Kesan Bukan Kenyataan (Yulius La Dossa)

Minggu, 04 September 2011

Pajak Pebisnis Network Marketing


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 235/PJ./1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998
TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
<!--more-->



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
a.    bahwa dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing;
b.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 perlu diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
2.    Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

                                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI


                                    Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 Tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut :

1.    Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 11

      (1)   Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 diterapkan atas penghasilan bruto (kecuali ditentukan dalam ayat 2) berupa :
            a.    honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9;
            b.    penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing;
            c.    honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
            d.    jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;
            e.    penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun.

      (2)   Khusus untuk ayat 1 huruf b, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP."


2.    Mengubah contoh penghitungan pada romawi IV angka 6 Lampiran, sehingga contoh pada romawi IV angka 6 menjadi sebagai berikut :

      "6.   Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing :

            Santi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak dan memperoleh penghasilan pada bulan Maret 1999 sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing dari produk yang dikeluarkan oleh Amroad Co. sebesar Rp. 1.000.000,00. Suami Santi bekerja pada PT. Giat Makmur.
            Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 adalah sebagai berikut :
Penghasilan bruto bulan Maret 1999              Rp. 1.000.000,00
PTKP (bulan Maret 1999)
Untuk wajib pajak (karena suami bekerja)        Rp.    240.000,00
                                                      --------------------
Penghasilan Kena Pajak                          Rp.     760.000,00

PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 = 10% x Rp. 760.000,00 = Rp. 76.000,00."


                                    Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA



Label:  Regulasi




UU PAJAK PENGHASILAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :
a.    bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b.    bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku, tidak sesuai lagi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam menunjang pembiayaan pembangunan.
c.    bahwa sistem perpajakan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang selama ini berlaku belum sepenuhnya dapat menggerakkan peran serta semua lapisan subyek pajak dalam peningkatan penerimaan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional;
d.    bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang harus berkembang dan meningkat, sesuai dengan perkembangan kemampuan riil rakyat dan laju pembangunan nasional;
e.    bahwa sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara yang selama ini berlaku perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
f.    bahwa oleh karena itu sistem dan peraturan perundang-undangan perpajakan pada umumnya, pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak atas bunga, dividen dan royalti yang berlaku dewasa ini pada khususnya perlu di perbaharui dan disesuaikan sehingga lebih memberikan kepastian hukum, sederhana, mudah pelaksanaannya, serta lebih adil dan merata;
g.    bahwa untuk dapat mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;

Mengingat   :    
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Haluan Negara;
3.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut   :
1.    Pasal 15 ke 4 dan ke 5 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818)sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
2.    Pasal 9, Pasal 12 ke 4 dan ke 5, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);

Menetapkan  :
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.


BAB II
SUBYEK PAJAK

Pasal 2
(1)   Yang menjadi Subyek Pajak adalah :
      a.    1)    orang pribadi atau perseorangan;
            2)   warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak;
      b.    badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.
(2)   Subyek Pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri.
(3)   Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :
      a.    orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
      b.    badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
      c.    bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel,
proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan perusahaan asuransi yangtidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransiatau menanggung risiko di Indonesia.
(4)   Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(5)   Seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal, atau berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan sebenarnya.
(6)   Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan.


Pasal 3
Tidak termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a.    pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan di Indonesia tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

b.    pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;
c.    Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.


BAB III
OBYEK PAJAK

Pasal 4
(1)   Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya :
      a.    gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;
      b.    honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
      c.    laba bruto usaha;
      d.    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;
      e.    penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
      f.    bunga;
      g.    dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota;
      h.    royalti;
      i.    sewa dari harta;
      j.    penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
      k.    keuntungan karena pembebasan hutang.
(2)   Pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(3)   Tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah :
      a.    harta hibahan atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak yang bersangkutan;
      b.    warisan;
      c.    pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa;
      d.    penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam bentuk natura, dengan ketentuan, bahwa yang memberikan penggantian adalah Pemerintah atau Wajib Pajak menurut Undang-undang ini dan Wajib Pajak yang memberikan penggantian tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, tidak boleh mengurangkan penggantian itu sebagai biaya;
      e.    keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi, harta anggota firma, perseroan komanditer atau kongsi tersebut kepada perseroan terbatas di dalam negeri sebagai pengganti sahamnya, dengan syarat :
            1)    pihak yang mengalihkan atau pihak-pihak yang mengalihkan secara bersama-sama memiliki paling sedikit 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah modal yang disetor;
            2)    pengalihan tersebut diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak;
            3)    pengenaan pajak dikemudian hari atas keuntungan tersebut dijamin.
      f.    harta yang diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
      g.    dividen yang diterima oleh perseroan dalam negeri, selain Bank atau lembaga Keuangan lainnya, dari Perseroan lain di Indonesia dengan syarat, bahwa perseroan yang menerima dividen tersebut paling sedikit memiliki 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saham yang disetor dari badan yang membayar dividen dan kedua badan tsb mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya;
      h.    iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan, dan penghasilan dana pensiun serupa dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
      i.    penghasilan Yayasan dari usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum;
      j.    penghasilan Yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum;
      k.    pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, dan persekutuan kepada para anggotanya, kecuali apabila ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, karena terdapat penyalahgunaan;


Pasal 5
(1)   Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
      a.    penghasilan dari kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya;
      b.    penghasilan induk perusahaan dan badan lain yang bukan Wajib Pajak dalam negeri yang
            mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut, dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)   Apabila induk perusahaan dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau badan lain yang bukan Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia berdasarkan pasal 26, maka :
      a.    penghasilan bentuk usaha tetap itu tidak boleh dikurangi dengan biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan induk perusahaan atau badan lain tersebut;
      b.    pajak induk perusahaan atau badan lain itu tidak boleh dikreditkan dengan pajak bentuk usaha tetap.


Pasal 6
(1)   Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi :
      a.    biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu, meliputi biaya pembelian bahan, upah, dan gaji karyawan termasuk bonus atau gratifikasi, honorarium, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak penghasilan;
      b.    penyusutan atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan dan amortisasi atas biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
      c.    iuran kepada dana pensiun yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
      d.    kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau hak yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu;
      e.    Sisa Hasil Usaha Koperasi sehubungan dengan kegiatan usahanya yang semata-mata dari dan untuk anggota.
(2)   Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)   Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam :
      a.    5 (lima) tahun, atau
      b.    lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk jenis-jenis usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita.


Pasal 7
(1)   Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak yang besarnya :
      a.    Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
      b.    Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
      c.    Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
      d.    Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)   Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada permulaan tahun pajak atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
(3)   Besarnya penghasilan tidak kena pajak tersebut dalam ayat (1) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.



Pasal 8
(1)   Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak, begitu pula kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan isteri dari pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 dan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya.
(2)   Penghasilan anak belum dewasa yang bukan dari pekerjaan dan penghasilan dari pekerjaan yang ada hubungannya dengan usaha anggota keluarga lainnya, digabung dengan penghasilan orangtuanya.


Pasal 9
(1)   Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak tidak diperbolehkan dikurangkan :

      a.    pembayaran dividen atau pembagian laba lainnya dari perseroan atau badan lainnya kepada      pemegang saham, sekutu, atau anggota dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha dari Koperasi yang bukan pengembalian Sisa Hasil Usaha sehubungan dengan jasa anggota, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu atau anggota;

      b.    pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah;

      c.    premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa kecuali jika dibayarkan pihak pemberi kerja dan premi yang demikian itu dianggap sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak;

      d.    pemberian kenikmatan perjalanan cuti, kenikmatan rekreasi, dan kenikmatan lainnya yang diperuntukkan bagi keperluan pegawai dari Wajib Pajak, termasuk kenikmatan pemakaian kendaraan bermotor perusahaan dan kenikmatan perumahan, kecuali perumahan di daerah terpencil berdasarkan keputusan Menteri Keuangan;

      e.    pembayaran yang melebihi kewajaran sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, yang dibayarkan kepada pemegang saham, atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

      f.    harta yang dihibahkan, bantuan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b;

      g.    Pajak Penghasilan;

      h.    biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau yang menjadi tanggungannya;

      i.    sumbangan.

(2)   Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun tidak diperbolehkan dikurangkan sekaligus, melainkan dibebankan melalui amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10).


Pasal 10
(1)   Dalam melakukan penyusutan dan amortisasi terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau kerugian dalam hal penjualan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, maka harga perolehannya adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam hal pengalihan harta nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan, kecuali :

      a.    dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, dasar penilaian saham atau penyertaan lainnya yang diterima oleh pihak yang melakukan pengalihan tersebut adalah sama dengan nilai dari harta yang dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan;

      b.    dalam hal pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, dasar penilaian harta bagi yang menerima pengalihan adalah sama dengan nilai dari harta yang dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan;

      c.    dalam hal penyerahan harta hibahan, pemberian bantuan yang bebas pajak, dan warisan, dasar penilaian yang dipergunakan oleh yang menerima penyerahan adalah sama dengan dasar penilaian bagi yang melakukan penyerahan.

(2)   Harta yang telah dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk menerima atau memperoleh penghasilan, harga perolehan atau nilai perolehannya disesuaikan dengan penyusutan, dan/atau amortisasi, tambahan, perbaikan atau tambahan yang dilakukan.

(3)   Penilaian persediaan hanya diperbolehkan menggunakan harga perolehan, yang didasarkan atas pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok yang dilakukan secara rata-rata ataupun yang dilakukan dengan mendahulukan persediaan yang didapat pertama.


Pasal 11
(1)   Harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dengan suatu masa manfaat yang lebih dari satu tahun, kecuali tanah. Keuntungan atau kerugian dari pengalihan harta yang dapat disusutkan harus dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b.

(2)   Penyusutan yang dapat dilakukan dalam suatu tahun pajak adalah jumlah penyusutan dari setiap golongan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penyusutan untuk setiap golongan harta ditetapkan dengan mengalihkan dasar penyusutan golongan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dengan tarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).

(3)   Untuk menghitung penyusutan, harta yang dapat disusutkan dibagi menjadi golongan-golongan harta sebagai berikut :

      a.    Golongan 1 :
            harta yang dapat disusutkan dan tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 4 (empat) tahun;

      b.    Golongan 2 :
            harta yang dapat disusutkan dan tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 4 (empat) tahun dan tidak lebih dari 8 (delapan) tahun;

      c.    Golongan 3 :
            harta yang dapat disusutkan dan yang tidak termasuk Golongan Bangunan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 8 (delapan) tahun;

      d.    Golongan Bangunan :
            bangunan dan harta tak gerak lainnya, termasuk tambahan, perbaikan atau perubahan yang dilakukan.

