[OPENING]
Di balik panggung tertutup spanduk “Vonis Dosa”, sayup-sayup terdengar alunan
acapela KJ 309:1 “Biar ‘Ku Tumbuh Di Batangmu” dan dilanjutkan dengan
menyanyikan teks KJ 309:1.
Biar ‘ku tumbuh di
batang Mu,
ya Pokok Anggur yang
benar,
supaya Kau hidupkan
daku
menjadi ranting yang
segar
Jika Engkau beri
berkat,
aku berbuah yang lebat
[NARATOR]
Disalib dengan posisi
kepala di bawah! Inilah ancaman hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
kepada Hakim untuk memutus perkara Delilah, perempuan asing asal Filistin.
Delilah, perempuan
kapiran penyembah berhala, terlibat pembunuhan berencana. Kecantikannya
dimanfaatkan sejumlah pembesar Filistin untuk menaklukkan Samson. Delilah
merayu Samson karena tertarik iming-iming hadiah melimpah.
Konspirasi Delilah
bersama pria-pria Filistin berhasil menaklukkan Samson. Mayat Samson dibawa
entah ke mana. Delilah memperoleh uang emas dan perak sesuai jumlah yang
dijanjikan.
Uang melimpah di
dompet bikin Delilah bak kuda liar lepas dari kandang. Ia foya-foya, menjadi
bandar narkoba sekaligus pecandu narkoba, dan menikmati kebebasan seks.
Sepuluh tahun
berselang, kejahatan Delilah terbongkar. Kisahnya dimulai ketika dia jatuh hati
kepada anak muda bernama Simson melalui jejaring sosial facebook.
Lantaran naksir berat, Delilah yang usianya lebih tua lima tahun dibanding
Simson, bersedia diajak kopi darat dan pergi ke gereja. Dia jujur menceritakan
masa lalunya kepada Simson. Delilah tidak tahu bahwa Simson adalah anak kandung
Samson.
Simson melaporkan
Delilah ke pihak berwajib. Di Pengadilan Negeri Romawi, Jaksa Penuntut Umum
mengajukan dakwaan terhadap Delilah dengan hukuman seberat-beratnya: disalib
dengan posisi kepala di bawah, dipancung hingga leher putus, atau
seringan-ringannya dibakar hidup-hidup.
Delilah kalah di
Pengadilan Negeri Romawi. Hakim menjatuhkan vonis berdosa. Delilah harus
menjalani hukuman disalib sampai mati dengan kepala di bawah.
Dibantu pengacaranya,
Delilah naik banding.
Bagaimana keputusan
Pengadilan Tinggi Romawi terhadap vonis dosa yang diterima Delilah di
pengadilan sebelumnya?
***
[TIM JAKSA, TIM
PENGACARA, dan PENGUNJUNG SIDANG]
Duduk di kursi
masing-masing.
[PETUGAS PENGADILAN
I]
Berdiri dekat pintu
masuk ruang sidang.
“Hakim segera memasuki
ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.” (Semua orang berdiri. Suasana hening.
Majelis Hakim masuk, mengambil posisi di depan meja masing-masing dalam posisi
berdiri).
[KETUA MAJELIS
HAKIM]
“Hadirin dipersilakan duduk.” (Petugas Pengadilan I keluar ruangan. Pengunjung
sidang bergerak duduk di tempat).
“Kepada petugas, mohon terdakwa dihadirkan ke ruang sidang.”
[PETUGAS PENGADILAN
II dan PETUGAS PENGADILAN III]
Masuk membawa Terdakwa
dan mendudukkannya di kursi pesakitan.
[MAJELIS HAKIM]
“Identitas Terdakwa.
Nama Lengkap: Delilah. Tempat Lahir: Filistin. Umur: 26 tahun. Jenis kelamin:
Perempuan. Status Perkawinan: Belum menikah. Kebangsaan: Filistin. Tempat
Tinggal: Wisma Filistin. Agama: Tidak jelas. Pekerjaan: Tidak jelas. Apakah
Identitas Terdakwa yang dibacakan barusan adalah benar?”
[TERDAKWA]
“Benar yang mulia!
Hanya pada bagian agama saja yang perlu diluruskan, agama saya Kristen yang
mulia!”
[MAJELIS HAKIM]
“Baik! Apakah Terdakwa
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?”
[TERDAKWA]
“Sehat yang mulia!”
[MAJELIS HAKIM]
“Baik! Sidang dibuka
dan terbuka untuk umum.” (Mengetukkan palu tiga kali). “Kepada petugas, mohon
Terdakwa diambil sumpahnya.”
[PETUGAS PENGADILAN
I]
Masuk membawa Alkitab
dan mengambil sumpah Terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
[TERDAKWA]
“Saya bersumpah akan
mengatakan segala sesuatunya dengan benar.” (Terdakwa kembali ke kursi terdakwa
setelah disumpah dan Petugas Pengadilan I keluar ruangan).
[JAKSA, PENGACARA,
TERDAKWA]
Menunggu acara
berikut.
[MAJELIS HAKIM]
“Kepada Jaksa Penuntut
Umum, dipersilakan untuk membacakan dakwaannya.”
[JAKSA PENUNTUT UMUM]
“Terima kasih yang
mulia.” (Lalu membacakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut secara bergantian
dengan Jaksa Penuntut I dan Jaksa Penuntut II).
Paparan kasus perkara
pembunuhan di Pengadilan Negeri Romawi. Bahwa terdakwa Delilah pada hari Rabu
tanggal 1 Oktober 1994 sekitar jam delapan malam bertempat di kamar tidur
Terdakwa di Wisma Filistin, telah melakukan pembunuhan terhadap Samson. Korban
dibunuh dengan cara memotong leher korban.
Sebelum korban
dibunuh, terdakwa memohon kepada Dewi Asmara agar Dewi Asmara memberi kemampuan
kepada Terdakwa untuk merayu korban dan korban bersedia mampir ke rumah Terdakwa.
Terdakwa merayu korban sekalipun Terdakwa mengetahui bahwa korban telah
berkeluarga.
Setelah berada di
Wisma Filistin, Terdakwa mengajak minum bersama yang menurut Terdakwa minuman
tersebut merupakan ramuan alami untuk meningkatkan stamina. Padahal Terdakwa
mengetahui bahwa minuman tersebut sesungguhnya mengandung bahan kimia yang
melemahkan tubuh. Tidak lama korban pingsan dan Terdakwa kemudian membunuh
korban dengan maksud menguasai harta benda korban.
Dakwaan Jaksa Penuntut
Umum
Perbuatan terdakwa diatur
dalam Hukum Taurat, yakni:
- Jangan membunuh
- Jangan berzinah
- Jangan menyembah berhala
- Jangan berbohong
- Jangan menghendaki harta sesamamu
Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum
Berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan fakta-fakta yang diperoleh selama
pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Romawi, yakni:
1.
Terdakwa telah melakukan tindak kejahatan dengan sengaja sebagaimana dakwaan di
muka atas dasar keterangan saksi-saksi, surat, barang bukti, dan petunjuk
2.
Apa yang dilakukan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan karena sepanjang
pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani
Oleh karena semua
unsur dakwaan tentang Jangan membunuh, Jangan berzinah, Jangan menyembah
berhala, Jangan berbohong, dan Jangan menghendaki harta sesamamu telah terbukti
secara sah, maka Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menuntut supaya
Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1.
Menyatakan Terdakwa Delilah bersalah melakukan tindak kejahatan sebagaimana
vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Romawi
2.
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, disalib dengan posisi kepala di bawah
“Demikian kesimpulan
kami yang mulia! Jaksa Penuntut tetap menuntut Terdakwa sebagaimana keputusan
Pengadilan Negeri Romawi!”
[JAKSA PENUNTUT I]
“Keyakinan kami
menuntut Terdakwa seperti yang sudah disebutkan makin bulat oleh keterangan
saksi pelapor. Untuk itu kami mohon izin kepada yang mulia untuk menghadirkan
saksi pelapor Simson dan menyampaikan kesaksian terbarunya.”
[MAJELIS HAKIM]
“Silakan! Mohon
petugas mengambil sumpah saksi pelapor!”
[PETUGAS PENGADILAN I]
Masuk, membawa
Alkitab, dan mengambil sumpah Simson di hadapan Majelis Hakim.
(Terdakwa bergabung
satu meja dengan Pengacara).
[SAKSI PELAPOR]
“Saya bersumpah akan
mengatakan segala sesuatunya dengan benar.” (Saksi Pelapor menempati kursi
saksi setelah disumpah dan Petugas Pengadilan I keluar ruangan).
“Terdakwa memang bukan
orang baik-baik. Setelah membunuh ayah saya sepuluh tahun lalu, berikutnya pada
hari Rabu tanggal 3 Maret 2010 pada jam 1 siang di rumah Terdakwa, Terdakwa
juga berusaha merayu saya untuk melakukan perbuatan tak senonoh, yang
seharusnya hanya boleh dilakukan oleh satu suami dan satu istri dalam ikatan
perkawinan. Saya menuntut agar Terdakwa dihukum seberat-beratnya. Demikian
kesaksian saya yang mulia.” (Simson setelah bersaksi keluar ruangan).
[HAKIM KETUA]
“Bagaimana tanggapan
pembela dan terdakwa?”
[TERDAKWA dan TIM PENGACARA]
Berembug sejenak,
kemudian Terdakwa menempati kursi terdakwa yang disusul dengan mengajukan
pembelaan Terdakwa.
[PENGACARA I]
“Seperti sidang di
Pengadilan Negeri Romawi, pada pokoknya kami memohon Terdakwa diberi ampunan,
karena tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut hanya berdasarkan BAP, bukan
fakta di persidangan. Isi BAP itu sendiri telah dicabut Terdakwa karena dibuat
penyidik, Terdakwa dipaksa dan diancam secara psikis untuk mengakui kejahatan
yang didakwakan.”
[PENGACARA II]
“Terdakwa secara lisan
sudah memohon supaya dijatuhi hukuman seringan-ringannya, tuduhan kepada
Terdakwa sebagai pembunuh korban Samson tidak pernah dapat dibuktikan.”
[PENGACARA III]
“Pada kesempatan kali
ini Terdakwa sendiri akan mengajukan pembelaan.”
[TERDAKWA]
Delilah bangkit lalu
membagikan Surat Pembelaan Terdakwa kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum,
dan Pengacara. (Delilah kemudian duduk di kursi Terdakwa membacakan Surat
Pembelaan Terdakwa).
“Majelis Hakim yang
mulia, berikut ini saya sampaikan pembelaan yang berkaitan dengan perkara
saya.” (Lalu Delilah membacakan Surat Pembelaan Terdakwa hingga selesai).
“Dalam nama Kristus
Yesus, saya tidak pernah membunuh, termasuk Samson. Saya juga tidak pernah
meminta kepada Dewi Asmara agar saya memiliki kemampuan untuk merayu Samson.
Cerita sesungguhnya adalah, suatu hari orang-orang Filistin meminta saya untuk
menjamu Samson. Mereka mengatakan bahwa Samson akan bertandang ke rumah saya.
Saya diminta bersedia menerima Samson dan menyediakan minuman yang sudah
dipersiapkan oleh pria-pria Filistin. Atas kesediaan saya, saya akan menerima
uang emas dan perak.
Mereka juga mengatakan, bila Samson tertidur setelah meneguk minuman yang
mereka siapkan, saya diminta mencukur rambut Samson. Bila saya berhasil
mencukur rambut Samson, hadiah yang saya terima juga ditambah. Itulah yang saya
lakukan. Saya menjamu Samson, menyuguhi minuman yang membuat Samson tertidur,
lalu saya memotong rambut Samson, bukan memotong leher Samson.
Lalu pria-pria Filistin membawa pergi Samson dalam keadaan tertidur dan rambut
tercukur. Saya sendiri kemudian diberi uang seperti yang mereka janjikan. Jadi
uang yang saya peroleh bukan uang Samson, karena Samson ketika datang
bertandang tidak membawa uang.
Itu tentang Samson. Sementara mengenai saksi pelapor Simson yang belakangan
saya ketahui sebagai putra Samson, sama sekali saya tidak pernah merayunya pada
hari Rabu tanggal 3 Maret 2010 pada jam 1 siang sebagaimana pengakuannya.
Seingat saya, pada Rabu itu, saya tidak di rumah, melainkan sedang konsultasi
mulai jam 12 siang hingga jam 3 siang dengan Bapak Pendeta di gereja GPIB.
Setelah saya kenal saksi pelapor melalui facebook sejak
Desember 2009, saya rajin ke gereja mengikuti jejaknya untuk menjadi anak-anak
Tuhan. Melalui pertemuan dengan Bapak Pendeta, saya mengalami “Metanoia”,
meninggalkan cara-cara hidup lama, lalu mengenakan cara hidup baru seturut
kehendak Allah. Saya berusaha memikul Tanggung Jawab Hidup Baru, menjauhkan
diri dari perbuatan daging seperti kecemaran, hawa nafsu, penyembahan berhala,
sihir, perseteruan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, kemabukan,
pesta pora, dan sebagainya.
Kesadaran memasuki wilayah “Metanoia” saya alami setelah beberapa kali bertemu
Bapak Pendeta. Dalam sebuah kesempatan, Bapak Pendeta mengatakan, tubuh kita
adalah Bait Roh Kudus sebagai anugerah dan milik Allah yang tidak boleh
tercemar dan dicemari. Tubuh kita adalah Bait Roh Kudus artinya tubuh kita
adalah tempat Roh Kudus berdiam. Itu makanya tubuh harus bersih, tidak boleh
tercemar oleh hal-hal yang bertentangan dengan kehendak Roh Kudus, seperti
tercemar candu narkoba. Roh Kudus tidak akan mau berdiam di tempat yang tidak
kudus.
Dalam kesempatan lain, disebutkan bahwa tubuh adalah Bait Allah. Segala sesuatu
atau perbuatan yang mencemari tubuh adalah jahat di hadapan Allah. Melakukan
hubungan seks tanpa ikatan perkawinan adalah perbuatan jahat di hadapan Allah,
karena tubuh adalah Bait Allah.
Karena saya kemudian mengerti bahwa tubuh adalah Bait Allah, saya tidak pernah
membujuk, apalagi mengajak saksi pelapor Simson untuk melakukan perbuatan jahat
di hadapan Allah. Demikian pembelaan saya yang mulia!”
[CLOSING]
Layar panggung
perlahan menutup.
[NARATOR]
Dari tempat
tersembunyi melaporkan isi Surat Keputusan Hakim.
“Setelah Terdakwa
menyampaikan Surat Pembelaan Terdakwa di pengadilan tingkat banding, Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Romawi langsung melakukan skorsing dan mengadakan rapat
tertutup.
Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Romawi dalam keputusannya menyatakan bahwa Terdakwa tidak
terbukti melakukan tindak pembunuhan terhadap Samson, Terdakwa hanya diperalat
oleh orang-orang Filistin. Alasan lain, Jaksa Penuntut tidak dapat mengajukan
saksi-saksi kunci yang memberatkan Terdakwa.
Salah satu alat bukti
yang sah dalam proses peradilan adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang
mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak kejahatan
dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak kejahatan yang
dilakukan oleh pelaku
Saksi adalah orang
yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Namun dalam perkara Delilah, Jaksa Penuntut justru mengajukan saksi pelapor
yang setelah diselidiki ternyata menyampaikan kesaksian palsu. Lagi pula, satu
saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). Artinya, keterangan
seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah
terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Pembuktian memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan.
Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti tidak cukup membuktikan
kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa, maka Terdakwa dibebaskan dari
hukuman.
Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Romawi selain memutus bebas atas vonis berdosa yang
dijatuhkan Pengadilan Negeri Romawi terhadap Terdakwa, juga merehabilitasi nama
baik Terdakwa. Disebutkan, orang-orang asing tidak selamanya kafir. Sebagai
catatan, Allah pun menggiring bangsa kafir ke arah pertobatan. Contohnya: Raja
Nebukadnezer. Setelah raja sombong ini dibuat gila, akhirnya bertobat. Kisahnya
tertulis dalam Perjanjian Lama, Kitab Daniel Pasal 4. Begitu pula Koresy,
Darius, dan Arthasasta. Ketiga raja Media-Persia ini pun mengakui ALLAH
Israel.” (*)
Yulius La Dossa
0 komentar:
Posting Komentar