PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1999
TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN
<!--more-->
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa salah satu tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan adalah terciptanya perdagangan
pangan yang jujur dan
bertanggungjawab;
b. bahwa
label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti
penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang
disampaikan kepada masyarakat
adalah benar dan tidak menyesatkan;
c. bahwa
masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan
mengenai pangan yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label dan iklan
pangan;
d. bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang- undang Nomor 7 Tahun
1996 tentang Pangan, dipandang perlu mengatur tentang label dan iklan pangan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah,
yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan
olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau
tanpa bahan tambahan.
3. Label
pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya,
atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada,
atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut Label.
4. Peredaran
pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan
kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
5.
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka penjualan dan
atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang
berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
6. Setiap
orang adalah orang perseorangan dan badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
7. Standar
Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
BAB II
LABEL PANGAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
(1) Setiap
orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas kedalam wilayah Indonesia
untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan
pangan.
(2)
Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah
lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian
kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
Pasal 3
(1) Label
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang
bersangkutan.
(2)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya :
1. nama
produk;
2. daftar
bahan yang digunakan;
3. berat
bersih atau isi bersih;
4. nama dan
alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
5. tanggal,
bulan dan tahun kedaluwarsa.
Pasal 4
Selain
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan olahan tertentu Menteri
Kesehatan dapat menetapkan pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan
manusia pada label sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1)
Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label harus benar dan tidak menyesatkan, baik
mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
(2) Setiap
orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan
melalui, dalam, dan atau dengan Label apabila keterangan atau pernyataan tersebut
tidak benar dan atau menyesatkan.
Pasal 6
(1)
Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam Label hanya dapat dilakukan
apabila didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 7
Pada Label
dilarang dicantumkan pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa pangan yang
bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat.
Pasal 8
Setiap orang
dilarang mencantumkan pada Label tentang nama, logo atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang produk
pangan tersebut.
Pasal 9
Setiap orang
yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk
diperdagangkan, dilarang mencantumkan Label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Setiap
orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia
untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam,
bertanggungjawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan
keterangan atau tulisan halal pada Label.
(2)
Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian
yang tidak
terpisahkan dari Label.
Pasal 11
(1) Untuk mendukung
kebenaran pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), setiap orang yang
memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk
diperdagangkan, wajib memeriksakan terlebih dahulu (2) pangan tersebut pada lembaga
pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tata cara yang
ditetapkan oleh Menteri Agama dengan memperhatikan pertimbangan dan saran lembaga
keagamaan yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.
Bagian Kedua
Bagian Utama Label
Pasal 12
Dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), bagian utama Label
sekurang-kurangnya memuat :
a. nama
produk;
b. berat
bersih atau isi bersih;
c. nama dan
alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
Pasal 13
(1) Bagian
utama Label sekurang-kurangnya memuat tulisan tentang keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dengan teratur, tidak berdesak-desakan, jelas dan dapat mudah dibaca.
(2) Dilarang
menggunakan latar belakang, baik berupa gambar, warna maupun hiasan lainnya, yang dapat
mengaburkan tulisan pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
Bagian utama
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus ditempatkan pada sisi kemasan pangan yang
paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
Bagian Ketiga
Tulisan pada Label
Pasal 15
Keterangan
pada Label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab dan huruf Latin.
Pasal 16
(1)
Penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia, angka Arab dan
huruf Latin
diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya, atau
dalam rangka perdagangan pangan keluar negeri.
(2) Huruf dan
angka yang tercantum pada Label harus jelas dan mudah dibaca.
Bagian Keempat
Nama Produk Pangan
Pasal 17
(1) Nama
produk pangan harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya.
(2) Penggunaan
nama produk pangan tertentu yang sudah terdapat dalam Standar Nasional
Indonesia,
dapat diberlakukan wajib dengan keputusan Menteri teknis.
(3)
Penggunaan nama selain yang termasuk dalam Standar Nasional Indonesia harus menggunakan nama yang
lazim atau umum, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1).
Pasal 18
(1) Dalam hal
produk pangan telah memenuhi persyaratan tentang nama produk pangan yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Indonesia, produk pangan yang bersangkutan dapat menggunakan nama
jenis produk pangan yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal
nama jenis produk pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan dalam
Standar Nasional Indonesia, produk pangan yang bersangkutan dapat menggunakan nama
jenis produk pangan yang ditetapkan oleh Menteri teknis sepanjang memenuhi persyaratan
bagi penggunaan nama jenis produk pangan yang bersangkutan.
(3) Produk
pangan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia
atau Menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilarang menggunakan
nama jenis produk yang diberikan bagi produk pangan yang telah memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
Bagian Kelima
Keterangan tentang Bahan Yang Digunakan
Pasal 19
(1)
Keterangan tentang bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan dicantumkan pada
Label sebagai daftar bahan secara berurutan dimulai dari bagian yang terbanyak, kecuali
vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya.
(2) Nama yang
digunakan bagi bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah nama yang lazim digunakan.
(3) Dalam hal
nama bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia, pencantumannya pada Label
hanya dapat dilakukan apabila nama bahan yang bersangkutan telah memenuhi Standar
Nasional Indonesia.