(4)   Dasar penyusutan setiap golongan harta untuk suatu tahun pajak sama dengan jumlah awal pada tahun pajak untuk golongan harta itu ditambah dengan tambahan, perbaikan atau perubahan dan dikurangkan dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

(5)   Jumlah awal dari masing-masing golongan 1, golongan 2 dan golongan 3 untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan penyusutan yang diperkenankan pada tahun pajak sebelumnya.

(6)   Jumlah awal dari Golongan Bangunan untuk suatu tahun pajak adalah sama dengan dasar penyusutan pada tahun pajak sebelumnya, yaitu sebesar harga atau nilai perolehan.

(7)   Apabila terjadi penarikan harta dari pemakaian :
      a.    karena sebab luar biasa sebagai akibat bencana atau karena penghentian sebagian besar usaha, maka suatu jumlah sebesar harga sisa buku dikurangi dari jumlah awal untuk memperoleh dasar penyusutan, dan jumlah sebesar harga sisa buku itu merupakan kerugian dalam tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan hasil penjualan atau penggantian asuransinya merupakan penghasilan;

      b.    karena sebab biasa, yaitu lain dari yang tersebut pada huruf a, maka penerimaan netto dari harta yang bersangkutan dikurangkan dari jumlah awal untuk memperoleh dasar penyusutan.

(8)   Jika pengurangan yang dimaksud dalam ayat (7) dalam suatu tahun pajak menghasilkan dasar penyusutan di bawah nol, maka dasar penyusutan itu harus dinaikkan menjadi nol, dan jumlah yang sama dengan kenaikan itu harus ditambahkan pada penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.

(9)   Tarif penyusutan tiap tahun pajak untuk :
      a.    Golongan 1 : 50% (lima puluh persen);
      b.    Golongan 2 : 25% (dua puluh lima persen);
      c.    Golongan 3 : 10% (sepuluh persen);
      d.    Golongan bangunan : 5% (lima persen).

(10)  Harga perolehan dari harta tak berwujud yang dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti penyewaan harta berwujud, diamortisasi dengan tarif berdasarkan masa manfaatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf a atau huruf b atau huruf c, atau dengan tingkat tarif Golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (11), atau dengan mempergunakan metode satuan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) atau ayat (13).

(11)  Biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan diamortisasi dengan tingkat tarif penyusutan Golongan 1, kecuali apabila Wajib Pajak menganggapnya sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sesuai dengan pembukuannya.

(12)  Biaya untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, dan hak pengusahaan hutan, diamortisasi dengan mempergunakan metode satuan produksi, setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.

(13)  Biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya-biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi diamortisasi dengan mempergunakan metode satuan produksi.

(14)  Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan untuk menentukan jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing golongan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dengan memperhatikan masa manfaat dari jenis harta yang bersangkutan.


Pasal 12
(1)   Tahun Pajak adalah tahun takwim, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

(2)   Wajib Pajak tidak diperbolehkan mengubah tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 13
(1)   Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang ini.

(2)   Pada setiap tahun pajak berakhir Wajib Pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.


Pasal 14
(1)   Norma penghitungan adalah pedoman yang dipakai untuk menentukan peredaran atau penerimaan bruto dan untuk menentukan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas, yang dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)   Wajib Pajak yang peredaraan usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya yang berjumlah kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dapat menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan, asal hal itu diberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

(3)   Jumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan netto dengan menggunakan  Norma Penghitungan, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, dan karenanya tidak diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan Norma Penghitungan tanpa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

(5)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan, wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran atau penerimaan brutonya.

(6)   Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau menyelenggarakan pencataan peredaran atau menyelenggarakan pencatatan penerimaan bruto tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakannya sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang ini, atau tidak memperlihatkan buku dan catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan kewajiban penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan tersebut, penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan norma penghitungan.

(7)   Pajak yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Pasal 15
Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16.


BAB IV
CARA MENGHITUNG PAJAK

Pasal 16
(1)   Penghasilan kena pajak, sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak, dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.

(2)   Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(3)   Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak luar negeri adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.


Pasal 17
(1)   Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak, kecuali atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, adalah sebagai berikut :

Penghasilan kena pajak                                      Tarif Pajak sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)        15% (lima belas -persen)
di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)           25% (dua puluh lima-persen)
di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)                35% (tiga puluh lima persen)

(2)   Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(3)   Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

(4)   Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan yang kewajiban pajak Subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak, maka pajak yang terhutang adalah sebanyak jumlah hari dari bagian tahun pajak dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak yang dihasilkan karena penerapan ayat (1) dan ayat (2).
Penghasilan netto yang diperoleh selama bagian dari tahun pajak dihitung terlebih dahulu menjadi jumlah setahun.

(5)   Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.


Pasal 18
(1)   Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara hutang dan modal perusahaan untuk keperluan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang ini.

(2)   Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan, dan menentukan hutang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

(3)   Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Pasal ini :

      a.    dalam hal Wajib Pajak adalah badan :
            1)    hubungan antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
            2)    hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pihak yang lain, atau hubungan antara Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir;

      b.    dalam hal Wajib Pajak adalah orang pribadi atau perseorangan :
            keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat.

(4)   Dua pihak atau lebih yang masing-masing merupakan perseroan, persekutuan, atau perkumpulan lainnya yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih, pengenaan pajaknya yang dihitung dengan menggunakan lapisan tarif terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya diterapkan satu kali saja.


Pasal 19
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan faktor penyesuaian dalam hal terjadi ketidak serasian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan karena perkembangan harga.


BAB V
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN

Pasal 20
(1)   Pajak yang diperkirakan akan terhutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

(2)   Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

(3)   Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan besarnya Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terhutang, yang harus dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan.

(4)   Masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah 1 (satu) bulan atau selama jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Pasal 21
(1)   Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :
      a.    pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan nama apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan di Indonesia;
      b.    bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara;
      c.    badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;
      d.    perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas.

(2)   Bagian penghasilan yang dipotong pajak untuk setiap masa pajak adalah bagian penghasilan yang melebihi seperdua belas dari penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(3)   Pada saat seseorang mulai bekerja atau mulai pensiun, untuk mendapat pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ia harus menyerahkan surat pernyataan kepada pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah atau badan dana pensiun, yang menyatakan jumlah tanggungan keluarganya.

(4)   Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) akan digunakan oleh pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah atau badan dana pensiun, untuk menetapkan besarnya penghasilan kena pajak, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan memasukkan surat pernyataan baru tentang adanya perubahan.

(5)   Tarif pemotongan pajak atas gaji, upah, dan honorarium adalah sama dengan tarif penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(6)   Jumlah pajak yang dipotong atas bagian upah setiap masa pajak akan dimuat dalam buku petunjuk yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).

(7)   Setiap orang yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang secara benar dan tepat telah dipotong pajaknya, jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5) merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun yang bersangkutan berdasarkan Undang-undang ini.

(8)   Setiap orang yang mempunyai penghasilan lain di luar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan setiap orang yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan lebih dari satu pemberi kerja diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak yang terutang seluruhnya dikurangi dengan pajak yang telah dipotong sebagai kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(9)   Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Buku Petunjuk tentang pemotongan pajak atas pembayaran gaji, upah, honorarium dan lain-lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa lain yang diberikan.


Pasal 22
(1)   Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Import atau kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara.

(2)   Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan, bahwa jumlah pungutan itu diperkirakan mendekati jumlah pajak yang terutang atas penghasilan dari kegiatan usaha yang bersangkutan.


Pasal 23
(1)   Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya, dipotong pajak sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, oleh pihak yang wajib membayarkan :
      a.    dividen dari perseroan dalam negeri;
      b.    bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
      c.    sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
      d.    imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa managemen yang dilakukan di Indonesia.

(2)   Orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)   Bunga dan Dividen tertentu yang tidak melampaui suatu jumlah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 24
(1)   Pajak yang dikenakan dalam suatu Tahun Pajak yang dihitung menurut ketentuan Undang-undang ini dikreditkan dengan pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak yang sama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri.

(2)   Kredit yang diperbolehkan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri itu untuk tahun pajak yang bersangkutan, terbatas pada jumlah pajak yang dihitung atas penghasilan luar negeri, berdasarkan Undang-undang ini.

(3)   Dalam menghitung batas jumlah pajak yang dapat dikreditkan, penghasilan-penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 26 dianggap berasal dari Indonesia, dan dalam menentukan sumber penghasilan lainnya dipergunakan prinsip yang sama.

(4)   Jika pajak penghasilan luar negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.


Pasal 25
(1)   Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak serta pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi dengan banyaknya masa pajak.

(2)   Yang dimaksud dengan pajak yang terhutang dalam ayat (1) adalah pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan terakhir, oleh Direktur Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.

(3)   Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tertentu untuk setiap masa pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 26
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terhutang oleh badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri, dipotong pajak yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
a.    dividen dari perseroan dalam negeri;
b.    bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian hutang;
c.    sewa, royalti, dan penghasilan lain karena penggunaan harta;
d.    imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan di Indonesia;
e.    keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.


Pasal 27
Pengaturan lebih lanjut pemenuhan kewajiban pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
KREDIT PAJAK, PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 28
Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa :
a.    pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;

b.    pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;
c.    pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d.    pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e.    pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.


Pasal 29
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.


Pasal 30
(1)   Wajib Pajak dalam negeri diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi-laba, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2)   Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak, jumlah pajak yang terhutang, jumlah pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

(3)   Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang pribadi atau perseorangan :

      a.    yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
      b.    yang memperoleh penghasilan netto yang tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

(4)   Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini.

(5)   Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.


Pasal 31
(1)   Apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

(2)   Sebelum dilakukan pengembalian atau diperhitungkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengadakan pemeriksaan atasLaporan Keuangan, buku, dan catatan lainnya, serta atas hal lain yang dianggapnya perlu untuk menetapkan besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali apabila tata cara pengenaan pajak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33
(1)   Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tangal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2)   Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang:
      a.    jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai selesai;
      b.    jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak 1984.

(3)   Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.


Pasal 34
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

     
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 36
(1)   Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

(2)   Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                          Disahkan di JAKARTA
                                          Pada tanggal 31 Desember 1983
                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                ttd.

                                          SOEHARTO


Diundangkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

      ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 50








PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN

UMUM

1.    Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) sistem dan peraturan
      perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pelaksanaan pemungutan pajak negara,
      termasuk tentang Pajak Penghasilan, harus ditetapkan dengan Undang-undang.

2.    Pelaksanaan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila diarahkan agar Negara dan Bangsa
      mampu membiayai Pembangunan Nasional dari sumber-sumber dalam negeri dengan membagi
      beban pembangunan antara golongan berpendapatan tinggi dan golongan berpendapatan rendah,
      sesuai dengan rasa keadilan, untuk mendorong pemerataan Pembangunan Nasional dalam rangka
      memperkokoh Ketahanan Nasional.

3.    Pajak Penghasilan yang merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari
      pendapatan Rakyat, perlu diatur dengan Undang-undang yang dapat memberikan kepastian hukum
      sesuai dengan kehidupan dalam Negara Demokrasi Pancasila.

4.    Undang-undang Pajak Penghasilan ini mengatur materi pengenaan pajak yang pada dasarnya
      menyangkut Subyek Pajak (siapa yang dikenakan), Obyek Pajak (penyebab pengenaan) dan Tarip
      Pajak (cara menghitung jumlah pajak) dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang
      adil.
      Sedangkan tata cara pemungutannya diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam rangka
      mewujudkan keseragaman, sehingga mempermudah masyarakat untuk mempelajari, memahami
      serta mematuhinya.

5.    Dalam sistem peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, pengenaan pajak atas
      penghasilan diatur dalam berbagai Undang-undang, yaitu :
      a.    Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang mengatur mengenai materi pengenaan dan tata
            cara pengenaan pajak atas penghasilan dari badan-badan.

      b.    Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, yang mengatur mengenai materi pengenaan dan tata
            cara pengenaan pajak atas penghasilan dari orang-orang pribadi. Dalam ordonansi ini juga
            diatur pemotongan pajak oleh pemberi kerja atas penghasilan dari pegawai atau karyawan
            dari pemberi kerja tersebut.

      c.    Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970, yang mengatur mengenai
            materi pengenaan dan tata cara pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen
            dan royalty, yang wajib dipotong oleh orang-orang dan badan-badan yang membayarkan
            bunga, dividen dan royalty yang bersangkutan.

      d.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967,
            yang mengatur mengenai tata cara pengenaan pajak atas penghasilan, terutama berupa
            laba usaha, sepanjang mengenai tata cara pemungutan oleh pihak lain (MPO) dan
            pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri (MPS-Masa) dalam tahun berjalan serta perhitungan
            pada akhir tahun (MPS-Akhir).

6.    Dalam sistem peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, diatur :
      a.    semua ketentuan yang berkenaan dengan materi pengenaan pajak atas penghasilan yang
            diperoleh orang pribadi atau perseorangan dan badan-badan, diatur dalam Undang-undang
            ini.

      b.    ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pengenaan pajak baik berkenaan dengan Pajak
            Penghasilan, maupun berkenaan dengan pajak-pajak lain yang pengenaannya dilakukan
            oleh Direktorat Jenderal Pajak, diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
            Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tujuan dari penyederhanaan ini sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, adalah untuk mempermudah
masyarakat mempelajari, memahami, dan mematuhinya.

Undang-undang ini menyederhanakan struktur pajak, seperti jenis-jenis pajak, tarif dan cara pemenuhan
kewajiban pajak. Tarif pajak ditetapkan secara wajar berdasarkan prinsip-prinsip pemerataan dalam
pemungutan pajak dan keadilan dalam pembebanan pajak.

Struktur tarif disederhanakan dan bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan semakin tinggi
persentase tarif pajak.

Tarif untuk orang pribadi atau perseorangan sama dengan tarif untuk badan, dengan tingkat tarif maksimal
yang lebih rendah dari pada tarif lama, sehingga akan dicapai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
a.    sederhana, artinya bagi Wajib Pajak mudah untuk menghitung, bagi administrasi pajak mudah
      menguji penghitungan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak; juga bagi Wajib Pajak badan tidak
      ada lagi tarif yang berbeda-beda, sehingga lebih mendukung lagi kesederhanaan dan kemudahan
      seperti disebutkan di atas.

b.    keadilan dan pemerataan beban, berlakunya tarif yang sama saja bagi tingkat penghasilan yang
      sama dari manapun diterima atau diperoleh.

c.    meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, oleh karena tarif marginal tertinggi hanya 35% (tiga puluh
      lima persen), maka kerelaan Wajib Pajak untuk membayar akan meningkat; meningkatnya
      kerelaan membayar dan bertambah mudahnya bagi administrasi pajak untuk menguji akan lebih
      meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

d.    mengurangi pengalihan penghasilan dari badan kepada perseorangan atau sebaliknya, sebab
      pengalihan semacam itu tidak memberikan manfaat kepada Wajib Pajak.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
      Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak atas penghasilan, baik penghasilan yang diterima
      atau diperoleh orang pribadi atau perseorangan maupun badan yang terhutang selama satu tahun
      pajak.

Pasal 2
      Ayat (1)
            Pengertian Subyek Pajak mencakup, baik orang pribadi atau perseorangan dan warisan
            yang belum terbagi maupun badan.

            Huruf a
                  1)    Orang pribadi atau perseorangan adalah Subyek Pajak, baik apabila
                        mereka bertempat tinggal di Indonesia maupun apabila mereka bertempat
                        tinggal di luar Indonesia.
     
                        Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia mulai menjadi Subyek Pajak
                        pada saat lahir di Indonesia, atau bila seseorang berada di Indonesia lebih
                        dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
                        belas) bulan, maka ia menjadi Subyek Pajak pada saat pertama kali
                        berada di Indonesia.
                        Jumlah 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tersebut tidaklah harus
                        berturut-turut.

                        Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lagi
                        menjadi Subyek Pajak pada saat meninggal dunia atau meninggalkan
                        Indonesia untuk selama-lamanya.

                        Bagi mereka yang bertempat tinggal di luar Indonesia, baru menjadi
                        Subyek Pajak di Indonesia apabila mereka dapat menerima atau
                        memperoleh penghasilan dari Indonesia. Mereka tidak lagi menjadi
                        Subyek Pajak di Indonesia pada saat tidak mungkin lagi menerima atau
                        memperoleh penghasilan di Indonesia, yaitu penghasilan sebagaimana

                        dimaksud dalam Pasal 26.

                  2)    Warisan yang belum terbagi merupakan Subyek Pajak pengganti, yaitu
                        menggantikan yang berhak.

                        Bagi warisan yang belum terbagi mulai menjadi Subyek Pajak pada saat
                        timbulnya warisan dimaksud (sejak saat meninggalnya pewaris), dan
                        berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada mereka yang berhak
                        (ahli waris).

                        Warisan baru menjadi Wajib Pajak apabila warisan yang belum terbagi itu
                        memberikan penghasilan.

            Huruf b
                  Badan-badan seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik
                  negara, dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
                  persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan
                  koperasi, yayasan atau lembaga merupakan Subyek Pajak pada saat didirikannya
                  badan usaha atau organisasi tersebut, atau pada waktu memperoleh penghasilan
                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bagi badan yang didirikan atau bertempat
                  kedudukan di luar Indonesia.

                  Bagi badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia tidak lagi
                  menjadi Subyek Pajak setelah penyelesaian likuidasi, dan bagi badan yang 
                  didirikan atau bertempat kedudukan di luar Indonesia, tidak lagi menjadi Subyek
                  Pajak Indonesia pada saat terputusnya hubungan ekonomis dengan Indonesia,
                  yaitu sejak tidak mungkin lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari
                  Indonesia.

                  Perlu diperhatikan, bahwa setiap unit tertentu dari badan pemerintah yang
                  melakukan kegiatan usaha secara teratur di bidang sosial ekonomi merupakan
                  Subyek Pajak sebagai badan usaha milik negara.

                  Sudah barang tentu, badan usaha milik negara akan benar-benar dikenakan pajak,
                  apabila terdapat Obyek Pajak, yaitu mendapatkan penghasilan. Demikian pula
                  halnya dengan badan usaha milik daerah.

                  Suatu badan di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia
                  mulai menjadi Subyek Pajak di Indonesia, sejak adanya bentuk usaha tetap itu.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Huruf a
                  Cukup jelas.

            Huruf b
                  Cukup jelas.

            Huruf c
                  Bentuk usaha tetap di Indonesia dari badan atau perusahaan luar negeri
                  digolongkan sebagai Subyek Pajak dalam negeri.

                  Pada prinsipnya Subyek Pajak dalam negeri akan dikenakan pajak atas seluruh
                  penghasilannya di manapun diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

                  Penghasilan dari bentuk usaha tetap sebagai Wajib Pajak dalam negeri
                  dirumuskan tersendiri dalam Pasal 5. Yang dapat mempunyai bentuk usaha tetap
                  di Indonesia bukan saja setiap badan, tetapi juga setiap perusahaan termasuk
                  perusahaan perseorangan di luar Indonesia.

                  Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah wujud tertentu atau sesuatu
                  yang kurang lebih mempunyai sifat tetap, yang dijadikan pusat kegiatan sebagian
                  atau seluruh usaha di Indonesia dari suatu badan atau perusahaan yang didirikan,
                  bertempat kedudukan atau berada di luar Indonesia.

                  Yang dimaksud dengan menjalankan usaha secara teratur ialah melakukan
                  kegiatan usaha yang menunjukkan adanya maksud untuk dilakukan
                  terus-menerus. Misalnya dalam hal pemberian jasa-jasa (furnishing of services),
                  yang di dalamnya termasuk pemberian jasa konsultasi (consultancy services),
                  apabila diberikan satu kali oleh seorang asing yang datang di Indonesia sebagai
                  turis, karena kebetulan diminta oleh seorang temannya di Indonesia, maka
                  pemberian jasa semacam itu belum termasuk kegiatan usaha yang dilakukan
                  secara teratur, dan oleh karena itu belum dapat dianggap adanya bentuk usaha
                  tetap di Indonesia.

                  Namun apabila turis tersebut datang lagi ke Indonesia untuk memberikan jasa
                  konsultasi atas nama suatu perusahaan luar negeri karena misalnya
                  direkomendasikan oleh temannya tersebut di atas, kepada suatu perusahaan di
                  Indonesia, maka telah terdapat suatu  petunjuk tentang adanya maksud untuk
                  memberikan jasa konsultasi di Indonesia secara terus-menerus dan oleh  karena
                  itu dalam hal ini telah terdapat bentuk usaha tetap di Indonesia.

                  Perusahaan asuransi luar negeri mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia,
                  apabila perusahaan tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia
                  atau menanggung risiko di Indonesia, melalui karyawannya atau perwakilan lain,
                  yang bukan merupakan agen yang mempunyai kedudukan bebas (independent).

                  Sebuah perusahaan luar negeri tidak dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
                  Indonesia apabila dalam melakukan kegiatannya di Indonesia, dipergunakan
                  perantara atau broker atau agen lain yang sifatnya bebas, asalkan perantara atau
                  agen tersebut bertindak dalam rangka perusahaannya sendiri.

                  Oleh karena itu, bila agen tersebut bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya
                  atas nama perusahaan luar negeri itu, maka perantara atau agen tersebut tidak
                  memenuhi syarat sebagai agen yang mempunyai kedudukan yang bebas, dengan
                  perkataan lain, perantara atau agen tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari
                  perusahaan luar negeri tersebut.

      Ayat (4)
            Subyek Pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan
            di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

            Subyek Pajak yang benar-benar memperoleh penghasilan dan oleh karena itu berkewajiban
            untuk membayar pajak, disebut dalam undang-undang ini sebagai Wajib Pajak.

            Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah seseorang atau suatu badan yang telah
            memenuhi syarat-syarat kewajiban subyektif dan obyektif.

            Perbedaan yang penting dari kewajiban Wajib Pajak dalam negeri dibandingkan dengan
            kewajiban  Wajib Pajak luar negeri adalah bahwa Wajib Pajak dalam negeri, setelah tahun
            pajak berakhir, berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

            Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan itu Wajib Pajak melaporkan tentang semua
            penghasilan yang diterima atau diperoleh, penghitungan penghasilan kena pajak, dan
            pajak yang terhutang.
            Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan itu Wajib Pajak juga melaporkan tentang semua
            pelunasan atas pajak yang terhutang. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan itu telah diisi
            dengan benar dan pajak yang terhutang telah dilunasi sebagaimana mestinya, maka
            kepada      Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak.
            Surat Ketetapan Pajak hanya perlu dikeluarkan, dalam hal Wajib Pajak tidak
            menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau dalam hal Surat Pemberitahuan
            Tahunan tidak benar dan/atau tidak lengkap, sehingga pajak yang kurang dibayar perlu
            ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak, ditambah dengan sanksi administrasi yang
            berkenaan. Sedangkan atas Wajib Pajak luar negeri tidak diwajibkan menyampaikan Surat
            Pemberitahuan Tahunan.

      Ayat (5)
            Untuk menentukan seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat
            kedudukan di Indonesia adalah berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya,
            sehingga dengan demikian tidak ditentukan berdasarkan hal-hal yang sifatnya formal.

      Ayat (6)
            Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu
            badan berada, bertempat tinggal, atau berkedudukan.

            Hal ini berdasarkan pertimbangan praktis untuk memberikan kepastian hukum.

Pasal 3
      Huruf a dan huruf b
            Sesuai dengan kelaziman internasional, anggota perwakilan diplomatik, konsuler dan
            pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subyek Pajak di negara tempat mereka
            mewakili negaranya. Demikian juga halnya dengan anggota Angkatan Bersenjata negara
            asing dan wakil-wakil organisasi internasional seperti World Health Organization (WHO),
            International Monetary Fund (IMF) dan sebagainya. Syarat timbal-balik adalah merupakan
            kelaziman internasional. Jika mereka mempunyai pekerjaan lain atau usaha, maka
            pengecualian itu gugur dan akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau
            diperoleh dari pekerjaan lain  atau kegiatan usahanya.

      Huruf c
            Berdasarkan tujuan dan sifat dari Perusahaan Jawatan, maka Perusahaan Jawatan dapat
            dikecualikan sebagai Subyek Pajak, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 4
      Dalam undang-undang ini dianut pengertian penghasilan yang luas, yaitu setiap tambahan
      kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh seseorang
      atau badan merupakan ukuran yang terbaik mengenai kemampuan seseorang atau badan untuk
      ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan Pemerintah guna membiayai
      kegiatan-kegiatannya baik yang rutin, maupun untuk pembangunan.

      Ini merupakan salah satu sifat dari sistem Pajak Penghasilan ini  yang bertujuan untuk
      memeratakan beban pembangunan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis, dari mana pun
      datangnya, merupakan tambahan kemampuan untuk ikut memikul biaya kegiatan Pemerintah.

      Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak terikat lagi pada ada tidaknya
      sumber-sumber     penghasilan tertentu seperti yang dianut oleh undang-undang lama. Penghasilan
      itu dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, dapat
      dikelompokkan menjadi :
      -     penghasilan dari pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
            seperti penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan publik, aktuaris (ahli matematika
            asuransi jiwa) pengacara dan sebagainya;

      -     penghasilan dari kegiatan usaha, yaitu kegiatan melalui sarana perusahaan;

      -     penghasilan dari modal, baik penghasilan dari modal berupa harta gerak, seperti bunga,
            dividen, royalti, maupun penghasilan dari modal berupa harta tak gerak, sewa rumah, dan
            sebagainya; juga termasuk dalam kelompok penghasilan dari modal ini adalah penghasilan
            dari harta yang dikerjakan sendiri, misalnya penghasilan yang diperoleh dari pengerjaan
            sebidang tanah, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipakai dalam melakukan
            kegiatan usaha;

      -     penghasilan lain-lain, seperti menang lotere, pembebasan hutang dan lain-lain penghasilan
            yang tidak termasuk dalam kelompok lain.

      Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung,
      yang selanjutnya dipakai untuk memperoleh harta yang tidak terpakai habis sebagai konsumsi
      dalam satu tahun.

      Walaupun penghasilan itu dapat dikelompokkan, namun pengertian penghasilan tidak terbatas
      pada yang diperoleh dari sumber-sumber penghasilan tertentu.

      Contoh-contoh yang disebut dalam undang-undang ini sekedar untuk memperjelas tentang
      pengertian penghasilan yang luas, dan tidak terbatas pada apa yang disebutkan oleh
      undang-undang ini.

      Ayat (1)
            Huruf a
                  Semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang
                  dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan
                  asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian gaji dalam
                  bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima,
                  seperti misalnya perumahan (kecuali di daerah terpencil, yang tidak tersedia
                  rumah yang disewakan), kendaraan bermotor, dan sebagainya.

                  Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai
                  biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.

            Huruf b
                  Honorarium yang dibayarkan kepada artis, olahragawan, pemberi ceramah seperti
                  pada seminar-seminar internasional.
                  Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan tanpa diundi.

            Huruf c
                  Yang dimaksud dengan laba bruto usaha adalah penghasilan bruto yang diperoleh
                  dari usaha. Laba bruto usaha ditambah penghasilan bruto lainnya sama dengan
                  jumlah penghasilan bruto seluruhnya.

                  Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan perlu dilaporkan laba bruto usaha dan
                  pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang ini.

                  Jadi tidak dimaksudkan, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan hanya
                  dilaporkan penghasilan kena pajak. Penambahan penghasilan lain-lain dan
                  pengurangan biaya lain-lain terhadap laba netto dari usaha mencerminkan adanya
                  apa yang disebut dalam dunia perpajakan sebagai kompensasi horisontal.

                  Baik laba netto usaha maupun penghasilan lain-lain setelah dikurangi biaya yang
                  bersangkutan dapat menjadi negatif.

                  Kompensasi horisontal semacam itu diperbolehkan dalam menghitung penghasilan
                  kena pajak.

            Huruf d
                  Apabila seorang Wajib Pajak menjual harta lebih dari harga sisa buku atau harga/
                  nilai perolehan pada saat penjualan, maka selisih harga tersebut merupakan
                  penghasilan. Jika harta yang dijual itu bukan merupakan harta perusahaan dan
                  telah dimiliki sebelum berlakunya undang-undang ini, penghasilan yang diperoleh
                  adalah selisih antara harga penjualan dengan nilai jual pada saat undang-undang
                  ini berlaku.

                  Demikian pula apabila sebuah badan usaha menjual kekayaan kepada pemegang
                  saham misalnya berupa mobil dengan harga sebesar harga sisa buku
                  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan di pasar harganya Rp.5.000.000,-
                  (lima juta rupiah), maka selisih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
                  merupakan penghasilan bagi badan usaha tersebut dan bagi pemegang saham yang
                  membeli itu, Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan penghasilan.

            Huruf e
                  Pengembalian pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya pada saat
                  menghitung penghasilan kena pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang
                  dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang setelah ditetapkan
                  kembali ternyata kelebihan bayar, maka kelebihan bayar tersebut adalah
                  penghasilan.

            Huruf f
                  Dalam pengertian bunga termasuk pula imbalan lain sehubungan dengan jaminan
                  pengembalian hutang, baik yang dijanjikan maupun tidak.

            Huruf g
                  Ketentuan ini mengatur tentang pengertian penghasilan berupa dividen, yaitu
                  bagian keuntungan yang diterima oleh para pemegang saham atau pemegang
                  polis asuransi.

                  Nama apapun yang diberikan atau dalam bentuk apa bagian keuntungan itu
                  diterima tidak menjadi pertimbangan.

                  Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
                  1)    pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan
                        nama dan dalam bentuk apapun;

                  2)    pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang
                        disetorkan;

                  3)    pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak
                        berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;

                  4)    pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak
                        berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;

                  5)    apa yang diterima atau diperoleh karena pembelian kembali saham-saham
                        oleh perseroan yang bersangkutan, yang melebihi jumlah setoran
                        sahamnya;

                  6)    pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang telah
                        disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
                        kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal
                        dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

                  7)    pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima sebagai
                        penebusan tanda-tanda tersebut;

                  8)    laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba;

                  9)    pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
                        dibebankan sebagai biaya perusahaan.

                  Perlu ditegaskan di sini, bahwa dari apa yang disebut pada angka 1 sampai
                  dengan angka 9 di atas dapat disimpulkan, bahwa pengertian dividen atau
                  pembagian keuntungan perusahaan mencakup pengertian yang luas, yaitu setiap
                  pembagian keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

                  Dalam praktek sering dijumpai pembagian/pembayaran dividen secara terselubung,
                  misalnya dengan pengalihan harta perusahaan kepada pemegang saham atau
                  peserta     dengan penggantian harga di bawah harga pasar.

                  Selisih antara harga pasar dengan harga yang dibayar oleh pemegang saham
                  adalah merupakan pembayaran dividen secara terselubung (lihat penjelasan
                  ayat (1) huruf d).

                  Contoh :    Suatu harta PT. A berupa mobil yang mempunyai harga sisa
                              buku sebesar Rp.1.000.000,- sedangkan harga pasar sebesar
                              Rp.5.000.000,-. Mobil tersebut dialihkan kepada pemegang
                              saham B dengan penggantian sebesar harga sisa buku, yaitu
                              Rp.1.000.000,-.

                  Disini terdapat pembayaran dividen secara terselubung sebesar Rp.4.000.000,-.
                  Berdasarkan ketentuan ini PT. A harus memotong Pajak Penghasilan sebesar
                  15% x Rp.4.000.000,- = Rp.600.000,-.

                  Dalam pengertian dividen ini termasuk pula bagian keuntungan yang diterima oleh
                  pengurus dan anggota koperasi. Pada tingkat koperasi, Sisa Hasil Usaha
                  koperasi yang semata-mata berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh dan untuk
                  kepentingan anggota tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang
                  dikenakan Pajak Penghasilan.

                  Oleh karena itu, bagi pengurus dan anggota koperasi, pembagian dan
                  pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi yang diterimanya merupakan
                  penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila pembagian dan pengembalian Sisa
                  Hasil Usaha yang diterima oleh masing-masing pengurus dan anggota koperasi
                  tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, maka pembagian dan pengembalian
                  Sisa Hasil Usaha koperasi tersebut tidak terkena pajak.
           
            Huruf h
                  Yang dimaksud di sini adalah pembayaran royalti atau apapun namanya
                  sehubungan dengan penggunaan hak seperti : hak paten/oktroi, lisensi, merek
                  dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan, cara pengerjaan, hak
                  pengarang dan hak cipta mengenai sesuatu karya di bidang kesenian atau ilmiah,
                  termasuk karya film sinematografi.

                  Pada dasarnya pembayaran royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu pembayaran
                  atas penggunaan :

                  1)    hak atas harta tak berwujud : hak pengarang, paten, merek dagang,
                        formula atau rahasia perusahaan;

                  2)    hak atas harta berwujud : hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu
                        pengetahuan;

                  3)    jasa : pemberian informasi yang diperlukan mengenai usaha dan investasi
                        pada umumnya, pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu
                        pengetahuan pada khususnya; yang dimaksudkan dengan informasi
                        di sini adalah informasi yang belum diungkapkan secara terbuka.

            Huruf i
                  Ketentuan ini mengatur penghasilan uang sewa yang diterima atau diperoleh
                  sehubungan dengan penggunaan harta, baik harta gerak misalnya sewa
                  pemakaian mobil dan sebagainya maupun penggunaan harta tak gerak, misalnya
                  sewa rumah.

            Huruf j
                  Contoh : tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berkala.

            Huruf k
                  Pembebasan hutang oleh pihak yang berpiutang merupakan penghasilan bagi
                  pihak yang semula berhutang.

      Ayat (2)
            Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1) huruf f pasal ini bunga merupakan Obyek Pajak.

            Tabungan masyarakat merupakan pula sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan.

            Dengan Peraturan Pemerintah, terhadap bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya
            dapat dibebaskan dari pengenaan pajak dengan memperhatikan perkembangan moneter
            serta pelaksanaan pembangunan.

      Ayat (3)
            Huruf a
                  Harta hibahan atau bantuan yang diterima yang tidak ada hubungannya dengan
                  usaha atau pekerjaan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak termasuk
                  penghasilan.

                  Ini sebagai imbangan dari Pasal 9 ayat (1) huruf f yang mengatur, bahwa harta
                 hibahan atau bantuan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan pihak pemberi.

            Huruf b
                  Warisan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang di terima ahli waris tidak
                  merupakan Obyek Pajak, walaupun warisan itu jumlahnya besar.

                  Warisan sebagai Subyek Pajak, baru dikenakan pajak apabila warisan tersebut
                  memberikan penghasilan, misalnya sewa yang diterima dari rumah warisan.

            Huruf c    
                  Pembayaran oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, misalnya karena
                  kecelakaan, kerugian atau karena meninggalnya tertanggung, demikian juga
                  penerimaan pembayaran bea siswa dari perusahaan asuransi tidak merupakan
                  penghasilan. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditentukan, bahwa premi asuransi
                  jiwa, kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, tidak boleh
                  dikurangkan dari penghasilan, kecuali premi tersebut ditanggung oleh pemberi
                  kerja.

            Huruf d
                  Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak menurut pengertian
                  undang-     undang ini memberi kenikmatan berupa natura kepada karyawan atau
                  orang lain yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan tersebut tidak
                  dianggap sebagai penghasilan bagi pihak penerima. Yang dimaksud dengan
                  kenikmatan dalam bentuk natura ialah suatu tambahan kemampuan ekonomis
                  yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang, seperti kenikmatan
                  mempergunakan mobil perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami
                  rumah yang disewa oleh perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian
                  beras dengan cuma-cuma, dan sebagainya.

                  Bagi pihak pemberi kerja jumlah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
                  Kenikmatan pemakaian rumah yang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai
                  Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah non Departemen
                  lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang bersangkutan.

                  Dalam pengertian Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan. Apabila yang
                  memberi kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian
                  undang-undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pihak

                  yang menerima.

                  Contoh :    Seorang pegawai bangsa Indonesia yang bekerja di salah satu
                              perwakilan diplomatik, memperoleh kenikmatan menempati
                              rumah yang disewa oleh  perwakilan diplomatik tersebut atau
                              kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka kenikmatan-kenikmatan
                              tersebut harus dimasukkan sebagai penghasilan bagi pegawai
                              tersebut, sebab   perwakilan diplomatik yang bersangkutan tidak
                              merupakan Subyek Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
                              mendorong pembayaran oleh pemberi kerja kepada pegawai atau
                              karyawannya dilakukan dalam bentuk uang, sehingga dengan
                              demikian mempermudah pengenaan pajaknya.
           
            Huruf e
                  Seseorang yang mengalihkan harta atau anggota persekutuan firma, perseroan
                  komanditer, kongsi yang mengalihkan harta persekutuan untuk mendirikan
                  Perseroan Terbatas dengan pembayaran berupa saham (inbreng), maka
                  keuntungan berupa selisih antara harga sisa buku dengan nilai jual harta tersebut,
                  tidak merupakan penghasilan, apabila setelah terjadinya pengalihan, pihak yang
                  mengalihkan harta atau pihak-pihak yang mengalihkan harta secara
                  bersama-sama, memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh
                  nilai saham disetor dari Perseroan Terbatas yang menerima pengalihan. Syarat
                  90% (sembilan puluh persen) tersebut harus dipenuhi pada saat terjadinya
                  pengalihan yang bersangkutan.

            Huruf f
                  Harta yang dialihkan kepada perseroan, persekutuan atau badan-badan lainnya
                  sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal tidak
                  dikenakan pajak pada saat pengalihan kepada perseroan itu, melainkan
                  dikemudian hari, apabila harta itu dijual atau dialihkan lagi; oleh karena itu
                  penilaian harta tersebut ketika perseroan menerima pengalihan harus sama
                  dengan harga sisa buku pada saat pengalihan.

            Huruf g
                  Dividen yang diperoleh atau diterima oleh perseroan dalam negeri dari perseroan
                  lain, tidak dianggap sebagai penghasilan, apabila perseroan yang menerima
                  tersebut tidak sekedar membungakan uang yang sedang tidak dipakai, melainkan
                  pada dasarnya bersifat kekal dan kedua perseroan tersebut sebenarnya
                  merupakan satu kesatuan jalur usaha. Dividen sebagai hasil pembungaan uang,
                  sementara uang itu tidak terpakai, dikenakan pajak.

                  Contoh :    PT. A pabrik tekstil, PT. B pabrik benang tenun.
                              Antara PT. A dan PT. B ada hubungan ekonomis dalam jalur
                              usahanya. PT. A memiliki 25% (dua puluh lima persen) dari
                              saham yang disetor PT. B, maka dividen yang diterima atau
                              diperoleh PT. A dari PT. B tidak termasuk dalam pengertian
                              penghasilan.

                  Apabila badan yang menerima atau memperoleh dividen memiliki saham 25% (dua
                  puluh lima persen) atau lebih dari nilai saham yang disetor, sedangkan kedua
                  badan tersebut tidak mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya,
                  maka dividen yang diterima atau diperoleh tidak termasuk dalam pengecualian
                  sebagai Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

                  Contoh :    PT. X pabrik tekstil. PT. Y pabrik minuman. PT. X memiliki 25%
                              (dua puluh lima persen) dari saham yang disetor dari PT. Y.
                              Antara PT. X dan PT. Y tidak terdapat hubungan ekonomis 
                              dalam jalur usahanya.

                  Oleh karena itu, dividen yang diterima atau diperoleh PT. X dari PT. Y tidak
                  dikecualikan sebagai Obyek Pajak. Dengan perkataan lain, dividen yang diterima
                  atau diperoleh PT. X dari PT. Y merupakan Obyek Pajak.

            Huruf h
                  Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pembentukannya telah mendapat
                  persetujuan dari Menteri Keuangan, baik yang dibayar secara berkala dan yang
                  dibayar sekaligus oleh pemberi kerja maupun oleh Wajib Pajak sendiri tidak
                  termasuk penghasilan yang dikenakan pajak.

            Huruf i
                  Pengertian usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum adalah
                  kegiatan usaha yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                  1)    kegiatan usaha harus semata-mata bersifat sosial dalam bidang
                        keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan;
                  2)    kegiatan usaha harus semata-mata bertujuan membantu meningkatkan
                        kesejahteraan masyarakat umum;
                  3)    kegiatan usaha ini tidak mempunyai tujuan mencari laba.

                  Laba yayasan yang tidak termasuk pengertian penghasilan adalah tidak lain
                  daripada kelebihan hasil usaha yang terjadi karena realisasi penerimaan melebihi
                  realisasi biaya yang dikeluarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

                  Laba ini tidak termasuk dalam pengertian Obyek Pajak menurut undang-undang
                  ini, sepanjang laba tersebut semata-mata merupakan kelebihan hasil usaha
                  sebagai diuraikan di atas, yang telah diperhitungkan untuk melakukan kegiatan
                  sosial yayasan atau perkumpulan tersebut. Apabila pembayaran balas jasa yang
                  diterima cukup tinggi sehingga kelebihan itu dibagikan kepada pengurus yayasan
                  maka kegiatan yayasan itu tidak lagi semata-mata untuk kepentingan umum dan
                  kelebihan tersebut merupakan bagian penghasilan yang dikenakan pajak.

            Huruf j
                  Penghasilan yayasan dari modal yang ditanam di luar kegiatan yang semata-mata
                  untuk kepentingan umum yang digunakan untuk membiayai kegiatan sosial
                  yayasan, tidak merupakan Obyek Pajak. Misalnya suatu yayasan atau wakaf
                  dalam membiayai kegiatan sosialnya menerima sumbangan. Kelebihan
                  sumbangan yang diterima dari keperluan biaya kegiatan tersebut ditanam di luar
                  kegiatan sosialnya. Hasil yang diperoleh dari penanaman modal ini sepanjang
                  dipergunakan untuk membiayai kegiatan sosialnya, tidak merupakan Obyek Pajak.

            Huruf k
                  Pembagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota perseroan
                  komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, dan
                  persekutuan, tidak merupakan Obyek Pajak. Namun, undang-undang memberikan
                  wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan Pajak Penghasilan atas
                  pembagian keuntungan tersebut di atas jika ketentuan ini disalahgunakan,
                  sehingga dapat merugikan Keuangan Negara.

Pasal 5
      Ayat (1)
            Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :
     
            Huruf a
                  Yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari kegiatan usaha yang
                  dilakukan bentuk usaha tetap itu atau dari  harta yang dikuasai atau dimiliki oleh
                  bentuk usaha tetap tersebut. Jadi semua penghasilan yang berkenaan dengan
                  kegiatan usaha atau harta bentuk usaha tetap yang bersangkutan, baik yang
                  diperoleh  di Indonesia maupun yang diperoleh dari luar Indonesia merupakan
                  penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan ini, misalnya
                  penghasilan dari pemilikan saham-saham di luar negeri oleh bentuk usaha tetap
                  di Indonesia merupakan penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia.

            Huruf b
                  Bila induk perusahaan atau badan lain di luar negeri yang mempunyai hubungan
                  istimewa, melakukan kegiatan yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk
                  usaha tetapnya di Indonesia, maka penghasilan dari kegiatan tersebut harus
                  dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan, agar supaya
                  penghasilan kegiatan-kegiatan tertentu yang pada hakekatnya termasuk kegiatan
                  bentuk usaha tetap, dapat dikenakan pajak kepada bentuk usaha tetap tersebut
                  untuk mencegah adanya alasan, bahwa kegiatan-kegiatan tertentu tidak termasuk
                  kegiatan-kegiatan bentuk usaha tetap, padahal Pajak Penghasilan atas
                  kegiatan-kegiatan itu seharusnya menjadi tanggung jawab bentuk usaha tetap itu.

      Ayat (2)
            Undang-undang ini tidak bermaksud untuk mengenakan pajak atas bentuk usaha tetap,
            apabila diperoleh penghasilan oleh induk perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan
            bentuk usaha tetap itu, sedangkan atas penghasilan itu telah dilakukan pemotongan pajak
            berdasarkan Pasal 26. Biaya-biaya untuk mendapatkan, mempertahankan dan menagih
            penghasilan induk perusahaan tersebut juga tidak dapat dibebankan kepada bentuk usaha
            tetap di Indonesia.

Pasal 6
      Termasuk dalam biaya usaha (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
      sehari-hari adalah biaya pembelian bahan baku, bahan penolong dan pembungkus, sewa dan
      royalti, biaya perjalanan untuk melakukan pekerjaan, pajak-pajak tidak langsung misalnya Pajak
      Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Biaya yang
      dikeluarkan untuk memperoleh harta mempunyai yang masa manfaat lebih dari satu tahun hanya
      boleh mengurangi penghasilan kena pajak melalui penyusutan atau amortisasi.

      Apabila dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan atau dana pensiun lain, mendapat
      persetujuan Menteri Keuangan, maka iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun tersebut dapat
      dikurangkan dari penghasilan.

      Ayat (1)
            Huruf a
                  Penghasilan kena pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan
                  yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan
                  biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh pasal ini.

                  Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya
                  atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima
                  atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan
                  memelihara penghasilan dari usaha (yang dapat disebut sebagai biaya usaha
                  sehari-hari), termasuk pembayaran gaji kepada pegawai perusahaan yang
                  bersangkutan, kecuali pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura atau
                  kenikmatan (kenikmatan mendiami rumah dengan cuma-cuma). Pembayaran
                  premi oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya
                  perusahaan, sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut
                  merupakan penghasilan. Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang
                  saham, apabila berlebih-lebihan yaitu melampaui gaji pegawai lain yang bukan
                  pemegang saham, yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang
                  lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya itu tidak
                  diperbolehkan mengurangi penghasilan. Dalam biaya ini termasuk pula bunga
                  yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila
                  jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

                  Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan bunga hutang pribadi tidak boleh
                  mengurangi penghasilan, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari
                  penghasilan.
                  Pembayaran bunga yang dilakukan untuk menyelundupkan pajak yang dapat
                  terjadi dalam hal ada hubungan istimewa juga tidak boleh mengurangi penghasilan
                  kena pajak.

            Huruf b
                  Istilah penyusutan untuk harta berwujud dan amortisasi untuk harta tak berwujud
                  atau hak sudah lazim dipergunakan dalam bidang akuntansi.

            Huruf c

                  Cukup jelas.

            Huruf d
                  Penggunaan penghasilan tidak dapat dipakai sebagai faktor pengurang dalam
                  menghitung penghasilan kena pajak. Pembelian barang untuk dipakai sendiri dan
                  bukan untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha atau bukan untuk dipakai guna
                  mendapatkan penghasilan tidak diperkenankan untuk disusutkan. Apabila barang
                  yang dipakai sendiri itu dijual dengan rugi, maka kerugian itu juga tidak dapat
                  mengurangi penghasilan kena pajak. Perlu ditegaskan bahwa barang yang
                  kerugian penjualannya dapat mengurangi penghasilan kena pajak adalah barang
                  yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha (juga yang dipakai untuk
                  mendapatkan penghasilannya), maka kerugian penjualan tanah yang termasuk
                  kekayaan perusahaan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

                  Hal ini perlu ditegaskan karena berdasarkan Pasal 11 ayat (1), tanah tidak
                  termasuk harta yang dapat disusutkan.

            Huruf e
                  Sisa Hasil Usaha koperasi sehubungan dengan kegiatan yang semata-mata dari
                  dan untuk anggota, tidak dikenakan pajak pada tingkat koperasi.

      Ayat (2)
            Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, untuk
            menghitung penghasilan kena pajak, masih diberikan pengurangan berupa penghasilan
            tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (lihat penjelasan lebih lanjut
            mengenai Pasal 7).

      Ayat (3)
            Jika setelah penghasilan bruto dikurangkan beban-beban yang diperbolehkan berdasarkan
            ayat (1) menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama
            5 (lima) tahun dihitung sejak tahun yang berikut sesudah tahun dideritanya kerugian itu.

            Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, bagi jenis-jenis usaha tertentu, yang menurut
            pertimbangan obyektif tidak menghasilkan laba dalam lima tahun, kerugian yang
            dideritanya dapat dikompensasikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 7
      Ayat (1)
            Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk sampai
            kepada penghasilan kena pajak diberikan pengurangan yang dinamakan penghasilan tidak
            kena pajak. Untuk Wajib Pajak sendiri jumlah penghasilan tidak kena pajak sebesar
            Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

            Apabila Wajib Pajak kawin, maka jumlah itu ditambah dengan Rp. 480.000,- (empat
            ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal isteri memperoleh penghasilan dari pekerjaan
            yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, maka penghasilan tidak kena pajak
            untuk isteri Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk
            menghitung pajak atas penghasilan suami diberikan pengurangan sebesar Rp. 960.000,-
            (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 480.000,- (empat ratus delapan
            puluh ribu rupiah). Dalam hal demikian, ketika  pemberi kerja menghitung penghasilan
            kena pajak untuk memotong pajak dari penghasilan isteri, telah dikurangkan sejumlah
            Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), tetapi tidak lagi diberikan tambahan
            pengurangan sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal
            isteri menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha, besarnya penghasilan tidak
            kena pajak ditambah dengan Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

            Tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam
            enam puluh ribu rupiah) tersebut diatas tidak diberikan lagi dalam hal isteri juga menerima
            atau memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang telah diberikan potongan penghasilan
            tidak kena pajak sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
           Tambahan pengurangan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
            diberikan kepada isteri, apabila isteri menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata
           dari pekerjaan, sedangkan suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan apapun.
            Dalam hal demikian, tambahan pengurangan untuk tanggungan keluarga diberikan kepada
            isteri tersebut.

            Dengan pengurangan yang demikian kepada pemberi kerja diberikan kemudahan dalam
            melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai atau karyawannya, sebab
            pemberi kerja tidak dibebani kewajiban terlalu banyak untuk meneliti lebih jauh tentang
            isteri bekerja atau tidak, penghasilan isteri telah kena pajak atau tidak, dan sebagainya.

            Untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya
            orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri, cucu, dan sebagainya yang menjadi
            tanggungan sepenuhnya, Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar Rp.480.000,-
           (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan paling banyak untuk 3 (tiga) orang.

            Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri, yaitu Wajib Pajak orang pribadi
            yang berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua
            belas) bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak, tidak diberikan potongan berupa
            penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagi orang pribadi
            sebagai Wajib Pajak luar negeri, penghasilan kena pajak, adalah jumlah penghasilan bruto
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

      Ayat (2)
            Untuk menghitung jumlah pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak, ditentukan
            menurut keadaan pada awal tahun pajak atau pada saat menjadi Subyek Pajak dalam
            negeri.
            Misalnya pada 1 Januari seorang Wajib Pajak kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang
            anak.
            Jika pada pertengahan tahun lahir anak kedua, maka untuk tahun pajak ketika anak kedua
            lahir dihitung kawin dengan 1 (satu) orang anak.

      Ayat (3)
            Menteri Keuangan diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian besarnya penghasilan
            tidak kena pajak, dengan memperhatikan perubahan-perubahan di bidang perekonomian
            dan moneter.

Pasal 8
      Ayat (1)
            Berdasarkan ayat ini, penghasilan begitu pula kerugian seorang wanita, yang telah kawin
            pada awal tahun pajak, dianggap penghasilan atau kerugian suaminya.

            Ketentuan ini lebih menekankan pada segi-segi kemampuan ekonomis, yaitu bahwa
            suami dan isteri merupakan suatu kesatuan dan dengan adanya ketentuan tersebut,
            pengenaan pajak tidak kehilangan unsur progresif dalam penerapan tarif.

            Penggabungan penghasilan tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari
            pekerjaan sebagai karyawati, atau suami memperoleh penghasilan semata-mata dari
            pekerjaan sebagai karyawan, dan atas penghasilan dimaksud telah dipotong pajak
            berdasarkan Pasal 21, kecuali apabila penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan
            yang ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya adalah
            anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dari suami sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d.

            Ini berarti, bahwa terhadap mereka (yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai
            karyawan/karyawati) dalam pengenaan pajak diberikan jumlah pengurangan penghasilan
            tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk dirinya masing-masing
            sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

            Untuk lebih jelasnya, di bawah ini diberikan beberapa contoh sebagai berikut :

            a.    Saat yang menentukan :

                  1)    Seorang wanita yang kawin sesudah tanggal 1 Januari (dalam hal tahun
                        pajak sama dengan tahun takwim), maka secara fiskal ia pada tahun
                        tersebut belum dianggap kawin, sehingga pengenaan pajaknya masih
                        dikenakan pada diri masing-masing suami dan isteri. Penghasilan atau
                        kerugian wanita tersebut baru dianggap sebagai penghasilan atau kerugian
                        suaminya dimulai pada tahun pajak berikutnya.

                  2)    Suami-isteri yang telah kawin sejak menetap di Indonesia, maka sejak
                        mereka menetap di Indonesia penghasilan atau kerugian isteri dianggap
                        sebagai penghasilan atau kerugian suaminya.

            b.    Penghasilan isteri sebagai karyawati :

                  1)    Isteri dan suami kedua-duanya memperoleh penghasilan semata-mata
                        sebagai karyawati/karyawan dan masing-masing telah dipotong pajak
                        berdasarkan Pasal 21.

                        Dalam hal demikian tidak ada penghasilan isteri yang dianggap sebagai
                        penghasilan suaminya.
                        Pajak mereka sebagai karyawan/karyawati yang telah dipotong pajak
                        berdasarkan Pasal 21 adalah final. Terhadap mereka tidak diwajibkan
                        menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
                        dalam Pasal 30.


                  2)    Isteri memperoleh penghasilan sebagai karyawati yang telah dipotong
                        pajak berdasarkan Pasal 21. Selain itu ia juga memperoleh penghasilan
                        lain di luar penghasilan sebagai karyawati, misalnya penghasilan dari
                        usahanya membuka salon kecantikan. Suaminya memperoleh
                        penghasilan semata-mata sebagai karyawan yang  telah dipotong pajak
                        berdasarkan Pasal 21.

                        Dalam hal ini, penghasilan isteri yang dianggap sebagai penghasilan
                        suaminya ialah hanya penghasilan dari usahanya membuka salon
                        kecantikan.

                        Pajak penghasilan atas penghasilan isteri sebagai karyawati yang telah
                        dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 adalah final.
                       
                        Hal yang demikian juga berlaku dalam hal suami dan/atau isteri tidak
                        nyata-nyata dipotong pajak oleh pemberi kerja, sebab jumlah
                        penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak.
                       
                        Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terhutang, yang perlu
                        dipertanggungjawabkan melalui penyampaian surat Pemberitahuan
                        Tahunan, hanya didasarkan atas besarnya penghasilan suami ditambah
                        penghasilan isteri dari usaha salon kecantikan saja.

                        Dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam Surat Pemberitahuan
                        Tahunan, mereka masih diperbolehkan melakukan pengurangan sebesar
                        Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, di samping jumlah sebesar
                        Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Pajak yang telah
                        dipotong atas penghasilan suami dari pekerjaan diperhitungkan sebagai
                        kredit.

                  3)    Isteri memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaan sebagai
                        karyawati yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21.

                        Suaminya di samping memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang
                        telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan
                        lain di luar penghasilan sebagai karyawan, misalnya penghasilan dari
                        usaha taksi.
                        Dalam hal ini penghasilan isteri tidak dianggap sebagai penghasilan
                        suaminya dan pajaknya yang telah dipotong berdasarkan Pasal 21 adalah
                        final. Dengan demikian  Pajak Penghasilan yang terhutang didasarkan
                        atas jumlah penghasilan suami yang berasal dari pekerjaan sebagai
                        karyawan dan dari hasil usaha taksi. Dalam penghitungan pajak atas
                        nama suami tersebut, pengurangan sebagai penghasilan tidak kena pajak
                        sebagaimana dimaksud    dalam Pasal 7 diberikan untuk suami sebesar
                        Rp.960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah
                        Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebab dalam status
                        kawin. Pajak yang telah dipotong atas penghasilan suami sebagai
                        karyawan diperhitungkan sebagai kredit dari pajak yang terhutang.

                  4)    Isteri memperoleh penghasilan selain sebagai karyawati yang telah
                        dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan dari
                        usaha salon kecantikan.

                        Demikian pula suami selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan
                        sebagai karyawan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga
                        memperoleh penghasilan dari usaha taksi. Dalam hal demikian
                        penghasilan isteri yang dianggap penghasilan suami ialah hanya
                        penghasilan dari usaha salon kecantikan.

                        Pajak penghasilan atas penghasilan isteri dari pekerjaan sebagai
                       karyawati yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 adalah final.

                        Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terhutang yang harus
                        dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sebesar pajak
                        yang terhutang atas jumlah penghasilan suami dari pekerjaan dan dari
                        usaha taksi, serta penghasilan isteri dari usaha salon kecantikan. Dalam
                        penghitungan pajak di luar pajak yang telah dipotong dan dibayar oleh
                        pemberi kerja isteri, pengurangan penghasilan tidak kena pajak
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan sebesar Rp. 960.000,-
                        (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 480.000,- (empat
                        ratus delapan puluh ribu rupiah) sebab berada dalam status kawin.
                        Tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 960.000,- (sembilan
                        ratus enam puluh ribu rupiah) tidak lagi diberikan karena telah
                        diperhitungkan pada waktu pemotongan Pajak Penghasilan sebagai
                        karyawati.

      Ayat (2)
            Penghasilan anak, termasuk anak angkat, yang belum dewasa juga digabungkan dengan
            penghasilan orang tuanya.

            Sesuai dengan tujuan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang belum dewasa maka
            pengertian belum dewasa dalam ketentuan perpajakan, seyogyanya memperhatikan pula
            ketentuan mengenai hal yang sama dalam undang-undang lain, termasuk pula ketentuan
            dalam bidang ketenagakerjaan, bahwa orang dewasa ialah orang laki-laki maupun
            perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas, dengan catatan bahwa anak
            laki-laki maupun anak perempuan yang telah kawin meskipun umurnya kurang dari 18
            (delapan belas) tahun, dianggap telah dewasa. Bagi anak laki-laki maupun perempuan
            yang telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau bagi anak yang telah kawin,
            di masyarakat dinyatakan sebagai orang yang telah mampu melakukan tindakan hukum
            sendiri dan dianggap telah mampu bahkan wajib untuk mencari nafkahnya sendiri.
            Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, maka pengertian dewasa dalam undang-undang
            ini, ialah laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun ke atas atau
            telah kawin walaupun umurnya kurang dari 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 9
      Ayat (1)
            Huruf a
                  Dividen tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya,
                  karena dividen adalah bagian dari penghasilan badan tersebut yang dimaksudkan
                  untuk dikenakan pajak oleh undang-undang ini, sehingga apabila dividen
                  diperkenankan untuk dikurangkan, maka akan mengurangi jumlah penghasilan
                  kena pajak dari badan yang memberikan.

                  Atas dividen yang dibagikan oleh badan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan
                  berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26.


            Huruf b
                  Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada umumnya dimaksudkan
                  untuk perluasan perusahaan dan untuk menjamin kelangsungan perusahaan.
           
                  Pembentukan atau pemupukan dana cadangan sedemikian, tidak dapat
                  dibebankan sebagai pengurangan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
                  Dalam hubungan ini perlu diadakan pembedaan antara cadangan dengan
                  penyisihan.

                  Penyisihan dimaksudkan untuk beban atau kewajiban yang sudah pasti ada, akan
                  tetapi jumlahnya belum diketahui secara tepat, misalnya penyisihan untuk Iuran
                  Pembangunan Daerah (Ipeda), tambahan pajak dan lain-lain.

                  Bagi jenis-jenis usaha tertentu, secara ekonomis memang diperlukan adanya
                  cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang mungkin akan terjadi,
                  misalnya usaha bank dan asuransi. Mengenai hal ini, undang-undang ini
                  menunjuk Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.

            Huruf c
                  Premi asuransi yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tidak boleh dikurangkan dari

                  penghasilan. Pada saat pemegang polis menerima pembayaran, pembayaran ini
                  bukan merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
                  huruf c.

            Huruf d
                  Semua kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/ karyawati, tidak boleh
                  dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja, sebab pemberian kenikmatan
                  tersebut bukan sebagai penghasilan bagi penerima (karyawan/karyawati), sesuai
                  dengan      ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d.

                  Berkenaan dengan daerah terpencil, maka Menteri Keuangan berwenang
                  mengeluarkan keputusan tentang pengertian daerah terpencil, yaitu daerah yang
                  tidak terdapat tempat tinggal yang bisa disewa, sehingga oleh karena itu
                  perusahaan  harus menyediakan tempat tinggal untuk pegawai atau
                  karyawan/karyawati. Dengan demikian hanya pengeluaran untuk itu boleh
                  dikurangkan.

            Huruf e
                  Sebagai contoh misalnya seorang ahli yang kebetulan juga pemegang saham dari
                  suatu badan, memberikan jasa sebagai seorang ahli untuk badan tersebut. Untuk
                  jasa tersebut ia memperoleh bayaran Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
                  padahal untuk hal yang sama oleh ahli lain hanya harus dibayar Rp. 100.000,-
                  (seratus ribu rupiah).

                  Karena adanya hubungan istimewa tersebut, maka Rp. 400.000,- (empat ratus
                  ribu rupiah) tidak boleh dikurangkan karena sudah melebihi kewajaran.

                  Bagi ahli yang juga pemegang saham tersebut pembayaran itu dikenakan pajak
                  sebagai dividen.

            Huruf f
                  Harta yang dihibahkan, warisan dan pembayaran bantuan tidak boleh dikurangkan
                  karena bagi pihak penerima bukan merupakan penghasilan sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b.

            Huruf g
                  Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan, karena bukan biaya untuk
                  memperoleh atau menagih penghasilan, dan jumlah pajak yang terhutang itu
                  dihitung atas penghasilan kena pajak sebagai hasil perhitungan setelah dilakukan
                  pengurangan yang diperbolehkan.

            Huruf h
                  Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi
                  tanggungannya tidak merupakan biaya perusahaan, melainkan penggunaan dari
                  penghasilan, oleh karena itu pengeluaran demikian tidak boleh mengurangi
                  penghasilan kena pajak.

            Huruf i
                 Sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan.

      Ayat (2)
            Biaya ini misalnya biaya iklan besar-besaran sehubungan dengan diperkenalkannya
            produk baru dan yang tidak akan dikeluarkan lagi dalam beberapa tahun mendatang,
            maka biaya tersebut tidak boleh langsung dikurangkan dari penghasilan, melainkan harus
            melalui amortisasi.

Pasal 10
      Ayat (1)
            Dalam hal pembelian biasa, maka dasar penilaian adalah harga perolehan.

            Dalam hal tukar menukar atau dalam hal dibeli dari Wajib Pajak lain yang mempunyai
            hubungan istimewa, maka dipakai nilai perolehan yaitu harga yang harus dibayar
            berdasarkan harga pasar yang wajar.

            Contoh dari pertukaran adalah :

                                    PT. A                   PT. B   
                                  -----------                  -----------
                                          harta X                      harta Y

            harga sisa buku         Rp. 10.000.000,-        Rp. 12.000.000,-
            harga pasar      Rp. 20.000.000,-        Rp. 20.000.000,-

            Antara PT. A dan PT. B terjadi pertukaran harta.
           Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan,
            namun karena harga pasar harta yang dipertukarkan adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua
            puluh juta rupiah), maka jumlah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ini
            merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan. Nilai perolehan ini juga menjadi
            penerimaan netto untuk keperluan penerapan Pasal 11 ayat (7) huruf b.

            Sedangkan selisih antara harga pasar dengan harga sisa buku harta yang dipertukarkan
            merupakan keuntungan yang dikenakan pajak.

            Bagi PT. A terdapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- dikurangi Rp.10.000.000,- =
            Rp. 10.000.000,- sedangkan bagi PT. B terdapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,-
            dikurangi Rp. 12.000.000,- = Rp. 8.000.000,-.

            Pengecualian dari ketentuan tentang penerapan harga perolehan atau nilai perolehan
            tersebut adalah dalam hal-hal :

            Huruf a
                  Terdapat pertukaran saham dari suatu badan dengan harta orang pribadi
                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, maka dasar penilaian
                  saham atau penyertaan lainnya adalah sama dengan nilai harta yang dialihkan
                  (perubahan bentuk dari perseorangan menjadi badan tidak mengakibatkan
                  terhutangnya pajak, dan apabila saham-saham tersebut dialihkan dengan
                  memperoleh  laba, maka laba ini baru dikenakan pajak);

            Huruf b
                  Bagi badan atau perseroan yang menerima harta sebagai pertukaran atas saham-
                  sahamnya, dasar penilaian harta adalah nilai harta atau harga sisa buku harta yang
                  dipertukarkan;

            Huruf c
                  Contoh :
                  Seseorang yang menerima warisan suatu harta, maka nilai perolehannya adalah
                  harga perolehan bagi pewaris dalam hal harta tersebut tidak boleh disusutkan,
                  atau harga sisa buku harta tersebut pada saat dialihkan dalam hal harta tersebut
                  boleh disusutkan. Dalam hal ini berlaku juga asas yang sama dengan huruf a dan
                  huruf b, yaitu apabila harta warisan tersebut dijual, keuntungan penjualan itu
                  dikenakan pajak.

                  Contoh yang sama berlaku juga untuk harta hibahan dan pemberian bantuan yang
                  bebas pajak.

      Ayat (2)
            Dalam hal ada tambahan, perbaikan, dan pengeluaran lain yang secara wajar telah
            dikeluarkan untuk meningkatkan kapasitas dari harta yang bersangkutan, maka harga
            perolehan harus disesuaikan dengan pengeluaran tersebut.

            Tambahan dapat berarti pengeluaran untuk memperoleh suatu aktiva tambahan, dan dapat
            pula seperti dimaksudkan dalam ayat ini, yaitu pengeluaran untuk menambah kapasitas
            dari suatu aktiva tertentu.

            Yang dimaksudkan dengan penyesuaian atas harga perolehan suatu harta adalah :

            -     pengurangan nilai karena penyusutan;

            -     penambahan nilai karena adanya tambahan pengeluaran untuk tambahan,
                  perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan kapasitas harta yang
                  bersangkutan.

            Misalnya suatu harta mempunyai jumlah awal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
            Dalam tahun berjalan telah dilakukan tambahan atau perbaikan sebesar Rp.25.000.000,-
            (dua puluh lima juta rupiah), maka jumlah awal tahun berikutnya adalah Rp. 100.000.000,-
            ditambah Rp. 25.000.000,- dikurangi penyusutan.
           
            Pembebanan pengeluaran sehubungan dengan perkiraan harta pada dasarnya terdiri dari 2
            (dua) kelompok, yaitu :

            a.    pengeluaran yang dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari, misalnya biaya
                  pemeliharaan dan reparasi yang biasanya dilakukan secara berkala, yang
                  dilakukan untuk memelihara manfaat teknis dari harta yang bersangkutan;

            b.    pengeluaran yang dilakukan, yang tidak dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari,
                  misalnya biaya rehabilitasi, biaya reparasi besar, yang biasanya dilakukan untuk
                  meningkatkan kembali kapasitas atau menambah kapasitas harta yang
                  bersangkutan.

            Pengeluaran yang termasuk kelompok b, yang masa manfaatnya tidak hanya dinikmati
            pada tahun pengeluaran itu saja, melainkan untuk beberapa jangka waktu tertentu, maka
            wajar apabila pengeluaran tersebut dibebankan kepada perkiraan harta (dikapitalisasi) dan
           selanjutnya dilakukan penyusutan sesuai masa manfaat dari harta yang bersangkutan.

      Ayat (3)
            Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu :
            a.    barang jadi;
            b.    barang dalam proses produksi;
            c.    bahan baku dan bahan pelengkap.

            Ketentuan dalam ayat ini mengatur, bahwa penilaian persediaan barang hanya
            diperbolehkan menggunakan harga perolehan. Sedangkan penilaian pemakaian persediaan
            untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata ataupun
            dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (dengan menggunakan
            metode first in first out atau disingkat FIFO).

            Contoh :
            1)    persediaan awal         100 satuan @ Rp.  9,00
            2)    pembelian/didapat 100 satuan @ Rp. 12,00
            3)    pembelian/didapat 100 satuan @ Rp. 11,25
            4)    penjualan/dipakai 100 satuan
            5)    penjualan/dipakai 100 satuan
                  persediaan akhir  100 satuan

                  -     penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan
                        cara : rata-rata :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No    Didapat                       Dipakai                       Sisa/persediaan

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.                                                    100 s a Rp 9,00=Rp    900,00
2.    100 s a Rp12,00=Rp1.200,00                            200 s.a Rp10,50=Rp2.100,00
3.    100 s a Rp11,25=Rp1.125,00                            300 s a Rp10,75=Rp 3.225,00
4.                            100 s a Rp10,75=Rp1.075,00    200 s a Rp10,75=Rp2.150,00
5.                            100 s a Rp10,75=Rp1,075,00    100 s a Rp10,75=Rp1.075,00
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                  -     penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan
                        cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama :

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No    Didapat                       Dipakai                       Sisa/persediaan
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.                                                    100 s a Rp 9,00=Rp     900,00

2.    100 s a Rp12,00=Rp1.200,00                            100 s.a Rp 9,00=Rp     900,00
                                                      100 s a Rp12,00=Rp 1.200,00

3.    100 s a Rp11,25=Rp1.125,00                            100 s a Rp 9,00=Rp     900,00
                                                      100 s a Rp12,00=Rp 1.200,00
                                                      100 s a Rp11,25=Rp 1.125,00

4.                            100 s a Rp  9,00=Rp  900,00  
                                                      100 s a Rp12,00=Rp 1.200,00
                                                      100 s a Rp11,25=Rp 1.125,00

5.                            100 s a Rp12,00=Rp1.200,00   
                                                      100 s a Rp11,25=Rp 1.125,00
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga
pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

Pasal 11
      Pembebanan biaya untuk menghasilkan (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
      yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, berdasarkan undang-undang ini dilakukan
      melalui penyusutan (apabila mengenai harta berwujud) dan amortisasi (jika berkenaan dengan
      harta tak berwujud atau biaya lain), yang untuk keduanya berlaku prinsip-prinsip yang sama.

      Dalam sistem penyusutan menurut ketentuan ini, semua aktiva dikelompokkan menjadi empat
      golongan harta, sesuai dengan masa manfaatnya. Untuk masing-masing golongan harta ditentukan
      persentase penyusutannya dan persentase tersebut diterapkan atas suatu jumlah yang menjadi
      dasar penyusutan. Apabila dalam suatu tahun pajak tidak ada tambahan aktiva dan tidak ada
      aktiva yang ditarik dari pemakaian, maka jumlah harga sisa buku tahun yang lalu, yang menjadi
      jumlah awal tahun ini langsung dapat dikalikan dengan persentase tarif penyusutan.

      Ayat (1)
            Yang dapat disusutkan adalah semua harta yang berwujud yang dimiliki dan dipergunakan
            dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk memperoleh penghasilan.

            Tanah tidak dapat disusutkan kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam
            perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah
            tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya
            tanah yang dipergunakan oleh perusahaan genteng.

            Dengan demikian, yang boleh disusutkan bukan hanya harta perusahaan, tetapi juga harta
            yang dipakai untuk memperoleh penghasilan, misalnya biaya untuk membangun rumah,
            yang dipakai untuk memperoleh sewa.

      Ayat (2)
            Setiap macam harta digolongkan ke dalam golongan harta menurut umur ekonomisnya.
           Untuk setiap golongan harta ditentukan berapa tarif atau persentase penyusutannya.

            Penggolongan harta diatur dalam ayat (3), misalnya untuk mesin yang termasuk dalam
            Golongan 2, tarif atau persentase penyusutannya adalah 25% (dua puluh lima persen),
            yang diterapkan atas jumlah awal tahun dari golongan harta itu ditambah pembelian atau
            tambahan, dikurangi penerimaan netto harta yang dijual.

      Ayat (3)
            Ayat ini membagi harta menjadi 4 (empat) golongan. Masing-masing golongan harta dapat
            terdiri dari bermacam jenis harta dengan masa manfaat yang hampir sama.

            Agar Wajib Pajak mudah mengikuti perkembangan harta, baik berupa pengurangan
            ataupun penambahan, maka harus dibuat catatan atau daftar harta untuk setiap golongan
            harta, yang berisi antara lain tahun perolehan/pembelian, harga perolehan, golongan harta,
            dan tarif  penyusutan sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui jumlah penyusutan yang
            telah dilakukan terhadap masing-masing harta tersebut. Hal ini penting bagi Wajib Pajak,
            terutama bila terjadi penarikan karena sebab yang luar biasa, lihat penjelasan ayat (7).

0 komentar: