UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
<!--more-->
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara
hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi
hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah
satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi para warganya yang merupakan sarana
peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan
landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak
sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Indonesia baik
dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan nasional
yang telah dicapai;
c. bahwa sistem perpajakan yang tertuang di
dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini belum dapat
menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam
meningkatkan penerimaan dalam negeri dan sangat diperlukan guna mewujudkan
kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional;
d. bahwa oleh karena itu, sesuai pula dengan
amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983), perlu diadakan
pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan
kepercayaan kepada subyek pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya
di bidang perpajakan, sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan
kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat;
e. bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut
di atas, perlu diadakan pembaharuan dan penggantian peraturan perundang-undangan
perpajakan yang selama ini berlaku;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Regeling van het Beroep in Belastingszaken
(Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1748);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang
penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
a. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan;
b. Badan adalah perseroan terbatas, perseroan
komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi,
perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap;
c. Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang
digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang;
d. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun
takwim atau satu tahun buku;
e. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka
waktu satu Tahun Pajak;
f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang
terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
g. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang
oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam
suatu masa pajak atau pada suatu saat;
h. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk memberitahukan pajak yang terhutang dalam
suatu tahun pajak;
i. Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran pajak yang terhutang di Kas
Negara atau di tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
dan/atau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal pajak;
j. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk
melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan denda administrasi;
k. Surat Ketetapan Pajak adalah surat keputusan
yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terhutang, jumlah pengurangan
pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
l. Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah surat
keputusan yang menambah jumlah pajak yang telah ditetapkan;
m. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
adalah surat keputusan yang menentukan pengembalian kelebihan pembayaran jumlah
pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah
pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari
pajak yang terhutang;
n. Surat Pemberitaan adalah surat yang berisi
pemberitahuan kepada Wajib Pajak, bahwa jumlah pajak yang terhutang sama
besarnya dengan jumlah pajak yang sudah dibayar, dan/atau dipotong, dan/atau
dipungut;
o. Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian
tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
p. Surat Paksa adalah surat perintah membayar
pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak, sesuai dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
q. Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak
yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah ditambah dengan pajak yang
dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak yang
terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di
luar negeri;
r. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk
memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja;
s. Tindakan Pemeriksaan adalah tindakan yang
dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka melaksanakan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna penghitungan jumlah pajak
yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN,
DAN TATA CARA
PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 2
Setiap
Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat
Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak
dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
adalah :
a. Untuk
Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa
Pajak;
b. Untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun
Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan wajib
Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diajukan secara tertulis, disertai surat pernyataan mengenai penghitungan
sementara pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan
kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.
(6) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Dalam hal wajib Pajak adalah Badan, Surat
Pemberitahuan harus ditanda tangani oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan
ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa
khusus.
(4) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi
dengan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta
keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
penghasilan kena pajak.
Pasal 5
Untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal
tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1).
Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung
oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan
oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.
(2) Pengiriman Surat Pemberitahuan melalui Kantor
Pos dan Giro harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal
pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
Pasal 7
Apabila
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi
berupa denda administrasi sebesar
Rp
10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pasal 8
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang Direktur
Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri
Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan hutang pajak menjadi lebih besar, maka
kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat penyampaian Surat
Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat
Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan
pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai
adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan
dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terhutang beserta denda administrasi
sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terhutang untuk suatu saat atau masa
pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari
setelah saat terhutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terhutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas dalam jangka waktu
tiga bulan setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat
Pemberitahuan itu disampaikan.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak,
atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan harus dilunasi dalam jangka waktu satu
bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau
memberikan penundaan pembayaran pajak.
Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor
pajak yang terhutang di Kas Negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan
pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai hutang pajak lainnya,
langsung dapat diperhitungkan untuk melunasi dahulu pajak yang terhutang.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu satu bulan
setelah Surat Keputusan kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran
pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(4) Tata cara perhitungan dan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB III
PENETAPAN DAN
KETETAPAN PAJAK
Pasal 12
Setiap
Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat
Ketetapan Pajak.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat
terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam
hal-hal sebagai berikut :
a. apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang
terhutang kurang atau tidak dibayar;
b. apabila Surat Pemberitahuan tidak
disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan
setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
ditentukan dalam Surat Tegoran;
c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak,
tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen), atau tidak seharusnya
diberikan pengembalian pajak;
d. apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, sehingga tidak dapat diketahui besarnya
pajak yang terhutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam
Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk
selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat terhutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak; Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak
Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan
yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang
disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau
kurang dibayar.
(4) Jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong dan
dipungut oleh pihak ketiga untuk satu Tahun Pajak, jumlah Pajak Penghasilan
yang dibayar sendiri, pajak yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak untuk Tahun
Pajak tersebut, serta pajak atas penghasilan yang dibayar atau terhutang di
luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, dikreditkan dari jumlah Pajak
Penghasilan yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak.
(5) Sanksi administrasi berupa bunga, denda
administrasi, dan kenaikan, tidak dapat dikreditkan dari jumlah pajak yang
terhutang.
(6) Besarnya pajak yang terhutang dalam suatu
Tahun Pajak yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan, menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
(7) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak tetap dapat
diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut
dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan
mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 14
(1) Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila :
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar;
b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa denda administrasi dan/atau bunga;
c. dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan
terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah
hitung.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat Pajak
terhutang, berakhirnya masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila
diketemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam
Surat Ketetapan Pajak Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak dikenakan, apabila Surat Ketetapan Pajak Tambahan itu diterbitkan
berdasarkan keterangan tertulis oleh Wajib Pajak atas kehendak sendiri,
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Tambahan tetap dapat
diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut
dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan
mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 16
Kesalahan
tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat
dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan
Wajib Pajak.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan :
a. Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas
bulan sejak diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau
jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari
jumlah pajak yang terhutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terhutang;
b. Surat
Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah Pajak Penghasilan
yang dipotong atau dipungut sama dengan jumlah pajak yang terhutang.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak tersebut dianggap dikabulkan.
BAB IV
PENAGIHAN PAJAK
Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak,
dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan merupakan dasar penagihan pajak.
(2) Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 19
(1) Apabila atas pajak yang terhutang, pada saat
jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, maka atas jumlah
pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu, dikenakan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari jatuh tempo sampai
dengan hari pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan
mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang
terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak
yang sebenarnya terhutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat
berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan hari dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut.
Pasal 20
Menyimpang
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jumlah pajak yang terhutang
berdasarkanSurat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan
Pajak Tambahan ditagih seketika, dalam hal :
a. Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) akan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya ataupun berniat untuk itu;
b. Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) menghentikan atau secara nyata mengecilkan
kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia ataupun
memindahtangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimilikinya
atau dikuasainya;
c. Pembubaran Badan atau niat untuk
membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal terjadi penyitaan atas
barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau wakilnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan
pajak atas barang-barang Wajib Pajak begitu pula atas barang-barang milik
wakilnya, serta orang atau Badan yang menurut Pasal 32 ayat (2) dan ketentuan
undang-undang perpajakan lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
secara renteng.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), meliputi pokok pajak, bunga, denda administrasi,
kenaikan, dan biaya penagihan.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi
segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap hak mendahulu dari pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 angka 1 dan angka 4, Pasal 1149 angka 1
Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 80 dan Pasal 81 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu
dua tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak,
atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan, kecuali apabila dalam jangka waktu Surat
Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan
pembayaran.
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar
diberitahukan secara resmi, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal
diberikan penundaan pembayaran jangka waktu dua tahun tersebut ditambah dengan
jangka waktu penundaan pembayaran.
Pasal 22
Hak
untuk melakukan penagihan pajak; termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan,
dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat
terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15
ayat (4).
Pasal 23
Jumlah
Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak,
dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan yang tidak dibayar pada waktunya dapat
ditagih dengan Surat Paksa.
Pasal 24
Tata
cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh
Menteri Keuangan.
BAB V
KEBERATAN DAN
BANDING
Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat
Pemberitaan;
b. Surat
ketetapan Pajak;
c. Surat
Ketetapan Pajak Tambahan;
d. Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran;
e. Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan secara jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu
tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang
diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau
tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti
penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
(5) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk
keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara
tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan
pajak.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban
membayar pajak.
Pasal 26
(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib
Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas
keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah
besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan
atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf
d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran
ketetapan pajak tersebut.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu
keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada
badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal
keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda
kewajiban membayar pajak.
BAB VI
PEMBUKUAN DAN
PEMERIKSAAN
Pasal 28
(1) Orang atau Badan yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat
menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena
Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan
jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari kewajiban untuk
mengadakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar pengenaan pajak yang
terhutang.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus
diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau
kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur tentang
keadaan kas dan bank, daftar hutang-piutang dan daftar persediaan barang, dan
pada setiap Tahun Pajak berakhir Wajib Pajak harus menutup pembukuannya dengan
membuat neraca dan perhitungan rugi laba berdasarkan prinsip pembukuan yang
taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.
(5) Pembukuan atau pencatatan harus
diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan
mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing
yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang
menjadi dasarnya serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama sepuluh tahun.
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa
harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya
kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa harus :
a. memperlihatkan
dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak;
b. memberi
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan
keterangan yang diperlukan.
(4) Apabila dalam pengungkapan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak yang
terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan
itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 30
Direktur
Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu,
bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (3) huruf b.
Pasal 31
Tata
cara pemeriksaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak
diwakili, dalam hal :
a. Badan oleh pengurus;
b. Badan dalam pembubaran atau pailit oleh
orang atau Badan yang dibebani dengan pemberesan;
c. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah
seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya;
d. anak yang belum dewasa atau orang yang
berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak
yang terhutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur
Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk
dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.
(3) Orang atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa
dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 33
Pembeli
atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertanggung jawab
secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti
pembayaran pajak.
Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada
pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku juga terhadap ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Menteri Keuangan berwenang memerintahkan
secara tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ahli-ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), supaya memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari Wajib
Pajak kepada Pejabat Pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan Keuangan Negara.
Surat Perintah tersebut di atas menyebutkan nama Wajib Pajak yang dikehendaki
keterangannya dan nama pemeriksa.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan
dalam perkara pidana; atas permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
180 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Menteri
Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka, keterangan-keterangan yang diminta
serta kaitan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang
diminta tersebut.
Pasal 35
(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa, atas
permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan
keterangan atau bukti yang diminta.
(2) Dalam hal pihak ketiga yang bersangkutan
tersebut terikat oleh kewajiban untuk merahasiakan, kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya;
b. mengurangkan
atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau
pembatalan hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 37
Perubahan
besarnya sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
Barang
siapa karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang
tidak benar;sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan
pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang.
Pasal 39
(1) Barang siapa dengan sengaja :
a. tidak
mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan/atau
c. menyampaikan
Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap; dan/atau
d. memperlihatkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar; dan/atau
e. tidak
memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen
lainnya; dan/atau
f. tidak
menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang
terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya
menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
Pasal 40
Tindak
pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh
tahun sejak saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian
Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak
yang
bersangkutan;
Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak
memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang
kerahasiaannya dilanggar.
Pasal 42
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dan pasal 41 ayat (1) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (2) adalah kejahatan.
Pasal 43
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil,
kuasa, atau pegawai dari wajib Pajak.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang :
a. melakukan
penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
b. melakukan
penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan;
c. meminta
keterangan dan bahan bukti dari orang atau Badan sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang perpajakan;
d. melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan
yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan;
f. meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 45
Terhadap
pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang
ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama,
sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
Pasal 46
Dengan
berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan
yang lama tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 47
Terhadap
penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan
minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan
Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya
undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi
Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty
1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
Ketentuan
dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang-undang perpajakan lainnya
kecuali apabila ditentukan lain.
Pasal 50
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar
supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 31
Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO,
S.H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 49
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
UMUM
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang
merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada
saat itu dibuat semata-mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah
penjajahan dalam rangka mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya di tanah
air kita.
Oleh karenanya pemungutan pajak saat itu
dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab baik penetapan jumlah
pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa
keadilan tanpa menghiraukan kemampuan
serta menambah beban penderitaan dan jauh dari pertimbangan dan penghargaan
kepada hak asasi rakyat.
Pajak hanyalah merupakan kewajiban
semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara patuh.
Peraturan perundang-undangan perpajakan
yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda adalah antara lain :
Aturan Bea Meterai tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925,
Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932,
Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944.
Meskipun terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah beberapa kali
dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang melatar belakanginya, serta sistem yang
melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi
ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi
fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan
Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan
sekarang ini.
2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi
17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya
untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang
telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa
lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru
dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaan
diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1967 yang selanjutnya
terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan
penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi
Indonesia.
Meskipun demikian, upaya yang telah
dilakukan untuk merubah berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan
tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat
tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang
secara mendasar.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud
harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang
didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warganegara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan
sarana peran serta rakyat dalam bidang
kenegaraan.
Petunjuk akan perlunya perubahan yang
mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat rakyat, seperti
tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain
berbunyi : "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak
diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih".
3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai
suatu undang-undang di bidang perpajakan yang dilandasi falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya berbeda dengan undang-undang perpajakan
yang dibuat di zaman kolonial.
Perbedaan tersebut akan nyata terlihat
dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap Wajib Pajak, yang tidak
dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina
dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai
pelaksanaan kewajiban kenegaraan.
Di segi lain tuntutan masyarakat terhadap
adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih", dituangkan
dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam undang-undang ini.
Perbedaan falsafah dan landasan yang
menjadi latar belakang dan dasar pembentukan undang-undang ini tercermin dalam
ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem
dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi ciri dan corak tersendiri
dalam sistem perpajakan Indonesia, karena kedudukan undang-undang ini yang akan
menjadi "ketentuan umum" bagi peraturan perundang-undangan perpajakan
yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem
pemungutan pajak tersebut adalah :
a. bahwa
pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta
Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. tanggung
jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah,
dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan
pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan;
c. anggota
masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan
membayar sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem
ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan
lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota
masyarakat Wajib Pajak.
Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak
tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar
sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya
pajak yang terhutang berada pada Wajib
Pajak sendiri. Selain dari pada itu Wajib Pajak diwajibkan pula melaporkan
secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan telah dibayar sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan sistem ini
diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan
birokratis akan dihilangkan.
Ciri dan corak sistem pemungutan pajak
tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan zaman kolonial/ yang antara
lain :
a. tanggung
jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti
yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi
wewenang administrasi perpajakan;
b. pelaksanaan
kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan
administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana
mengakibatkan anggota masyarakat Wajib Pajak kurang mendapat pembinaan dan
bimbingan terhadap kewajiban perpajakannya dan kurang ikut berperan serta dalam
memikul beban negara dalam mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional.
Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak
yang ditentukan menurut undang-undang ini, memberi kepercayaan lebih besar
kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
Selain itu jaminan dan kepastian hukum
mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak lebih diperhatikan,
dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
perpajakan di masyarakat. Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang
terjadi pada waktu yang lampau, dimana administrasi perpajakan meletakkan
kegiatannya pada tugas merampungkan/menetapkan semua Surat Pemberitahuan guna
menentukan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang seharusnya
dibayar, tetapi menurut ketentuan undang-undang ini administrasi perpajakan,
berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak
yang meliputi tugas-tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan
sanksi administrasi.
Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat
dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan
perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung dalam masyarakat.
4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan
di muka sebagai suatu uraian yang utuh dan menyeluruh, serta sesuai dengan
amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan negara, maka
diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia, yang dituangkan
dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat
menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat terwujudnya perataan
pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran kewajiban
perpajakan, perataan dan perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan,
perataan dan perluasan obyek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara
sejalan dengan perkembangan Pembangunan Nasional sehingga mempercepat
terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Dalam pasal ini memuat perumusan mengenai
pengertian istilah perpajakan yang dipergunakan dalam
undang-undang ini.
Dengan adanya pengertian tentang
istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau
salah penafsiran dalam melaksanakan
pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat mencapai
kelancaran dan kemudahan baik bagi Wajib
Pajak maupun bagi aparatur dalam melaksanakan
kewajibannya dan pada akhirnya dicapai
tertibnya administrasi perpajakan.
Pengertian ini diperlukan, karena
mengandung hal yang bersifat teknis dan baku,
khususnya dalam
bidang perpajakan.
Pasal
2
Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem self
assesment harus mendaftarkan dirinya pada Direktorat
Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib
Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah
suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak. Dengan diperolehnya Nomor
Pokok Wajib Pajak, berarti Wajib Pajak
telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut
selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Wajib
Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan. Setiap
Wajib Pajak dalam hal yang berhubungan dengan
dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) akan dikenakan sanksi pidana.
Pasal
3
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan ( untuk
selanjutnya disebut SPT ) adalah sebagai sarana Wajib
Pajak untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terhutang dan laporan
tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dalam satu
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dan laporan
pembayaran dari pemotong atau
pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang
atau badan lain dalam satu Masa
Pajak yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan. Setiap Wajib
Pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak,
mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak
yang terhutang untuk satu Masa Pajak
dalam SPT, dan menyampaikan SPT yang telah diisi
dan ditandatanganinya ke Direktorat
Jenderal Pajak dalam batas waktu yang ditentukan. Yang
dimaksud dengan mengisi SPT adalah,
mengisi formulir SPT secara benar, jelas, lengkap
sesuai dengan petunjuk yang
diberikan mengenai penghitungan jumlah pajak yang terhutang
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pengisian SPT yang tidak
benar yang berakibat timbulnya
kerugian bagi negara akan dikenakan sanksi pidana
berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39
dalam undang-undang ini. Demikian pula keterlambatan
atau tidak menyampaikan SPT akan
dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Ayat (2)
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan
bagi Wajib Pajak formulir SPT disediakan pada
Kantor-kantor di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pos dan Giro, Kantor Pos
Pembantu, dan tempat-tempat lain
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan yang
diperkirakan mudah terjangkau oleh
Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu
pemasukan SPT. SPT dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu SPT Masa untuk melaporkan
pembayaran masa yang dilakukan oleh Wajib Pajak , dan
SPT Tahunan untuk memberitahukan
besarnya pajak yang terhutang dari penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak dalam satu
tahun pajak.
Batas waktu tersebut dalam Pasal 3
ayat (3) huruf a dan b adalah batas waktu terakhir. Batas
waktu tersebut dianggap cukup
memadai bagi wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan
pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang atau
Badan ternyata tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan
laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta daftar rugi laba dalam jangka
waktu tiga bulan benar-benar
mengalami kesulitan, karena luasnya kegiatan usaha dan
masalah-masalah teknis pembuatan
neraca atau laporan keuangan sulit untuk memenuhi
batas waktu penyelesaian dan
memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah
ditentukan, Wajib Pajak berhak untuk
mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran
diri dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak
yang terhutang dalam satu Tahun
Pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu pemasukan
SPT Tahunan, perlu kiranya
ditetapkan persyaratan khusus dan menetapkan sanksi
administrasi berupa pungutan bunga
bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan.
Persyaratan khusus tersebut berupa
keharusan memberikan pernyataan tertulis tentang
besarnya pajak yang harus dibayar
berdasarkan penghitungan sementara dalam satu Tahun
Pajak, sebagai lampiran Surat
Permohonan penundaan kewajiban penyampaian SPT Tahunan
Pajak Penghasilan.
Ayat (6)
Karena SPT itu merupakan alat
penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terhutang yang
diberitahukan oleh Wajib Pajak, maka
lampiran tersebut merupakan bagian dari SPT dan
merupakan persyaratan mutlak yang
harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Pasal
4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
5
Cukup jelas.
Pasal
6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
7
Untuk kepentingan tertib administrasi
perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib
Pajak yang tidak mematuhi kewajiban formal
menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan, dikenakan sanksi berupa denda
administrasi yang ditetapkan sebesar Rp 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah).
Pasal
8
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian
SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka
baginya hak untuk melakukan
pembetulan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum mengetahui tentang adanya
ketidakbenaran dalam SPT yang telah disampaikan atau
belum menugaskan petugasnya untuk
memulai tindakan pemeriksaan.
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan sendiri SPT
tersebut membawa akibat penghitungan jumlah pajak
yang terhutang dan jumlah
perhitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah
semula. Atas kekurangan pembayaran
pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan.
Bunga yang terhutang atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari
berakhirnya batas waktu penyampaian
SPT sampai dengan tanggal pembayaran karena
adanya pembetulan SPT tersebut.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam
melakukan pembetulan tersebut, Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, sepanjang
belum dilakukan tindakan penyidikan
oleh petugas perpajakan, sekalipun telah dilakukan
pemeriksaan terhadapnya dan Wajib
Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus
melunasi jumlah pajak yang
sebenarnya terhutang beserta denda administrasi sebesar dua
kali dari jumlah pajak yang kurang
dibayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan
penyidikan. Namun bilamana telah
dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya penyidikan
tersebut diberitahukan kepada
Penuntut Umum, maka kesempatan untuk membetulkan sendiri
sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan.
Pasal
9
Ayat (1)
Batas waktu Pembayaran Masa
ditentukan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak
boleh melebihi lima belas hari
setelah saat terhutangnya atau berakhirnya Masa Pajak.
Keterlambatan dalam pembayaran masa
tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2 % (dua
persen) per bulan.
Ayat (2)
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf b Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT
Tahunan dalam waktu tiga bulan
setelah akhir Tahun Pajak. Jika pada waktu pengisian SPT
tersebut ternyata masih terdapat
kekurangan pembayaran pajak yang terhutang, maka
kekurangan pembayaran pajak tersebut
harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan itu
disampaikan, misalnya SPT harus
disampaikan pada tanggal 31 Maret, kekurangan
pembayaran pajak yang terhutang atau
setoran terakhir harus sudah dilunasi sebelum SPT
disampaikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak dapat
memperkenankan penundaan pembayaran pajak yang
terhutang, meskipun tanggal jatuh
tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut
diberikan dengan hati-hati dan
terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang
mengalami kesulitan likuiditas.
Dipersyaratkan untuk mendapatkan kelonggaran tersebut,
Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan tertulis disertai alasan-alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan
meyakinkan.
Pasal
10
Ayat (1)
Direktorat Jenderal Pajak tidak
diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak.
Semua penyetoran pajak-pajak negara,
harus disetorkan di Kas negara atau tempat-tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan, seperti yang selama ini telah
ditetapkan yakni di Kantor Pos dan
Giro di beberapa Bank Pemerintah. Dengan usaha
memperluas tempat-tempat pembayaran
pajak yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak,
dimaksudkan untuk mempermudah Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus
menghindarkan adanya rasa keengganan
dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Ayat (2)
Dengan adanya penentuan tata cara
pembayaran pajak, penyetoran pajak dan pelaporannya
yang akan ditentukan dengan
Peraturan Menteri Keuangan, demikian juga mengenai tata cara
mengangsur dan menunda pembayaran
pajak, diharapkan akan dapat mempermudah
pelaksanaan pembayaran pajak dan
mempermudah penampungan administrasinya.
Pasal
11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan perhitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dengan jumlah
pajak yang telah dibayar menunjukkan
jumlah selisih lebih (jumlah pajak yang telah dibayar
lebih besar dari jumlah pajak yang
terhutang), Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali
kelebihan pembayaran pajak, dengan
catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai hutang
pajak lain.
Dalam hal Wajib Pajak masih
mempunyai hutang pajak lainnya yang belum dilunasi, kelebihan
pembayaran tersebut harus
diperhitungkan lebih dahulu dengan hutang pajak tersebut dan
bilamana masih terdapat sisa lebih,
baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. Untuk
memperoleh kembali kelebihan
pembayaran tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuknya.
Ayat (2)
Untuk menjamin adanya kepastian
hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin ketertiban
administrasi, batas waktu
pengembalian oleh Direktur Jenderal Pajak ditetapkan dalam jangka
waktu selama-lamanya satu bulan
setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Ayat (3)
Untuk terciptanya keseimbangan hak
dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan kecepatan
pelayanan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, ayat ini menentukan, bahwa atas setiap kelambatan
dalam pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari jangka waktu tersebut pada ayat (2),
kepada Wajib Pajak yang bersangkutan
diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan,
dihitung sejak saat berlakunya batas waktu satu bulan
sampai saat dilakukan pembayaran.
Yang dimaksud dengan saat dilakukan pembayaran
kelebihan pembayaran pajak adalah
saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP) diterbitkan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal
12
Pada prinsipnya pajak terhutang pada saat
timbulnya obyek pajak yang dapat dikenakan pajak. Saat
terhutangnya pajak tersebut adalah :
a. Pada
Suatu Saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
b. Pada
Akhir Masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja,
atau
oleh pihak lain atas kegiatan usaha,
atau oleh pengusaha atas pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c. Pada
akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan. Jumlah pajak terhutang yang telah
dipotong, dipungut, ataupun yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setelah tiba saat
atau masa pelunasan pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal 10
ayat (2), oleh Wajib Pajak harus
disetorkan ke Kas Negara atau tempat lain yang telah
ditentukan.
Berdasarkan undang-undang ini Direktorat
Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak atas keseluruhan SPT
Wajib Pajak. Penerbitan sesuatu Surat Ketetapan Pajak
hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu
yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT
atau karena ditemukannya data fiskal yang
tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Pasal
13
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi wewenang
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak,
yang pada hakekatnya hanya terhadap kasus-kasus
tertentu seperti tersebut dalam ayat
ini, atau tegasnya hanya terhadap Wajib Pajak tertentu
yang nyata-nyata atau berdasarkan
hasil penelitian dan pemeriksaan tidak memenuhi
kewajiban formal dan kewajiban
material.
Wewenang yang diberikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk
melakukan koreksi fiskal tersebut, dibatasi sampai dengan
kurun waktu lima tahun saja.
Menurut ketentuan ayat (1) huruf a,
Surat Ketetapan Pajak baru diterbitkan bilamana Wajib
Pajak tidak membayar pajak
sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan. Diketahuinya
bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak,
adalah karena dilakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil
pemeriksaan itu diketahui bahwa
Wajib Pajak kurang membayar dari jumlah yang seharusnya
terhutang. Pemeriksaan dapat
dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan sifat pemeriksaan
buku lengkap atau melalui penelitian
administrasi perpajakan.
Surat ketetapan Pajak dapat juga
diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data
lain di luar data yang disampaikan
oleh Wajib Pajak sendiri, dari data mana dapat dipastikan
( bukan dugaan ), bahwa Wajib Pajak
tidak memenuhi kewajiban pajaknya sebagaimana
mestinya.
Untuk memastikan kebenaran data itu,
terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan.
SPT yang tidak disampaikan pada
waktunya, walaupun telah ditegor secara tertulis dan tidak
juga disampaikan dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam Surat Tegoran itu, menurut
ketentuan ayat (1) huruf b membawa
akibat, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan
sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Tegoran itu antara lain dimaksudkan
pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak
yang beritikad baik, untuk
menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya SPT
disampaikan apabila karena
terjadinya sesuatu hal di luar kemampuan (force mayeur).
Dalam hal SPT disampaikan dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran dan
pajak yang terhutang dilunasi
sebagaimana mestinya, Surat Ketetapan Pajak tidak akan
diterbitkan dengan anggapan bahwa
SPT tersebut telah diisi dengan benar sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja
melakukan pelanggaran dalam kewajiban perpajakan
di bidang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
berupa pelaksanaan kompensasi
selisih lebih pembayaran pajak, tarip 0% (nol persen) yang
semestinya bukan 0% ( nol persen ),
pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak
perlu terjadi seperti tersebut dalam
ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administrasi dengan
menerbitkan Surat Ketetapan pajak
ditambah kenaikan sebesar 100% (seratus persen).
Bagi Wajib Pajak yang tidak
menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Pasal 28
undang-undang ini atau pada saat
diperiksa tidak memenuhi permintaan menurut Pasal 29
ayat (2), sehingga Direktur Jenderal
Pajak tidak dapat mengetahui keadaan usaha Wajib
Pajak yang sebenarnya dan berakibat
tidak dapat dihitung jumlah pajak yang seharusnya
terhutang, maka Direktur Jenderal
Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
dengan penghitungan secara jabatan,
yaitu penghitungan pajak yang didasarkan pada data
yang tidak hanya diperoleh Wajib
Pajak saja. Sebagai konsekwensinya beban pembuktian
atas uraian perhitungan yang
dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur
Jenderal Pajak, diletakkan pada
Wajib Pajak.
Sebagai contoh diberikan antara lain
:
1) pembukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) tidak lengkap, sehingga
penghitungan rugi laba atau
peredaran tidak jelas;
2) dokumen-dokumen
pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam
pembukuan tidak dapat diuji;
3) dari
rangkaian penelitian dan fakta-fakta yang diketahui besar dugaan
disembunyikannya dokumen atau
barang bukti lain di suatu tempat tertentu, sehingga
dari sikap demikian jelas
Wajib Pajak telah tidak menunjukkan itikad baiknya untuk
membantu kelancaran jalannya
pemeriksaan.
Ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi
administrasi perpajakan yang dikenakan kepada Wajib Pajak,
karena melanggar kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
Sanksi administrasi perpajakan dalam
ayat ini berupa sanksi bunga yang dituangkan dalam
Surat Ketetapan Pajak.
Contoh :
Seorang Wajib Pajak Pajak
Penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun
takwim memasukkan SPT Tahunan untuk
tahun 1984 tepat pada waktunya yang disertai
dengan setoran akhir. Pada bulan
April 1987 dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang
menunjukkan kekurangan pajak yang
terhutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan ayat ini maka
atas kekurangan tersebut dikenakan bunga 2% ( dua
persen ) sebulan. Walaupun Surat Ketetapan
Pajak tersebut diterbitkan lebih dari dua tahun
sejak berakhirnya Tahun Pajak, bunga
dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa
dua tahun dengan perhitungan sebagai
berikut :
- Kekurangan
pajak yang terhutang =
Rp 1.000.000,-
- Bunga
2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp.
1.000.000 = Rp 480.000,-
______________+
Masih
harus dibayar = Rp 1.480.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak
tersebut diterbitkan bulan Mei 1986 maka perhitungannya
adalah sebagai berikut :
- Kekurangan
pajak yang terhutang =
Rp 1.000.000,-
- Bunga
17 bulan = 2% x 17 x Rp 1.000.000 =
Rp 340.000,-
______________+
Masih
harus dibayar =Rp 1.340.000,-
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi
administrasi dari suatu Ketetapan Pajak, karena melanggar
kewajiban perpajakan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Sanksi administrasi demikian berupa
"kenaikan", yaitu suatu jumlah proporsional yang harus
ditambahkan pada jumlah pajak yang
harus ditagih.
Besarnya sanksi administrasi berupa
kenaikan berbeda-beda menurut jenis pajaknya yaitu
untuk jenis Pajak Penghasilan yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sanksi kenaikan
sebesar 50 % ( lima puluh persen ),
untuk jenis Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang/
badan lain sanksi kenaikan sebesar
100% ( seratus persen ), sedangkan untuk jenis Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sanksi kenaikan
sebesar 100% ( seratus persen ).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pajak yang
"dikreditkan" ialah jumlah pengurangan pajak yang terdiri
dari :
1. pajak
yang dipotong oleh pihak ketiga,
2. pajak
yang dipungut oleh pihak ketiga,
3. pajak
yang dibayar sendiri,
4. pajak
yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP),
5. pajak
yang terhutang di luar negeri.
Jumlah pengurangan tersebut
dikurangkan dari pajak yang terhutang.
Contoh :
Surat Ketetapan Pajak Penghasilan
(SKP PPh).
1. Pajak
yang terhutang: Rp
1.000.000,-
2. Pengurangan-pengurangan :
a. Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja Rp 150.000,-
b. Pajak yang dibayar sendiri (setoran masa) Rp 400.000,-
c. Pajak yang ditagih dalam STP
(tidak termasuk bunga
dan denda) Rp
75.000,-
d. Pajak yang ditagih di luar negeri Rp
100.000,-
Jumlah pajak yang dikreditkan Rp 725.000,-
____________
3. Pajak
yang masih harus ditagih Rp 275.000,-
Ayat (5)
Sanksi administrasi berupa bunga,
denda administrasi, dan kenaikan, tidak dapat
diperhitungkan atau dikreditkan
terhadap jumlah pajak terhutang. Dengan demikian, dalam
hal akan dilakukan perhitungan atau
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jumlah
sanksi administrasi perpajakan yang
telah dibayar harus dikeluarkan lebih dahulu dari jumlah
kelebihan pembayaran yang akan
diterima oleh Wajib Pajak.
Ayat (6)
Untuk memberikan kepastian dan
jaminan hukum bagi para Wajib Pajak, berkenaan dengan
pelaksanaan pemungutan pajak dengan
sistem "self assessment", maka apabila dalam waktu
lima tahun sejak saat terhutangnya
pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
berakhirnya Tahun Pajak, Direktorat
Jenderal Pajak tidak juga menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak, maka jumlah pembayaran pajak
yang diberitahukan dalam SPT Masa atau SPT
Tahunan pada hakekatnya telah
menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti
karena hukum menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan
demikian, SPT Wajib Pajak yang bersangkutan
telah merupakan ketetapan yang tetap dan
tidak akan diubah (rampung).
Ayat (7)
Dalam hal Wajib Pajak, dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
mengenai pajak yang penagihannya
telah lewat waktu, berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum
tetap Surat Ketetapan Pajak masih dibenarkan untuk
diterbitkan, meskipun jangka waktu
lima tahun sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) telah
dilampaui. Dengan adanya putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
tersebut, terungkap adanya data
fiskal yang selama itu sengaja tidak dilaporkan oleh Wajib
Pajak.
Pasal
14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini
dipersamakan kekuatan hukumnya dengan Surat
Ketetapan Pajak, sehingga dalam hal
penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Pasal
15
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan
terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak yang ternyata telah
ditetapkan lebih rendah, atau telah
dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya,
atau pada waktu dilakukan penetapan
dalam bentuk Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak,
atau penerbitan Surat Pemberitaan,
undang-undang ini masih memberikan wewenang kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan
Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka waktu
lima tahun sesudah saat terhutang
pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak. Surat Ketetapan Pajak
Tambahan merupakan koreksi atas Surat Ketetapan
Pajak sebelumnya. Surat Ketetapan
Pajak Tambahan baru diterbitkan apabila sebelumnya
telah pernah diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak
Tambahan tidak akan mungkin
diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak.
Ayat ini tidak hanya mensyaratkan
harus adanya data baru ( novum ) dalam penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Tambahan. Dalam hal
masih ditemukan lagi data yang belum terungkap pada
saat diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Tambahan, atau baru diketahui, kemudian oleh
Direktur Jenderal Pajak Surat
Ketetapan Pajak Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
mengenai pajak yang penagihannya
telah lewat waktu berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Surat Ketetapan Pajak Tambahan masih dibenarkan
untuk diterbitkan, meskipun jangka
waktu lima tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15
ayat (1) telah dilampaui. Dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap tersebut,
terungkap adanya data fiskal yang selama itu sengaja tidak
dilaporkan Wajib Pajak.
Pasal
16
Apabila terjadi kesalahan tulis, kesalahan
hitung atau kekeliruan dalam surat ketetapan pajak seperti
salah ketik, salah dalam jumlah, salah
penerapan tarip, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau
atas permintaan Wajib Pajak, dapat
membetulkan Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak
Tambahan yang salah atau keliru tersebut.
Pengertian membetulkan dalam ayat ini bisa
berarti menambah, atau mengurangkan atau
menghapuskan, tergantung pada sifat
kesalahan atau kekeliruannya.
Pasal
17
Ayat (1)
huruf a.
Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak ( SKKPP ) dapat diterbitkan, setelah
oleh Direktur Jenderal Pajak
diadakan penelitian atau pemeriksaan dengan maksud
untuk memastikan dan
memberikan keyakinan, bahwa memang benar-benar terdapat
kelebihan pembayaran atas
jumlah pajak yang terhutang.
Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak tersebut harus diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama dua
belas bulan setelah surat permohonan diterima.
Dengan batas waktu tersebut,
selain memperhatikan kepentingan kepastian hukum
bagi Wajib Pajak, juga
dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi
perpajakan.
Ayat (1)
huruf b.
Surat Pemberitaan dapat
diterbitkan setelah oleh Direktur Jenderal Pajak diadakan
penelitian atau pemeriksaan
dengan maksud untuk memastikan dan memberikan
keyakinan bahwa memang
benar-benar jumlah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak
dan yang telah
dipotong/dipungut oleh pihak ketiga sama besarnya dengan jumlah
pajak yang terhutang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
18
Ayat (1)
Pada dasarnya besarnya hutang pajak
dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. Baru apabila
kemudian ternyata terdapat
kekeliruan atau kesalahan Wajib Pajak dalam melakukan
penghitungan pajak yang terhutang
atau Wajib Pajak melanggar ketentuan yang diatur dalam
undang-undang perpajakan. Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak atau Surat
Ketetapan Pajak Tambahan. Ketiga surat ini merupakan
sarana administrasi bagi Direktur
Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak. Dalam
hal tagihan pajak tersebut tidak
dibayar pada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan,
penagihannya dapat dilakukan dengan
Surat Paksa.
Ayat (2)
Untuk tertibnya dan keseragaman
tindakan dalam melaksanakan penagihan pajak, Menteri
Keuangan akan mengatur tata caranya
termasuk aspek administrasi baik mengenai tindakan
penagihan itu sendiri maupun aspek
pelaksanaan pembayaran atas tagihan.
Pasal
19
Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga
atas pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar pada
saat jatuh tempo pembayaran atau
terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan
bunga tersebut diberikan contoh
sebagai berikut :
1. Atas
jumlah pajak yang kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak
Penghasilan ( SKP PPh ) Pajak terhutang atau ditagih
( dianggap tidak ada jumlah
pajak yang dikreditkan ) : Rp 100.000,- SKP diterbitkan
tanggal 10 Oktober 1985.
Harus dilunasi paling lambat
tanggal 10 Nopember 1985, tetapi baru dibayar sejumlah
Rp 60.000,- pada tanggal 1
Nopember 1985. Sampai pada tanggal batas waktu
pembayaran ( 10 Nopember 1985
) terakhir sisa tagihan tidak dibayar
lagi oleh Wajib
Pajak.
Pada tanggal 18 Nopember 1985
diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur
Jenderal Pajak dengan
perhitungan sebagai berikut :
Pajak terhutang = Rp 100.000,-
Dibayar pada waktunya = Rp 60.000,-
Kurang Dibayar = Rp 40.000,-
Bunga
Dihitung satu bulan =
1 x 2% x Rp 40.000,- = Rp
800,-
Bunga tersebut ditagih dengan
STP.
2. Atas
jumlah pajak yang terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh
nomor 1.
Dibayar penuh tetapi
terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 Nopember 1985.
Tanggal 24 Nopember 1985
diterbitkan SPT.
Bunga terhutang dalam Surat
Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2% x
Rp 100.000,- = Rp 2.000,-
3. Atas
jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh
nomor 1.
Dibayar sejumlah Rp 60.000,-
pada tanggal 20 Nopember 1985.
Tanggal 24 Nopember 1985
diterbitkan STP.
Bunga terhutang dihitung satu
bulan =
1 x 2 % x Rp. 100.000,- = Rp
2.000,-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
20
Dalam hal terjadi suatu peristiwa atau
keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, maka untuk
menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu
yang akan mengakibatkan pajak yang terhutang tidak dapat
ditagih, tanpa menunggu jatuh tempo
pembayaran dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan,
penagihannya dapat dilakukan seketika dan sekaligus.
Pasal
21
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan Negara
sebagai kreditur preferen yang dinyatakan
mempunyai hak mendahulu atas
barang-barang milik Wajib Pajak, dan barang-barang milik
Wakilnya akan dilelang di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Dalam hal telah dilakukan tindakan
penagihan sampai kepada tindakan penagihan aktif,
seterusnya pelelangan di muka umum
atas barang-barang milik Wajib Pajak, tetapi hasil dari
pelelangan di muka umum
barang-barang milik Wajib Pajak tersebut belum cukup untuk
melunasi hutang pajaknya, maka
barang-barang milik wakilnya, sepanjang dalam
kedudukannya bertanggung jawab untuk
itu, akan disita dan dilelang di muka umum untuk
melunasi hutang pajak Wajib Pajak.
Setelah hutang pajak dilunasi baru
diselesaikan pembayaran kepada kreditur lainnya. Maksud
dari ayat ini adalah untuk memberi
kesempatan pada Pemerintah untuk mendapatkan
pembagian lebih dahulu dari kreditur
lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Wajib
Pajak atau Wakilnya di muka umum
guna menutupi atau melunasi tunggakan pajaknya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pada ayat ini ditegaskan bahwa hak
mendahulu ini melebihi segala hak lainnya, artinya lebih
kuat dari hak lainnya kecuali
terhadap pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam :
1. Pasal
1139 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : "biaya
perkara yang semata-mata
disebabkan karena suatu penghukuman untuk melelang
suatu barang bergerak maupun
tak bergerak. Biaya ini dibayar dari hasil penjualan
benda-benda tersebut terlebih
dahulu daripada semua piutang lainnya yang
diistimewakan, bahkan lebih
dahulu pula daripada gadai dan hipotik".
2. Pasal
1139 angka 4 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : "biaya
yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan suatu barang".
3. Pasal
1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi : "biaya
perkara yang semata-mata
disebabkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu
warisan; biaya ini didahulukan
daripada gadai dan hipotik".
4. Pasal
80 dan Pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, mengenai hak tagihan
seorang komisioner.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal
22
Pada dasarnya pelaksanaan penagihan Pajak
daluwarsa dalam waktu lima tahun, tetapi dapat saja
melebihi lima tahun apabila :
1. telah
dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa;
2. adanya
pengakuan Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung antara lain :
a. dilakukan
pembayaran hutang pajak itu;
b. diajukan
permohonan penundaan pembayaran; atau
c. diadakannya
pengangsuran pembayaran.
Dalam hal demikian kedaluwarsaan penagihan
piutang pajak dihitung dari saat terjadinya peristiwa-
peristiwa tersebut di atas.
Pasal
23
Cukup jelas.
Pasal
24
Menteri Keuangan akan mengatur tata cara
penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang
pajak yang tidak dapat ditagih lagi.
Melalui cara ini akan dapat diperkirakan secara efektif besarnya
saldo piutang pajak yang akan dapat
ditagih atau dicairkan.
Pasal
25
Ayat (1)
Perkataan "suatu" dalam
ayat ini, dimaksudkan bahwa satu keberatan harus diajukan untuk
satu jenis pajak dan satu tahun
pajak, misalnya : Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1985 dan
Tahun Pajak 1986. Keberatan terhadap
Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun 1985 dan
Tahun 1986 tersebut, harus diajukan
masing-masing dalam satu Surat Keberatan tersendiri.
Untuk dua tahun pajak tersebut harus
diajukan dua buah Surat Keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Batas waktu pengajuan Surat
Keberatan ditentukan dalam waktu tiga bulan sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
atau SKP sebagaimana ditentukan dalam ayat (1),
dengan maksud agar supaya Wajib
Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk
mempersiapkan Surat Keberatan
beserta alasannya.
Apabila ternyata bahwa batas waktu
tiga bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak,
karena keadaan diluar kekuasaan Wajib
Pajak ( force mayeur ), maka tenggang waktu
selama tiga bulan tersebut masih
dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Tanda bukti/Resi penerimaan Surat
Keberatan sangat diperlukan untuk memenuhi ketentuan
formal. Diterima atau tidaknya hak
mengajukan Surat Keberatan dimaksud, tergantung
dipenuhinya ketentuan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang dihitung
mulai diterbitkannya sampai saat
diterimanya Surat Keberatan tersebut.
Tanda bukti atau resi penerimaan
tersebut oleh Wajib Pajak dapat juga digunakan sebagai
alat kontrol baginya, untuk
mengetahui sampai kapan batas waktu dua belas bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) itu berakhir.
Tanda bukti atau resi penerimaan itu
diperlukan untuk memastikan bahwa keberatannya
dikabulkan, apabila dalam jangka
waktu tersebut Wajib Pajak tidak menerima surat balasan
dari Direktur Jenderal Pajak atas
keberatan yang diajukannya. Inilah yang dimaksud dengan
kata "kepentingan" dalam
ayat ini.
Ayat (5)
Agar Wajib Pajak dapat menyusun
keberatan dengan alasan-alasan yang kuat, Wajib Pajak
diberi hak untuk meminta dasar-dasar
pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak yang
telah ditetapkan, sebaliknya
Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi
permintaan tersebut di atas.
Ayat (6)
Untuk mencegah usaha penghindaran
atau penundaan pajak melalui pengajuan Surat
Keberatan, maka pengajuan keberatan
itu tidak menghalangi tindakan penagihan. Ketentuan
ini perlu dicantumkan dengan maksud
agar Wajib Pajak dengan dalih mengajukan keberatan,
untuk tidak melakukan kewajiban
untuk membayar pajak yang telah ditetapkan, sehingga
dapat dicegah terganggunya
penerimaan negara.
Pasal
26
Ayat (1)
Terhadap Surat Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak kewenangan penyelesaian dalam
tingkat pertama diberikan kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu
penyelesaian keputusan atas
keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama dua belas bulan
sejak tanggal Surat Keberatan
diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian
keputusan atas keberatan tersebut,
berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib
Pajak di samping terlaksananya
administrasi perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak
membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak, dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan
terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan,
Surat Ketetapan Pajak secara
jabatan, tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT Tahunan, meskipun
telah ditegor secara tertulis, atau tidak memenuhi
kewajiban menyelenggarakan
pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan
kepada pejabat pemeriksa memasuki
tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam
rangka pemeriksaan guna menetapkan
besarnya jumlah pajak yang terhutang. Apabila Wajib
Pajak tidak membuktikan
ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak secara jabatan itu, maka
surat keberatannya ditolak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal
27
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak masih merasa
kurang puas terhadap keputusan Direktur Jenderal
Pajak atas keberatan yang diajukan,
Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk mengajukan
banding ke badan peradilan pajak,
dalam hal ini seperti yang ada sekarang Majelis
Pertimbangan Pajak, dalam jangka
waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan keberatan
tersebut. Dengan demikian bagi Wajib
Pajak telah diberikan cukup waktu untuk menyiapkan
Surat Banding beserta alasan-alasan
dan bukti-bukti yang diperlukan bagi badan peradilan
pajak tersebut.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (2).
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 25 ayat (6).
Pasal
28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada dasarnya setiap orang/Badan
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
diharuskan mengadakan pembukuan.
Tetapi bagi Wajib Pajak yang karena kemampuannya
belum memadai, dimungkinkan untuk
dibebaskan dari kewajiban mengadakan pembukuan.
Yang dimaksud dengan
"dibebaskan" dari kewajiban mengadakan pembukuan dalam ayat ini,
tidak diartikan bahwa Wajib Pajak
untuk seterusnya tidak berusaha untuk meningkatkan
kemampuannya menyelenggarakan
pembukuan secara lengkap dan baik, sehingga sama
sekali tidak memiliki pembukuan
dalam menyelenggarakan usahanya. Sepanjang kemampuan
tersebut belum dimiliki, Wajib Pajak
dibenarkan untuk hanya membuat catatan-catatan yang
merupakan pembukuan sederhana yang
memuat data-data pokok yang dapat dipakai untuk
melakukan penghitungan pajak yang
terhutang bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang
berhubungan dengan kegiatan usaha atau
perusahaan harus disimpan selama
sepuluh tahun, supaya dalam batas waktu tersebut
apabila Direktur Jenderal Pajak akan
mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, bahan
pembukuan yang diperlukan masih
tetap tersedia. Kurun waktu sepuluh tahun harus
disimpannya pembukuan dan
dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan adalah taat
asas (konsisten) dengan ketentuan
Pasal 40 undang-undang ini mengenai gugurnya tuntutan
pidana perpajakan.
Pasal
29
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka
melaksanakan tugas pemungutan pajak, diberikan
wewenang untuk melaksanakan
pemeriksaan, guna keperluan penetapan pajak yang terhutang
dan keperluan-keperluan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan-perundang-
undangan perpajakan.
Tujuan pemeriksaan, terutama adalah
untuk memperoleh/mengumpulkan bahan-bahan yang
dijadikan dasar untuk :
a. menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan;
b. menerbitkan
Surat Pemberitaan;
c. menerbitkan
Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak;
d. hal-hal
lain yang berhubungan dengan administrasi perpajakan.
Pengertian "tujuan lain"
dalam ayat ini dimaksudkan adalah pemeriksaan dalam rangka yang
menyangkut hal-hal sebagai berikut :
a. menyusun
Norma Penghitungan;
b. mencocokkan data dan alat keterangan;
c. menentukan
besarnya pembayaran pajak dalam suatu masa Pajak bagi Wajib Pajak
baru;
d. hal-hal
lain yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Oleh karena pembukuan,
catatan-catatan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
kegiatan usaha dan
keterangan-keterangan lain yang diperlukan demikian penting
peranannya dalam menentukan besarnya
pajak yang terhutang, maka apabila diminta oleh
petugas pemeriksa, Wajib Pajak harus
memperlihatkan atau meminjamkannya. Bilamana
pembukuan, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen yang diperlukan tidak dapat diberikan
oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk
menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas
pemeriksa dibolehkan memasuki tempat
atau ruangan yang menurut dugaan petugas
pemeriksa digunakan sebagai tempat
pemyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan
dokumen-dokumen tersebut.
Ayat (4)
Untuk mencegah adanya dalih terikat
pada kerahasiaan, sehingga pembukuan, catatan,
dokumen serta keterangan-keterangan
lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib
Pajak, maka ayat ini menegaskan bahwa
kewajiban merahasiakan itu dapat ditiadakan.
Pasal
30
Terhadap orang atau badan yang pada saat
dilakukan pemeriksaan tidak bersedia memberi
kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk
memasuki tempat-tempat/ruangan-ruangan tertentu
yang diduga disimpan di dalamnya
pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan, sehingga
pembukuan, dokumen-dokumen,
catatan-catatan yang diperlukan tidak dapat diperoleh, maka Wajib
Pajak dianggap menghalang-halangi
pelaksanaan pemungutan pajak.
Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak
diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyegelan
tempat atau ruangan-ruangan tertentu yang
diperkirakan sebagai tempat penyimpanan pembukuan,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen guna
mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
tersebut.
Pasal
31
Untuk terlaksananya keseragaman,
ketertiban, dan kesatuan tindakan pelaksanaan pemeriksaan,
perlu diatur ketentuan dan tata caranya
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
32
Ayat (1)
Dalam Undang-undang ini ditentukan
siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak
terhadap Badan, Badan dalam pembubaran, warisan yang
belum dibagi dan anak yang belum
dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
Bagi Wajib Pajak tersebut perlu
ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, guna
melakukan tindakan hukum,
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, oleh karena
mereka tidak dapat atau tidak
mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
Ayat (2)
Pengecualian yang dimaksud dalam
ayat ini harus dengan pembuktian bahwa dalam
kedudukannya sebagai wakil menurut
kewajaran dan kepatutan tidak mungkin dimintakan
pertangungjawabannya secara pribadi
dan/atau secara renteng.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan kelonggaran dan
kesempatan bagi Wajib Pajak untuk minta bantuan
orang lain yang memahami masalah
perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya
membantu melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Bantuan tersebut
meliputi pelaksanaan kewajiban
formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang
ditentukan dalam undang-undang
perpajakan.
Pasal
33
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran
pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa,
karena itu sudah seharusnya apabila
pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung
jawab renteng atas pembayaran pajak yang
terhutang apabila ternyata bahwa pajak yang terhutang
tersebut tidak dibayarnya.
Pasal
34
Ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak
maupun mereka yang melakukan tugas di bidang
perpajakan, dilarang mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah
perpajakan. Masalah kerahasiaan
tersebut perlu mendapatkan perlindungan, untuk mencegah
disalahgunakannya bahan keterangan
Wajib Pajak, dalam usaha persaingan dagang atau
mengungkapkan keadaan asal usul
kekayaan atau penghasilan yang diperoleh, yang pada
hakekatnya merupakan rahasia
pribadi, sesuai dengan asas hukum pajak.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli/juru bahasa,
akuntan, pengacara dan sebagainya yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk
membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan, pada
hakekatnya adalah sama dengan
petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (3)
Untuk kepentingan pengamanan
keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa
yang ditugaskan untuk itu, baik oleh
pejabat pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan, Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan,
Menteri Keuangan dapat memberikan izin kepada
Badan-badan tersebut, untuk melihat
bukti-bukti perpajakan yang terikat dengan kerahasiaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), dalam rangka melaksanakan tugas
pemeriksaan dan pengawasan keuangan
negara yang ada hubungannya dengan masalah
perpajakan.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara pidana yang
berhubungan dengan masalah
perpajakan, demi kepentingan peradilan, Menteri Keuangan
dapat memberikan izin pembebasan
atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak
termasuk pejabat yang ditugaskan
dalam badan peradilan perpajakan atau Majelis
Pertimbangan Pajak dan para ahli
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), atas
permintaan tertulis Hakim Ketua
Sidang.
Ayat (5)
Maksud dari ayat ini adalah
merupakan pembatasan dan penegasan, bahwa keterangan
perpajakan yang diminta tersebut
adalah hanya mengenai perkara pidana tentang perbuatan
atau peristiwa yang menyangkut
bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang
bersangkutan.
Pasal
35
Ayat (1)
Untuk menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, pihak ketiga yang
mempunyai hubungan dengan Wajib
Pajak yang diperiksa, seperti Konsulen Pajak, Akuntan
Publik, Notaris dan pihak atau orang
lainnya yang ada hubungannya dengan tindakan atau
kegiatan usaha Wajib Pajak harus
memberikan keterangan dan bukti-bukti yang diminta
petugas Direktorat Jenderal Pajak
dalam rangka pemeriksaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Bahan keterangan atau bukti yang
diminta tersebut diperlukan untuk melengkapi bahan
keterangan perpajakan guna
menghitung dan menentukan besarnya jumlah pajak yang
sebenarnya terhutang bagi Wajib
Pajak yang diperiksa. Selain itu, ketentuan dalam ayat ini
dimaksudkan pula untuk mencegah
adanya usaha menyembunyikan bahan keterangan atau
bukti-bukti mengenai perpajakan di
tempat orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
36
Ayat (1)
Dapat saja terjadi dalam praktek,
bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib
Pajak, karena ketidaktelitian
petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak
bersalah atau tidak memahami
peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi
administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau
dikurangkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Demikian juga Direktur Jenderal
Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan
dapat mengurangkan atau membatalkan
Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib
Pajak yang ditolak pengajuan
keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal
(memasukkan Surat Keberatan tidak
pada waktunya) meskipun persyaratan material
terpenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
37
Sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan,
nilai uang akan dapat berubah-ubah. Karena itu undang-
undang memberikan wewenang kepada
Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan Peraturan
Pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan
besarnya sanksi administrasi berupa bunga, denda
administrasi, dan kenaikan sesuai dengan
keadaan ekonomi keuangan.
Pasal
38
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut
tindakan administrasi perpajakan dikenakan
sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak
pidana di bidang perpajakan, dikenakan
sanksi pidana.
Dengan adanya sanksi pidana tersebut,
diharapkan tumbuhnya kesadaran bagi Wajib Pajak untuk
mematuhi atau melakukan kewajiban
perpajakannya seperti yang ditentukan dalam undang-undang
perpajakan.
Kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati dan tidak
memperdulikan kewajibannya, sehingga
perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara.
Pasal
39
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan
sengaja bukan lagi merupakan
pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak pidana
kejahatan, karena itu diancam dengan
pidana yang lebih berat daripada perbuatan karena
kealpaan yang sifatnya adalah
pelanggaran.
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya
pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan, maka bagi
mereka yang melakukan lagi tindak
pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun
sejak selesai menjalani sebagian
atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan
pidana lebih berat, ialah dua kali
lipat dari ancaman pidana yang diatur dalam ayat (1).
Pasal
40
Tindak pidana di bidang perpajakan
daluwarsa sepuluh tahun, dari sejak saat terhutangnya pajak,
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Hal tersebut
dimaksudkan guna memberikan suatu
kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Umum dan Hakim.
Jangka waktu sepuluh tahun tersebut adalah
untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan
dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan
dasar penghitungan jumlah pajak yang terhutang,
selama sepuluh tahun.
Pasal
41
Ayat (1)
Untuk menjamin bahwa kerahasiaan
mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan pada
pihak lain, dan supaya Wajib Pajak
dalam memberikan data-data dan keterangan tidak ragu-
ragu, dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Perpajakan, maka perlu adanya sanksi
pidana bagi pejabat yang
bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
pengungkapan kerahasiaan tersebut.
Pelanggaran kerahasiaan yang
dilakukan menurut ayat ini, adalah dilakukan karena
kealpaannya dalam arti lalai, tidak
hati-hati atau tidak memperdulikan sehingga kewajiban
untuk merahasiakan keadaan,
keterangan atau bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang
dilindungi oleh undang-undang
perpajakan, dilanggar. Atas pelanggaran karena kealpaannya
tersebut dihukum dengan hukuman yang
setimpal dengan kealpaannya tersebut.
Ayat (2)
Ketentuan yang diatur dalam ayat ini
adalah berunsur kesengajaan sehingga mengakibatkan
pembocoran kerahasiaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34. Karena itu hukumannya
lebih berat dibanding dengan sanksi
pidana yang ditentukan dalam ayat (1).
Unsur kesengajaan tersebut menjurus
pada kejahatan, karena itu hukumannya sesuai dengan
perbuatan kejahatan tersebut.
Ayat (3)
Tuntutan pidana terhadap pelanggaran
kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya,
adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau
Badan selaku Wajib Pajak, karena itu
dijadikan tindak pidana pengaduan.
Pasal
42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
43
Ketentuan pidana di bidang perpajakan
tidak saja ditujukan kepada diri Wajib Pajak, tetapi juga
kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai
wakil, kuasa atau pegawai Wajib Pajak yang diberi
pelimpahan tanggung jawab atau tanggung
jawab secara renteng atas pelaksanaan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak yang dipercayakan
dan dikuasakan padanya.
Pasal
44
Ayat (1)
Penyidikan di bidang perpajakan adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang diperlukan,
sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi, dan guna
menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terhutang
yang diduga digelapkan. Penyidik di bidang
perpajakan adalah pejabat pegawai negeri
tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan tindak pidana dalam bidang
perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
45
Meskipun undang-undang perpajakan yang
lama telah dicabut dengan diundangkannya Undang-undang
ini, untuk menampung penyelesaian
penetapan pajak-pajak terhutang pada masa atau tahun pajak
sebelum berlakunya Undang-undang ini, yang
pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan
lama, maka Undang-undang ini menentukan jangka waktu
berlakunya peraturan perundang-undangan
lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.
Penentuan jangka waktu lima tahun tersebut
disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.
Pasal
46
Cukup jelas.
Pasal
47
Ordonansi pajak Perseroan 1925 dan
Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970
beserta semua peraturan pelaksanaannya
tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang
diterima atau diperoleh dalam bidang
penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang
penambangan lainnya yang dilakukan dalam
rangka perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil,
sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan
Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat
berlakunya undang-undang ini.
Ketentuan undang-undang ini baru berlaku
terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau
diperoleh dalam bidang penambangan minyak
dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian
Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil,
apabila perjanjian Kontrak karya dan Kontrak Bagi Hasil
tersebut dibuat setelah berlakunya
undang-undang ini.
Pasal
48
Untuk menampung hal-hal yang belum cukup
diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang
materinya sudah dicantumkan dalam
Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Dengan demikian akan lebih
mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-
undang ini dan tata cara yang diperlukan.
Pasal
49
Cukup jelas.
Pasal
50
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3262
0 komentar:
Posting Komentar