Pasal 20
(1) Air yang ditambahkan
harus dicantumkan sebagai komposisi pangan, kecuali apabila air itu merupakan bagian
dari bahan yang digunakan.
(2) Air atau bahan pada
pangan yang mengalami penguapan seluruhnya selama proses pengolahan pangan, tidak perlu
dicantumkan.
Pasal 21
Pencantuman
pernyataan pada Label bahwa pangan telah ditambah, diperkaya atau difortifikasi dengan vitamin,
mineral, atau zat penambah gizi lain tidak dilarang, sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada
saat pengolahan pangan tersebut, dan tidak menyesatkan.
Pasal 22
(1) Untuk
pangan yang mengandung Bahan Tambahan Pangan, pada Label wajib dicantumkan golongan
Bahan Tambahan Pangan.
(2) Dalam hal
Bahan Tambahan Pangan yang digunakan memiliki nama Bahan Tambahan Pangan dan atau kode
internasional, pada Label dapat dicantumkan nama Bahan Tambahan dan kode internasional
dimaksud, kecuali Bahan Tambahan Pangan berupa
pewarna.
(3) Dalam hal
Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna, selain pencantuman golongan dan nama Bahan Tambahan
Pangan, pada Label wajib dicantumkan indeks pewarna yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan
Pasal 23
Berat bersih
atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik :
a. dengan
ukuran isi untuk makanan cair;
b. dengan
ukuran ukuran berat untuk makanan padat;
c. dengan
ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.
Pasal 24
Pangan yang
menggunakan medium cair harus disertai pula penjelasan mengenai berat bersih setelah dikurangi
medium cair.
Pasal 25
Label yang
memuat keterangan jumlah takaran saji harus memuat keterangan tentang berat bersih atau isi bersih
tiap takaran saji.
Bagian Ketujuh
Keterangan tentang Nama dan Alamat
Pasal 26
(1) Nama dan
alamat pihak yang memproduksi pangan wajib dicantumkan pada Label.
(2) Dalam hal
menyangkut pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, selain keterangan
sebagaimana dimaksud dlam ayat (1), pada Label wajib pula dicantumkan nama dan alamat pihak
yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
(3) Dalam hal pihak yang memasukkan pangan ke
dalam wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berbeda dari pihak yang
mengedarkannya di dalam wilayah Indonesia, selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), pada Label wajib pula dicantumkan nama dan alamat pihak yang mengedarkan
tersebut.
Bagian Kedelapan
Tanggal Kedaluwarsa
Pasal 27
(1) Tanggal,
bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dicantumkan
secara jelas pada Label.
(2)
Pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan
setelah pencantuman tulisan “Baik Digunakan Sebelum”, sesuai dengan jenis dan daya tahan
pangan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal
produk pangan yang kedaluwarsanya lebih dari 3 (tiga) bulan, diperbolehkan untuk hanya
mencantumkan bulan dan tahun kedaluwarsa saja.
Pasal 28
Dilarang
memperdagangkan pangan yang sudah melampaui tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa
sebagaimana dicantumkan pada Label.
Pasal 29
Setiap orang
dilarang :
a. menghapus, mencabut,
menutup, mengganti label, melabel kembali pangan yang diedarkan;
b. menukar tanggal,
bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
Bagian
Kesembilan Nomor
Pendaftaran Pangan
Pasal 30
Dalam rangka
peredaran pangan, bagi pangan olahan yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik produksi dalam negeri maupun yang dimasukkan kedalam
wilayah Indonesia, pada label pangan olahan yang bersangkutan harus dicantumkan Nomor
Pendaftaran Pangan.
Bagian Kesepuluh
Keterangan tentang Kode Produksi Pangan
Pasal 31
(1) Kode produksi pangan
olahan wajib dicantumkan pada Label, wadah atau kemasan pangan, dan terletak pada bagian yang
mudah untuk dilihat dan dibaca.
(2) Kode produksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya dapat memberikan penjelasan
mengenai riwayat produksi pangan yang bersangkutan.
Bagian Kesebelas
Keterangan tentang Kandungan Gizi
Pasal 32
(1)
Pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pangan pada Label wajib dilakukan
bagi pangan yang :
a. disertai
pernyataan bahwa pangan mengandung vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya yang
ditambahkan ;atau
b.
dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang mutu dan
gizi pangan, wajib ditambahkan vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya.
(2)
Keterangan tentang kandungan gizi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan
urutan :
a. Jumlah
keseluruhan energi, dengan perincian berdasarkan jumlah energi yang berasal dari lemak,
protein dan karbohidrat;
b. Jumlah
keseluruhan lemak, lemak jenuh, kolesterol, jumlah keseluruhan karbohidrat, serat, gula, protein,
vitamin, dan mineral.
