Kesan Bukan Kenyataan (Yulius La Dossa)

Minggu, 04 September 2011

Perlakuan Pajak Perusahaan - Distributor MLM


Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000

         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 pasal 1 no. 2 menyatakan: “Kegiatan multilevel marketing atau direct selling adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang perorang sebagai distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling.”
<!--more-->

          Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000; penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (pasal 5 ayat 1 huruf e):
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari:
1.     ...
2.     ...
14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

Tarif dan Penerapan PPh Pasal 21 untuk Distributor MLM (Kep 545/PJ/2000 Pasal 10):
(1) Tarif Pasal 17 UU No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:
a. ...
b. ...
c. ...
d. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

(2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1:
a. ...
b. ...
c. ...
d. Bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adalah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan.

0 komentar: