Keputusan
Dirjen Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000
pasal 1 no. 2 menyatakan: “Kegiatan multilevel
marketing atau direct selling adalah suatu sistem penjualan secara langsung
kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang perorang sebagai
distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling.”
<!--more-->
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000;
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (pasal 5 ayat 1 huruf e):
Honorarium, uang saku,
hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa,
dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, terdiri dari:
1.
...
2.
...
14.
distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis lainnya.
Tarif dan Penerapan PPh
Pasal 21 untuk Distributor MLM (Kep 545/PJ/2000 Pasal 10):
(1) Tarif Pasal 17 UU No
17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak
dari:
a. ...
b. ...
c. ...
d. distributor perusahaan
multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
(2) Besarnya Penghasilan
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1:
a. ...
b. ...
c. ...
d. Bagi distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya adalah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan.
0 komentar:
Posting Komentar