(3) Jika pelabelan
kandungan gizi digunakan pada suatu pangan, maka pada Label untuk pangan tersebut wajib
memuat hal-hal berikut :
a. ukuran
takaran saji;
b. jumlah
sajian per kemasan;
c. kandungan
energi per takaran saji;
d. kandungan
protein per sajian (dalam gram);
e. kandungan
karbohidrat per sajian (dalam gram)
f. kandungan
lemak per sajian (dalam gram)
g. persentase
dari angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Pasal 33
(1) Pencantuman
pernyataan pada Label bahwa pangan merupakan sumber suatu zat gizi tidak dilarang
sepanjang jumlah zat gizi dalam pangan tersebut sekurang-kurangnya 10% lebih banyak dari
jumlah kecukupan zat gizi sehari yang dianjurkan dalam satu takaran saji bagi
pangan tersebut.
(2) Pencantuman
pernyataan pada Label bahwa pangan mengandung suatu zat gizi lebih unggul dari pada
produk pangan yang lain, dilarang.
Bagian Keduabelas
Keterangan Tentang Iradiasi Pangan Dan
Rekayasa Genetika
Pasal 34
(1) Pada Label untuk
pangan yang mengalami perlakuan iradiasi wajib dicantumkan tulisan PANGAN IRADIASI,
tujuan iradiasi, dan apabila tidak boleh diiradiasi ulang, wajib dicantumkan tulisan
TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG.
(2) Dalam hal pangan yang
mengalami perlakuan iradiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bahan yang
digunakan dalam suatu produk pangan, pada Label cukup dicantumkan keterangan tentang
perlakuan iradiasi pada bahan yang diiradiasi tersebut saja.
(3) Selain pencantuman
tulisan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Label dapat dicantumkan logo khusus pangan
iradiasi.
(4) Selain keterangan
sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Label harus tercantum :
a. nama dan
alamat penyelenggara iradiasi, apabila iradiasi tidak dilakukan sendiri oleh
pihak yang
memproduksi pangan;
b. tanggal iradiasi
dalam bulan dan tahun;
c. nama
negara tempat iradiasi dilakukan.
Pasal 35
(1) Pada Label untuk
pangan hasil rekayasa genetika wajib dicantumkan tulisan PANGAN REKAYASA GENETIKA.
(2) Dalam hal pangan
hasil rekayasa genetika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bahan yang
digunakan dalam suatu produk pangan, pada Label cukup dicantumkan keterangan tentang pangan
rekayasa genetika pada bahan yang merupakan pangan hasil rekayasa genetika tersebut saja.
(3) Selain pencantuman
tulisan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Label dapat dicantumkan logo khusus pangan hasil
rekayasa genetika.
Bagian Ketigabelas
Keterangan tentang Pangan Sintetis yang Dibuat dari
Bahan Baku Alamiah
Pasal 36
(1) Pangan yang dibuat
dari bahan baku alamiah dapat diberi label yang memuat keterangan bahwa pangan itu berasal
dari bahan alamiah tersebut, apabila pangan itu mengandung bahan alamiah yang
bersangkutan tidak kurang dari kadar minimal yang ditetapkan dalam Standardisasi
Nasional Indonesia.
(2) Pangan yang dibuat
dari bahan baku alamiah yang telah menjalani proses lanjutan, pada labelnya wajib
diberi keterangan yang menunjukkan bahwa bahan yang bersangkutan telah mengalami proses
lanjutan.
Pasal 37
Pada Label
untuk pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku alamiah
dilarang mencantumkan pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan
seluruhnya dibuat dari bahan alamiah.
Bagian Keempatbelas
Keterangan Lain Pada Label tentang Pangan Olahan Tertentu
Pasal 38
Keterangan
pada Label tentang pangan olahan yang diperuntukkan bagi bayi, anak berumur di bawah lima tahun, ibu
yang sedang hamil atau menyusui, orang yang menjalani diet khusus, orang lanjut usia,
dan orang yang berpenyakit tertentu, wajib memuat keterangan tentang peruntukan, cara
penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu diketahui, termasuk mengenai dampak
pangan tersebut terhadap kesehatan manusia.
Pasal 39
(1) Pada Label untuk
pangan olahan yang memerlukan penyiapan dan atau
penggunaannya
dengan cara tertentu, wajib dicantumkan keterangan tentang cara penyiapan dan atau
penggunaannya dimaksud.
(2) Apabila pencantuman
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dilakukan pada Label, maka
pencantuman keterangan dimaksud sekurang-kurangnya dilakukan pada wadah atau
kemasan Pangan.
Pasal 40
Dalam hal
mutu suatu pangan tergantung pada cara penyimpanan atau memerlukan cara penyimpanan khusus,
maka petunjuk tentang cara penyimpanan harus dicantumkan pada label.
Pasal 41
Pada Label
untuk pangan yang terbuat dari bahan setengah jadi atau bahan jadi, dilarang dimuat keterangan
atau pernyataan bahwa pangan tersebut dibuat dari bahan yang segar.
Pasal 42
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal
40 dan Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Bagian Kelimabelas
Keterangan tentang Bahan Tambahan Pangan
Pasal 43
(1) Selain keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pada Label untuk Bahan Tambahan Pangan
wajib dicantumkan :
a. tulisan
Bahan Tambahan Pangan;
b. nama
golongan Bahan Tambahan Pangan;
c. nama Bahan Tambahan
Pangan, dan atau nomor kode internasional yang
dimilikinya.
(2) Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara dan persyaratan tentang Label Bahan Tambahan Pangan diatur
oleh Menteri Kesehatan.
