Kesan Bukan Kenyataan (Yulius La Dossa)

Selasa, 06 September 2011

VONIS DOSA

[OPENING]
          Di balik panggung tertutup spanduk “Vonis Dosa”, sayup-sayup terdengar alunan acapela KJ 309:1 “Biar ‘Ku Tumbuh Di Batangmu” dan dilanjutkan dengan menyanyikan teks KJ 309:1.
Biar ‘ku tumbuh di batang Mu,
ya Pokok Anggur yang benar,
supaya Kau hidupkan daku
menjadi ranting yang segar
Jika Engkau beri berkat,
aku berbuah yang lebat


[NARATOR]
Disalib dengan posisi kepala di bawah! Inilah ancaman hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Hakim untuk memutus perkara Delilah, perempuan asing asal Filistin.
Delilah, perempuan kapiran penyembah berhala, terlibat pembunuhan berencana. Kecantikannya dimanfaatkan sejumlah pembesar Filistin untuk menaklukkan Samson. Delilah merayu Samson karena tertarik iming-iming hadiah melimpah.
Konspirasi Delilah bersama pria-pria Filistin berhasil menaklukkan Samson. Mayat Samson dibawa entah ke mana. Delilah memperoleh uang emas dan perak sesuai jumlah yang dijanjikan.
Uang melimpah di dompet bikin Delilah bak kuda liar lepas dari kandang. Ia foya-foya, menjadi bandar narkoba sekaligus pecandu narkoba, dan menikmati kebebasan seks.
Sepuluh tahun berselang, kejahatan Delilah terbongkar. Kisahnya dimulai ketika dia jatuh hati kepada anak muda bernama Simson melalui jejaring sosial facebook. Lantaran naksir berat, Delilah yang usianya lebih tua lima tahun dibanding Simson, bersedia diajak kopi darat dan pergi ke gereja. Dia jujur menceritakan masa lalunya kepada Simson. Delilah tidak tahu bahwa Simson adalah anak kandung Samson.
Simson melaporkan Delilah ke pihak berwajib. Di Pengadilan Negeri Romawi, Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan terhadap Delilah dengan hukuman seberat-beratnya: disalib dengan posisi kepala di bawah, dipancung hingga leher putus, atau seringan-ringannya dibakar hidup-hidup.
Delilah kalah di Pengadilan Negeri Romawi. Hakim menjatuhkan vonis berdosa. Delilah harus menjalani hukuman disalib sampai mati dengan kepala di bawah.
Dibantu pengacaranya, Delilah naik banding.
Bagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Romawi terhadap vonis dosa yang diterima Delilah di pengadilan sebelumnya? 
***


[TIM JAKSATIM PENGACARA, dan PENGUNJUNG SIDANG]
Duduk di kursi masing-masing.

[PETUGAS PENGADILAN I]
Berdiri dekat pintu masuk ruang sidang.
“Hakim segera memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.” (Semua orang berdiri. Suasana hening. Majelis Hakim masuk, mengambil posisi di depan meja masing-masing dalam posisi berdiri).

[KETUA MAJELIS HAKIM]
          “Hadirin dipersilakan duduk.” (Petugas Pengadilan I keluar ruangan. Pengunjung sidang bergerak duduk di tempat).
            “Kepada petugas, mohon terdakwa dihadirkan ke ruang sidang.”

[PETUGAS PENGADILAN II dan PETUGAS PENGADILAN III]
Masuk membawa Terdakwa dan mendudukkannya di kursi pesakitan.

[MAJELIS HAKIM]
“Identitas Terdakwa. Nama Lengkap: Delilah. Tempat Lahir: Filistin. Umur: 26 tahun. Jenis kelamin: Perempuan. Status Perkawinan: Belum menikah. Kebangsaan: Filistin. Tempat Tinggal: Wisma Filistin. Agama: Tidak jelas. Pekerjaan: Tidak jelas. Apakah Identitas Terdakwa yang dibacakan barusan adalah benar?”

[TERDAKWA]
“Benar yang mulia! Hanya pada bagian agama saja yang perlu diluruskan, agama saya Kristen yang mulia!”

[MAJELIS HAKIM]
“Baik! Apakah Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?”
[TERDAKWA]
“Sehat yang mulia!”
[MAJELIS HAKIM]
“Baik! Sidang dibuka dan terbuka untuk umum.” (Mengetukkan palu tiga kali). “Kepada petugas, mohon Terdakwa diambil sumpahnya.”

[PETUGAS PENGADILAN I]
Masuk membawa Alkitab dan mengambil sumpah Terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

[TERDAKWA]
“Saya bersumpah akan mengatakan segala sesuatunya dengan benar.” (Terdakwa kembali ke kursi terdakwa setelah disumpah dan Petugas Pengadilan I keluar ruangan).

[JAKSA, PENGACARA, TERDAKWA]
Menunggu acara berikut.

[MAJELIS HAKIM]
“Kepada Jaksa Penuntut Umum, dipersilakan untuk membacakan dakwaannya.”

[JAKSA PENUNTUT UMUM]
“Terima kasih yang mulia.”  (Lalu membacakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut secara bergantian dengan Jaksa Penuntut I dan Jaksa Penuntut II).
Paparan kasus perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Romawi. Bahwa terdakwa Delilah pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 1994 sekitar jam delapan malam bertempat di kamar tidur Terdakwa di Wisma Filistin, telah melakukan pembunuhan terhadap Samson. Korban dibunuh dengan cara memotong leher korban.
Sebelum korban dibunuh, terdakwa memohon kepada Dewi Asmara agar Dewi Asmara memberi kemampuan kepada Terdakwa untuk merayu korban dan korban bersedia mampir ke rumah Terdakwa. Terdakwa merayu korban sekalipun Terdakwa mengetahui bahwa korban telah berkeluarga.
Setelah berada di Wisma Filistin, Terdakwa mengajak minum bersama yang menurut Terdakwa minuman tersebut merupakan ramuan alami untuk meningkatkan stamina. Padahal Terdakwa mengetahui bahwa minuman tersebut sesungguhnya mengandung bahan kimia yang melemahkan tubuh. Tidak lama korban pingsan dan Terdakwa kemudian membunuh korban dengan maksud menguasai harta benda korban.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Perbuatan terdakwa diatur dalam Hukum Taurat, yakni:
  1. Jangan membunuh
  2. Jangan berzinah
  3. Jangan menyembah berhala
  4. Jangan berbohong
  5. Jangan menghendaki harta sesamamu
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
            Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Romawi, yakni:
1.       Terdakwa telah melakukan tindak kejahatan dengan sengaja sebagaimana dakwaan di muka atas dasar keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti, dan petunjuk
2.       Apa yang dilakukan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan karena sepanjang pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Oleh karena semua unsur dakwaan tentang Jangan membunuh, Jangan berzinah, Jangan menyembah berhala, Jangan berbohong, dan Jangan menghendaki harta sesamamu telah terbukti secara sah, maka Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus hal-hal sebagai berikut:
1.       Menyatakan Terdakwa Delilah bersalah melakukan tindak kejahatan sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Romawi
2.       Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, disalib dengan posisi kepala di bawah

“Demikian kesimpulan kami yang mulia! Jaksa Penuntut tetap menuntut Terdakwa sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Romawi!”

[JAKSA PENUNTUT I]
“Keyakinan kami menuntut Terdakwa seperti yang sudah disebutkan makin bulat oleh keterangan saksi pelapor. Untuk itu kami mohon izin kepada yang mulia untuk menghadirkan saksi pelapor Simson dan menyampaikan kesaksian terbarunya.”

[MAJELIS HAKIM]
“Silakan! Mohon petugas mengambil sumpah saksi pelapor!”

