KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 235/PJ./1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-281/PJ./1998
TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
<!--more-->
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu untuk mengatur
lebih lanjut perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut,
ketentuan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
kegiatan Multilevel Marketing sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 perlu diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566)
2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3567);
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
: KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Pasal I
Mengubah
beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-281/PJ./1998 Tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut
:
1. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi Pasal 11
ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 11
(1) Tarif
berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
diterapkan atas penghasilan bruto (kecuali ditentukan dalam ayat 2) berupa :
a. honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau
kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang
diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e angka 2 sampai dengan angka 9;
b. penghasilan
yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing;
c. honorarium
yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
d. jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan
pegawai;
e. penarikan
dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
oleh peserta program pensiun.
(2) Khusus
untuk ayat 1 huruf b, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak,
yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP."
2. Mengubah contoh penghitungan pada romawi IV
angka 6 Lampiran, sehingga contoh pada romawi IV angka 6 menjadi sebagai
berikut :
"6. Contoh
penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh atau diterima
sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing :
Santi adalah seorang ibu rumah
tangga yang mempunyai 2 orang anak dan memperoleh penghasilan pada bulan Maret
1999 sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing dari produk yang
dikeluarkan oleh Amroad Co. sebesar Rp. 1.000.000,00. Suami Santi bekerja pada
PT. Giat Makmur.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan
Maret 1999 adalah sebagai berikut :
Penghasilan
bruto bulan Maret 1999 Rp.
1.000.000,00
PTKP
(bulan Maret 1999)
Untuk
wajib pajak (karena suami bekerja) Rp. 240.000,00
--------------------
Penghasilan
Kena Pajak Rp. 760.000,00
PPh
Pasal 21 bulan Maret 1999 = 10% x Rp. 760.000,00 = Rp. 76.000,00."
Pasal II
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
Label: Regulasi
UU PAJAK PENGHASILAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah
negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung
tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu perpajakan sebagai salah satu
perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan
negara dan pembangunan nasional;
b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar
pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi
dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia,
baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan
pembangunan.
c. bahwa sistem perpajakan yang tertuang dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku belum
sepenuhnya dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak dalam
peningkatan penerimaan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan
kelangsungan dan peningkatan pembangunan dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional;
d. bahwa pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat, sesuai dengan
perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;
e. bahwa sistem dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan
pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
f. bahwa oleh karena itu sistem dan peraturan
perundang-undangan perpajakan pada umumnya, pajak perseroan, pajak pendapatan,
dan pajak atas bunga, dividen dan royalti yang berlaku dewasa ini pada
khususnya perlu di perbaharui dan disesuaikan sehingga lebih memberikan kepastian
hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya, serta lebih adil dan merata;
g. bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut
di atas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Dengan
mencabut :
1. Pasal 15 ke 4 dan ke 5 dan Pasal 16
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818)sebagaimana telah
diubah, dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara
Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
2. Pasal 9, Pasal 12 ke 4 dan ke 5, Pasal 13,
dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman
Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2944);
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pajak
Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun
pajak.
BAB II
SUBYEK PAJAK
Pasal 2
(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah :
a. 1) orang pribadi atau perseorangan;
2) warisan
yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b. badan
yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik
negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan
atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau
lembaga, dan bentuk usaha tetap.
(2) Subyek Pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam
negeri dan Subyek Pajak luar negeri.
(3) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak dalam
negeri adalah :
a. orang
yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c. bentuk
usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak
didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat
kedudukan manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor,
pabrik, bengkel,
proyek
konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli,
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang
atau badan yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau
perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan
perusahaan asuransi yangtidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menerima premi asuransiatau menanggung risiko di Indonesia.
(4) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar
negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau
tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
(5) Seseorang atau suatu badan berada, bertempat
tinggal, atau berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan sebenarnya.
(6) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan
seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan.
Pasal 3
Tidak
termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik,
konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan di
Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;
c. Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan.
BAB III
OBYEK PAJAK
Pasal 4
(1) Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya :
a. gaji,
upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk
pekerjaan yang dilakukan;
b. honorarium,
hadiah undian dan penghargaan;
c. laba
bruto usaha;
d. keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang
diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;
e. penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
f. bunga;
g. dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil
Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi
kepada anggota;
h. royalti;
i. sewa
dari harta;
j. penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan
karena pembebasan hutang.
(2) Pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka
dan tabungan-tabungan lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah :
a. harta
hibahan atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan
dari pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. pembayaran
dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang
yang tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa;
d. penggantian
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam bentuk natura,
dengan ketentuan, bahwa yang memberikan penggantian adalah Pemerintah atau
Wajib Pajak menurut Undang-undang ini dan Wajib Pajak yang memberikan
penggantian tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, tidak
boleh mengurangkan penggantian itu sebagai biaya;
e. keuntungan
karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan
komanditer atau kongsi tersebut kepada perseroan terbatas di dalam negeri
sebagai pengganti sahamnya, dengan syarat :
1) pihak
yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama memiliki
paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah modal yang disetor;
2) pengalihan
tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak;
3) pengenaan
pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin.
f. harta
yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
g. dividen
yang diterima oleh perseroan dalam negeri, selain Bank atau lembaga Keuangan
lainnya, dari Perseroan lain di Indonesia dengan syarat, bahwa perseroan yang
menerima dividen tersebut paling sedikit memiliki 25% (dua puluh lima persen)
dari nilai saham yang disetor dari badan yang membayar dividen dan kedua badan
tsb mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya;
h. iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik
yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan, dan penghasilan dana
pensiun serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
i. penghasilan
Yayasan dari usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum;
j. penghasilan
Yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk
kepentingan umum;
k. pembagian
keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham-saham, firma, kongsi, dan persekutuan kepada para anggotanya, kecuali
apabila ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, karena terdapat penyalahgunaan;
Pasal 5
(1) Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap
adalah :
a. penghasilan
dari kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dikuasai atau
dimilikinya;
b. penghasilan
induk perusahaan dan badan lain yang bukan Wajib Pajak dalam negeri yang
mempunyai hubungan istimewa dengan
induk perusahaan tersebut, dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang
dan/atau pemberian jasa di Indonesia, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau
penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
(2) Apabila induk perusahaan dari suatu bentuk
usaha tetap di Indonesia atau badan lain yang bukan Wajib Pajak dalam negeri
yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia berdasarkan pasal 26, maka :
a. penghasilan
bentuk usaha tetap itu tidak boleh dikurangi dengan biaya-biaya yang berkenaan
dengan penghasilan induk perusahaan atau badan lain tersebut;
b. pajak
induk perusahaan atau badan lain itu tidak boleh dikreditkan dengan pajak
bentuk usaha tetap.
Pasal 6
(1) Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan
oleh penghasilan bruto dikurangi :
a. biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu, meliputi biaya
pembelian bahan, upah, dan gaji karyawan termasuk bonus atau gratifikasi,
honorarium, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang tidak dapat
ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak
penghasilan;
b. penyusutan
atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan dan amortisasi atas biaya
untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari
satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. iuran
kepada dana pensiun yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
d. kerugian
yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau hak yang
dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu;
e. Sisa
Hasil Usaha Koperasi sehubungan dengan kegiatan usahanya yang semata-mata dari
dan untuk anggota.
(2) Kepada orang pribadi atau perseorangan
sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak
kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian
tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam :
a. 5
(lima) tahun,
atau
b. lebih
dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk
jenis-jenis usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, terhitung
mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita.
Pasal 7
(1) Kepada orang pribadi atau perseorangan
sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak
kena pajak yang besarnya :
a. Rp
960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp
480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin;
c. Rp
960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
d. Rp
480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang
keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
(2) Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada
permulaan tahun pajak atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
(3) Besarnya penghasilan tidak kena pajak
tersebut dalam ayat (1) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang
telah kawin pada awal tahun pajak, begitu pula kerugian dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan
isteri dari pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 dan yang
tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya.
(2) Penghasilan anak belum dewasa yang bukan dari
pekerjaan dan penghasilan dari pekerjaan yang ada hubungannya dengan usaha
anggota keluarga lainnya, digabung dengan penghasilan orangtuanya.
Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena
pajak tidak diperbolehkan dikurangkan :
a. pembayaran
dividen atau pembagian laba lainnya dari perseroan atau badan lainnya kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha dari Koperasi
yang bukan pengembalian Sisa Hasil Usaha sehubungan dengan jasa anggota,
dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu atau anggota;
b. pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah;
c. premi
asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
kecuali jika dibayarkan pihak pemberi kerja dan premi yang demikian itu
dianggap sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak;
d. pemberian
kenikmatan perjalanan cuti, kenikmatan rekreasi, dan kenikmatan lainnya yang
diperuntukkan bagi keperluan pegawai dari Wajib Pajak, termasuk kenikmatan
pemakaian kendaraan bermotor perusahaan dan kenikmatan perumahan, kecuali
perumahan di daerah terpencil berdasarkan keputusan Menteri Keuangan;
e. pembayaran
yang melebihi kewajaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, yang
dibayarkan kepada pemegang saham, atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
f. harta
yang dihibahkan, bantuan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a dan huruf b;
g. Pajak
Penghasilan;
h. biaya
yang dikeluarkan untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau yang menjadi
tanggungannya;
i. sumbangan.
(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun tidak
diperbolehkan dikurangkan sekaligus, melainkan dibebankan melalui amortisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10).
Pasal 10
(1) Dalam melakukan penyusutan dan amortisasi
terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau kerugian dalam hal penjualan
yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga perolehannya adalah jumlah
yang sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam hal pengalihan harta nilai
perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan, kecuali :
a. dalam
hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, dasar
penilaian saham atau penyertaan lainnya yang diterima oleh pihak yang melakukan
pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai dari harta yang dialihkan menurut
pembukuan pihak yang mengalihkan;
b. dalam
hal pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, dasar
penilaian harta bagi yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai dari
harta yang dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan;
c. dalam
hal penyerahan harta hibahan, pemberian bantuan yang bebas pajak, dan warisan,
dasar penilaian yang dipergunakan oleh yang menerima penyerahan adalah sama
dengan dasar penilaian bagi yang melakukan penyerahan.
(2) Harta yang telah dipergunakan oleh Wajib Pajak
untuk menerima atau memperoleh penghasilan, harga perolehan atau nilai
perolehannya disesuaikan dengan penyusutan, dan/atau amortisasi, tambahan,
perbaikan atau tambahan yang dilakukan.
(3) Penilaian persediaan hanya diperbolehkan
menggunakan harga perolehan, yang didasarkan atas pemakaian persediaan untuk
penghitungan harga pokok yang dilakukan secara rata-rata ataupun yang dilakukan
dengan mendahulukan persediaan yang didapat pertama.
Pasal 11
(1) Harta yang dapat disusutkan adalah harta
berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dengan suatu masa
manfaat yang lebih dari satu tahun, kecuali tanah. Keuntungan atau kerugian
dari pengalihan harta yang dapat disusutkan harus dihitung dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b.