BAB III
IKLAN PANGAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 44
(1) Setiap
Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secra benar
dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar atau pernyataan dan atau bentuk
apapun lainnya.
(2) Setiap
Iklan tentang pangan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Pasal 45
(1) Setiap
orang yang memproduksi dan atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan untuk
diperdagangkan, dilarang memuat pernyataan dan atau keterangan yang tidak benar dan atau
yang dapat menyesatkan dalam Iklan.
(2) Penerbit,
pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan untuk
menyebarkan Iklan, turut bertanggungjawab terhadap isi Iklan yang tidak benar, kecuali
yang bersangkutan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk meneliti kebenaran
isi Iklan yang bersangkutan.
(3) Untuk
kepentingan pengawasan, penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi, agen dan
atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan dilarang merahasiakan
identitas, nama dan alamat pemasang Iklan.
Pasal 46
Setiap orang
yang menyatakan dalam Iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan
agama atau kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut.
Pasal 47
(1) Iklan
dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat
dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
(2) Iklan
dilarang semata-mata menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun,
kecuali apabila pangan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berusia dibawah 5
(lima) tahun.
(3) Iklan
tentang pangan olahan tertentu yang mengandung bahan-bahan yang berkadar tinggi yang dapat
membahayakan dan atau mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak-anak dilarang dimuat
dalam media apapun yang secara khusus ditujukan untuk anak-anak.
(4) Iklan
tentang pangan yang diperuntukkkan bagi bayi yang berusia sampai dengan 1
(satu) tahun,
dilarang dimuat dalam media massa, kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, setelah
mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam iklan yang bersangkutan wajib
memuat keterangan bahwa pangan yang bersangkutan bukan penggganti ASI.
Bagian Kedua
Iklan Pangan yang Berkaitan dengan
Gizi dan Kesehatan
Pasal 48
Pernyataan
dalam bentuk apapun tentang manfaat pangan bagi kesehatan yang dicantumkan pada Iklan dalam
media massa, harus disertai dengan keterangan yang mendukung pernyataan itu pada Iklan yang
bersangkutan secara jelas sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Pasal 49
(1) Iklan
dalam media massa yang menyatakan bahwa pangan tersebut adalah pangan yang diperuntukkan bagi
orang yang menjalankan diet khusus, wajib mencantumkan unsur- unsur dari pangan
yang mendukung pernyataan tersebut.
(2) Selain
keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Iklan tersebut wajib pula memuat keterangan
tentang kandungan gizi pangan serta dampak yang mungkin terjadi apabila pangan
tersebut dikonsumsi oleh orang lain yang tidak menjalankan diet khusus dimaksud.
Pasal 50
Iklan
dilarang memuat keterangan atau pernyataan bahwa pangan tersebut adalah sumber energi yang unggul
dan segera memberikan kekuatan.
Bagian Ketiga
Iklan tentang Pangan untuk Kelompok Orang Tertentu
Pasal 51
(1) Iklan
tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan atau anak berumur dibawah lima tahun wajib memuat
keterangan mengenai peruntukannya.
(2) Selain
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Iklan dimaksud harus pula memuat peringatan
mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.
Pasal 52
Iklan tentang
pangan olahan yang mengandung bahan yang dapat mengganggu pertumbuhan dan atau kesehatan
anak wajib memuat peringatan tentang dampak negatif pangan tersebut bagi pertumbuhan dan
kesehatan anak.
Pasal 53
Iklan
dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai
obat.
Bagian Keempat
Iklan yang berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan Pangan
Pasal 54
Iklan tentang
pangan yang dibuat tanpa menggunakan atau hanya sebagian menggunakan bahan baku alamiah
dilarang memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan yang bersangkutan
seluruhnya dibuat dari bahan alamiah.
Pasal 55
Iklan tentang
pangan yang dibuat dari bahan setengah jadi atau bahan jadi, dilarang memuat pernyataan atau
keterangan bahwa pangan tersebut dibuat dari bahan yang segar.
Pasal 56
Iklan yang
memuat pernyataan atau keterangan bahwa pangan telah diperkaya dengan vitamin, mineral, atau zat
penambah gizi lainnya tidak dilarang, sepanjang hal tersebut benar dilakukan pada saat pengolahan
pangan tersebut.
Pasal 57
Pangan yang
dibuat atau berasal dari bahan alamiah tertentu hanya dapat diiklankan sebagai berasal dari bahan
baku alamiah tersebut, apabila pangan tersebut mengandung bahan alamiah yang bersangkutan
tidak kurang dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia.
Bagian Kelima
Iklan tentang Minuman Beralkohol
Pasal 58
(1) Setiap orang dilarang
mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
(2) Minuman beralkohol
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah minuman berkadar etanol (C2H5OH) lebih
dari atau sama dengan 1% (satu per seratus).
BAB IV
PENGAWASAN
Bagian Pertama
Kelembagaan
Pasal 59
Pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan tentang Label dan Iklan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan.
Bagian Kedua
Pejabat Pemeriksa
Pasal 60
(1) Dalam
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Menteri Kesehatan menunjuk
pejabat untuk diserahi tugas pemeriksaan.
(2) Pejabat
pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan berdasarkan
keahlian tertentu yang dimiliki.
(3) Pejabat
pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Kesehatan.
BAB V
TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 61
(1) Setiap orang yang
melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan
tindakan administratif.
(2) Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. peringatan
secara tertulis;
b. larangan
untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan
dari peredaran;
c. pemusnahan
pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian
produksi untuk sementara waktu;
e. pengenaan
denda paling tinggi Rp. 50.000.000.00(limapuluh juta rupiah), dan atau;
f. pencabutan
izin produksi atau izin usaha.
(3) Pengenaan
tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c,d,e dan f hanya dapat
dilakukan setelah peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan
sebanyak-banyaknya tiga kali.
(4) Pengenaan
tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh
Menteri teknis sesuai dengan kewenangannya berdasarkan masukan dari Menteri
Kesehatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 62
Pada saat
mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan tentang Label dan
Iklan yang telah ada dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak
berlaku.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 63
Ketentuan
tentang Label sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi :
a. pangan
yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah;
b. pangan
yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah
kecil-kecil;
c. pangan
yang dijual dalam jumlah besar (curah).
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULYADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 131
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1999
TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN
UMUM
Terciptanya
perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab merupakan salah satu tujuan penting
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan di bidang pangan sebagaimana dikehendaki oleh
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Salah satu upaya untuk mencapai tertib
pengaturan dibidang pangan adalah melalui pengaturan di bidang label dan iklan pangan,
yang dalam prakteknya selama ini belum memperoleh pengaturan sebagaimana mestinya.
Banyaknya
pangan yang beredar di masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label dinilai
sudah meresahkan. Perdagangan pangan yang kedaluwarsa, pemakaian bahan pewarna yang tidak
diperuntukkan bagi pangan atau perbuatan-perbuatan lain yang akibatnya sangat merugikan
masyarakat, bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, terutama
bagi anak-anak pada umumnya dilakukan melalui penipuan pada label pangan atau
melalui iklan. Label dan iklan pangan yang tidak jujur dan atau menyesatkan berakibat
buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia.
Dalam
hubungannya dengan masalah label dan iklan pangan maka masyarakat perlu memperoleh informasi
yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain
yang diperlukannya mengenai pangan yang beredar di pasaran. Informasi pada label pangan
atau melalui iklan sangat diperlukan bagi masyarakat agar supaya masing-masing
individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan.
Tanpa adanya informasi yang jelas maka kecurangan-kecurangan dapat terjadi.
Perdagangan
pangan yang jujur dan bertanggungjawab bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan
masyarakat yang mengkonsumsi pangan. Melalui pengaturan yang tepat berikkut sanksi-sanksi hukum
yang berat, diharapkan setiap orang yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke
dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dapat memperoleh perlindungan dan
jaminan kepastian hukum. Persaingan dalam perdagangan pangan diatur supaya pihak yang
memproduksi pangan dan pengusaha iklan diwajibkan untuk membuat iklan secara benar dan tidak
menyesatkan masyarakat melalui pencantuman label dan iklan pangan yang memuat
keterangan mengenai pangan dengan jujur.
Pemerintah
menyadari perkembangan teknologi pangan sangat berpengaruh terhadap pelabelan pangan.
Perkembangan tersebut tidak mungkin dicakupi secara keseluruhan melalui Peraturan Pemerintah
ini. Namun, hal itu tidak mungkin pula untuk dikesampingkan tanpa membuka peluang untuk
pengaturan lebih lanjut. Dalam kondisi yang demikian, Peraturan Pemerintah ini
sekaligus memerintahkan kepada instansi terkait untuk mengaturnya manakala diperlukan. Sudah
barang tentu pengaturannya disesuaikan dengan lingkup tugas dan kewenangan yang
melekat pada instansi yang bersangkutan.
Tidak hanya
masalah yang berhubungan dengan kesehatan saja yang perlu diinformasikan secara benar dan
tidak menyesatkan melalui label dan atau iklan pangan, namun perlindungan secara batiniah perlu
diberikan kepada masyarakat. Masyarakat Islam merupakan jumlah terbesar dari
penduduk Indonesia yang secara khusus dan non diskriminatif perlu dilindungi melalui pengaturan
halal. Bagaimanapun juga, kepentingan agama atau kepercayaan lainnya tetap dilindungi
melalui tanggungjawab pihak yang memproduksi pangan atau memasukkan pangan ke dalam
wilayah Indonesia untuk diperdagangkan bagi keperluan tersebut.
Selain daripada keterangan-keterangan yang
wajib dimuat pada label sebagaimana diinginkan oleh Pasal 30 ayat (2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun1996 tentang Pangan, diatur juga hal-hal yang sekiranya dapat diinformasikan
kepada masyarakat. Untuk menampung pengaturan tersebut maka pokok-pokok yang
mendasari pengaturan yang berkaitan dengan label tentang nutrisi atau gizi bagi kepentingan
kelompok masyarakat tertentu diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini. Pengaturan selanjutnya
diserahkan kepada Menteri Kesehatan yang lebih memahami tentang aspek kesehatan
masyarakat, termasuk akibat sampingan pangan tertentu terhadap kesehatan kelompok masyarakat
tertentu.
Sebagaimana
telah diuraikan di atas,
pengaruh pangan yang dikonsumsi terhadap kesehatan manusia perlu diwaspadai. Oleh karena
itu, iklan tentang pangan perlu secara khusus diatur dan
dikendalikan
dengan sebaik-baiknya melalui Peraturan Pemerintah ini. Penggunaan anak-anak berusia di bawah lima
tahun secara tegas dilarang untuk mengiklankan pangan yang tidak secara khusus
ditujukan untuk konsumsi oleh mereka. Larangan ini sangat diperlukan untuk menghindarkan
anak-anak terhadap pengaruh iklan yang bersifat negatif atau menyesatkan yang secara mudah
diterima oleh anak-anak yang secara alamiah belum mampu membedakan hal-hal yang baik
atau yang buruk.
Peraturan
Pemerintah ini mewajibkan agar label ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab
dan atau huruf Latin. Ketentuan ini berlaku mengikat tidak hanya terhadap pangan yang
diproduksi di dalam negeri, namun berlaku juga terhadap pangan yang dimasukkan ke dalam
wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Tujuan pengaturan ini dimaksudkan agar
informasi tentang pangan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dikota maupun
didesa-desa.
Dengan tidak
mengesampingkan pengaturan yang sudah ada dalam lingkungan Undang-undang yang
mengatur tentang Kesehatan, maka Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan sebagai
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan merupakan pelengkap
terhadap pengaturan yang sudah ada. Tujuan daripada pengaturan tersebut adalah untuk
lebih memperkuat jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengkonsumsi pangan.
Pada
akhirnya, keterpaduan tugas di bidang pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sangat
tergantung pada kemampuan aparatur negara untuk menghindari timbulnya ekses yang
tidak diharapkan.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud
dengan “pangan olahan tertentu” dalam ketentuan ini adalah pangan olahan untuk konsumsi
bagi kelompok tertentu, misalnya susu formula untuk bayi, pangan yang diperuntukan bagi ibu
hamil atau menyusui, pangan khusus bagi penderita penyakit tertentu, atau pangan lain
sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan
manusia.
Pasal 5
Ayat (1)
Keterangan
tidak benar adalah suatu keterangan yang isinya bertentangan dengan kenyataan sebenarnya
atau tidak memuat keterangan yang diperlukan agar keterangan tersebut dapat
memberikan gambaran atau kesan yang sebenarnya tentang pangan.
Keterangan
yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan,
mutu, komposisi, manfaat atau keamanan pangan yang meskipun benar dapat
menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai pangan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan pernyataan (klaim) tentang manfaat kesehatan di dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
pernyataan bahwa produk pangan tertentu mengandung zat gizi dan atau zat non gizi
tertentu yang bermanfaat jika dikonsumsi atau tidak boleh dikonsumsi bagi kelompok
tertentu, misalnya untuk anak-anak berusia dibawah umur lima tahun, kelompok lanjut usia,
ibu hamil dan menyusui, dan sebagainya.
Yang dimaksud
bahwa pernyataan tersebut hanya dapat dicantumkan pada label atau iklan apabila secara
ilmiah hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan adalah, antara lain melalui uji laboratorium
atau uji klinis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ketentuan ini
berlaku juga terhadap pangan yang berdasarkan fakta ilmiah bermanfaat bagi kesehatan, tidak
boleh diiklankan sebagai obat.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pencantuman
keterangan halal atau tulisan “halal” pada label pangan merupakan kewajiban apabila
pihak yang memproduksi dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia menyatakan
(mengklaim) bahwa produknya halal bagi umat Islam.
Penggunaan
bahasa atau huruf selain bahasa Indonesia dan huruf Latin, harus digunakan bersamaan dengan
padanannya dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Keterangan
tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengkonsumsi pangan
yang tidak halal (haram).
Kebenaran
suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan
tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula
dapat dibuktikan dalam proses produksinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pencantuman
tulisan halal pada dasarnya bersifat sukarela. Namun setiap orang yang memproduksi dan atau
memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakannya sebagai
produk yang halal, sesuai ketentuan ia wajib mencantumkan tulisan halal pada label
produknya. Untuk menghindarkan timbulnya keraguan di kalangan umat Islam terhadap kebenaran
pernyataan halal tadi, dan dengan demikian juga untuk kepentingan kelangsungan atau
kemajuan usahanya, sudah pada tempatnya bila pangan yang dinyatakannya sebagai halal
tersebut diperiksakan terlebih dahulu pada lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN).
Pemeriksaan
tersebut dimaksudkan untuk memberikan ketentraman dan keyakinan umat Islam bahwa pangan
yang akan dikonsumsi memang aman dari segi agama.
Ayat (2)
Lembaga
keagamaan dimaksud adalah Majelis Ulama Indonesia. Pedoman ini bersifat umum, dan antara lain
meliputi persyaratan bahan, proses atau produknya.
Pasal 12
Yang dimaksud
dengan “bagian utama label pangan” adalah bagian dari label yang memuat keterangan
paling penting untuk diketahui oleh konsumen.
Pasal 13
Ayat (1)
Selain ketiga
keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan ini, maka keterangan tentang
halal dapat dicantumkan pada bagian utama label pangan, agar mudah dilihat dan
diketahui oleh masyarakat yang akan membelinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ketentuan ini
dimaksudkan agar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia, harus menggunakan label
dalam bahasa Indonesia. Khusus bagi pangan olahan untuk diekspor, dapat dikecualikan
dari ketentuan ini.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan
perkembangan teknologi di bidang pangan maka terdapat produk pangan tertentu yang tidak atau belum
memiliki nama produk, misalnya makanan ringan yang dikenal dengan istilah snacks seperti chiki,
tazzos, dan lain-lain. Oleh karena itu cukup dicantumkan nama jenis produk pangan
yang bersangkutan, seperti makanan ringan.
Ketentuan ini
hanya mengijinkan penggunaan bahasa asing secara terbatas, yaitu dalam hal tidak ada
padanannya dalam bahasa Indonesia.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Dengan
mencantumkan jumlah air yang digunakan sebagai campuran suatu produk pangan maka setiap
orang yang akan mengkonsumsi pangan dapat mengetahui jumlah berat bersih pangan
yang bersangkutan
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Penggunaan
kata “tidak menyesatkan” dimaksudkan karena meskipun pengkayaan atau penambahan vitamin,
mineral atau zat gizi benar dilakukan pada saat pengolahan, tetapi pencantuman
pernyataan atas pengkayaan tersebut masih mungkin tetap dapat menyesatkan misalnya
dalam hal untuk jenis pangan yang bersangkutan karena pola pengkonsumsiannya, pengkayaan tersebut
tidak membawa manfaat apapun bagi konsumen kecuali manfaat komersial yang diperoleh
produsen.
Pasal 22
Ayat (1)
Pencantuman
nama golongan Bahan Tambahan Pangan diperlukan agar setiap orang yang mengkonsumsi
pangan secara jelas dapat mengetahui jenis-jenis Bahan Tambahan Pangan yang
dipergunakan.
Ayat (2)
Kewajiban
untuk mencantumkan nomor kode internasional memudahkan bagi setiap orang yang memproduksi
ataupun mengkonsumsi pangan tertentu sekaligus memudahkan pengawasannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Yang
dimaksudkan dengan berat bersih setelah dikurangi medium cair adalah berat
bersih pangan dalam
keadaan tidak dicampuri air (berat setelah ditiris).
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini
dimaksudkan agar konsumen dapat memperoleh informasi tentang produsen asal maupun importir
pangan yang bersangkutan di Indonesia.
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksudkan agar konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu baik importir
maupun distributor pangan yang bersangkutan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Meskipun
keterangan yang digunakan adalah kata “baik digunakan sebelum”, namun hal ini tidak mengurangi
makna ketentuan yang menyatakan tentang larangan memperdagangkan pangan yang melampaui
saat kedaluwarsanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Nomor
Pendaftaran Pangan adalah nomor yang diberikan bagi pangan olahan yang dimaksud dalam
ketentuan ini dalam rangka peredaran pangan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “riwayat produksi” adalah penjelasan mengenai waktu produksi atau rangkaian mata
rantai produksi.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud
dengan jumlah keseluruhan hanya berlaku untuk kalori, lemak dan karbohidrat. Untuk
kalori artinya kalori total yang berasal dari lemak, protein dan karbohidrat. Untuk
lemak artinya lemak total, sedangkan untuk karbohidrat artinya karbohidrat total.
Ayat (3)
Angka
kecukupan gizi atau dikenal dengan istilah Recomended Dietary Allowance of Nutrients merupakan
pengertian dibidang gizi yang dianut di Indonesia, yang mendasarkan perhitungannya sesuai
dengan pola konsumsi pangan dan kebutuhan gizi manusia Indonesia sendiri, yang dalam
hal ini tidak sama dengan yang berlaku di negara-negara lain karena adanya
perbedaan geografis, pola makan, dan lain-lain.
Pasal 33
Ayat (1)
Ayat ini
melarang pencantuman pernyataan pada label pangan bahwa sesuatu pangan merupakan sumber
sesuatu zat gizi tertentu, kecuali bila jumlah zat gizi dalam pangan tersebut sekurang-kurangnya
10% dari jumlah zat gizi harian yang dianjurkan dalam satu takaran saji. Ketentuan mengenai
jumlah minimal dari suatu zat gizi yang diijinkan diatur di dalam Standar
Nasional Indonesia (SNI). Dalam hal belum ada pengaturannya maka Menteri Kesehatan
berwenang untuk menetapkan kadar minimal yang wajib dipenuhi dalam produksi pangan
tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan
ketentuan ini tulisan PANGAN IRADIASI tidak perlu dicantumkan pada produk tersebut, melainkan cukup
dengan keterangan pada bahan yang digunakan itu saja bahwa bahan yang digunakan tersebut telah
mengalami perlakuan diiradiasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan
ketentuan ini tulisan PANGAN REKAYASA GENETIKA tidak perlu dicantumkan pada produk tersebut,
melainkan cukup dengan keterangan pada bahan yang digunakan itu saja bahwa bahan
yang digunakan tersebut merupakan pangan hasil rekayasa genetika.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pencantuman
keterangan tentang tata cara penyiapan dan atau penggunaan pangan olahan perlu
dilakukan secara jelas dan mudah dimengerti, khususnya mengenai tata urutannya, agar pangan
yang bersangkutan dapat dikonsumsi sesuai dengan tujuannya, serta untuk
menghindari adanya kesalahan dalam penyiapannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Informasi
tentang cara penyimpanan sangat diperlukan bagi konsumen, karena kekeliruan pada cara penyimpanan
dapat mempercepat penurunan mutu pangan atau membuat pangan tertentu tersebut cepat rusak,
misalnya untuk pangan yang harus disimpan di tempat yang sejuk akan mengalami
penurunan mutu apabila tidak disimpan di dalam lemari es, atau tidak disimpan di
tempat yang sejuk.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peraturan
pelaksanaan tersebut, antara lain mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Pangan
yang mengandung bahan tambahan pangan golongan anti oksidan,
pemanis
buatan, pengawet, pewarna dan penguat rasa harus dicantumkan pula nama bahan tambahan
pangan, dan nomor indek khusus untuk pewarna;
2. Peringatan
misalnya konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif;untuk pemanis buatan aspartam
mencantumkan peringatan Fenilketonurik: mengandung fenilalanin; pada label sediaan
pemanis buatan dan pangan yang mengandung pemanis buatan mencantumkan tulisan yang menyatakan bahwa
pangan tersebut untuk
penderita diabetes dan atau orang yang membutuhkan pangan yang berkalori rendah;
3. Untuk
sediaan pemanis buatan kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula;
4. Tulisan
mengandung gula dan pemanis buatan, jika pangan tersebut selain
mengandung
pemanis buatan juga mengandung gula.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud
“produk pangan lainnya” adalah produk pangan yang diperdagangkan dengan merek dagang.
Larangan mendiskreditkan produk lain bertujuan agar konsumen mempunyai kebebasan
memilih berdasarkan pengetahuannya sendiri terhadap suatu produk pangan tanpa dipengaruhi oleh
iklan yang bersifat mendiskreditkan produk lain sejenis.
Ayat (2)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menghindari adanya pengeksploitasian anak dalam iklan pangan, khususnya
yang semata-mata menampilkan anak-anak dibawah lima tahun namun bukan untuk pangan yang khusus
anak-anak kelompok usia tersebut.
Dalam konteks
iklan pangan tersebut, dapat saja menampilkan anak-anak berusia dibawah lima tahun,
namun ditampilkan dalam suatu konteks yang lebih luas, misalnya bersama keluarga.
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mencegah meluasnya konsumsi pangan olahan tertentu yang mengandung
bahan-bahan yang berkadar tinggi, misalnya monosodium glutamat (MSG), gula, lemak
atau karbohidrat, yang dapat membahayakan atau mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan
anak-anak.
Ayat (4)
Persetujuan
Menteri Kesehatan yang dimaksud dalam ayat ini hanya merupakan persetujuan bagi
materi iklan, agar dapat lebih terseleksi mengenai penyebarluasan informasi mengenai
pangan yang diperuntukkan bagi bayi, dan semata-mata dilakukan untuk lebih
meningkatkan penggunaan Air Susu Ibu.
Yang dimaksud
dengan pangan yang diperuntukkan bagi bayi adalah susu bayi, namun tidak termasuk
makanan pendamping ASI seperti bubur bayi.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan pangan yang diperuntukkan bagi bayi dalam ketentuan ini adalah makanan pendamping
ASI seperti bubur bayi, namun tidak termasuk pangan pengganti Air Susu Ibu yang lazim
disebut susu formula bayi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Pangan
berbeda dengan obat dan masing-masing mempunyai karakter yang spesifik, yaitu pangan tidak
menyembuhkan sedangkan obat untuk penyembuhan. Pangan tidak dapat berfungsi
sebagai obat, sehingga mengiklankan pangan sebagai obat merupakan perbuatan yang menipu
konsumen.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang dapat
diperdagangkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Kewenangan
pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini
adalah dalam hal mengawasi kesesuaian atau pemenuhan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah dengan keterangan atau pernyataan dalam Label dan Iklan yang beredar di
masyarakat.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Pengecualian
ini dimaksudkan hanya bagi produk pangan yang kemasannya terlalu kecil, sehingga secara
teknis sulit memuat seluruh keterangan yang diwajibkan sebagaimana berlaku bagi produk
pangan lainnya, yang lazimnya oleh pihak yang memproduksi pangan yang bersangkutan,
pangan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan yang lebih besar yang memungkinkan
untuk memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu,
dalam produk pangan yang dikemas dalam bentuk yang sangat kecil tersebut tetap perlu dimuat nama
dan alamat pihak yang memproduksinya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud
dengan pangan dalam jumlah besar (curah) adalah pangan yang dikemas dalam wadah, sehingga
volume bersih pangan yang bersangkutan lebih dari 500 liter atau berat bersih pangan
yang bersangkutan lebih dari 500 kilogram.
Pasal 64
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3867
0 komentar:
Posting Komentar