UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10
TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1991
<!--more-->
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan
perkembangan yang pesat dalam
kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian,
termasuk berkembangnya bentuk-bentuk
dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum
tertampung dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan
perekonomian seperti tersebut
di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan
pembangunan yang bertumpu pada Trilogi
Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara, dan seiring
dengan itu dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan
dengan aspek perpajakan bagi
bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha
yang terus berkembang, diperlukan
langkah-langkah penyesuaian yang memadai terhadap
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor
7 Tahun 1991;
c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu
mengubah beberapa ketentuan
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun
1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991.
Pasal I
Mengubah beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 disempurnakan, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
1
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas
Penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
2
(1) Yang menjadi
Subyek Pajak adalah :
a. 1) orang pribadi;
2) warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak;
b. badan,
terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, persekutuan, perkumpulan, firma,
kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi
yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan
bentuk badan usaha lainnya;
c. bentuk
usaha tetap.
(2) Subyek pajak
terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri.
(3) Yang dimaksud
dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :
a. orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, atau orang pribadi
yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
c. warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
(4) Yang
dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar negeri adalah :
a. orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia;
b. orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5) Yang
dimaksudkan dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan
oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat
berupa :
a. tempat
kedudukan manajemen;
b. cabang
perusahaan;
c. kantor
perwakilan;
d. gedung
kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan
dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan
untuk eksplorasi pertambangan;
h. perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. pemberian
jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
k. orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. agen
atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima
premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia.
(6) Tempat tinggal
orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak menurut keadaan yang sebenarnya."
3. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yang
dijadikan Pasal 2A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
2A
(1) Kewajiban
pajak subjektif orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
a
dimulai pada saat orang pribadi tersebut
dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat
tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat
meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya.
(2) Kewajiban
pajak subyektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia dan
berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi
bertempat kedudukan di Indonesia.
(3) Kewajiban
pajak subyektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi
atau badan tersebut menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) dan berakhir pada saat
tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
(4) Kewajiban
pajak subyektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi
atau badan tersebut menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir
pada saat tidak lagi menerima atau
memperoleh penghasilan tersebut.
(5) Kewajiban
pajak subyektif warisan yang belum
terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat
timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan
berakhir pada saat warisan tersebut selesai
dibagi.
(6) Apabila
kewajiban pajak subyektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada
di
Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun
pajak, maka bagian tahun pajak tersebut
menggantikan tahun pajak."
4. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
3
Tidak termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah :
a. badan
perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatannya di Indonesia serta negara yang
bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain
untuk memperoleh penghasilan di Indonesia;
d. pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan
tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan di Indonesia."
5. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
4
(1) Yang menjadi
Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk :
a. penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-
undang ini;
b. hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba
usaha;
d. keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
1) Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal;
2) Keuntungan
yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3) Keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau
pengambil-alihan usaha;
4) Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, dan badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e. penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. deviden,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan
karena pembebasan utang;
l. keuntungan
karena selisih kurs mata uang asing;
m. selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi
asuransi;
o. iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib
Pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut
ditentukan berdasarkan volume kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas anggotanya;
p. tambahan
kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
(2) Atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan
dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa
efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu
lainnya, pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Yang tidak
termasuk sebagai Obyek Pajak adalah :
a. 1) bantuan atau sumbangan;
2) harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh
badan keagamaan atau badan pendidikan atau
badan sosial atau pengusaha
kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungannya
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. harta,
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal;
d. penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah;
e. pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa;
f. deviden
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
yayasan atau organisasi yang sejenis, badan
usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia;
g. iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai, dan
penghasilan dari modal yang ditanamkan
dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
h. bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi;
i. bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana;
j. penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
laba dari badan pasangan usaha yang
didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia, dengan syarat badan
pasangan usaha tersebut :
1) merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan
dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
2) sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia."
6. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
5
(1) Yang menjadi
Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
a. penghasilan
dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang
dimiliki atau dikuasai;
b. penghasilan
kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian
jasa di Indonesia yang sejenis dengan
yang dijalankan atau yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap di Indonesia;
c. penghasilan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh
kantor pusat, sepanjang terdapat
hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan
harta atau kegiatan yang memberikan
penghasilan dimaksud.
(2) Biaya-biaya
yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan
bentuk usaha tetap.
(3) Dalam
menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a. biaya
administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya
yang berkaitan dengan usaha atau
kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. pembayaran
kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya
adalah :
1) royalti
atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau
hak-hak lainnya;
2) imbalan
sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3) bunga,
kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
c. pembayaran
sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari
kantor pusat tidak dianggap sebagai
Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan
dengan usaha perbankan."
7. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 6
(1) Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
:
a. biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya
pembelian bahan, biaya berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan,
biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata-
nyata tidak dapat ditagih, premi
asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak
Penghasilan;
b. penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan
atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 11A;
c. iuran
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
e. kerugian
karena selisih kurs mata uang asing;
f. biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g. biaya
bea siswa, magang, dan pelatihan.
(2) Apabila
penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didapat
kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan mulai tahun pajak
berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima)
tahun.
(3) Kepada orang
pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7."
8. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
7
(1) Penghasilan
Tidak Kena Pajak diberikan sebesar :
a. Rp
1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri
Wajib
Pajak orang pribadi;
b. Rp 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat
ribu rupiah) tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin;
c. Rp
1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan
untuk
seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
d. Rp 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat
ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
(2) Penerapan ayat
(1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun
pajak.
(3) Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan
suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan
keputusan Menteri Keuangan."
9. Ketentuan
Pasal 8 disempurnakan dan ditambah dengan beberapa ketentuan baru, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
8
(1) Seluruh
penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak
atau
pada awal bagian tahun pajak, begitu pula
kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun
sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
dianggap sebagai penghasilan atau kerugian
suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-
mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi
kerja yang telah dipotong pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan
tersebut tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota
keluarga lainnya.
(2) Penghasilan
suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila :
a. suami-isteri
telah hidup terpisah;
b. dikehendaki
secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta
dan penghasilan.
(3) Penghasilan netto
suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan pajak
berdasarkan penggabungan penghasilan neto
suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus
dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung
sesuai dengan perbandingan penghasilan
netto mereka.
(4) Penghasilan
anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali
penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada
hubungannya dengan usaha orang yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c."
10. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
9
(1) Untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk
deviden yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota;
c. pembentukan
atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih
untuk usaha bank dan sewa guna usaha
dengan hak opsi, cadangan untuk usaha
asuransi, dan cadangan biaya reklamasi
untuk usaha pertambangan yang ketentuan
dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
d. premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa, yang dibayar oleh
Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar
oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak
yang bersangkutan;
e. penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan
dalam bentuk natura dan kenikmatan,
kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan di daerah tertentu
dan pemberian dalam bentuk natura dan
kenikmatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
f. jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau
kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan;
g. harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b;
h. Pajak
Penghasilan;
i. biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya;
j. gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k. sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa
denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak
dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,
melainkan dibebankan melalui penyusutan atau
amortisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 atau Pasal 11A."
11. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
10
(1) Harga
perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak
dipengaruhi
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (4) adalah jumlah yang
sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan
apabila terdapat hubungan istimewa
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima.
(2) Nilai
perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah
jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan
harga pasar.
(3) Nilai
perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi,
penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan
harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.
(4) Apabila
terjadi pengalihan harta :
a. yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan
huruf b, maka dasar penilaian bagi yang
menerima pengalihan sama dengan nilai sisa
buku dari pihak yang melakukan
pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak;
b. yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a,
maka dasar penilaian bagi yang menerima
pengalihan sama dengan nilai pasar dari
harta tersebut.
(5) Apabila
terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c,
maka
dasar penilaian harta bagi badan yang menerima
pengalihan sama dengan nilai pasar dari
harta tersebut.
(6) Persediaan dan
pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan
harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata
atau dengan cara mendahulukan persediaan
yang diperoleh pertama."
12. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
11
(1) Penyusutan atas
pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau
perubahan harta berwujud, kecuali tanah, yang
memiliki dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama
besar selama masa manfaat yang telah
ditentukan bagi harta tersebut.
(2) Penyusutan atas
pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian
yang menurun selama masa manfaat,
yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir
masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3) Penyusutan
dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih
dalam proses
pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun selesainya pengerjaan harta
tersebut.
(4) Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan
penyusutan mulai pada tahun harta tersebut
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan atau pada tahun harta yang
bersangkutan mulai menghasilkan.
(5) Apabila Wajib
Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan
atas harta adalah nilai setelah dilakukan
penilaian kembali aktiva tersebut.
(6) Untuk
menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud
ditetapkan
sebagai berikut :
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Harta Masa
Manfaat Tarif Penyusutan
sebagaimana
berwujud dimaksud
pada
-------------------------------------
Ayat
(1) Ayat (2)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 Tahun
25% 50%
Kelompok 2 8 Tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 Tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 Tahun
5% 10%
II. Bangunan
Permanen 20
Tahun 5% -
Tidak Permanen 10 Tahun 10%
-
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Menyimpang
dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ketentuan tentang penyusutan
atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan
dalam usaha tertentu, ditetapkan dengan
keputusan Menteri Keuangan.
(8) Apabila
terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1)
huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya,
maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut
dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual
atau penggantian asuransinya yang
diterima atau diperoleh dibukukan sebagai
penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta
tersebut.
(9) Apabila hasil
penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan
pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dibukukan sebagai beban masa kemudian
tersebut.
(10) Apabila terjadi
pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta
berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian
bagi pihak yang mengalihkan.
(11) Kelompok harta
berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.:
13. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 11
dan Pasal 12 yang dijadikan Pasal 11A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
11A
(1) Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun yang dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
dilakukan dalam bagian-bagian yang
sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat, yang dihitung
dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas
pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku,
dan pada akhir masa manfaat diamortisasi
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat
asas.
(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan
tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Harta tak Masa
Manfaat Tarif Amortisasi
berdasarkan Metode
berwujud --------------------------------------------
Garis Lurus Garis Menurun
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok 1 4 Tahun 25%
50%
KelompoK 2 8 Tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16
Tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20
Tahun 5%
10%
------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengeluaran
untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan
pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi
sesuai dengan ayat (2).
(4) Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang
penambangan minyak dan gas bumi
dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
(5) Amortisasi
atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud
pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak
pengusahaan sumber alam serta hasil alam
lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dilakukan dengan
menggunakan metode satuan produksi
setinggi-tingginya 20 % (dua puluh persen) setahun.
(6) Pengeluaran
yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian
diamortisasi sesuai dengan ayat (2).
(7) Apabila
terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak seperti tersebut pada ayat
(1),
ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta
atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai
kerugian dan jumlah yang diterima sebagai
penggantian merupakan penghasilan pada tahun
terjadinya pengalihan tersebut.
(8) Apabila
terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta
tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku
harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai
kerugian bagi pihak yang mengalihkan."
14. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
14
(1) Norma
Penghitungan Peredaran Bruto untuk menentukan peredaran bruto dan Norma
Penghitungan Penghasilan Netto untuk menentukan
penghasilan netto, dibuat dan
disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan
pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak
orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari
Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), boleh
menghitung penghasilan netto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan syarat memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan nettonya
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Netto, wajib menyelenggarakan
pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
(4) Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung
Penghasilan Netto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Netto, dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan.
(5) Wajib Pajak
yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata
tidak atau tidak sepenuhnya
menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
peredaran bruto atau tidak memperlihat
pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau
bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak
diketahui besarnya peredaran bruto yang
sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan
netonya dihitung berdasarkan norma penghitungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Wajib Pajak
yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), yang ternyata tidak atau
tidak sepenuhnya menyelenggarakan
pembukuan, atau tidak memperlihatkan pembukuan
atau bukti-bukti pendukungnya tetapi
dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya,
maka penghasilan nettonya dihitung
berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
(7) Besarnya
peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan
keputusan Menteri Keuangan."
17. Ketentuan Pasal 15 disempurnakan, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
15
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan
netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak
dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau
ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan."
18. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
16
(1) Penghasilan
Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam
suatu tahun pajak dihitung dengan cara
mengurangkan dari penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal
9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
(2) Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, dihitung dengan menggunakan Norma
Penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam pasal tersebut, dan untuk Wajib Pajak orang
pribadi dikurangi dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1).
(3) Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha
tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak
dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf
e.
(4) Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak
dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung
berdasarkan penghasilan netto yang diterima atau
diperoleh dalam bagian tahun pajak yang
disetahunkan."
19. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
17
(1) Tarif pajak
yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,00 10%
(dua puluh
lima juta rupiah)
(sepuluh persen)
di atas Rp 25.000.000,00 15 %
(dua puluh lima juta rupiah) s/d (lima
belas persen)
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
di atas Rp 50.000.000,00 30 %
(lima puluh juta rupiah) (tiga puluh persen)
(2) Dengan
Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diturunkan menjadi serendah-rendahnya 25 % (dua
puluh lima persen).
(3) Besarnya
lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Untuk
keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam
ribuan rupiah penuh.
(5) Besarnya pajak
yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang
pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung
sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak
tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh)
dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1
(satu) tahun pajak.
(6) Untuk
keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan
yang
penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7) Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi
sebagaimana tersebut pada ayat (1)."
20. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
18
(1) Menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan
antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan
penghitungan pajak berdasarkan
Undang-undang ini.
(2) Menteri
Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam
negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di
luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. besarnya
penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurang-kurangnya
50 % (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor; atau
b. secara
bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan
modal 50 % (lima puluh persen) atau
lebih dari jumlah saham yang disetor.
(3) Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal
untuk menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak
lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa.
(4) Hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1)
huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada
apabila :
a. Wajib
Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar
25 % (dua puluh lima persen) atau lebih
pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara
Wajib Pajak dengan penyertaan modal 25%
(dua lima puluh persen) atau lebih pada
dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula
hubungan antara dua Wajib Pajak atau
lebih yang disebut terakhir; atau
b. Wajib
Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada
di bawah penguasaan yang sama baik
langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat
hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan/atau ke samping satu derajat.
