KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
462/KMK.04/1998
TENTANG
PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU
<!--more-->
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu
berdasarkan Pasal 21 ayat (7) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun
1994, dapat ditetapkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat
final;
b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI No.
361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) dipandang perlu menetapkan ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas jenis-jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan tertentu yang pemotongan pajaknya bersifat final dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3566);
2. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia No.
3567);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG
BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN
TERTENTU.
Pasal 1
Penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu, yang dipotong Pajak Penghasilan yang
bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (7) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
a. Uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tunjangan Hari Tua atau
Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
b. Uang pesangon;
c. Hadiah dan penghargaan perlombaan;
d. Honorarium atau komisi yang dibayar kepada penjaja barang dan
petugas dinas luar asuransi.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. Apabila
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;
b. Apabila
penghasilan bruto lebih dari dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto dalam Pasal 1
huruf a jumlahnya Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu
rupiah) atau kurang.
Pasal 3
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut :
a. Apabila
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;
b. Apabila
penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b jumlahnya Rp. 17.280.000,- (tujuh
belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pasal 4
(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah bruto.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d dipotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Dengan berlakunya
Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan No. 598/KMK.04/1994
dan Keputusan Menteri Keuangan No. 600/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober
1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
0 komentar:
Posting Komentar