[PETUGAS PENGADILAN I]
Masuk, membawa Alkitab, dan mengambil sumpah Simson di hadapan Majelis Hakim.
(Terdakwa bergabung satu meja dengan Pengacara).

[SAKSI PELAPOR]
“Saya bersumpah akan mengatakan segala sesuatunya dengan benar.” (Saksi Pelapor menempati kursi saksi setelah disumpah dan Petugas Pengadilan I keluar ruangan).
“Terdakwa memang bukan orang baik-baik. Setelah membunuh ayah saya sepuluh tahun lalu, berikutnya pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2010 pada jam 1 siang di rumah Terdakwa, Terdakwa juga berusaha merayu saya untuk melakukan perbuatan tak senonoh, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh satu suami dan satu istri dalam ikatan perkawinan. Saya menuntut agar Terdakwa dihukum seberat-beratnya. Demikian kesaksian saya yang mulia.” (Simson setelah bersaksi keluar ruangan).

[HAKIM KETUA]
“Bagaimana tanggapan pembela dan terdakwa?”

[TERDAKWA dan TIM PENGACARA]
Berembug sejenak, kemudian Terdakwa menempati kursi terdakwa yang disusul dengan mengajukan pembelaan Terdakwa.

[PENGACARA I]
“Seperti sidang di Pengadilan Negeri Romawi, pada pokoknya kami memohon Terdakwa diberi ampunan, karena tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut hanya berdasarkan BAP, bukan fakta di persidangan. Isi BAP itu sendiri telah dicabut Terdakwa karena dibuat penyidik, Terdakwa dipaksa dan diancam secara psikis untuk mengakui kejahatan yang didakwakan.”

[PENGACARA II]
“Terdakwa secara lisan sudah memohon supaya dijatuhi hukuman seringan-ringannya, tuduhan kepada Terdakwa sebagai pembunuh korban Samson tidak pernah dapat dibuktikan.”

[PENGACARA III]
“Pada kesempatan kali ini Terdakwa sendiri akan mengajukan pembelaan.”

[TERDAKWA]
Delilah bangkit lalu membagikan Surat Pembelaan Terdakwa kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Pengacara. (Delilah kemudian duduk di kursi Terdakwa membacakan Surat Pembelaan Terdakwa).
“Majelis Hakim yang mulia, berikut ini saya sampaikan pembelaan yang berkaitan dengan perkara saya.” (Lalu Delilah membacakan Surat Pembelaan Terdakwa hingga selesai).
“Dalam nama Kristus Yesus, saya tidak pernah membunuh, termasuk Samson. Saya juga tidak pernah meminta kepada Dewi Asmara agar saya memiliki kemampuan untuk merayu Samson. Cerita sesungguhnya adalah, suatu hari orang-orang Filistin meminta saya untuk menjamu Samson. Mereka mengatakan bahwa Samson akan bertandang ke rumah saya. Saya diminta bersedia menerima Samson dan menyediakan minuman yang sudah dipersiapkan oleh pria-pria Filistin. Atas kesediaan saya, saya akan menerima uang emas dan perak.
            Mereka juga mengatakan, bila Samson tertidur setelah meneguk minuman yang mereka siapkan, saya diminta mencukur rambut Samson. Bila saya berhasil mencukur rambut Samson, hadiah yang saya terima juga ditambah. Itulah yang saya lakukan. Saya menjamu Samson, menyuguhi minuman yang membuat Samson tertidur, lalu saya memotong rambut Samson, bukan memotong leher Samson.
            Lalu pria-pria Filistin membawa pergi Samson dalam keadaan tertidur dan rambut tercukur. Saya sendiri kemudian diberi uang seperti yang mereka janjikan. Jadi uang yang saya peroleh bukan uang Samson, karena Samson ketika datang bertandang tidak membawa uang.
            Itu tentang Samson. Sementara mengenai saksi pelapor Simson yang belakangan saya ketahui sebagai putra Samson, sama sekali saya tidak pernah merayunya pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2010 pada jam 1 siang sebagaimana pengakuannya. Seingat saya, pada Rabu itu, saya tidak di rumah, melainkan sedang konsultasi mulai jam 12 siang hingga jam 3 siang dengan Bapak Pendeta di gereja GPIB.
            Setelah saya kenal saksi pelapor melalui facebook sejak Desember 2009, saya rajin ke gereja mengikuti jejaknya untuk menjadi anak-anak Tuhan. Melalui pertemuan dengan Bapak Pendeta, saya mengalami “Metanoia”, meninggalkan cara-cara hidup lama, lalu mengenakan cara hidup baru seturut kehendak Allah. Saya berusaha memikul Tanggung Jawab Hidup Baru, menjauhkan diri dari perbuatan daging seperti kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala, sihir, perseteruan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, kemabukan, pesta pora, dan sebagainya.
            Kesadaran memasuki wilayah “Metanoia” saya alami setelah beberapa kali bertemu Bapak Pendeta. Dalam sebuah kesempatan, Bapak Pendeta mengatakan, tubuh kita adalah Bait Roh Kudus sebagai anugerah dan milik Allah yang tidak boleh tercemar dan dicemari. Tubuh kita adalah Bait Roh Kudus artinya tubuh kita adalah tempat Roh Kudus berdiam. Itu makanya tubuh harus bersih, tidak boleh tercemar oleh hal-hal yang bertentangan dengan kehendak Roh Kudus, seperti tercemar candu narkoba. Roh Kudus tidak akan mau berdiam di tempat yang tidak kudus.
            Dalam kesempatan lain, disebutkan bahwa tubuh adalah Bait Allah. Segala sesuatu atau perbuatan yang mencemari tubuh adalah jahat di hadapan Allah. Melakukan hubungan seks tanpa ikatan perkawinan adalah perbuatan jahat di hadapan Allah, karena tubuh adalah Bait Allah.
            Karena saya kemudian mengerti bahwa tubuh adalah Bait Allah, saya tidak pernah membujuk, apalagi mengajak saksi pelapor Simson untuk melakukan perbuatan jahat di hadapan Allah. Demikian pembelaan saya yang mulia!”

[CLOSING]
Layar panggung perlahan menutup.

[NARATOR]
Dari tempat tersembunyi melaporkan isi Surat Keputusan Hakim.
“Setelah Terdakwa menyampaikan Surat Pembelaan Terdakwa di pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Romawi langsung melakukan skorsing dan mengadakan rapat tertutup.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Romawi dalam keputusannya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pembunuhan terhadap Samson, Terdakwa hanya diperalat oleh orang-orang Filistin. Alasan lain, Jaksa Penuntut tidak dapat mengajukan saksi-saksi kunci yang memberatkan Terdakwa.
Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak kejahatan dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
            Namun dalam perkara Delilah, Jaksa Penuntut justru mengajukan saksi pelapor yang setelah diselidiki ternyata menyampaikan kesaksian palsu. Lagi pula, satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Artinya, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
            Pembuktian memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Romawi selain memutus bebas atas vonis berdosa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Romawi terhadap Terdakwa, juga merehabilitasi nama baik Terdakwa. Disebutkan, orang-orang asing tidak selamanya kafir. Sebagai catatan, Allah pun menggiring bangsa kafir ke arah pertobatan. Contohnya: Raja Nebukadnezer. Setelah raja sombong ini dibuat gila,  akhirnya bertobat. Kisahnya tertulis dalam Perjanjian Lama, Kitab Daniel Pasal 4. Begitu pula Koresy, Darius, dan Arthasasta. Ketiga raja Media-Persia ini pun mengakui ALLAH Israel.” (*)

Yulius La Dossa

0 komentar: