Adanya kombinasi antara
penjualan eceran dan perekrutan menyebabkan distributor MLM dianggap berstatus
ganda, yaitu sebagai pengusaha dan pekerja. Di dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (UU KUP), distributor MLM dikategorikan
sebagai pengusaha karena sebagai orang pribadi dianggap melakukan usaha
perdagangan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, apabila sampai dengan suatu bulan dalam
tahun buku para distributor tadi melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan
jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 600 juta, maka yang bersangkutan wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
<!--more-->
Apabila sudah PKP maka
distributor MLM mutlak harus menjalankan kewajibannya yakni
memungut-menyetorkan-melapor PPN terutang. Namun meski peredaran bruto atas
penyerahan BKP atau JKP-nya tidak melebihi Rp 600 juta, distributor boleh
memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sedangkan soal
terminologi pekerja, diartikan sebagai seseorang yang terlibat dalam suatu
hubungan kerja, yang tidak memperoleh penghasilan dari menjalankan kegiatan
usaha. Pekerja bisa berarti pegawai tetap, pegawai lepas, harian, honorer, dan lainnya.
Penjelasan definitif
mengenai pekerja yang relevan dengan bahasan ini, tidak akan dijumpai dalam
ketentuan perpajakan. Yang ada hanyalah pengertian pegawai seperti yang
disebutkan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-545/PJ/2000.
Sementara istilah pekerja
boleh dibilang cakupannya lebih luas, yakni tidak hanya terbatas pada
pengertian pegawai. Bagi distributor yang sekaligus pegawai mungkin tidak
terlalu salah terkait pendapatannya, mengingat sudah terlibat hubungan kerja
dengan perusahaan. Sementara distributor yang fungsinya murni semata-mata sebagai
agen yang melakukan penjualan atas nama perusahaan MLM dan tidak memperoleh
penghasilan berkala seperti gaji atau upah.
Komisi dapat diartikan
sebagai imbalan berkaitan dengan omzet penjualan baik pribadi maupun kelompok.
Sedangkan bonus sifatnya lebih cenderung seperti hadiah yang diberikan saat
seorang distributor mencapai target-target tertentu. Sementara keuntungan
langsung adalah uang yang diperoleh distributor dari selisih harga distributor
dengan harga konsumen.
Komisi diberikan
berkaitan dengan prestasi seorang distributor. Prestasi di sini hubungannya
adalah dengan omzet penjualan yang dicapainya. Mengenai jenis komisi ini
masing-masing perusahaan MLM tidak sama. Ada perusahaan MLM yang memberi komisi
kepada distributor dalam bentuk diskon dan ada yang berbentuk royalti.
Diskon adalah komisi yang
dihitung dari pembelian produk. Caranya perusahaan MLM memberikan rabat
(potongan harga) kepada distributornya. Asumsinya diskon merangsang anggota
membeli dan kemudian menjualnya atau dipakai sendiri. Sedangkan royalti, yaitu
komisi yang diperoleh distributor karena telah berjasa mengenalkan bisnis
perusahaan.
Meski keduanya dikaitkan
dengan prestasi yang dicapai seorang distributor, nyatanya baik komisi maupun
bonus berbeda (atau dibedakan).
Batasan mengenai
penghasilan distributor berupa komisi dan bonus boleh jadi tidak sama untuk
tiap perusahaan. Masing-masing memiliki kebijakan sendiri dalam memberikan
imbalan kepada distributornya.
PPh-nya Distributor MLM
Namun demikian bila
dikaitkan dengan peraturan perpajakannya, distributor MLM lazimnya tidak
diperlakukan sebagai pengusaha sehingga tidak wajib melakukan pembukuan, yang
perlu dilakukan hanya pencatatan. Sesuai peraturan perpajakan, distributor MLM
diperlakukan sebagai tenaga lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada
pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang
bersangkutan bekerja.
Secara khusus, pengenaan
PPh atas penghasilan sehubungan kegiatan MLM diatur dalam Surat Edaran Dirjen
Pajak Nomor SE-39/PJ.43/1999. Dalam surat edaran
tersebut di antaranya diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Terhadap setiap
pembelian produk dari perusahaan MLM, para anggota dapat membayar dengan harga
distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk
penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM
menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan
harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.
b. Dalam hal produk yang
dibeli oleh distributor dari perusahaan MLM tidak seluruhnya terjual maka
perusahaan MLM menjamin untuk membeli kembali produk tersebut.
c. Setiap bulan
perusahaan MLM akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut
diberikan dalam bentuk persentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan
akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor.
d. Rabat pada hakekatnya
adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan MLM kepada distributor.
e. Berdasarkan Pasal 11
ayat (2) keputusan Direktur Jendral Pajak No. KEP-281/PJ/1998 tanggal 28
Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegaitan orang pribadi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10/1994,
diterapkan atas Penghasilan Kena pajak dari penghasilan yang diterima atau
diperoleh sehubungan dengan kegiatan MLM. Besarnya penghasilan bruto bulan yang
bersangkutan dikurangi dengan PTKP per bulan.
f. Perlakuan perpajakan
atas penghasilan yang diterima oleh setiap distributor (upline dan downline)
sehubungan dengan kegiatan MLM adalah:
1) Atas rabat merupakan
penghasilan yang terutang dan harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
2) Atas penghasilan
karena selisih antara harga distributor dengan harga yang dianjurkan oleh
perusahaan Multilevel Marketing adalah merupakan penghasilan yang harus
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. [o]
Sumber: www.pajakpribadi.com
0 komentar:
Posting Komentar