja/buruh,
serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan
hubungan kerja.
2. Dalam hal segala upaya
telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib
dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
3. Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Pasal 152
1. Permohonan penetapan
pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang
menjadi dasarnya.
2. Permohonan penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah
dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (2).
3. Penetapan atas permohonan
pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud
untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pasal 153
1. Pengusaha dilarang
melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
a. pekerja/buruh berhalangan
masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan
menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban
terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan
ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan
hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusuibayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai
pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan,
menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat
buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang
mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan
cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang
jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
2. Pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali
pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 154
Penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :
a. pekerja/buruh masih dalam
masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
b. pekerja/buruh mengajukan
permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha,
berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan
perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
c. pekerja/buruh mencapai usia
pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan
perundang-undangan,
atau
d. pekerja/buruh meninggal
dunia.
Pasal 155
1. Pemutusan hubungan kerja
tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
2. Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan
segala kewajibannya.
3. Pengusaha dapat melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap
wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Pasal 156
1. Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. Perhitungan uang pesangon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun , 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
3. Perhitungan uang
penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun
atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas)
tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan
belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh
empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah;
4. Uang penggantian hak yang
seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum
diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang
untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama.
5. Perubahan perhitungan uang
pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 157
1. Komponen upah yang
digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima
yang tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk
tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang
apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan
subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
2. Dalam hal penghasilan
pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali
penghasilan sehari.
3. Dalam hal upah
pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari
adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari
selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau
kabupaten/kota.
4. Dalam hal pekerjaan tergantung
pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata
12 (dua belas) bulan terakhir.
Pasal 158
1. Pengusaha dapat memutuskan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan,
pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu
atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras
yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila
atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya,
mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau
pengusaha untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja
merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau pengusaha
dalam keadaan
bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, atau
j. melakukan perbuatan lainnya
di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kesalahan berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
a. pekerja/buruh tertangkap
tangan;
b. ada pengakuan dari
pekerja/buruh yang bersangkutan, atau
c. bukti lain berupa laporan
kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
3. Pekerja/buruh yang diputus
hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagai
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).
4. Bagi pekerja/buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
Pasal 159
Apabila pekerja/buruh tidak
menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat
mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial.
Pasal 160
1. Dalam hal pekerja/buruh
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar
upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada
keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. untuk 1 (satu) orang
tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b. untuk 2 (dua) orang
tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 3 (tiga) orang
tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d. untuk 4 (empat) orang
tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
2. Bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh
ditahan oleh pihak yang berwajib.
3. Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya
karena dalam proses perkara pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Dalam hal pengadilan
memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan
tidak bersalah, maka pengusaha wajib
mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
5. Dalam hal pengadilan
memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh
yang bersangkutan.
6. Pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
7. Pengusaha wajib membayar
kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal 161
1. Dalam hal pekerja/buruh
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja,
setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2. Surat peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4).
Pasal 162
1. Pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Bagi pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain
menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) diberikan uang pisah yang
besarnya dan
pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Pekerja/buruh yang
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Mengajukan permohonan
pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan
dinas, dan
c. tetap melaksanakan
kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
4. Pemutusan hubungan kerja
dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Pasal 163
1. Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan
kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh
berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
2. Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh di
perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
Pasal 164
1. Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force
majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Kerugian perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan
publik.
3. Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun
berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa
(force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4).
Pasal 165
Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2),
uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 166
Dalam hal hubungan kerja
berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Pasal 167
1. Pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
memasuki usia pensiun dan
apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka
pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan
masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
2. Dalam hal besarnya jaminan
atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam
program pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ternyata lebih kecil daripada
jumlah uang pesangon 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan
masa kerja 1 (satu) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4),
maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
3. Dalam hal pengusaha telah
mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun
yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
4. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
5. Dalam hal pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4).
6. Hak atas manfaat pensiun
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas
jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 168
1. Pekerja/buruh yang mangkir
selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara
patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
2. Keterangan tertulis dengan
bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.
3. Pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 169
1. Pekerja/buruh dapat
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. menganiaya, menghina secara
kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyusuh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat
pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban
yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh
untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan,
atau
f. memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan
pada perjanjian kerja.
2. Pemutusan hubungan kerja
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal
156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
3. Dalam hal pengusaha dinyatakan
tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (3).
Pasal 170
Pemutusan hubungan kerja yang
dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158, Pasal
160 ayat (3), Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta
membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Pasal 171
Pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada Pasal 158, Pasal 160 ayat (3), dan
Pasal 162 dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat
mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan
kerjanya.
Pasal 172
Pekerja/buruh yang mengalami
sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui
batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan
kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan
Pasal 156 ayat (3), danuang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
ayat (4).
BAB XIII
P E M B I N A A N
Pasal 173
1. Pemerintah melakukan
pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
2. Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
3. Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan
ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja
sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
1. Pemerintah dapat memberikan
penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.
2. Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang dan/atau bentuk lainnya.
BAB XIV
P E N G A W A S A N
Pasal 176
Pengawasan ketenagakerjaan
dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 177
Pegawai pengawas
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 178
1. Pengawasan ketenagakerjaan
dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
2. Pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputu-san
Presiden.
Pasal 179
1. Unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada pemerintah provin-si
dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan kepada Menteri.
2. Tata cara penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Men-teri.
Pasal 180
Ketentuan mengenai persyaratan
penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 181
Pegawai pengawas
ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai-mana dimaksud dalam Pasal
176 wajib :
1. merahasiakan segala sesuatu
yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
2. tidak menyalahgunakan
kewenangannya.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 182
1. Selain penyidik pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat
diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
1. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di
bidang ketenaga-kerjaan;
2. melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
3. meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
4.melakukan pemeriksaan atau penyitaan
bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
5. melakukan
pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
6. meminta
bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan; dan
7. menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
3. Kewenangan penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA DAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 183
1. Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 184
1. Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 185
1. Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68,
Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal
160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Pasal 186
1. Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat
(2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 187
1. Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1),
Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78
ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144,
dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama
12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 188
1. Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2),
Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3),
Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp
5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Pasal 189
Sanksi pidana penjara,
kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar
hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 190
1. Menteri atau pejabat yang
ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45
ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3),
dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
2. Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
1.teguran;
2.peringatan tertulis;
3.pembatasan kegiatan usaha;
4.pembekuan kegiatan usaha;
5.pembatalan persetujuan;
6.pembatalan pendaftaran;
7.penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi;
8.pencabutan ijin.
3.Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 191
Semua peraturan pelaksanaan
yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang
ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 192
Pada saat mulai berlakunya
Undang undang ini, maka :
1. Ordonansi tentang Pengerahan
Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun
1887 Nomor 8);
2. Ordonansi tanggal 17 Desember
1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita
(Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan
mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926
Nomor 87);
4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936
tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja
(Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
5. Ordonansi tentang Pemulangan
Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939
Nomor 545);
6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949
tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
7. Undang undang Nomor 1 Tahun
1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari
Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
2);
8. Undang undang Nomor 21 Tahun
1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran
Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
9. Undang-undang Nomor 3 Tahun
1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun
1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
11. Undang undang Nomor 7 Pnps
Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di
Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor
67);
12. Undang undang Nomor 14 Tahun
1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
13. Undang-undang Nomor 25 Tahun
1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3702);
14. Undang-undang Nomor 11 Tahun
1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3791);
15. Undang-undang Nomor 28 Tahun
2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang
Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan
Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4042), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 193
Undang undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 25
Maret 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2003 NOMOR 39
0 komentar:
Posting Komentar