UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 Tentang PERS
<!--more-->
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah
satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak
asasi sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. bahwa pers nasional sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaaan dari
manapun;
4. bahwa pers nasional berpertan ikut
menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial:
5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1996
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun
1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
6. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang pers;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan
Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang
melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat
umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik
5. Organisasi pers adalah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers asing
8. Penyesoran adalah penghapusan secara
paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari
pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran
adalah penghentian dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan
hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari
sumber berita yang harus dirahasiakan.
11. Hak Jawab adalah hak seorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk
mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan
melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan
etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK
KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
2. Di samping fungsi-fungsi tersebut
ayat(1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan
informasi
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan
di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani hak Jawab
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi
Pasal 6
Pers nasional
melaksanaan peranaan sebagai berikut:
1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asas Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar;
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi
wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara
berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk
badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers
memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui
media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan.
Pasal 13
Perusahaan
pers dilarang memuat iklan:
1. yang berakibat merendahkan martabat suatu
agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2. minuman keras, narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan
rokok.
Pasal 14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan
pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang
independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi
sebagai berikut:
1. melindungi kemerdekaan pers dari
campur tangan pihak lain;
2. melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers;
3. menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
4. memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atau kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara
pers, masyarakat, dan pemerintah;
6. Memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan eningkatkan kualits
profesi kewartawanan;
7. Mendata perusahaan pers.
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
1. wartawan yang dipilih oleh
organisasi wartawan
2. pimpinan perusahaan pers yang
dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
3. tokoh masyarakat, ahli di bidang
pers dan atau komunikasi, dan bidang-bidang lainnya yang dipilih oleh
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih
dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa
tiga tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber Pembiayaan Dewan Pers berasal
dari:
1. organisasi pers;
2. perusahaan pers;
3. bantuan dari negara dan bantuan
lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran
pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berupa:
1. memantau dan melaporkan analisis
mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang
dilakukan oleh pers;
2. menyampaikan usulan dan saran
kepada dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). Serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda
paling banyka Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini
segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan
atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
2.
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundang-undangkannya undang-undang ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal20
Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963
tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3)
sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar
harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 21
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
23 September 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
MULADI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999
NOMOR 166
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
1. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media
lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan tersebut. Agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers. Fungsi
maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu
pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang
transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk
mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak
Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh
informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 19 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai
dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat
tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
wilayah”.
Pers yang juga melaksanakan kontrol
sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban
dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut
pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain :
oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh
Lembaga-lembaga Kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh
Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang
tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan
pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan
kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak
meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa
pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan
pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan
supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi
yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani
insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media
elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama
Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara
menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hak tersebut
dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan
atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak
dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum
yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat (1)
Pers nasional
dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan,
serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional
mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat
dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “Kode Etik Jurnalistik” adalah kode etik yang disepakati organisasi
wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud
dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau
masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga
negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan
Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional
mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badah usaha untuk
menyelenggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud
dengan “bentuk kesejahteraan lainnya” adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian
asuransi dan lain-lainnya.
Pemberian
kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 12
Pengumuman
secara terbuka dilakukan dengan cara:
1. Media cetak memuat kolom nama,
alamat, dan penanggungjawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
2. Media elektronik menyiarkan nama,
alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya
jurnalistik;
3. Media lainnya menyesuaikan dengan
bentuk, sifat, dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman
tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud
dengan “penanggungjawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi
bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang
menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan
dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan
atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah
yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap
Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk
melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat
dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal
pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan
tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3887
0 komentar:
Posting Komentar