(5) Apabila Wajib
Pajak badan dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung atau tidak
langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih pada Wajib Pajak badan dalam
negeri lainnya, maka lapisan tarif rendah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hanya
diterapkan pada 1 (satu) Wajib Pajak saja."
21. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
19
(1) Menteri
Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan
faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian
antara unsur-unsur biaya dengan
penghasilan karena perkembangan harga.
(2) Atas selisih
penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif
pajak tersendiri dengan keputusan Menteri Keuangan
sepanjang tidak melebihi tarif pajak
tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1)."
22. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
20
(1) Pajak yang
diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak
dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan
pemungutan pajak oleh pihak lain, serta
pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
(2) Pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau
masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan,
kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya
bersifat final."
23. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
21
(1) Pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
wajib dilakukan oleh :
a. pemberi
kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai;
b. bendaharawan
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain, sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. dana
pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain
dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d. badan
yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli
yang melakukan pekerjaan bebas;
e. perusahaan,
badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran
sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
(2) Tidak termasuk
sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah:
a. badan
perwakilan negara asing;
b. organisasi
internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Penghasilan
pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah
jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan
biaya jabatan atau biaya pensiun yang
besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, iuran pensiun,
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Penghasilan
pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak
adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi
bagian penghasilan yang tidak dikenakan
pemotongan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(5) Tarif
pemotongan atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama
dengan
tarif pajak sebagaimana tersebut dalam Pasal 17.
(6) Pajak yang
telah dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
pekerjaan dari 1 (satu) pemberi kerja sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), merupakan pelunasan pajak
yang terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan, kecuali pegawai atau pensiunan tersebut
menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang bukan penghasilan yang
pajaknya telah dibayar atau dipotong dan
bersifat final menurut Undang-undang ini.
(7) Menteri
Keuangan berwenang untuk menetapkan pemotongan pajak yang bersifat final atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
tertentu.
(8) Petunjuk
mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau
kegiatan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak."
24. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
22
(1) Menteri
Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang, dan badan-badan tertentu untuk
memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan
kegiatan di bidang impor atau kegiatan
usaha di bidang lain.
(2) Ketentuan
mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran,
dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan."
25. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
23
(1) Atas
penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah,
Subyek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan :
a. sebesar
15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) dividen;
2) bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang;
3) royalti;
4) hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. sebesar
15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
c. sebesar
15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto atas :
1) sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Besarnya
perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Orang pribadi
sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas :
a. penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan
hak opsi;
c. dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f;
d. bunga
obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
e. bagian
laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j;
f. sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
g. bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya."
26. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
24
(1) Pajak yang
dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh
dikreditkan terhadap pajak yang terutang
berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
(2) Besarnya
kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan
yang dibayar
atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak
yang
terutang berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Dalam
menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber
penghasilan
adalah sebagai berikut :
a. penghasilan
dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang
menerbitkan saham atau sekuritas
tersebut bertempat kedudukan;
b. penghasilan
berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah
negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau
sewa tersebut bertempat kedudukan atau
berada;
c. penghasilan
berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah
negara tempat harta tersebut terletak;
d. penghasilan
berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
adalah negara tempat pihak yang membayar
atau dibebani imbalan tersebut
bertempat kedudukan atau berada;
e. penghasilan
bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut
menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan.
(4) Penentuan
sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang
dimaksud pada ayat tersebut.
(5) Apabila pajak
atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian
dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang
terutang menurut Undang-undang ini harus
ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun
pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
(6) Ketentuan mengenai
pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri
ditetapkan dengan keputusan Menteri
Keuangan."
27. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
25
(1) Besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak
Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta
Pajak Penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 (dua
belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
(2) Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama
dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan
terakhir dari tahun pajak yang lalu, sepanjang
tidak kurang dari rata-rata angsuran bulanan tahun
pajak yang lalu.
(3) Apabila telah
diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelum tahun Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
menghasilkan angsuran pajak yang lebih besar dari
angsuran pajak berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut,
maka besarnya angsuran pajak dihitung
berdasarkan surat ketetapan pajak tahun pajak
terakhir.
(4) Apabila dalam
tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun
pajak
sebelumnya yang menghasilkan angsuran pajak yang
lebih besar daripada angsuran pajak
bulan yang lalu, yang dihitung berdasarkan
ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali
berdasarkan surat ketetapan pajak tahun
pajak terakhir dan berlaku mulai bulan berikutnya
setelah bulan penerbitan surat ketetapan
pajak.
(5) Apabila Pajak
Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu lebih kecil dari
jumlah Pajak Penghasilan yang telah
dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama tahun
pajak yang bersangkutan, maka besarnya
angsuran pajak untuk setiap bulan sama dengan
angsuran pajak untuk bulan terakhir dari
tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) sampai
dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal Pajak,
dan untuk bulan-bulan berikutnya angsuran
pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang
terutang menurut keputusan tersebut.
(6) Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu,
apabila :
a. Wajib
Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b. Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c. Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan
setelah lewat batas waktu yang
ditentukan;
d. Wajib
Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan;
e. Wajib
Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
yang mengakibatkan angsuran bulanan
lebih besar dari angsuran bulanan sebelum
pembetulan;
f. terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
(7) Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi
Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan Wajib Pajak
tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(8) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah."
28. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga
seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang
dibayarkan atau yang terutang oleh badan
pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia, dipotong pajak
sebesar 20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto
oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan
imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun
dan pembayaran berkala lainnya.
(2) Atas penghasilan dari penjualan harta di
Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2),
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
dan premi asuransi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak
sebesar 20 % (dua puluh persen) dari perkiraan
penghasilan netto.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi
pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
dikenakan pajak sebesar 20 % (dua puluh persen),
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia yang ketentuannya ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan Menteri
Keuangan.
(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final,
kecuali :
a. pemotongan
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dan huruf c;
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan
luar negeri yang berubah status menjadi
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap."
29. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
30. Judul Bab VI diubah, sehingga menjadi
sebagai berikut :
"BAB
VI
PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
31. Ketentuan Pasal 28 disempurnakan dan
ditambah dengan ketentuan baru, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
28
(1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan
kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan,
berupa :
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari
pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari
kegiatan di bidang impor atau kegiatan
usaha di bidang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa
deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan
penghargaan, dan imbalan jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terutang atas
penghasilan dari luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib
Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
f. pemotongan pajak atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(2) Sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan
yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak
yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)."
32. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 28
dan Pasal 29 yang dijadikan Pasal 28 A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal
28A
Apabila
pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah
kredit pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah
dilakukan pemeriksaan, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan
utang pajak berikut sanksi-sanksinya."
33. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
29
Apabila
pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada
kredit pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka
kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi
selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga
setelah tahun pajak berakhir, sebelum
Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan."
34. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
36. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 31
dan Pasal 32 yang dijadikan Pasal 31A dalam Bab VII
tentang Ketentuan Lain-lain, yang berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal
31 A
Kepada
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di
daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah."