(2) Penyusutan yang dapat dilakukan dalam suatu
tahun pajak adalah jumlah penyusutan dari setiap golongan harta sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan penyusutan untuk setiap golongan harta ditetapkan
dengan mengalihkan dasar penyusutan golongan itu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) dengan tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(3) Untuk menghitung penyusutan, harta yang dapat
disusutkan dibagi menjadi golongan-golongan harta sebagai berikut :
a. Golongan
1 :
harta yang dapat disusutkan dan
tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari
4 (empat) tahun;
b. Golongan
2 :
harta yang dapat disusutkan dan
tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 4
(empat) tahun dan tidak lebih dari 8 (delapan) tahun;
c. Golongan
3 :
harta yang dapat disusutkan dan yang
tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 8
(delapan) tahun;
d. Golongan
Bangunan :
bangunan dan harta tak gerak
lainnya, termasuk tambahan, perbaikan atau perubahan yang dilakukan.
(4) Dasar penyusutan setiap golongan harta untuk
suatu tahun pajak sama dengan jumlah awal pada tahun pajak untuk golongan harta
itu ditambah dengan tambahan, perbaikan atau perubahan dan dikurangkan dengan
pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
(5) Jumlah awal dari masing-masing golongan 1,
golongan 2 dan golongan 3 untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar
penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan penyusutan yang
diperkenankan pada tahun pajak sebelumnya.
(6) Jumlah awal dari Golongan Bangunan untuk
suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar penyusutan pada tahun pajak
sebelumnya, yaitu sebesar harga atau nilai perolehan.
(7) Apabila terjadi penarikan harta dari
pemakaian :
a. karena
sebab luar biasa sebagai akibat bencana atau karena penghentian sebagian besar
usaha, maka suatu jumlah sebesar harga sisa buku dikurangi dari jumlah awal
untuk memperoleh dasar penyusutan, dan jumlah sebesar harga sisa buku itu
merupakan kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan hasil
penjualan atau penggantian asuransinya merupakan penghasilan;
b. karena
sebab biasa, yaitu lain dari yang tersebut pada huruf a, maka penerimaan netto
dari harta yang bersangkutan dikurangkan dari jumlah awal untuk memperoleh
dasar penyusutan.
(8) Jika pengurangan yang dimaksud dalam ayat (7)
dalam suatu tahun pajak menghasilkan dasar penyusutan di bawah nol, maka dasar
penyusutan itu harus dinaikkan menjadi nol, dan jumlah yang sama dengan
kenaikan itu harus ditambahkan pada penghasilan pada tahun pajak yang
bersangkutan.
(9) Tarif penyusutan tiap tahun pajak untuk :
a. Golongan
1 : 50% (lima puluh persen);
b. Golongan
2 : 25% (dua puluh lima persen);
c. Golongan
3 : 10% (sepuluh persen);
d. Golongan
bangunan : 5% (lima persen).
(10) Harga perolehan dari harta tak berwujud yang
dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan, termasuk biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu
tahun, seperti penyewaan harta berwujud, diamortisasi dengan tarif berdasarkan
masa manfaatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf a atau huruf b atau
huruf c, atau dengan tingkat tarif Golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(11), atau dengan mempergunakan metode satuan produksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (12) atau ayat (13).
(11) Biaya pendirian dan biaya perluasan modal
suatu perusahaan diamortisasi dengan tingkat tarif penyusutan Golongan 1,
kecuali apabila Wajib Pajak menganggapnya sebagai biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dengan pembukuannya.
(12) Biaya untuk memperoleh hak penambangan selain
minyak dan gas bumi, dan hak pengusahaan hutan, diamortisasi dengan
mempergunakan metode satuan produksi, setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen)
setahun.
(13) Biaya untuk memperoleh hak dan/atau
biaya-biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun di bidang
penambangan minyak dan gas bumi diamortisasi dengan mempergunakan metode satuan
produksi.
(14) Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan untuk
menentukan jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing golongan harta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan memperhatikan masa manfaat dari
jenis harta yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Tahun Pajak adalah tahun takwim, kecuali bila
Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
(2) Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengubah
tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 13
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib
menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat
dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang ini.
(2) Pada setiap tahun pajak berakhir Wajib Pajak
menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba
berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun
sebelumnya.
Pasal 14
(1) Norma penghitungan adalah pedoman yang
dipakai untuk menentukan peredaran atau penerimaan bruto dan untuk menentukan
penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan
bebas, yang dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Wajib Pajak yang peredaraan usahanya atau
penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya yang berjumlah kurang dari Rp.
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dapat menghitung penghasilan
netto dengan menggunakan Norma Penghitungan, asal hal itu diberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun
pajak yang bersangkutan.
(3) Jumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah) disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung
penghasilan netto dengan menggunakan
Norma Penghitungan, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
karenanya tidak diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan Norma
Penghitungan tanpa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) yang menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan,
wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau penerimaan brutonya.
(6) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan
pembukuan atau menyelenggarakan pencataan peredaran atau menyelenggarakan
pencatatan penerimaan bruto tetapi tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakannya sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang ini, atau tidak
memperlihatkan buku dan catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktur
Jenderal Pajak sehubungan dengan kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau
pencatatan tersebut, penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan norma
penghitungan.
(7) Pajak yang dihasilkan dari penghitungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 15
Menteri
Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan
Khusus guna menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak
dapat dihitung berdasarkan Pasal 16.
BAB IV
CARA MENGHITUNG
PAJAK
Pasal 16
(1) Penghasilan kena pajak, sebagai dasar
penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak, dihitung
dengan cara mengurangkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.
(2) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung dengan
menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(3) Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak luar
negeri adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan
kena pajak, kecuali atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
adalah sebagai berikut :
Penghasilan
kena pajak Tarif
Pajak sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 15% (lima belas -persen)
di
atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) 25% (dua
puluh lima-persen)
di
atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 35%
(tiga puluh lima persen)
(2) Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan suatu faktor
penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga
ribuan rupiah penuh.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau
perseorangan yang kewajiban pajak Subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam
negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak,
maka pajak yang terhutang adalah sebanyak jumlah hari dari bagian tahun pajak
dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk
satu tahun pajak yang dihasilkan karena penerapan ayat (1) dan ayat (2).
Penghasilan
netto yang diperoleh selama bagian dari tahun pajak dihitung terlebih dahulu
menjadi jumlah setahun.
(5) Untuk keperluan penghitungan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga
puluh) hari.
Pasal 18
(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan
keputusan mengenai besarnya perbandingan antara hutang dan modal perusahaan
untuk keperluan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang ini.
(2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan, dan menentukan
hutang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi
Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.
(3) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Pasal ini
:
a. dalam
hal Wajib Pajak adalah badan :
1) hubungan
antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau
penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
2) hubungan
antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih pada pihak yang lain, atau hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai
penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih,
demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir;
b. dalam
hal Wajib Pajak adalah orang pribadi atau perseorangan :
keluarga sedarah dan semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat atau keluarga sedarah dan semenda dalam garis
keturunan kesamping satu derajat.
(4) Dua pihak atau lebih yang masing-masing
merupakan perseroan, persekutuan, atau perkumpulan lainnya yang mempunyai
hubungan istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih,
pengenaan pajaknya yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif terendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu kali saja.
Pasal 19
Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan faktor penyesuaian dalam hal terjadi
ketidak serasian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan
karena perkembangan harga.
BAB V
PELUNASAN PAJAK
DALAM TAHUN BERJALAN
Pasal 20
(1) Pajak yang diperkirakan akan terhutang dalam
suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui
pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh
Wajib Pajak sendiri.
(2) Pelunasan pajak melalui pemotongan dan
pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak
sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu
untuk menentukan besarnya Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terhutang, yang
harus dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan.
(4) Masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) adalah 1 (satu) bulan atau selama jangka waktu lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 21
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan dan penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :
a. pemberi
kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama apapun sebagai
imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang
dilakukan di Indonesia;
b. bendaharawan
Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap, dan
pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan
yang dibebankan kepada keuangan negara;
c. badan
dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
d. perusahaan
dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan
tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.
(2) Bagian penghasilan yang dipotong pajak untuk
setiap masa pajak adalah bagian penghasilan yang melebihi seperdua belas dari
penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai
pensiun, untuk mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ia
harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemberi kerja, bendaharawan
Pemerintah atau badan dana pensiun, yang menyatakan jumlah tanggungan
keluarganya.
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) akan digunakan oleh pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah atau badan dana
pensiun, untuk menetapkan besarnya penghasilan kena pajak, kecuali apabila
Wajib Pajak yang bersangkutan memasukkan surat pernyataan baru tentang adanya
perubahan.
(5) Tarif pemotongan pajak atas gaji, upah, dan
honorarium adalah sama dengan tarif penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
(6) Jumlah pajak yang dipotong atas bagian upah
setiap masa pajak akan dimuat dalam buku petunjuk yang dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(7) Setiap orang yang tidak mempunyai penghasilan
lain kecuali penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang secara benar dan
tepat telah dipotong pajaknya, jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) merupakan pelunasan pajak yang terutang
untuk tahun yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang ini.
(8) Setiap orang yang mempunyai penghasilan lain
di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan setiap orang yang
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih dari satu pemberi
kerja diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak yang terutang seluruhnya dikurangi dengan
pajak yang telah dipotong sebagai kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(9) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Buku
Petunjuk tentang pemotongan pajak atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan
lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa lain yang diberikan.
Pasal 22
(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan
tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di
bidang Import atau kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran
untuk barang dan jasa dari Belanja Negara.
(2) Dasar pemungutan dan besarnya pungutan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan, bahwa
jumlah pungutan itu diperkirakan mendekati jumlah pajak yang terutang atas
penghasilan dari kegiatan usaha yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan
Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar
15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen
dari perseroan dalam negeri;
b. bunga,
termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c. sewa,
royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan
yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di
Indonesia.
(2) Orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib
Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bunga dan Dividen tertentu yang tidak
melampaui suatu jumlah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah,
dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 24
(1) Pajak yang dikenakan dalam suatu Tahun Pajak
yang dihitung menurut ketentuan Undang-undang ini dikreditkan dengan pajak yang
dibayar atau terhutang di luar negeri oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang
sama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
(2) Kredit yang diperbolehkan berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri itu untuk tahun pajak yang
bersangkutan, terbatas pada jumlah pajak yang dihitung atas penghasilan luar
negeri, berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang
dapat dikreditkan, penghasilan-penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 26
dianggap berasal dari Indonesia, dan dalam menentukan sumber penghasilan
lainnya dipergunakan prinsip yang sama.
(4) Jika pajak penghasilan luar negeri yang
diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikurangkan atau dikembalikan, maka
pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah
tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
Pasal 25
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah
sebesar pajak yang terutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan
pemotongan dan pemungutan pajak serta pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
dan Pasal 24, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
(2) Yang dimaksud dengan pajak yang terhutang
dalam ayat (1) adalah pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, oleh
Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.
(3) Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tertentu untuk setiap masa pajak
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang
dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara
dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam
negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat
final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan :
a. dividen dari perseroan dalam negeri;
b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan
pengembalian hutang;
c. sewa, royalti, dan penghasilan lain karena
penggunaan harta;
d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik,
jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;
e. keuntungan sesudah dikurangi pajak dari
suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pasal 27
Pengaturan
lebih lanjut pemenuhan kewajiban pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Pasal 23, dan Pasal 25 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KREDIT PAJAK,
PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK,
SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 28
Bagi
Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak
menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa
bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak
sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal
25.
Pasal 29
Apabila
pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada
jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kekurangan pajak
yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah
tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan
disampaikan.
Pasal 30
(1) Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan
berupa neraca dan perhitungan rugi-laba, sesuai dengan ketentuan yang dimuat
dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
(2) Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah
penghasilan kena pajak, jumlah pajak yang terhutang, jumlah pajak yang telah
dilunasi dalam tahun berjalan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah orang pribadi atau perseorangan :
a. yang
tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan dari satu pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. yang
memperoleh penghasilan netto yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak
yang terhutang menurut undang-undang ini.
(5) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan
bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan
itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang
yang semestinya.
Pasal 31
(1) Apabila pajak yang terhutang untuk suatu
tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau
diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
(2) Sebelum dilakukan pengembalian atau
diperhitungkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengadakan pemeriksaan atasLaporan
Keuangan, buku, dan catatan lainnya, serta atas hal lain yang dianggapnya perlu
untuk menetapkan besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 32
Tata
cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan
undang-undang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali apabila tata cara pengenaan
pajak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 33
(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada
tangal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal
31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan
dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Fasilitas perpajakan yang telah diberikan
sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang:
a. jangka
waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai
selesai;
b. jangka
waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum
tahun pajak 1984.
(3) Penghasilan kena pajak yang diterima atau
diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang
penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil,
yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan
Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 34
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak
Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan
sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 1984.
(2) Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984.
Agar
supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di JAKARTA
Pada
tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 50
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
UMUM
1. Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) sistem dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang
merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara,
termasuk tentang Pajak Penghasilan, harus
ditetapkan dengan Undang-undang.
2. Pelaksanaan pembangunan sebagai pengamalan
Pancasila diarahkan agar Negara dan Bangsa
mampu membiayai Pembangunan Nasional dari
sumber-sumber dalam negeri dengan membagi
beban pembangunan antara golongan
berpendapatan tinggi dan golongan berpendapatan rendah,
sesuai dengan rasa keadilan, untuk
mendorong pemerataan Pembangunan Nasional dalam rangka
memperkokoh Ketahanan Nasional.
3. Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu
sumber penerimaan Negara yang berasal dari
pendapatan Rakyat, perlu diatur dengan
Undang-undang yang dapat memberikan kepastian hukum
sesuai dengan kehidupan dalam Negara
Demokrasi Pancasila.
4. Undang-undang Pajak Penghasilan ini mengatur
materi pengenaan pajak yang pada dasarnya
menyangkut Subyek Pajak (siapa yang
dikenakan), Obyek Pajak (penyebab pengenaan) dan Tarip
Pajak (cara menghitung jumlah pajak)
dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang
adil.
Sedangkan tata cara pemungutannya diatur
dalam Undang-undang tersendiri dalam rangka
mewujudkan keseragaman, sehingga
mempermudah masyarakat untuk mempelajari, memahami
serta mematuhinya.
5. Dalam sistem peraturan perundang-undangan
perpajakan yang lama, pengenaan pajak atas
penghasilan diatur dalam berbagai
Undang-undang, yaitu :
a. Ordonansi
Pajak Perseroan 1925, yang mengatur mengenai materi pengenaan dan tata
cara pengenaan pajak atas
penghasilan dari badan-badan.
b. Ordonansi
Pajak Pendapatan 1944, yang mengatur mengenai materi pengenaan dan tata
cara pengenaan pajak atas
penghasilan dari orang-orang pribadi. Dalam ordonansi ini juga
diatur pemotongan pajak oleh pemberi
kerja atas penghasilan dari pegawai atau karyawan
dari pemberi kerja tersebut.
c. Undang-undang
Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970, yang mengatur mengenai
materi pengenaan dan tata cara
pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen
dan royalty, yang wajib dipotong
oleh orang-orang dan badan-badan yang membayarkan
bunga, dividen dan royalty yang
bersangkutan.
d. Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1967 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967,
yang mengatur mengenai tata cara
pengenaan pajak atas penghasilan, terutama berupa
laba usaha, sepanjang mengenai tata
cara pemungutan oleh pihak lain (MPO) dan
pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri
(MPS-Masa) dalam tahun berjalan serta perhitungan
pada akhir tahun (MPS-Akhir).
6. Dalam sistem peraturan perundang-undangan
perpajakan yang baru, diatur :
a. semua
ketentuan yang berkenaan dengan materi pengenaan pajak atas penghasilan yang
diperoleh orang pribadi atau
perseorangan dan badan-badan, diatur dalam Undang-undang
ini.
b. ketentuan-ketentuan
mengenai tata cara pengenaan pajak baik berkenaan dengan Pajak
Penghasilan, maupun berkenaan dengan
pajak-pajak lain yang pengenaannya dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Pajak,
diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tujuan
dari penyederhanaan ini sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, adalah untuk
mempermudah
masyarakat
mempelajari, memahami, dan mematuhinya.
Undang-undang
ini menyederhanakan struktur pajak, seperti jenis-jenis pajak, tarif dan cara pemenuhan
kewajiban
pajak. Tarif pajak ditetapkan secara wajar berdasarkan prinsip-prinsip
pemerataan dalam
pemungutan
pajak dan keadilan dalam pembebanan pajak.
Struktur
tarif disederhanakan dan bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan
semakin tinggi
persentase
tarif pajak.
Tarif
untuk orang pribadi atau perseorangan sama dengan tarif untuk badan, dengan
tingkat tarif maksimal
yang
lebih rendah dari pada tarif lama, sehingga akan dicapai kebaikan-kebaikan
sebagai berikut :
a. sederhana, artinya bagi Wajib Pajak mudah
untuk menghitung, bagi administrasi pajak mudah
menguji penghitungan pajak yang dilakukan
oleh Wajib Pajak; juga bagi Wajib Pajak badan tidak
ada lagi tarif yang berbeda-beda, sehingga
lebih mendukung lagi kesederhanaan dan kemudahan
seperti disebutkan di atas.
b. keadilan dan pemerataan beban, berlakunya
tarif yang sama saja bagi tingkat penghasilan yang
sama dari manapun diterima atau diperoleh.
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, oleh
karena tarif marginal tertinggi hanya 35% (tiga puluh
lima persen), maka kerelaan Wajib Pajak
untuk membayar akan meningkat; meningkatnya
kerelaan membayar dan bertambah mudahnya
bagi administrasi pajak untuk menguji akan lebih
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
d. mengurangi pengalihan penghasilan dari badan
kepada perseorangan atau sebaliknya, sebab
pengalihan semacam itu tidak memberikan
manfaat kepada Wajib Pajak.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak
atas penghasilan, baik penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau
perseorangan maupun badan yang terhutang selama satu tahun
pajak.
Pasal
2
Ayat (1)
Pengertian Subyek Pajak mencakup,
baik orang pribadi atau perseorangan dan warisan
yang belum terbagi maupun badan.
Huruf a
1) Orang pribadi atau perseorangan adalah Subyek Pajak, baik apabila
mereka bertempat tinggal
di Indonesia maupun apabila mereka bertempat
tinggal di luar
Indonesia.
Mereka yang bertempat
tinggal di Indonesia mulai menjadi Subyek Pajak
pada saat lahir di
Indonesia, atau bila seseorang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, maka ia
menjadi Subyek Pajak pada saat pertama kali
berada di Indonesia.
Jumlah 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari tersebut tidaklah harus
berturut-turut.
Orang pribadi yang
bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lagi
menjadi Subyek Pajak
pada saat meninggal dunia atau meninggalkan
Indonesia
untuk selama-lamanya.
Bagi mereka yang
bertempat tinggal di luar Indonesia, baru menjadi
Subyek Pajak di
Indonesia apabila mereka dapat menerima atau
memperoleh penghasilan
dari Indonesia. Mereka tidak lagi menjadi
Subyek Pajak di
Indonesia pada saat tidak mungkin lagi menerima atau
memperoleh penghasilan
di Indonesia, yaitu penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26.
2) Warisan yang belum terbagi merupakan Subyek Pajak pengganti,
yaitu
menggantikan yang
berhak.
Bagi warisan yang belum
terbagi mulai menjadi Subyek Pajak pada saat
timbulnya warisan
dimaksud (sejak saat meninggalnya pewaris), dan
berakhir pada saat
warisan tersebut dibagi kepada mereka yang berhak
(ahli waris).
Warisan baru menjadi
Wajib Pajak apabila warisan yang belum terbagi itu
memberikan penghasilan.
Huruf b
Badan-badan seperti perseroan
terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perseroan atau
perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan
koperasi, yayasan atau lembaga
merupakan Subyek Pajak pada saat didirikannya
badan usaha atau organisasi
tersebut, atau pada waktu memperoleh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 bagi badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di luar Indonesia.
Bagi badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia tidak lagi
menjadi Subyek Pajak setelah
penyelesaian likuidasi, dan bagi badan yang
didirikan atau bertempat
kedudukan di luar Indonesia, tidak lagi menjadi Subyek
Pajak Indonesia pada saat
terputusnya hubungan ekonomis dengan Indonesia,
yaitu sejak tidak mungkin lagi
menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
Perlu diperhatikan, bahwa
setiap unit tertentu dari badan pemerintah yang
melakukan kegiatan usaha
secara teratur di bidang sosial ekonomi merupakan
Subyek Pajak sebagai badan
usaha milik negara.
Sudah barang tentu, badan usaha
milik negara akan benar-benar dikenakan pajak,
apabila terdapat Obyek Pajak,
yaitu mendapatkan penghasilan. Demikian pula
halnya dengan badan usaha
milik daerah.
Suatu badan di luar Indonesia
yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia
mulai menjadi Subyek Pajak di
Indonesia, sejak adanya bentuk usaha tetap itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Bentuk usaha tetap di
Indonesia dari badan atau perusahaan luar negeri
digolongkan sebagai Subyek
Pajak dalam negeri.
Pada prinsipnya Subyek Pajak
dalam negeri akan dikenakan pajak atas seluruh
penghasilannya di manapun
diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Penghasilan dari bentuk usaha
tetap sebagai Wajib Pajak dalam negeri
dirumuskan tersendiri dalam
Pasal 5. Yang dapat mempunyai bentuk usaha tetap
di Indonesia bukan saja setiap
badan, tetapi juga setiap perusahaan termasuk
perusahaan perseorangan di
luar Indonesia.
Yang dimaksud dengan bentuk
usaha tetap adalah wujud tertentu atau sesuatu
yang kurang lebih mempunyai
sifat tetap, yang dijadikan pusat kegiatan sebagian
atau seluruh usaha di
Indonesia dari suatu badan atau perusahaan yang didirikan,
bertempat kedudukan atau
berada di luar Indonesia.
Yang dimaksud dengan
menjalankan usaha secara teratur ialah melakukan
kegiatan usaha yang
menunjukkan adanya maksud untuk dilakukan
terus-menerus. Misalnya dalam
hal pemberian jasa-jasa (furnishing of services),
yang di dalamnya termasuk
pemberian jasa konsultasi (consultancy services),
apabila diberikan satu kali
oleh seorang asing yang datang di Indonesia sebagai
turis, karena kebetulan
diminta oleh seorang temannya di Indonesia, maka
pemberian jasa semacam itu
belum termasuk kegiatan usaha yang dilakukan
secara teratur, dan oleh
karena itu belum dapat dianggap adanya bentuk usaha
tetap di Indonesia.
Namun apabila turis tersebut
datang lagi ke Indonesia untuk memberikan jasa
konsultasi atas nama suatu
perusahaan luar negeri karena misalnya
direkomendasikan oleh temannya
tersebut di atas, kepada suatu perusahaan di
Indonesia, maka telah terdapat
suatu petunjuk tentang adanya maksud
untuk
memberikan jasa konsultasi di
Indonesia secara terus-menerus dan oleh
karena
itu dalam hal ini telah
terdapat bentuk usaha tetap di Indonesia.
Perusahaan asuransi luar
negeri mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia,
apabila perusahaan tersebut
menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia
atau menanggung risiko di
Indonesia, melalui karyawannya atau perwakilan lain,
yang bukan merupakan agen yang
mempunyai kedudukan bebas (independent).
Sebuah perusahaan luar negeri
tidak dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia apabila dalam
melakukan kegiatannya di Indonesia, dipergunakan
perantara atau broker atau
agen lain yang sifatnya bebas, asalkan perantara atau
agen tersebut bertindak dalam
rangka perusahaannya sendiri.
Oleh karena itu, bila agen
tersebut bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya
atas nama perusahaan luar
negeri itu, maka perantara atau agen tersebut tidak
memenuhi syarat sebagai agen
yang mempunyai kedudukan yang bebas, dengan
perkataan lain, perantara atau
agen tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari
perusahaan luar negeri
tersebut.
Ayat (4)
Subyek Pajak luar negeri adalah
Subyek Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan
di luar Indonesia yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Subyek Pajak yang benar-benar
memperoleh penghasilan dan oleh karena itu berkewajiban
untuk membayar pajak, disebut dalam
undang-undang ini sebagai Wajib Pajak.
Dengan perkataan lain, Wajib Pajak
adalah seseorang atau suatu badan yang telah
memenuhi syarat-syarat kewajiban
subyektif dan obyektif.
Perbedaan yang penting dari
kewajiban Wajib Pajak dalam negeri dibandingkan dengan
kewajiban Wajib Pajak luar negeri adalah bahwa Wajib
Pajak dalam negeri, setelah tahun
pajak berakhir, berkewajiban untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
itu Wajib Pajak melaporkan tentang semua
penghasilan yang diterima atau
diperoleh, penghitungan penghasilan kena pajak, dan
pajak yang terhutang.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
itu Wajib Pajak juga melaporkan tentang semua
pelunasan atas pajak yang terhutang.
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan itu telah diisi
dengan benar dan pajak yang
terhutang telah dilunasi sebagaimana mestinya, maka
kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu diberikan Surat
Ketetapan Pajak.
Surat Ketetapan Pajak hanya perlu
dikeluarkan, dalam hal Wajib Pajak tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan atau dalam hal Surat Pemberitahuan
Tahunan tidak benar dan/atau tidak
lengkap, sehingga pajak yang kurang dibayar perlu
ditagih dengan Surat Ketetapan
Pajak, ditambah dengan sanksi administrasi yang
berkenaan. Sedangkan atas Wajib
Pajak luar negeri tidak diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (5)
Untuk menentukan seseorang atau
suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan di Indonesia adalah
berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya,
sehingga dengan demikian tidak
ditentukan berdasarkan hal-hal yang sifatnya formal.
Ayat (6)
Dalam hal tertentu, Direktur
Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu
badan berada, bertempat tinggal,
atau berkedudukan.
Hal ini berdasarkan pertimbangan
praktis untuk memberikan kepastian hukum.
Pasal
3
Huruf a dan huruf b
Sesuai dengan kelaziman
internasional, anggota perwakilan diplomatik, konsuler dan
pejabat-pejabat lainnya,
dikecualikan sebagai Subyek Pajak di negara tempat mereka
mewakili negaranya. Demikian juga
halnya dengan anggota Angkatan Bersenjata negara
asing dan wakil-wakil organisasi
internasional seperti World Health Organization (WHO),
International Monetary Fund (IMF)
dan sebagainya. Syarat timbal-balik adalah merupakan
kelaziman internasional. Jika mereka
mempunyai pekerjaan lain atau usaha, maka
pengecualian itu gugur dan akan
dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari pekerjaan lain atau kegiatan usahanya.
Huruf c
Berdasarkan tujuan dan sifat dari
Perusahaan Jawatan, maka Perusahaan Jawatan dapat
dikecualikan sebagai Subyek Pajak,
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal
4
Dalam undang-undang ini dianut pengertian
penghasilan yang luas, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh seseorang
atau badan merupakan ukuran yang terbaik
mengenai kemampuan seseorang atau badan untuk
ikut bersama-sama memikul biaya yang
diperlukan Pemerintah guna membiayai
kegiatan-kegiatannya baik yang rutin,
maupun untuk pembangunan.
Ini merupakan salah satu sifat dari sistem
Pajak Penghasilan ini yang bertujuan
untuk
memeratakan beban pembangunan. Setiap
tambahan kemampuan ekonomis, dari mana pun
datangnya, merupakan tambahan kemampuan
untuk ikut memikul biaya kegiatan Pemerintah.
Pengertian penghasilan dalam undang-undang
ini tidak terikat lagi pada ada tidaknya
sumber-sumber penghasilan tertentu seperti yang dianut oleh undang-undang lama.
Penghasilan
itu dilihat dari mengalirnya tambahan
kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, dapat
dikelompokkan menjadi :
- penghasilan
dari pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
seperti penghasilan dari praktek
dokter, notaris, akuntan publik, aktuaris (ahli matematika
asuransi jiwa) pengacara dan
sebagainya;
- penghasilan
dari kegiatan usaha, yaitu kegiatan melalui sarana perusahaan;
- penghasilan
dari modal, baik penghasilan dari modal berupa harta gerak, seperti bunga,
dividen, royalti, maupun penghasilan
dari modal berupa harta tak gerak, sewa rumah, dan
sebagainya; juga termasuk dalam
kelompok penghasilan dari modal ini adalah penghasilan
dari harta yang dikerjakan sendiri,
misalnya penghasilan yang diperoleh dari pengerjaan
sebidang tanah, keuntungan penjualan
harta atau hak yang tidak dipakai dalam melakukan
kegiatan usaha;
- penghasilan
lain-lain, seperti menang lotere, pembebasan hutang dan lain-lain penghasilan
yang tidak termasuk dalam kelompok
lain.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan
dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung,
yang selanjutnya dipakai untuk memperoleh
harta yang tidak terpakai habis sebagai konsumsi
dalam satu tahun.
Walaupun penghasilan itu dapat
dikelompokkan, namun pengertian penghasilan tidak terbatas
pada yang diperoleh dari sumber-sumber
penghasilan tertentu.
Contoh-contoh yang disebut dalam
undang-undang ini sekedar untuk memperjelas tentang
pengertian penghasilan yang luas, dan
tidak terbatas pada apa yang disebutkan oleh
undang-undang ini.
Ayat (1)
Huruf a
Semua imbalan atau pembayaran
dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang
dapat berupa upah, gaji, dan
sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan
asuransi kesehatan yang
dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian gaji dalam
bentuk natura tidak dimasukkan
dalam pengertian penghasilan bagi penerima,
seperti misalnya perumahan
(kecuali di daerah terpencil, yang tidak tersedia
rumah yang disewakan),
kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja,
pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai
biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Huruf b
Honorarium yang dibayarkan
kepada artis, olahragawan, pemberi ceramah seperti
pada seminar-seminar
internasional.
Hadiah undian mencakup juga
pengertian hadiah yang diberikan tanpa diundi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan laba
bruto usaha adalah penghasilan bruto yang diperoleh
dari usaha. Laba bruto usaha
ditambah penghasilan bruto lainnya sama dengan
jumlah penghasilan bruto
seluruhnya.
Dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan perlu dilaporkan laba bruto usaha dan
pengurangan yang diperbolehkan
oleh undang-undang ini.
Jadi tidak dimaksudkan, bahwa
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan hanya
dilaporkan penghasilan kena
pajak. Penambahan penghasilan lain-lain dan
pengurangan biaya lain-lain
terhadap laba netto dari usaha mencerminkan adanya
apa yang disebut dalam dunia
perpajakan sebagai kompensasi horisontal.
Baik laba netto usaha maupun
penghasilan lain-lain setelah dikurangi biaya yang
bersangkutan dapat menjadi
negatif.
Kompensasi horisontal semacam
itu diperbolehkan dalam menghitung penghasilan
kena pajak.
Huruf d
Apabila seorang Wajib Pajak
menjual harta lebih dari harga sisa buku atau harga/
nilai
perolehan pada saat penjualan, maka selisih harga tersebut merupakan
penghasilan. Jika harta yang
dijual itu bukan merupakan harta perusahaan dan
telah dimiliki sebelum
berlakunya undang-undang ini, penghasilan yang diperoleh
adalah selisih antara harga
penjualan dengan nilai jual pada saat undang-undang
ini berlaku.
Demikian pula apabila sebuah
badan usaha menjual kekayaan kepada pemegang
saham misalnya berupa mobil
dengan harga sebesar harga sisa buku
Rp.1.000.000,- (satu juta
rupiah) sedangkan di pasar harganya Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah), maka
selisih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
merupakan penghasilan bagi
badan usaha tersebut dan bagi pemegang saham yang
membeli itu, Rp. 4.000.000,-
(empat juta rupiah) merupakan penghasilan.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah
diperhitungkan sebagai biaya pada saat
menghitung penghasilan kena
pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, yang setelah ditetapkan
kembali ternyata kelebihan
bayar, maka kelebihan bayar tersebut adalah
penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian bunga
termasuk pula imbalan lain sehubungan dengan jaminan
pengembalian hutang, baik yang
dijanjikan maupun tidak.
Huruf g
Ketentuan ini mengatur tentang
pengertian penghasilan berupa dividen, yaitu
bagian keuntungan yang
diterima oleh para pemegang saham atau pemegang
polis asuransi.
Nama apapun yang diberikan
atau dalam bentuk apa bagian keuntungan itu
diterima tidak menjadi
pertimbangan.
Termasuk dalam pengertian
dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan
nama dan dalam bentuk
apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal
yang
disetorkan;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak
berasal dari penilaian
kembali harta perusahaan;
4) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang
tidak
berasal dari penilaian
kembali harta perusahaan;
5) apa yang diterima atau diperoleh karena pembelian kembali
saham-saham
oleh perseroan yang
bersangkutan, yang melebihi jumlah setoran
sahamnya;
6) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang telah
disetorkan, jika dalam
tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali jika pembayaran
kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal
dasar (statuter) yang
dilakukan secara sah;
7) pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima
sebagai
penebusan tanda-tanda
tersebut;
8) laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba;
9) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham
yang
dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
Perlu ditegaskan di sini,
bahwa dari apa yang disebut pada angka 1 sampai
dengan angka 9 di atas dapat
disimpulkan, bahwa pengertian dividen atau
pembagian keuntungan
perusahaan mencakup pengertian yang luas, yaitu setiap
pembagian keuntungan
perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dalam praktek sering dijumpai
pembagian/pembayaran dividen secara terselubung,
misalnya dengan pengalihan
harta perusahaan kepada pemegang saham atau
peserta dengan penggantian harga di bawah harga
pasar.
Selisih antara harga pasar
dengan harga yang dibayar oleh pemegang saham
adalah merupakan pembayaran
dividen secara terselubung (lihat penjelasan
ayat (1) huruf d).
Contoh : Suatu harta PT. A berupa mobil yang
mempunyai harga sisa
buku sebesar
Rp.1.000.000,- sedangkan harga pasar sebesar
Rp.5.000.000,-.
Mobil tersebut dialihkan kepada pemegang
saham B dengan
penggantian sebesar harga sisa buku, yaitu
Rp.1.000.000,-.
Disini terdapat pembayaran
dividen secara terselubung sebesar Rp.4.000.000,-.
Berdasarkan ketentuan ini PT.
A harus memotong Pajak Penghasilan sebesar
15% x Rp.4.000.000,- =
Rp.600.000,-.
Dalam pengertian dividen ini
termasuk pula bagian keuntungan yang diterima oleh
pengurus dan anggota koperasi.
Pada tingkat koperasi, Sisa Hasil Usaha
koperasi yang semata-mata
berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh dan untuk
kepentingan anggota tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan.
Oleh karena itu, bagi pengurus
dan anggota koperasi, pembagian dan
pengembalian Sisa Hasil Usaha
koperasi yang diterimanya merupakan
penghasilan yang dikenakan
pajak. Apabila pembagian dan pengembalian Sisa
Hasil Usaha yang diterima oleh
masing-masing pengurus dan anggota koperasi
tidak melebihi penghasilan
tidak kena pajak, maka pembagian dan pengembalian
Sisa Hasil Usaha koperasi
tersebut tidak terkena pajak.
Huruf h
Yang dimaksud di sini adalah
pembayaran royalti atau apapun namanya
sehubungan dengan penggunaan
hak seperti : hak paten/oktroi, lisensi, merek
dagang, pola atau model,
rencana, rahasia perusahaan, cara pengerjaan, hak
pengarang dan hak cipta
mengenai sesuatu karya di bidang kesenian atau ilmiah,
termasuk karya film
sinematografi.
Pada dasarnya pembayaran
royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu pembayaran
atas penggunaan :
1) hak atas harta tak berwujud : hak pengarang, paten, merek dagang,
formula atau rahasia
perusahaan;
2) hak atas harta berwujud : hak atas alat-alat industri, komersial
dan ilmu
pengetahuan;
3) jasa : pemberian informasi yang diperlukan mengenai usaha dan
investasi
pada umumnya, pengalaman
di bidang industri, perniagaan dan ilmu
pengetahuan pada
khususnya; yang dimaksudkan dengan informasi
di sini adalah informasi
yang belum diungkapkan secara terbuka.
Huruf i
Ketentuan ini mengatur
penghasilan uang sewa yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan penggunaan
harta, baik harta gerak misalnya sewa
pemakaian mobil dan sebagainya
maupun penggunaan harta tak gerak, misalnya
sewa rumah.
Huruf j
Contoh : tunjangan seumur
hidup yang dibayar secara berkala.
Huruf k
Pembebasan hutang oleh pihak
yang berpiutang merupakan penghasilan bagi
pihak yang semula berhutang.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan dalam ayat
(1) huruf f pasal ini bunga merupakan Obyek Pajak.
Tabungan masyarakat merupakan pula
sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan.
Dengan Peraturan Pemerintah,
terhadap bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya
dapat dibebaskan dari pengenaan
pajak dengan memperhatikan perkembangan moneter
serta pelaksanaan pembangunan.
Ayat (3)
Huruf a
Harta hibahan atau bantuan
yang diterima yang tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan dari
pihak-pihak yang bersangkutan, tidak termasuk
penghasilan.
Ini sebagai imbangan dari
Pasal 9 ayat (1) huruf f yang mengatur, bahwa harta
hibahan atau bantuan tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan pihak pemberi.
Huruf b
Warisan sebagai tambahan
kemampuan ekonomis yang di terima ahli waris tidak
merupakan Obyek Pajak,
walaupun warisan itu jumlahnya besar.
Warisan sebagai Subyek Pajak,
baru dikenakan pajak apabila warisan tersebut
memberikan penghasilan,
misalnya sewa yang diterima dari rumah warisan.
Huruf c
Pembayaran oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, misalnya karena
kecelakaan, kerugian atau
karena meninggalnya tertanggung, demikian juga
penerimaan pembayaran bea
siswa dari perusahaan asuransi tidak merupakan
penghasilan. Dalam Pasal 9
ayat (1) huruf c ditentukan, bahwa premi asuransi
jiwa, kesehatan, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan,
kecuali premi tersebut ditanggung oleh pemberi
kerja.
Huruf d
Bila seorang pemberi kerja
yang merupakan Wajib Pajak menurut pengertian
undang- undang ini memberi kenikmatan berupa natura kepada karyawan atau
orang lain yang ada hubungan pekerjaan,
maka kenikmatan tersebut tidak
dianggap sebagai penghasilan
bagi pihak penerima. Yang dimaksud dengan
kenikmatan dalam bentuk natura
ialah suatu tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh
tidak dalam bentuk uang, seperti kenikmatan
mempergunakan mobil perusahaan
dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami
rumah yang disewa oleh
perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian
beras dengan cuma-cuma, dan
sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja
jumlah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
Kenikmatan pemakaian rumah
yang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai
Pemerintah, Pejabat Negara dan
Pejabat Lembaga Pemerintah non Departemen
lainnya, tidak merupakan
penghasilan bagi pihak yang bersangkutan.
Dalam pengertian Pemerintah
termasuk Perusahaan Jawatan. Apabila yang
memberi kenikmatan tersebut
bukan Wajib Pajak menurut pengertian
undang-undang ini, maka
kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pihak
yang menerima.
Contoh : Seorang pegawai bangsa Indonesia yang
bekerja di salah satu
perwakilan
diplomatik, memperoleh kenikmatan menempati
rumah yang disewa
oleh perwakilan diplomatik tersebut atau
kenikmatan-kenikmatan
lainnya, maka kenikmatan-kenikmatan
tersebut harus
dimasukkan sebagai penghasilan bagi pegawai
tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan tidak
merupakan Subyek
Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
mendorong
pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau
karyawannya
dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan
demikian
mempermudah pengenaan pajaknya.
Huruf e
Seseorang yang mengalihkan
harta atau anggota persekutuan firma, perseroan
komanditer, kongsi yang
mengalihkan harta persekutuan untuk mendirikan
Perseroan Terbatas dengan
pembayaran berupa saham (inbreng), maka
keuntungan berupa selisih
antara harga sisa buku dengan nilai jual harta tersebut,
tidak merupakan penghasilan,
apabila setelah terjadinya pengalihan, pihak yang
mengalihkan harta atau
pihak-pihak yang mengalihkan harta secara
bersama-sama, memiliki paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh
nilai saham disetor dari
Perseroan Terbatas yang menerima pengalihan. Syarat
90% (sembilan puluh persen)
tersebut harus dipenuhi pada saat terjadinya
pengalihan yang bersangkutan.
Huruf f
Harta yang dialihkan kepada
perseroan, persekutuan atau badan-badan lainnya
sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal tidak
dikenakan pajak pada saat
pengalihan kepada perseroan itu, melainkan
dikemudian hari, apabila harta
itu dijual atau dialihkan lagi; oleh karena itu
penilaian harta tersebut
ketika perseroan menerima pengalihan harus sama
dengan harga sisa buku pada
saat pengalihan.
Huruf g
Dividen yang diperoleh atau
diterima oleh perseroan dalam negeri dari perseroan
lain, tidak dianggap sebagai
penghasilan, apabila perseroan yang menerima
tersebut tidak sekedar
membungakan uang yang sedang tidak dipakai, melainkan
pada dasarnya bersifat kekal
dan kedua perseroan tersebut sebenarnya
merupakan satu kesatuan jalur
usaha. Dividen sebagai hasil pembungaan uang,
sementara uang itu tidak
terpakai, dikenakan pajak.
Contoh : PT. A pabrik tekstil, PT. B pabrik benang
tenun.
Antara PT. A dan
PT. B ada hubungan ekonomis dalam jalur
usahanya. PT. A
memiliki 25% (dua puluh lima persen) dari
saham yang disetor
PT. B, maka dividen yang diterima atau
diperoleh PT. A dari
PT. B tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan.
Apabila badan yang menerima
atau memperoleh dividen memiliki saham 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih
dari nilai saham yang disetor, sedangkan kedua
badan tersebut tidak mempunyai
hubungan ekonomis dalam jalur usahanya,
maka dividen yang diterima
atau diperoleh tidak termasuk dalam pengecualian
sebagai Obyek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Contoh : PT. X pabrik tekstil. PT. Y pabrik minuman.
PT. X memiliki 25%
(dua puluh lima
persen) dari saham yang disetor dari PT. Y.
Antara PT. X dan
PT. Y tidak terdapat hubungan ekonomis
dalam jalur
usahanya.
Oleh karena itu, dividen yang
diterima atau diperoleh PT. X dari PT. Y tidak
dikecualikan sebagai Obyek
Pajak. Dengan perkataan lain, dividen yang diterima
atau diperoleh PT. X dari PT.
Y merupakan Obyek Pajak.
Huruf h
Iuran yang diterima oleh dana
pensiun yang pembentukannya telah mendapat
persetujuan dari Menteri
Keuangan, baik yang dibayar secara berkala dan yang
dibayar sekaligus oleh pemberi
kerja maupun oleh Wajib Pajak sendiri tidak
termasuk penghasilan yang
dikenakan pajak.
Huruf i
Pengertian usaha yang
semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum adalah
kegiatan usaha yang harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) kegiatan usaha harus semata-mata bersifat sosial dalam bidang
keagamaan, pendidikan,
kesehatan, dan kebudayaan;
2) kegiatan usaha harus semata-mata bertujuan membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
umum;
3) kegiatan usaha ini tidak mempunyai tujuan mencari laba.
Laba yayasan yang tidak
termasuk pengertian penghasilan adalah tidak lain
daripada kelebihan hasil usaha
yang terjadi karena realisasi penerimaan melebihi
realisasi biaya yang
dikeluarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Laba ini tidak termasuk dalam
pengertian Obyek Pajak menurut undang-undang
ini, sepanjang laba tersebut
semata-mata merupakan kelebihan hasil usaha
sebagai diuraikan di atas,
yang telah diperhitungkan untuk melakukan kegiatan
sosial yayasan atau
perkumpulan tersebut. Apabila pembayaran balas jasa yang
diterima cukup tinggi sehingga
kelebihan itu dibagikan kepada pengurus yayasan
maka kegiatan yayasan itu
tidak lagi semata-mata untuk kepentingan umum dan
kelebihan tersebut merupakan
bagian penghasilan yang dikenakan pajak.
Huruf j
Penghasilan yayasan dari modal
yang ditanam di luar kegiatan yang semata-mata
untuk kepentingan umum yang
digunakan untuk membiayai kegiatan sosial
yayasan, tidak merupakan Obyek
Pajak. Misalnya suatu yayasan atau wakaf
dalam membiayai kegiatan
sosialnya menerima sumbangan. Kelebihan
sumbangan yang diterima dari
keperluan biaya kegiatan tersebut ditanam di luar
kegiatan sosialnya. Hasil yang
diperoleh dari penanaman modal ini sepanjang
dipergunakan untuk membiayai
kegiatan sosialnya, tidak merupakan Obyek Pajak.
Huruf k
Pembagian keuntungan yang
diterima atau diperoleh anggota perseroan
komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, dan
persekutuan, tidak merupakan
Obyek Pajak. Namun, undang-undang memberikan
wewenang kepada Menteri
Keuangan untuk mengenakan Pajak Penghasilan atas
pembagian keuntungan tersebut
di atas jika ketentuan ini disalahgunakan,
sehingga dapat merugikan
Keuangan Negara.
Pasal
5
Ayat (1)
Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak
bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :
Huruf a
Yang dikenakan Pajak
Penghasilan adalah penghasilan dari kegiatan usaha yang
dilakukan bentuk usaha tetap
itu atau dari harta yang dikuasai atau
dimiliki oleh
bentuk usaha tetap tersebut.
Jadi semua penghasilan yang berkenaan dengan
kegiatan usaha atau harta
bentuk usaha tetap yang bersangkutan, baik yang
diperoleh di Indonesia maupun yang diperoleh dari luar
Indonesia merupakan
penghasilan yang dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan ini, misalnya
penghasilan dari pemilikan
saham-saham di luar negeri oleh bentuk usaha tetap
di Indonesia merupakan
penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia.
Huruf b
Bila induk perusahaan atau
badan lain di luar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa, melakukan kegiatan
yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk
usaha
tetapnya di Indonesia, maka penghasilan dari kegiatan tersebut harus
dikenakan Pajak Penghasilan di
Indonesia. Hal ini dimaksudkan, agar supaya
penghasilan kegiatan-kegiatan
tertentu yang pada hakekatnya termasuk kegiatan
bentuk usaha tetap, dapat
dikenakan pajak kepada bentuk usaha tetap tersebut
untuk mencegah adanya alasan,
bahwa kegiatan-kegiatan tertentu tidak termasuk
kegiatan-kegiatan bentuk usaha
tetap, padahal Pajak Penghasilan atas
kegiatan-kegiatan itu
seharusnya menjadi tanggung jawab bentuk usaha tetap itu.
Ayat (2)
Undang-undang ini tidak bermaksud
untuk mengenakan pajak atas bentuk usaha tetap,
apabila diperoleh penghasilan oleh
induk perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan
bentuk usaha tetap itu, sedangkan
atas penghasilan itu telah dilakukan pemotongan pajak
berdasarkan Pasal 26. Biaya-biaya
untuk mendapatkan, mempertahankan dan menagih
penghasilan induk perusahaan
tersebut juga tidak dapat dibebankan kepada bentuk usaha
tetap di Indonesia.
Pasal
6
Termasuk dalam biaya usaha (biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
sehari-hari adalah biaya pembelian bahan
baku, bahan penolong dan pembungkus, sewa dan
royalti, biaya perjalanan untuk melakukan
pekerjaan, pajak-pajak tidak langsung misalnya Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh harta
mempunyai yang masa manfaat lebih dari satu tahun hanya
boleh mengurangi penghasilan kena pajak melalui
penyusutan atau amortisasi.
Apabila dana pensiun yang dibentuk oleh
perusahaan atau dana pensiun lain, mendapat
persetujuan Menteri Keuangan, maka iuran
yang dibayarkan kepada dana pensiun tersebut dapat
dikurangkan dari penghasilan.
Ayat (1)
Huruf a
Penghasilan kena pajak
diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan
yang diterima atau diperoleh
dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan
biaya-biaya atau pengurangan
yang diperbolehkan oleh pasal ini.
Biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya
atau pengeluaran yang ada
hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak.
Dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan dari
usaha (yang dapat disebut sebagai biaya usaha
sehari-hari), termasuk
pembayaran gaji kepada pegawai perusahaan yang
bersangkutan, kecuali
pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura atau
kenikmatan (kenikmatan
mendiami rumah dengan cuma-cuma). Pembayaran
premi oleh pemberi kerja untuk
pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya
perusahaan, sedangkan bagi
pegawai yang bersangkutan premi tersebut
merupakan penghasilan. Gaji
kepada pegawai yang juga merupakan pemegang
saham, apabila berlebih-lebihan
yaitu melampaui gaji pegawai lain yang bukan
pemegang saham, yang melakukan
pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang
lebih sama dengan pemegang
saham itu, maka kelebihannya itu tidak
diperbolehkan mengurangi
penghasilan. Dalam biaya ini termasuk pula bunga
yang dibayarkan sehubungan
dengan hutang perusahaan, kecuali apabila
jumlahnya melampaui jumlah
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1).
Bunga yang dibayarkan
sehubungan dengan bunga hutang pribadi tidak boleh
mengurangi penghasilan, sebab
bunga semacam ini merupakan penggunaan dari
penghasilan.
Pembayaran bunga yang
dilakukan untuk menyelundupkan pajak yang dapat
terjadi dalam hal ada hubungan
istimewa juga tidak boleh mengurangi penghasilan
kena pajak.
Huruf b
Istilah penyusutan untuk harta
berwujud dan amortisasi untuk harta tak berwujud
atau hak sudah lazim
dipergunakan dalam bidang akuntansi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan penghasilan tidak
dapat dipakai sebagai faktor pengurang dalam
menghitung penghasilan kena
pajak. Pembelian barang untuk dipakai sendiri dan
bukan untuk dipergunakan dalam
kegiatan usaha atau bukan untuk dipakai guna
mendapatkan penghasilan tidak
diperkenankan untuk disusutkan. Apabila barang
yang dipakai sendiri itu
dijual dengan rugi, maka kerugian itu juga tidak dapat
mengurangi penghasilan kena
pajak. Perlu ditegaskan bahwa barang yang
kerugian penjualannya dapat
mengurangi penghasilan kena pajak adalah barang
yang dipergunakan untuk
melakukan kegiatan usaha (juga yang dipakai untuk
mendapatkan penghasilannya),
maka kerugian penjualan tanah yang termasuk
kekayaan perusahaan dapat
mengurangi penghasilan kena pajak.
Hal ini perlu ditegaskan
karena berdasarkan Pasal 11 ayat (1), tanah tidak
termasuk harta yang dapat
disusutkan.
Huruf e
Sisa Hasil Usaha koperasi
sehubungan dengan kegiatan yang semata-mata dari
dan untuk anggota, tidak
dikenakan pajak pada tingkat koperasi.
Ayat (2)
Kepada orang pribadi atau
perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, untuk
menghitung penghasilan kena pajak,
masih diberikan pengurangan berupa penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7. (lihat penjelasan lebih lanjut
mengenai Pasal 7).
Ayat (3)
Jika setelah penghasilan bruto
dikurangkan beban-beban yang diperbolehkan berdasarkan
ayat (1) menghasilkan kerugian, maka
kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama
5 (lima) tahun dihitung sejak tahun
yang berikut sesudah tahun dideritanya kerugian itu.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan, bagi jenis-jenis usaha tertentu, yang menurut
pertimbangan obyektif tidak
menghasilkan laba dalam lima tahun, kerugian yang
dideritanya dapat dikompensasikan
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal
7
Ayat (1)
Kepada orang pribadi atau
perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk sampai
kepada penghasilan kena pajak
diberikan pengurangan yang dinamakan penghasilan tidak
kena pajak. Untuk Wajib Pajak
sendiri jumlah penghasilan tidak kena pajak sebesar
Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam
puluh ribu rupiah).
Apabila Wajib Pajak kawin, maka
jumlah itu ditambah dengan Rp. 480.000,- (empat
ratus delapan puluh ribu rupiah).
Dalam hal isteri memperoleh penghasilan dari pekerjaan
yang telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21, maka penghasilan tidak kena pajak
untuk isteri Rp. 960.000,- (sembilan
ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk
menghitung pajak atas penghasilan
suami diberikan pengurangan sebesar Rp. 960.000,-
(sembilan ratus enam puluh ribu
rupiah) ditambah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan
puluh ribu rupiah). Dalam hal
demikian, ketika pemberi kerja
menghitung penghasilan
kena pajak untuk memotong pajak dari
penghasilan isteri, telah dikurangkan sejumlah
Rp.960.000,- (sembilan ratus enam
puluh ribu rupiah), tetapi tidak lagi diberikan tambahan
pengurangan sebesar Rp.480.000,-
(empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal
isteri menerima atau memperoleh
penghasilan dari usaha, besarnya penghasilan tidak
kena pajak ditambah dengan Rp.
960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Tambahan penghasilan tidak kena
pajak sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam
enam puluh ribu rupiah) tersebut
diatas tidak diberikan lagi dalam hal isteri juga menerima
atau memperoleh penghasilan dari
pekerjaan yang telah diberikan potongan penghasilan
tidak kena pajak sebesar Rp
960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Tambahan pengurangan sebesar Rp.
480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
diberikan kepada isteri, apabila
isteri menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata
dari pekerjaan, sedangkan suami tidak
menerima atau memperoleh penghasilan apapun.
Dalam hal demikian, tambahan
pengurangan untuk tanggungan keluarga diberikan kepada
isteri tersebut.
Dengan pengurangan yang demikian
kepada pemberi kerja diberikan kemudahan dalam
melaksanakan pemotongan pajak atas
penghasilan pegawai atau karyawannya, sebab
pemberi kerja tidak dibebani
kewajiban terlalu banyak untuk meneliti lebih jauh tentang
isteri bekerja atau tidak,
penghasilan isteri telah kena pajak atau tidak, dan sebagainya.
Untuk setiap orang keluarga sedarah
dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya
orang tua, mertua, anak kandung,
anak tiri, cucu, dan sebagainya yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, Wajib Pajak
diberikan pengurangan sebesar Rp.480.000,-
(empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
dengan paling banyak untuk 3 (tiga) orang.
Kepada orang pribadi sebagai Wajib
Pajak luar negeri, yaitu Wajib Pajak orang pribadi
yang berada di Indonesia kurang dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua
belas) bulan berturut-turut dari
suatu tahun pajak, tidak diberikan potongan berupa
penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagi orang pribadi
sebagai Wajib Pajak luar negeri,
penghasilan kena pajak, adalah jumlah penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3).
Ayat (2)
Untuk menghitung jumlah pengurangan
berupa penghasilan tidak kena pajak, ditentukan
menurut keadaan pada awal tahun
pajak atau pada saat menjadi Subyek Pajak dalam
negeri.
Misalnya pada 1 Januari seorang
Wajib Pajak kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang
anak.
Jika pada pertengahan tahun lahir
anak kedua, maka untuk tahun pajak ketika anak kedua
lahir dihitung kawin dengan 1 (satu)
orang anak.
Ayat (3)
Menteri Keuangan diberi wewenang
untuk melakukan penyesuaian besarnya penghasilan
tidak kena pajak, dengan
memperhatikan perubahan-perubahan di bidang perekonomian
dan moneter.
Pasal
8
Ayat (1)
Berdasarkan ayat ini, penghasilan
begitu pula kerugian seorang wanita, yang telah kawin
pada awal tahun pajak, dianggap
penghasilan atau kerugian suaminya.
Ketentuan ini lebih menekankan pada
segi-segi kemampuan ekonomis, yaitu bahwa
suami dan isteri merupakan suatu
kesatuan dan dengan adanya ketentuan tersebut,
pengenaan pajak tidak kehilangan
unsur progresif dalam penerapan tarif.
Penggabungan penghasilan tidak
dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari
pekerjaan sebagai karyawati, atau
suami memperoleh penghasilan semata-mata dari
pekerjaan sebagai karyawan, dan atas
penghasilan dimaksud telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21, kecuali
apabila penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan
yang ada hubungannya dengan usaha
suami atau anggota keluarga lainnya adalah
anggota keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya dari suami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf d.
Ini berarti, bahwa terhadap mereka
(yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai
karyawan/karyawati) dalam pengenaan
pajak diberikan jumlah pengurangan penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 untuk dirinya masing-masing
sebesar Rp. 960.000,- (sembilan
ratus enam puluh ribu rupiah).
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini
diberikan beberapa contoh sebagai berikut :
a. Saat
yang menentukan :
1) Seorang wanita yang kawin sesudah tanggal 1 Januari (dalam hal
tahun
pajak sama dengan tahun
takwim), maka secara fiskal ia pada tahun
tersebut belum dianggap
kawin, sehingga pengenaan pajaknya masih
dikenakan pada diri masing-masing
suami dan isteri. Penghasilan atau
kerugian wanita tersebut
baru dianggap sebagai penghasilan atau kerugian
suaminya dimulai pada
tahun pajak berikutnya.
2) Suami-isteri yang telah kawin sejak menetap di Indonesia, maka
sejak
mereka menetap di
Indonesia penghasilan atau kerugian isteri dianggap
sebagai penghasilan atau
kerugian suaminya.
b. Penghasilan
isteri sebagai karyawati :
1) Isteri dan suami kedua-duanya memperoleh penghasilan semata-mata
sebagai karyawati/karyawan
dan masing-masing telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21.
Dalam hal demikian tidak
ada penghasilan isteri yang dianggap sebagai
penghasilan suaminya.
Pajak mereka sebagai
karyawan/karyawati yang telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21
adalah final. Terhadap mereka tidak diwajibkan
menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30.
2) Isteri memperoleh penghasilan sebagai karyawati yang telah
dipotong
pajak berdasarkan Pasal
21. Selain itu ia juga memperoleh penghasilan
lain di luar penghasilan
sebagai karyawati, misalnya penghasilan dari
usahanya membuka salon
kecantikan. Suaminya memperoleh
penghasilan semata-mata
sebagai karyawan yang telah dipotong
pajak
berdasarkan Pasal 21.
Dalam hal ini,
penghasilan isteri yang dianggap sebagai penghasilan
suaminya ialah hanya
penghasilan dari usahanya membuka salon
kecantikan.
Pajak penghasilan atas
penghasilan isteri sebagai karyawati yang telah
dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21 adalah final.
Hal yang demikian juga
berlaku dalam hal suami dan/atau isteri tidak
nyata-nyata dipotong
pajak oleh pemberi kerja, sebab jumlah
penghasilannya berada di
bawah penghasilan tidak kena pajak.
Dengan demikian Pajak
Penghasilan yang terhutang, yang perlu
dipertanggungjawabkan
melalui penyampaian surat Pemberitahuan
Tahunan, hanya
didasarkan atas besarnya penghasilan suami ditambah
penghasilan isteri dari
usaha salon kecantikan saja.
Dalam penghitungan
penghasilan kena pajak dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan, mereka masih
diperbolehkan melakukan pengurangan sebesar
Rp. 480.000,- (empat
ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b, di samping jumlah sebesar
Rp. 960.000,- (sembilan
ratus enam puluh ribu rupiah). Pajak yang telah
dipotong atas
penghasilan suami dari pekerjaan diperhitungkan sebagai
kredit.
3) Isteri memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaan sebagai
karyawati yang telah
dipotong pajak berdasarkan Pasal 21.
Suaminya di samping
memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang
telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan
lain di luar penghasilan
sebagai karyawan, misalnya penghasilan dari
usaha taksi.
Dalam hal ini
penghasilan isteri tidak dianggap sebagai penghasilan
suaminya dan pajaknya
yang telah dipotong berdasarkan Pasal 21 adalah
final. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terhutang didasarkan
atas jumlah penghasilan
suami yang berasal dari pekerjaan sebagai
karyawan dan dari hasil
usaha taksi. Dalam penghitungan pajak atas
nama suami tersebut,
pengurangan sebagai penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk suami sebesar
Rp.960.000,- (sembilan
ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah
Rp. 480.000,- (empat
ratus delapan puluh ribu rupiah) sebab dalam status
kawin. Pajak yang telah dipotong
atas penghasilan suami sebagai
karyawan diperhitungkan
sebagai kredit dari pajak yang terhutang.
4) Isteri memperoleh penghasilan selain sebagai karyawati yang telah
dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan dari
usaha salon kecantikan.
Demikian pula suami
selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan
sebagai karyawan yang
telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga
memperoleh penghasilan
dari usaha taksi. Dalam hal demikian
penghasilan isteri yang
dianggap penghasilan suami ialah hanya
penghasilan dari usaha
salon kecantikan.
Pajak penghasilan atas
penghasilan isteri dari pekerjaan sebagai
karyawati yang telah
dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 adalah final.
Dengan demikian Pajak
Penghasilan yang terhutang yang harus
dimasukkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah sebesar pajak
yang terhutang atas
jumlah penghasilan suami dari pekerjaan dan dari
usaha taksi, serta
penghasilan isteri dari usaha salon kecantikan. Dalam
penghitungan pajak di
luar pajak yang telah dipotong dan dibayar oleh
pemberi kerja isteri,
pengurangan penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 diberikan sebesar Rp. 960.000,-
(sembilan ratus enam
puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 480.000,- (empat
ratus delapan puluh ribu
rupiah) sebab berada dalam status kawin.
Tambahan penghasilan
tidak kena pajak sebesar Rp. 960.000,- (sembilan
ratus enam puluh ribu
rupiah) tidak lagi diberikan karena telah
diperhitungkan pada
waktu pemotongan Pajak Penghasilan sebagai
karyawati.
Ayat (2)
Penghasilan anak, termasuk anak
angkat, yang belum dewasa juga digabungkan dengan
penghasilan orang tuanya.
Sesuai dengan tujuan pengenaan pajak
bagi Wajib Pajak yang belum dewasa maka
pengertian belum dewasa dalam
ketentuan perpajakan, seyogyanya memperhatikan pula
ketentuan mengenai hal yang sama
dalam undang-undang lain, termasuk pula ketentuan
dalam bidang ketenagakerjaan, bahwa
orang dewasa ialah orang laki-laki maupun
perempuan yang berumur 18 (delapan
belas) tahun ke atas, dengan catatan bahwa anak
laki-laki maupun anak perempuan yang
telah kawin meskipun umurnya kurang dari 18
(delapan belas) tahun, dianggap
telah dewasa. Bagi anak laki-laki maupun perempuan
yang telah berumur 18 (delapan
belas) tahun atau bagi anak yang telah kawin,
di masyarakat dinyatakan sebagai
orang yang telah mampu melakukan tindakan hukum
sendiri dan dianggap telah mampu
bahkan wajib untuk mencari nafkahnya sendiri.
Berdasarkan atas pertimbangan
tersebut, maka pengertian dewasa dalam undang-undang
ini, ialah laki-laki maupun
perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas atau
telah kawin walaupun umurnya kurang
dari 18 (delapan belas) tahun.
Pasal
9
Ayat (1)
Huruf a
Dividen tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya,
karena dividen adalah bagian
dari penghasilan badan tersebut yang dimaksudkan
untuk dikenakan pajak oleh
undang-undang ini, sehingga apabila dividen
diperkenankan untuk
dikurangkan, maka akan mengurangi jumlah penghasilan
kena pajak dari badan yang
memberikan.
Atas dividen yang dibagikan
oleh badan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan Pasal 23
atau Pasal 26.
Huruf b
Pembentukan atau pemupukan
dana cadangan pada umumnya dimaksudkan
untuk perluasan perusahaan dan
untuk menjamin kelangsungan perusahaan.
Pembentukan atau pemupukan
dana cadangan sedemikian, tidak dapat
dibebankan sebagai pengurangan
dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Dalam hubungan ini perlu
diadakan pembedaan antara cadangan dengan
penyisihan.
Penyisihan dimaksudkan untuk
beban atau kewajiban yang sudah pasti ada, akan
tetapi jumlahnya belum
diketahui secara tepat, misalnya penyisihan untuk Iuran
Pembangunan Daerah (Ipeda),
tambahan pajak dan lain-lain.
Bagi jenis-jenis usaha
tertentu, secara ekonomis memang diperlukan adanya
cadangan untuk menutup beban
atau kerugian yang mungkin akan terjadi,
misalnya usaha bank dan
asuransi. Mengenai hal ini, undang-undang ini
menunjuk Peraturan Pemerintah
untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.
Huruf c
Premi asuransi yang dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan. Pada saat
pemegang polis menerima pembayaran, pembayaran ini
bukan merupakan penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf c.
Huruf d
Semua kenikmatan yang
diberikan kepada karyawan/ karyawati, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan
pemberi kerja, sebab pemberian kenikmatan
tersebut bukan sebagai
penghasilan bagi penerima (karyawan/karyawati), sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d.
Berkenaan dengan daerah terpencil,
maka Menteri Keuangan berwenang
mengeluarkan keputusan tentang
pengertian daerah terpencil, yaitu daerah yang
tidak terdapat tempat tinggal
yang bisa disewa, sehingga oleh karena itu
perusahaan harus menyediakan tempat tinggal untuk pegawai
atau
karyawan/karyawati. Dengan
demikian hanya pengeluaran untuk itu boleh
dikurangkan.
Huruf e
Sebagai contoh misalnya
seorang ahli yang kebetulan juga pemegang saham dari
suatu badan, memberikan jasa
sebagai seorang ahli untuk badan tersebut. Untuk
jasa tersebut ia memperoleh
bayaran Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
padahal untuk hal yang sama
oleh ahli lain hanya harus dibayar Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
Karena adanya hubungan
istimewa tersebut, maka Rp. 400.000,- (empat ratus
ribu rupiah) tidak boleh
dikurangkan karena sudah melebihi kewajaran.
Bagi ahli yang juga pemegang
saham tersebut pembayaran itu dikenakan pajak
sebagai dividen.
Huruf f
Harta yang dihibahkan, warisan
dan pembayaran bantuan tidak boleh dikurangkan
karena bagi pihak penerima
bukan merupakan penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf a dan huruf b.
Huruf g
Pajak Penghasilan tidak boleh
dikurangkan, karena bukan biaya untuk
memperoleh atau menagih
penghasilan, dan jumlah pajak yang terhutang itu
dihitung atas penghasilan kena
pajak sebagai hasil perhitungan setelah dilakukan
pengurangan yang
diperbolehkan.
Huruf h
Biaya untuk keperluan pribadi
Wajib Pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya tidak merupakan
biaya perusahaan, melainkan penggunaan dari
penghasilan, oleh karena itu
pengeluaran demikian tidak boleh mengurangi
penghasilan kena pajak.
Huruf i
Sumbangan dalam bentuk apapun
juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan.
Ayat (2)
Biaya ini misalnya biaya iklan
besar-besaran sehubungan dengan diperkenalkannya
produk baru dan yang tidak akan
dikeluarkan lagi dalam beberapa tahun mendatang,
maka biaya tersebut tidak boleh
langsung dikurangkan dari penghasilan, melainkan harus
melalui amortisasi.
Pasal
10
Ayat (1)
Dalam hal pembelian biasa, maka
dasar penilaian adalah harga perolehan.
Dalam hal tukar menukar atau dalam
hal dibeli dari Wajib Pajak lain yang mempunyai
hubungan istimewa, maka dipakai
nilai perolehan yaitu harga yang harus dibayar
berdasarkan harga pasar yang wajar.
Contoh dari pertukaran adalah :
PT. A PT. B
----------- -----------
harta X harta Y
harga sisa buku Rp. 10.000.000,- Rp. 12.000.000,-
harga pasar Rp. 20.000.000,- Rp. 20.000.000,-
Antara PT. A dan PT. B terjadi
pertukaran harta.
Walaupun tidak terdapat realisasi
pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan,
namun karena harga pasar harta yang
dipertukarkan adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah), maka jumlah
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ini
merupakan nilai perolehan yang
seharusnya dikeluarkan. Nilai perolehan ini juga menjadi
penerimaan netto untuk keperluan
penerapan Pasal 11 ayat (7) huruf b.
Sedangkan selisih antara harga pasar
dengan harga sisa buku harta yang dipertukarkan
merupakan keuntungan yang dikenakan
pajak.
Bagi PT. A terdapat keuntungan
sebesar Rp. 20.000.000,- dikurangi Rp.10.000.000,- =
Rp. 10.000.000,- sedangkan bagi PT.
B terdapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,-
dikurangi Rp. 12.000.000,- = Rp.
8.000.000,-.
Pengecualian dari ketentuan tentang
penerapan harga perolehan atau nilai perolehan
tersebut adalah dalam hal-hal :
Huruf a
Terdapat pertukaran saham dari
suatu badan dengan harta orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf e, maka dasar penilaian
saham atau penyertaan lainnya
adalah sama dengan nilai harta yang dialihkan
(perubahan bentuk dari
perseorangan menjadi badan tidak mengakibatkan
terhutangnya pajak, dan
apabila saham-saham tersebut dialihkan dengan
memperoleh laba, maka laba ini baru dikenakan pajak);
Huruf b
Bagi badan atau perseroan yang
menerima harta sebagai pertukaran atas saham-
sahamnya, dasar penilaian
harta adalah nilai harta atau harga sisa buku harta yang
dipertukarkan;
Huruf c
Contoh :
Seseorang yang menerima
warisan suatu harta, maka nilai perolehannya adalah
harga perolehan bagi pewaris
dalam hal harta tersebut tidak boleh disusutkan,
atau harga sisa buku harta
tersebut pada saat dialihkan dalam hal harta tersebut
boleh disusutkan. Dalam hal
ini berlaku juga asas yang sama dengan huruf a dan
huruf b, yaitu apabila harta
warisan tersebut dijual, keuntungan penjualan itu
dikenakan pajak.
Contoh yang sama berlaku juga
untuk harta hibahan dan pemberian bantuan yang
bebas pajak.
Ayat (2)
Dalam hal ada tambahan, perbaikan,
dan pengeluaran lain yang secara wajar telah
dikeluarkan untuk meningkatkan
kapasitas dari harta yang bersangkutan, maka harga
perolehan harus disesuaikan dengan
pengeluaran tersebut.
Tambahan dapat berarti pengeluaran
untuk memperoleh suatu aktiva tambahan, dan dapat
pula seperti dimaksudkan dalam ayat
ini, yaitu pengeluaran untuk menambah kapasitas
dari suatu aktiva tertentu.
Yang dimaksudkan dengan penyesuaian
atas harga perolehan suatu harta adalah :
- pengurangan
nilai karena penyusutan;
- penambahan
nilai karena adanya tambahan pengeluaran untuk tambahan,
perbaikan atau perubahan untuk
meningkatkan kapasitas harta yang
bersangkutan.
Misalnya suatu harta mempunyai
jumlah awal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dalam tahun berjalan telah dilakukan
tambahan atau perbaikan sebesar Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah), maka
jumlah awal tahun berikutnya adalah Rp. 100.000.000,-
ditambah Rp. 25.000.000,- dikurangi
penyusutan.
Pembebanan pengeluaran sehubungan
dengan perkiraan harta pada dasarnya terdiri dari 2
(dua) kelompok, yaitu :
a. pengeluaran
yang dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari, misalnya biaya
pemeliharaan dan reparasi yang
biasanya dilakukan secara berkala, yang
dilakukan untuk memelihara
manfaat teknis dari harta yang bersangkutan;
b. pengeluaran
yang dilakukan, yang tidak dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari,
misalnya biaya rehabilitasi,
biaya reparasi besar, yang biasanya dilakukan untuk
meningkatkan kembali kapasitas
atau menambah kapasitas harta yang
bersangkutan.
Pengeluaran yang termasuk kelompok
b, yang masa manfaatnya tidak hanya dinikmati
pada tahun pengeluaran itu saja,
melainkan untuk beberapa jangka waktu tertentu, maka
wajar apabila pengeluaran tersebut
dibebankan kepada perkiraan harta (dikapitalisasi) dan
selanjutnya dilakukan penyusutan
sesuai masa manfaat dari harta yang bersangkutan.
Ayat (3)
Pada umumnya terdapat 3 (tiga)
golongan persediaan barang, yaitu :
a. barang
jadi;
b. barang
dalam proses produksi;
c. bahan
baku dan bahan pelengkap.
Ketentuan dalam ayat ini mengatur,
bahwa penilaian persediaan barang hanya
diperbolehkan menggunakan harga
perolehan. Sedangkan penilaian pemakaian persediaan
untuk penghitungan harga pokok hanya
boleh dilakukan dengan cara rata-rata ataupun
dengan cara mendahulukan persediaan
yang didapat pertama (dengan menggunakan
metode first in first out atau
disingkat FIFO).
Contoh :
1) persediaan
awal 100 satuan @ Rp. 9,00
2) pembelian/didapat 100 satuan @ Rp. 12,00
3) pembelian/didapat 100 satuan @ Rp. 11,25
4) penjualan/dipakai 100 satuan
5) penjualan/dipakai 100 satuan
persediaan akhir 100 satuan
- penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok
dengan
cara : rata-rata :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No Didapat Dipakai Sisa/persediaan
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 100
s a Rp 9,00=Rp 900,00
2. 100 s a Rp12,00=Rp1.200,00 200 s.a
Rp10,50=Rp2.100,00
3. 100 s a Rp11,25=Rp1.125,00 300 s a Rp10,75=Rp
3.225,00
4. 100 s a
Rp10,75=Rp1.075,00 200 s a
Rp10,75=Rp2.150,00
5. 100 s a
Rp10,75=Rp1,075,00 100 s a
Rp10,75=Rp1.075,00
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok
dengan
cara mendahulukan
persediaan yang didapat pertama :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No Didapat Dipakai Sisa/persediaan
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 100
s a Rp 9,00=Rp 900,00
2. 100 s a Rp12,00=Rp1.200,00 100 s.a Rp
9,00=Rp 900,00
100
s a Rp12,00=Rp 1.200,00
3. 100 s a Rp11,25=Rp1.125,00 100 s a Rp
9,00=Rp 900,00
100
s a Rp12,00=Rp 1.200,00
100
s a Rp11,25=Rp 1.125,00
4. 100 s a Rp 9,00=Rp
900,00
100
s a Rp12,00=Rp 1.200,00
100
s a Rp11,25=Rp 1.125,00
5. 100 s a
Rp12,00=Rp1.200,00
100
s a Rp11,25=Rp 1.125,00
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekali
Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk
penghitungan harga
pokok
tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.
Pasal
11
Pembebanan biaya untuk menghasilkan
(mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
yang mempunyai masa manfaat lebih dari
satu tahun, berdasarkan undang-undang ini dilakukan
melalui penyusutan (apabila mengenai harta
berwujud) dan amortisasi (jika berkenaan dengan
harta tak berwujud atau biaya lain), yang
untuk keduanya berlaku prinsip-prinsip yang sama.
Dalam sistem penyusutan menurut ketentuan
ini, semua aktiva dikelompokkan menjadi empat
golongan harta, sesuai dengan masa
manfaatnya. Untuk masing-masing golongan harta ditentukan
persentase penyusutannya dan persentase
tersebut diterapkan atas suatu jumlah yang menjadi
dasar penyusutan. Apabila dalam suatu
tahun pajak tidak ada tambahan aktiva dan tidak ada
aktiva yang ditarik dari pemakaian, maka
jumlah harga sisa buku tahun yang lalu, yang menjadi
jumlah awal tahun ini langsung dapat
dikalikan dengan persentase tarif penyusutan.
Ayat (1)
Yang dapat disusutkan adalah semua
harta yang berwujud yang dimiliki dan dipergunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki
untuk memperoleh penghasilan.
Tanah tidak dapat disusutkan kecuali
apabila tanah tersebut dipergunakan dalam
perusahaan atau dimiliki untuk
memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah
tersebut berkurang karena
penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya
tanah yang dipergunakan oleh
perusahaan genteng.
Dengan demikian, yang boleh
disusutkan bukan hanya harta perusahaan, tetapi juga harta
yang dipakai untuk memperoleh
penghasilan, misalnya biaya untuk membangun rumah,
yang dipakai untuk memperoleh sewa.
Ayat (2)
Setiap macam harta digolongkan ke
dalam golongan harta menurut umur ekonomisnya.
Untuk setiap golongan harta
ditentukan berapa tarif atau persentase penyusutannya.
Penggolongan harta diatur dalam ayat
(3), misalnya untuk mesin yang termasuk dalam
Golongan 2, tarif atau persentase
penyusutannya adalah 25% (dua puluh lima
persen),
yang diterapkan atas jumlah awal
tahun dari golongan harta itu ditambah pembelian atau
tambahan, dikurangi penerimaan netto
harta yang dijual.
Ayat (3)
Ayat ini membagi harta menjadi 4 (empat)
golongan. Masing-masing golongan harta dapat
terdiri dari bermacam jenis harta
dengan masa manfaat yang hampir sama.
Agar Wajib Pajak mudah mengikuti
perkembangan harta, baik berupa pengurangan
ataupun penambahan, maka harus
dibuat catatan atau daftar harta untuk setiap golongan
harta, yang berisi antara lain tahun
perolehan/pembelian, harga perolehan, golongan harta,
dan tarif penyusutan sehingga sewaktu-waktu dapat
diketahui jumlah penyusutan yang
telah dilakukan terhadap masing-masing
harta tersebut. Hal ini penting bagi Wajib Pajak,
terutama bila terjadi penarikan
karena sebab yang luar biasa, lihat penjelasan ayat (7).
0 komentar:
Posting Komentar