37. Ketentuan Pasal 32 disempurnakan, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
32
Tata
cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan
Undang-undang ini
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan."
38. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 33
dan Pasal 34 yang dijadikan Pasal 33A dan BAB VIII
tentang Ketentuan Peralihan, yang berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal
33A
(1) Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir
setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung
pajaknya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang ini.
(2) Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas
perpajakan dan telah mendapat keputusan tentang
saat mulai berproduksi sebelum tanggal 1 Januari
1995, maka fasilitas perpajakan dimaksud
dapat dinikmati sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan.
(3) Fasilitas perpajakan yang telah diberikan,
berakhir pada tanggal 31 Desember 1994, kecuali
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Wajib Pajak yang menjalankan usaha di
bidang pertambangan minyak dan gas bumi,
pertambangan umum, dan pertambangan lainnya
berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak
Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan yang masih berlaku pada saat
berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi
Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama
pengusahaan pertambangan tersebut sampai
dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian
kerjasama dimaksud."
39. Ketentuan Pasal 34 disempurnakan, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
34
Peraturan
pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini."
40. Ketentuan Pasal 35 disempurnakan, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini
diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah."
Pasal II
Undang-undang ini dapat
disebut "Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Penghasilan
1984."
Pasal III
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 9 Nopember 1994
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 November
1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 60
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1994
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991
UMUM
Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang
menjunjung tinggi hak dan
kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah
satu perwujudan kewajiban
kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai peran serta
masyarakat dalam
pembiayaan negara dan pembangunan.
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang
merupakan landasan
pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka sebagai
hasil reformasi undang-undang perpajakan tahun 1983 telah diundangkan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagai landasan hukum pengenaan Pajak
Penghasilan yang berlaku
sejak tahun 1984, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1991.
Dengan pesatnya
perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi
di
berbagai bidang, disadari
bahwa banyak bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang
aspek perpajakannya belum
diatur atau belum cukup diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Selain dari pada itu, Undang-undang
tersebut belum sepenuhnya
menampung amanat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1993. Oleh karena
itu, dipandang sudah
masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
Dengan berpegang teguh
pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan
penyempurnaan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor. 7 Tahun 1991
adalah sebagai berikut :
a. Menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan
pembiayaan pembangunan yang sumber
utamanya berasal dari penerimaan pajak;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
dalam berpartisipasi dalam
pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya;
c. Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan, pemerataan
pembangunan, dan investasi di seluruh wilayah Republik
Indonesia;
d. Menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas,
barang hasil olahan dan jasa-jasa
dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;
e. Menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan
pengembangan potensinya, dan
dalam rangka pengentasan kemiskinan;
f. Menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu
pengetahuan dan teknologi, pelestarian
ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
g. Menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu
dan makin bersih, peningkatan
pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan
kemudahan prosedur dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas
pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
tersebut, termasuk peningkatan penegakan pelaksanaan
ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan berlandaskan pada
arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun
1991, dengan pokok-pokok sebagai berikut :
a. Dalam rangka meningkatkan kemandirian bangsa dalam pembiayaan
pembangunan nasional, diatur
ketentuan-ketentuan yang menunjang kegiatan ekstensifikasi
dan intensifikasi pengenaan pajak;
b. Ketentuan mengenai Subyek Pajak diatur secara lebih luwes agar
dapat mengikuti perkembangan
sosial ekonomi dan perkembangan bentuk-bentuk aktifitas
bisnis yang timbul dan berkembang di
masyarakat;
c. Kesempatan mengenai Obyek Pajak diatur dengan lebih rinci,
jelas dan tegas untuk lebih memberikan
kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak;
d. Dalam rangka menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pengeluaran untuk
penelitian dan pengembangan perusahaan boleh dibebankan
sebagai biaya;
e. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengeluaran
untuk biaya pelatihan, magang, dan
bea siswa dapat dibebankan sebagai biaya;
f. Dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk meningkatkan
pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan nasional di segala bidang, dapat diberikan
fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang
melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu;
g. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang
diatur selaras dengan kebijakan pemerintah dalam pemerataan
pembangunan nasional;
h. Untuk menunjang program pemerintah dalam pelestarian ekosistem,
sumber daya alam dan lingkungan
hidup, ditegaskan bahwa biaya pengolahan limbah boleh
dibebankan sebagai biaya dan diatur
mengenai pembentukan atau pemupukan cadangan untuk biaya
reklamasi;
i. Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam hal
penghitungan penyusutan atas harta
yang dimiliki dan digunakan dalam usaha serta lebih
menyelaraskan pembukuan Wajib Pajak untuk
kepentingan fiskal, maka kepada Wajib Pajak diberikan
kebebasan untuk memilih metode penyusutan
atas harta berwujud bukan bangunan;
j. Kebijaksanaan di bidang tarif pajak dilakukan dengan mengatur
kembali besarnya lapisan Penghasilan
Kena Pajak dan besarnya lapisan tarif pajak dengan tetap
mempertahankan progresivitas tarif yang
diberlakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib
Pajak badan, dengan mempertimbangkan
kesempatan melakukan pengembangan kegiatan usaha dan
persaingan dunia usaha dalam era
globalisasi;
k. Mencegah penghindaran pajak melalui penundaan pembagian laba
dalam waktu yang tidak ditentukan
atas penanaman modal di luar negeri;
l. Perluasan dalam sistem pemotongan dan pemungutan pajak untuk
meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak, menggali potensi fiskal yang tersedia, dan menunjang
sistem "self assessment" melalui
pemanfaatan data yang lebih efektif dan efisien;
m. Dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan pengenaan pajak serta
untuk meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak, diatur pemungutan pajak yang bersifat final
atas penghasilan-penghasilan tertentu.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Undang-undang ini mengatur pengenaan
pajak penghasilan terhadap Subyek Pajak
berkenaan dengan penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subyek Pajak tersebut dikenakan pajak
apabila menerima atau memperoleh
penghasilan. Subyek Pajak yang menerima
atau memperoleh penghasilan dalam
Undang-undang ini disebut Wajib Pajak.
Wajib Pajak dikenakan pajak atas
penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula
dikenakan pajak untuk penghasilan dalam
bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak
subjeknya dimulai atau berakhir dalam
tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam
Undang-undang ini adalah tahun takwim,
namun Wajib Pajak dapat menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun
takwim, sepanjang tahun buku tersebut
meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Pengertian Subyek Pajak
meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan, badan,
dan bentuk usaha tetap.
Huruf a
Orang pribadi sebagai
Subyek Pajak dapat bertempat tinggal atau
berada di Indonesia
ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum
terbagi sebagai satu
kesatuan merupakan Subyek Pajak pengganti,
menggantikan mereka
yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan
warisan yang belum
terbagi sebagai Subyek Pajak pengganti
dimaksudkan agar
pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal
dari warisan tersebut
tetap dapat dilaksanakan.
Huruf b
Pengertian badan
sebagai Subyek Pajak terdiri dari perseroan
terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara dan badan
usaha milik daerah, persekutuan, perkumpulan,
firma, kongsi,
koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis,
lembaga, dana
pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.
Badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah merupakan
Subyek Pajak tanpa
memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga
setiap unit tertentu
dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan,
dan sebagainya yang
dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk
memperoleh
penghasilan merupakan Subyek Pajak.
Perkumpulan sebagai
Subyek Pajak adalah perkumpulan yang
menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan untuk memperoleh
penghasilan dan/atau
memberikan jasa kepada anggota. Dalam
pengertian
perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan,
perhimpunan, atau
ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan yang
sama.
Huruf c
Lihat ketentuan pada
ayat (5) dan penjelasannya.
Ayat (2)
Subyek Pajak dibedakan antara
Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek
Pajak luar negeri. Subyek Pajak
dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila
telah menerima atau memperoleh
penghasilan, sedangkan Subjek Pajak luar
negeri sekaligus menjadi Wajib
Pajak sehubungan dengan penghasilan yang
diterima dari sumber
penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang telah
memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif.
Perbedaan yang penting antara
Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak
luar negeri terletak dalam
pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :
a. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik
yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia,
sedangkan Wajib Pajak
luar negeri dikenakan pajak hanya atas
penghasilan yang
berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
b. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan
penghasilan
netto dengan tarif
umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri
dikenakan
pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak
sepadan.
c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan
Tahunan sebagai
sarana untuk menetapkan pajak yang terutang
dalam suatu tahun
pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak
wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan, karena
kewajiban pajaknya
dipenuhi melalui pemotongan pajak yang
bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri
yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban
perpajakannya dipersamakan
dengan pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan
Undang-undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (3)
Huruf a
Pada prinsipnya orang
pribadi yang menjadi Subyek Pajak dalam
negeri adalah orang
pribadi yang bertempat tinggal atau berada di
Indonesia. Termasuk
dalam pengertian orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia
adalah mereka yang mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di
Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat
untuk bertempat
tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
Keberadaan orang
pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari
tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh
jumlah hari orang
tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan
sejak kedatangannya di Indonesia.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Warisan yang belum
terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi
sebagai Subyek Pajak
dalam negeri dianggap Subyek Pajak dalam
negeri dalam
pengertian Undang-undang ini mengikuti status pewaris.
Adapun
untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya,
warisan tersebut
menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.
Apabila warisan
tersebut telah dibagi, maka kewajiban
perpajakannya beralih
kepada ahli waris.
Warisan yang belum
terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi
sebagai Subyek Pajak
luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan
melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia,
tidak dianggap
sebagai Subyek Pajak pengganti karena pengenaan
pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
dimaksud melekat pada
obyeknya.
Ayat (4)
Huruf a dan huruf b
Subyek Pajak luar
negeri adalah orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal
atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang
dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik
melalui ataupun tanpa
melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi
yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia
kurang dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas)
bulan, maka orang tersebut adalah Subyek
Pajak luar negeri.
Apabila penghasilan
diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha
tetap, maka terhadap
orang pribadi atau badan tersebut dikenakan
pajak melalui bentuk
usaha tetap, dan orang pribadi atau badan
tersebut statusnya
tetap sebagai Subyek Pajak luar negeri. Dengan
demikian bentuk usaha
tetap tersebut menggantikan orang pribadi
atau badan sebagai
Subyek Pajak luar negeri dalam memenuhi
kewajiban
perpajakannya di Indonesia.
Dalam hal penghasilan
tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui
bentuk usaha tetap,
maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung
kepada Subyek Pajak
luar negeri tersebut.
Ayat (5)
Suatu bentuk usaha tetap
mengandung pengertian adanya suatu tempat
usaha ("place of
business") yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan
gedung termasuk juga
mesin-mesin dan peralatan.
Tempat usaha tersebut bersifat
permanen dan digunakan untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan
dari orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia.
Pengertian bentuk usaha tetap
mencakup pula orang pribadi atau badan
selaku agen yang kedudukannya
tidak bebas yang bertindak untuk dan atas
nama orang pribadi atau badan
yang tidak bertempat tinggal atau tidak
bertempat kedudukan di Indonesia.
Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia tidak dapat dianggap
mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia apabila orang pribadi atau badan
dalam menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia
menggunakan agen, broker atau
perantara yang mempunyai kedudukan
bebas, asalkan agen atau
perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak
sepenuhnya dalam rangka
menjalankan perusahaannya sendiri.
Perusahaan asuransi yang
didirikan dan bertempat kedudukan di luar
Indonesia dianggap mempunyai
bentuk usaha tetap di Indonesia apabila
perusahaan asuransi tersebut
menerima pembayaran premi asuransi di
Indonesia atau menanggung risiko
di Indonesia melalui pegawai, perwakilan
atau agennya di Indonesia.
Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti
bahwa peristiwa yang
mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia.
Yang perlu diperhatikan adalah
bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal,
berada atau bertempat kedudukan
di Indonesia.
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang
pribadi atau tempat kedudukan badan
penting untuk menetapkan Kantor
Pelayanan Pajak mana yang mempunyai
yurisdiksi pemajakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal
orang pribadi atau tempat kedudukan badan
ditentukan menurut keadaan yang
sebenarnya. Dengan demikian penentuan
tempat tinggal atau tempat
kedudukan tidak hanya didasarkan pada
pertimbangan yang bersifat
formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
menentukan tempat tinggal
seseorang atau tempat kedudukan badan
tersebut antara lain domisili,
alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga,
tempat menjalankan usaha pokok
atau hal-hal lain yang perlu
dipertimbangkan untuk
memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban
pajak.
Angka 3
Pasal 2A
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak
subyektif yang kewajiban pajaknya
melekat pada Subyek Pajak yang
bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut
dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan
kepada Subyek Pajak lainnya. Oleh karena itu
dalam rangka memberikan kepastian hukum,
penentuan saat mulai dan berakhirnya
kewajiban pajak subyektif menjadi
penting.
Ayat (1)
Kewajiban pajak subyektif orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
dimulai pada saat ia lahir di
Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, kewajiban
pajak subyektifnya dimulai sejak hari
pertama ia berada di Indonesia.
Kewajiban pajak subyektif orang pribadi
berakhir pada saat ia meninggal
dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya.
Pengertian meninggalkan
Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan
dengan hal-hal yang nyata pada
saat orang pribadi tersebut meninggalkan
Indonesia. Apabila pada saat ia
meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti
yang nyata mengenai niatnya
untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-
lamanya, maka pada saat itu ia
tidak lagi menjadi Subyek Pajak dalam
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagi orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia melalui suatu bentuk usaha
tetap, kewajiban pajak
subyektifnya dimulai pada saat bentuk usaha tetap
tersebut berada di Indonesia
dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap
tersebut tidak lagi berada di
Indonesia.
Ayat (4)
Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia,
adalah Subyek Pajak luar negeri
sepanjang orang pribadi atau badan
tersebut mempunyai hubungan
ekonomis dengan Indonesia. Hubungan
ekonomis dengan Indonesia
dianggap ada apabila orang pribadi atau badan
tersebut menerima atau
memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia.
Kewajiban pajak subyektif orang
pribadi atau badan tersebut dimulai pada
saat orang pribadi atau badan
mempunyai hubungan ekonomis dengan
Indonesia, yaitu menerima atau
memperoleh penghasilan dari sumber-
sumber di Indonesia dan
berakhir pada saat orang pribadi atau badan
tersebut tidak lagi mempunyai
hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Ayat (5)
Kewajiban pajak subyektif
warisan yang belum terbagi dimulai pada saat
timbulnya warisan yang belum
terbagi tersebut, yaitu pada saat
meninggalnya pewaris. Sejak
saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya
melekat pada warisan tersebut.
Kewajiban pajak subyektif warisan berakhir
pada saat warisan tersebut
dibagi kepada para ahli waris. Sejak saat itu
pemenuhan kewajiban
perpajakannya beralih kepada para ahli waris.
Ayat (6)
Dapat terjadi orang pribadi
menjadi Subyek Pajak tidak untuk jangka waktu
satu tahun pajak penuh,
misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subyek
Pajak pada pertengahan tahun
pajak, atau yang meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya pada
pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang
kurang dari satu tahun pajak
tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang
menggantikan tahun pajak.
Angka 4
Pasal 3
Huruf a dan huruf b
Sesuai dengan kelaziman
internasional, badan perwakilan negara asing
beserta pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat-
pejabat lainnya, dikecualikan
sebagai Subyek Pajak di tempat mereka
mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai Subyek
Pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak
berlaku apabila mereka
memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau
mereka adalah warga negara
Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat
perwakilan suatu negara asing memperoleh
penghasilan lain di Indonesia
di luar jabatannya, maka ia termasuk Subyek
Pajak yang dapat dikenakan
pajak atas penghasilan lain tersebut.
Namun apabila negara asal
pejabat tersebut memberikan pembebasan pajak
kepada pejabat perwakilan
Indonesia atas penghasilan lain di luar jabatannya,
maka berlaku asas timbal balik.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 4
Ayat (1)
Undang-undang ini menganut
prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu
bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
manapun asalnya yang dapat
dipergunakan untuk konsumsi atau menambah
kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam
Undang-undang ini tidak memperhatikan
adanya penghasilan dari sumber
tertentu, tetapi pada adanya tambahan
kemampuan ekonomis. Tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak merupakan
ukuran terbaik mengenai kemampuan
Wajib Pajak tersebut untuk ikut
bersama-sama memikul biaya yang
diperlukan pemerintah untuk
kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya
tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib
Pajak, penghasilan dapat
dikelompokkan menjadi :
- penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan
bebas seperti gaji,
honorarium, penghasilan dari praktek dokter,
notaris, aktuaris,
akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- penghasilan dari usaha dan kegiatan;
- penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta
tak
gerak seperti bunga,
deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan
harta atau hak yang
tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain
sebagainya;
- penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan
lain
sebagainya.
Dilihat dari penggunaannya,
penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan
dapat pula ditabung untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-
undang ini menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis
penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu tahun pajak
digabungkan untuk mendapatkan
dasar pengenaan pajak. Dengan demikian,
apabila dalam satu tahun pajak
suatu usaha atau kegiatan menderita
kerugian, maka kerugian
tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
lainnya (kompensasi
horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri.
Namun demikian, apabila suatu
jenis penghasilan dikenakan pajak dengan
tarif yang bersifat final atau
dikecualikan dari Obyek Pajak, maka penghasilan
tersebut tidak boleh
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan
tarif umum.
Contoh-contoh penghasilan yang
disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk memperjelas pengertian
tentang penghasilan yang luas yang tidak
terbatas pada contoh-contoh
dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau
imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
seperti upah, gaji,
premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang
dibayar oleh pemberi
kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya
adalah Obyek Pajak.
Pengertian imbalan
dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam
bentuk natura yang
pada hakekatnya merupakan penghasilan.
Huruf b
Dalam pengertian
hadiah termasuk hadiah dari undian pekerjaan,
dan kegiatan seperti
hadiah undian tabungan, hadiah dari
pertandingan olahraga
dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan
penghargaan adalah imbalan yang diberikan
sehubungan dengan
kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang
diterima sehubungan
dengan penemuan benda-benda purbakala.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Apabila Wajib Pajak
menjual harta dengan harga yang lebih tinggi
dari nilai sisa buku
atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan,
maka selisih harga
tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal
penjualan harta
tersebut terjadi antara badan usaha dengan
pemegang sahamnya,
maka harga jual yang dipakai sebagai dasar
untuk penghitungan
keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga
pasar.
Misalnya PT. S
memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam
kegiatan usahanya
dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00
(empat puluh juta
rupiah). Mobil tersebut dijual sesuai dengan harga
pasar sebesar
Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan
demikian keuntungan
PT. S yang diperoleh karena penjualan mobil
tersebut adalah Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila
mobil tersebut dijual
kepada salah seorang pemegang sahamnya
dengan harga Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka nilai
jual mobil tersebut
tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar
Rp. 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar
Rp.20.000.000,00 (
dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan
bagi PT. S, dan bagi
pemegang saham yang membeli mobil tersebut
selisih sebesar
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan
penghasilan.
Apabila suatu badan
dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta,
yaitu selisih antara
harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai
sisa buku harta
tersebut, merupakan Obyek Pajak. Demikian juga
selisih lebih antara
harga pasar dengan nilai sisa buku dalam hal
terjadi penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan
pengambil alihan
usaha merupakan penghasilan.
Dalam hal terjadi
pengalihan harta sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal maka
keuntungan berupa selisih antara harga
pasar dari harta yang
diserahkan dengan nilai bukunya merupakan
penghasilan.
Keuntungan berupa
selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan
atau nilai sisa buku
atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau
sumbangan dianggap
sebagai penghasilan bagi pihak yang
mengalihkan, kecuali
harta tersebut dialihkan kepada keluarga
sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, serta badan
keagamaan atau badan
pendidikan atau badan sosial termasuk
yayasan atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan
usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan.
Huruf e
Pengembalian pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat
menghitung
Penghasilan Kena Pajak, merupakan Obyek Pajak.
Sebagai contoh Pajak
Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan
dibebankan sebagai
biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan,
maka jumlah sebesar
pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian
bunga termasuk pula premium, diskonto dan
imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang.
Premium terjadi
apabila misalnya surat obligasi di jual di atas nilai
nominalnya sedangkan
diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli
di bawah nilai
nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan
bagi yang menerbitkan
obligasi dan diskonto merupakan penghasilan
bagi yang membeli
obligasi.
Huruf g
Deviden merupakan
bagian laba yang diperoleh pemegang saham
atau pemegang polis
asuransi atau pembagian sisa hasil usaha
koperasi yang
diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam
pengertian deviden
adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung
ataupun tidak
langsung,
dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang
melebihi jumlah
modal yang
disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran
kecuali
saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham baru
dan revaluasi aktiva tetap;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan
tanpa
penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran
sahamnya yang diterima
atau
diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham
oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau
sebagian dari modal
yang disetorkan,
jika dalam tahun-tahun yang lampau
diperoleh
keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu
adalah
akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang
dilakukan
secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba,
termasuk
yang
diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan
obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang
polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada
anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan
pribadi pemegang
saham yang
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktek sering
dijumpai pembagian atau pembayaran deviden
secara terselubung,
misalnya dalam hal pemegang saham yang telah
menyetor penuh
modalnya dan memberikan pinjaman kepada
perseroan dengan
imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila
terjadi hal yang
demikian maka selisih lebih antara bunga yang
dibayarkan dengan
tingkat bunga yang berlaku di pasar,
diperlakukan sebagai
deviden. Bagian bunga yang diperlakukan
sebagai deviden
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh
perseroan yang
bersangkutan.
Huruf h
Pada dasarnya imbalan
berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu
imbalan sehubungan
dengan penggunaan :
1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak
pengarang, paten,
merek
dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas
alat-alat industri,
komersial,
dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan
alat-alat
industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah
setiap
peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya
peralatan-peralatan
yang digunakan di beberapa industri
khusus
seperti anjungan pengeboran minyak ("driling rig"),
dan
sebagainya;
3) informasi, yaitu informasi yang belum
diungkapkan secara
umum,
walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya
pengalaman
di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
Ciri dari
informasi dimaksud adalah bahwa informasi
tersebut
telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi
melakukan
riset untuk menghasilkan informasi tersebut.
Tidak
termasuk dalam pengertian informasi disini adalah
informasi
yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli
hukum, atau
ahli
teknik
sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat
diberikan
oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang
disiplin
ilmu yang sama.
Huruf i
Dalam pengertian sewa
termasuk imbalan yang diterima atau
diperoleh dengan nama
dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan penggunaan
harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa
mobil, sewa kantor,
sewa rumah, dan sewa gudang.
Huruf j
Penerimaan berupa
pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" atau
tunjangan seumur
hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam
waktu tertentu.
Huruf k
Pembebasan utang oleh
pihak yang berpiutang dianggap sebagai
penghasilan bagi
pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak
yang berpiutang dapat
dibebankan sebagai biaya.
Huruf l
Keuntungan karena
selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata
uang asing atau
adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang
moneter.
Atas keuntungan yang
diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang
asing, pengenaan
pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan
yang dianut oleh
Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan
secara taat
asas.
Huruf m
Selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19
merupakan penghasilan.
Huruf n
Dalam pengertian
premi asuransi termasuk premi reasuransi.
Huruf o
Iuran yang dibayar
oleh anggota kepada perkumpulan yang dihitung
berdasarkan volume
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
anggota tersebut,
misalnya iuran yang besarnya ditentukan
berdasarkan volume
ekspor, satuan produksi atau satuan penjualan,
adalah penghasilan
bagi perkumpulan tersebut.
Huruf p
Tambahan kekayaan
netto pada hakekatnya merupakan akumulasi
penghasilan baik yang
telah dikenakan pajak dan yang bukan Obyek
Pajak serta yang
belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya
tambahan kekayaan
netto yang melebihi akumulasi penghasilan yang
telah dikenakan pajak
dan yang bukan Obyek Pajak, maka tambahan
kekayaan netto
tersebut merupakan penghasilan.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada
ayat (1), penghasilan berupa bunga deposito
dan tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya
di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, serta penghasilan tertentu
lainnya merupakan Obyek Pajak.
Tabungan masyarakat yang
disalurkan melalui perbankan dan bursa efek
merupakan sumber dana bagi
pelaksanaan pembangunan, sehingga
pengenaan pajak atas
penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat
tersebut perlu diberikan
perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Pertimbangan-pertimbangan yang
mendasari diberikan perlakuan tersendiri
dimaksud antara lain adalah
kesederhanaan dalam pemungutan pajak,
keadilan dan pemerataan dalam
pengenaan pajaknya serta memperhatikan
perkembangan ekonomi dan
moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari
perlunya pemberian perlakuan
tersendiri terhadap pengenaan pajak atas
penghasilan dari pengalihan
harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta
jenis-jenis penghasilan
tertentu lainnya. Oleh karena itu pengenaan Pajak
Penghasilan termasuk sifat,
besarnya, dan tata cara pelaksanaan
pembayaran, pemotongan, atau
pemungutan atas jenis-jenis penghasilan
tersebut diatur tersendiri
dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan mempertimbangkan
kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta
agar tidak menambah beban
administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun
Direktorat Jenderal Pajak, maka
pengenaan Pajak Penghasilan dalam
ketentuan ini dapat bersifat
final.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau
sumbangan bagi pihak yang menerima bukan
merupakan Obyek Pajak
sepanjang diterima tidak dalam rangka
hubungan kerja,
hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau
hubungan penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Hubungan usaha antara
pihak yang memberi dan yang menerima
dapat terjadi,
misalnya PT. A sebagai produsen suatu jenis barang
yang bahan baku
utamanya diproduksi oleh PT. B. Apabila PT. B
memberikan sumbangan
bahan baku kepada PT. A, maka
sumbangan bahan baku
yang diterima oleh PT. A merupakan Obyek
Pajak.
Harta hibahan bagi
pihak yang menerima bukan merupakan Obyek
Pajak apabila
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat,
dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial
termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima
tidak dalam rangka
hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan atau
hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pada prinsipnya
harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh
badan merupakan
tambahan kemampuan ekonomis bagi badan
tersebut. Namun
karena harta tersebut diterima sebagai pengganti
saham atau penyertaan
modal, maka berdasarkan ketentuan ini,
harta yang diterima
tersebut bukan merupakan Obyek Pajak.
Huruf d
Penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa merupakan tambahan
kemampuan ekonomis
yang diterima bukan dalam bentuk uang.
Penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula
dan sebagainya, dan
imbalan dalam bentuk kenikmatan seperti
penggunaan mobil,
rumah, fasilitas pengobatan dan lain sebagainya,
bukan merupakan Obyek
Pajak.
Apabila yang memberi
imbalan berupa natura atau kenikmatan
tersebut bukan Wajib
Pajak, maka imbalan dalam bentuk natura atau
kenikmatan tersebut
merupakan penghasilan bagi yang menerima
atau memperolehnya.
Misalnya, seorang Indonesia menjadi pegawai
pada suatu perwakilan
diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut
memperoleh kenikmatan
menempati rumah yang disewa oleh
perwakilan diplomatik
tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya.
Kenikmatan-kenikmatan
tersebut merupakan penghasilan bagi
pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang
bersangkutan
bukan merupakan Wajib
Pajak.
Huruf e
Penggantian atau
santunan yang diterima oleh orang pribadi dari
perusahaan asuransi
sehubungan dengan polis asuransi kesehatan,
asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa, bukan
merupakan Obyek Pajak. Hal ini selaras dengan
ketentuan dalam Pasal
9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi
asuransi yang dibayar
oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk
kepentingan dirinya
tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan
Penghasilan Kena
Pajak.
Huruf f
Berdasarkan ketentuan
ini, deviden atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, yayasan
atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik
negara atau badan
usaha milik daerah, dari penyertaannya pada
badan usaha lainnya
yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia, tidak
termasuk Obyek Pajak. Yang dimaksud dengan
badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah pada ayat
ini antara lain
adalah perusahaan perseroan (Persero), bank
pemerintah, bank
pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu ditegaskan
bahwa dalam hal penerima deviden atau bagian
laba adalah Wajib
Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti
orang pribadi baik
dalam negeri maupun luar negeri, firma,
perseroan komanditer
dan sebagainya, maka penghasilan berupa
deviden atau bagian
laba tersebut tetap merupakan Obyek Pajak.
Huruf g
Pengecualian sebagai
Obyek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya
berlaku bagi dana
pensiun yang pendiriannya telah mendapat
pengesahan dari
Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Obyek
Pajak adalah:
1) iuran yang diterima dari peserta pensiun,
baik atas beban
sendiri
maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada
dasarnya
iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut
merupakan
dana milik dari peserta pensiun, yang akan
dibayarkan
kembali kepada mereka pada waktunya.
Pengenaan
pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak
para
peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut
dikecualikan
sebagai Obyek Pajak.
2) penghasilan dari modal yang ditanamkan di
bidang-bidang
tertentu
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
Penanaman
modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk
pengembangan
dan pemupukan dana untuk pembayaran
kembali
kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga
penanaman
modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-
bidang yang
tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko
tinggi.
Oleh karena
itu, penentuan bidang-bidang tertentu dimaksud
ditetapkan
dengan keputusan Menteri Keuangan.
Huruf h
Untuk kepentingan
pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana
disebut dalam
ketentuan ini yang merupakan himpunan para
anggotanya dikenakan
pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada
tingkat badan
tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima
oleh para anggota
badan tersebut bukan lagi merupakan Obyek
Pajak.
Huruf i
Perusahaan reksa dana
adalah perusahaan yang kegiatan utamanya
melakukan investasi,
investasi kembali, atau jual beli sekuritas. Bagi
pemodal khususnya
pemodal kecil, perusahaan reksa dana
merupakan salah satu
pilihan yang aman untuk menanamkan
modalnya. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksa dana dari investasinya dapat berupa deviden dan bunga
obligasi.
Karena perusahaan
reksa dana pada umumnya berbentuk perseroan
terbatas, sesuai
dengan ketentuan pada ayat (3) huruf f, deviden
tersebut bukan
merupakan Obyek Pajak. Agar tidak mengurangi
dana yang tersedia
untuk dibagikan kepada para pemodal, terutama
pemodal kecil, bunga
obligasi juga bukan merupakan Obyek Pajak
bagi perusahaan reksa
dana.
Huruf j
Perusahaan modal
ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan
usahanya membiayai
badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam
bentuk penyertaan
modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan
ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh
dari perusahaan pasangan
usaha tidak termasuk sebagai Obyek
Pajak, dengan syarat
perusahaan pasangan usaha tersebut
merupakan perusahaan
kecil, menengah, atau yang menjalankan
usaha atau melakukan
kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang
ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut
tidak diperdagangkan
di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan
usaha perusahaan modal ventura memenuhi
ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf f, maka
deviden yang diterima
atau diperoleh perusahaan modal ventura
bukan merupakan Obyek
Pajak.
Agar kegiatan
perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada
sektor-sektor
kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk
dikembangkan,
misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas,
maka usaha atau
kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut
diatur oleh Menteri
Keuangan. Mengingat perusahaan modal ventura
merupakan alternatif
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal,
maka penyertaan modal
yang akan dilakukan oleh perusahaan
modal ventura
diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum
mempunyai akses ke
bursa efek.
Angka 6
Pasal 5
Orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui
bentuk usaha tetap tersebut.
Ayat (1)
Huruf a
Bentuk usaha tetap
dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal
dari usaha atau
kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau
dikuasainya. Dengan
demikian semua penghasilan tersebut
dikenakan pajak di
Indonesia.
Huruf b
Berdasarkan ketentuan
ini penghasilan kantor pusat yang berasal
dari usaha atau
kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa,
yang sejenis dengan
yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
dianggap sebagai
penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada
hakekatnya usaha atau
kegiatan tersebut termasuk dalam ruang
lingkup usaha atau
kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha
tetap.
Usaha atau kegiatan
yang sejenis dengan usaha atau kegiatan
bentuk usaha tetap,
misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar
Indonesia yang
mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia,
memberikan pinjaman
secara langsung tanpa melalui bentuk usaha
tetapnya kepada
perusahaan di Indonesia.
Penjualan barang yang
sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha
tetap, misalnya
kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk
usaha tetap di
Indonesia menjual produk yang sama dengan produk
yang dijual oleh
bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa
melalui bentuk usaha
tetapnya kepada pembeli di Indonesia.
Pemberian jasa oleh
kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang
diberikan oleh bentuk
usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan
konsultan di luar
Indonesia memberikan konsultasi yang sama
dengan
jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara
langsung tanpa
melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di
Indonesia.
Huruf c
Penghasilan seperti
dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau
diperoleh kantor
pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha
tetap di Indonesia,
apabila terdapat hubungan efektif antara harta
atau kegiatan yang
memberikan penghasilan dengan bentuk usaha
tetap tersebut.
Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan
PT. Y untuk
mempergunakan merk dagang X Inc. Atas
penggunaan
hak tersebut X Inc.
menerima imbalan berupa royalti dari PT. Y.
Sehubungan dengan
perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan
jasa manajemen kepada
PT. Y melalui suatu bentuk usaha tetap di
Indonesia, dalam
rangka pemasaran produk PT. Y yang
mempergunakan merk
dagang tersebut.
Dalam hal demikian,
penggunaan merk dagang oleh PT. Y
mempunyai hubungan
efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia,
dan oleh karena itu
penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut
diperlakukan sebagai
penghasilan bentuk usaha tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Biaya-biaya
administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat
sepanjang digunakan
untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk
usaha tetap di
Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk
usaha tetap tersebut.
Jenis serta besarnya biaya yang boleh
dikurangkan tersebut
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Huruf b dan huruf c
Pada dasarnya bentuk
usaha tetap merupakan satu kesatuan
dengan kantor
pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha
tetap kepada kantor
pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta
kantor pusat,
merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan.
Oleh karena itu,
berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk
usaha tetap kepada
kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa,
dan bunga tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha
tetap. Namun apabila
kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya
bergerak dalam bidang
usaha perbankan, maka pembayaran berupa
bunga pinjaman dapat
dibebankan sebagai biaya.
Sebagai konsekuensi
dari perlakuan tersebut, pembayaran-
pembayaran yang
sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari
kantor pusatnya tidak
dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga
yang diterima oleh
bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang
berkenaan dengan usaha
perbankan.
Angka 7
Pasal 6
Ayat (1)
Beban-beban yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi
dalam 2 (dua) golongan, yaitu
beban atau biaya yang mempunyai masa
manfaat tidak lebih dari 1
(satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun.
Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih
dari 1 (satu) tahun merupakan
biaya pad
0 komentar:
Posting Komentar