KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 73/MPP/Kep/3/2000
T E N T A N G
KETENTUAN KEGIATAN USAHA PENJUALAN BERJENJANG
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Menimbang:
1. bahwa kegiatan usaha penjualan berjenjang
sebagai salah satu system pemasaran barang dan / atau jasa telah tumbuh dan
berkembang di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan ekonomi dunia;
2. bahwa dalam rangka menciptakan tertib
usaha dan perlindungan konsumen, maka kegiatan usaha pernjualan berjenjang
perlu di atur tersendiri.;
3. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantle 1984;
2. Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955
tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran
Negara Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 1964
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3214);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957
tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1467);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1977
tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing di Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1998
(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara No. 3734);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997
tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3718);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Bagi Penanaman
Modal
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 355/M tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999 – 2004;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen;
12. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 444/MPP/Kep/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/Kep/1/1999 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri
Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal Dan Kewenangan Pemberian Izin
Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
M E M U T U S K A N
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KEGIATAN
USAHA PENJUALAN BERJENJANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Penjualan berjenjang adalah suatu cara
atau metode penjualan secara berjenjang kepada konsumen melalui jaringan
pemasaran yang dikembangkan oleh perorangan atau badan usaha yang
memperkenalkan barang dan / atau jasa tertentu kepada sejumlah perorangan atau
badan usaha lainnya secara berturut-turut yang bekerja berdasarkan komisi atau
iuran keanggotaan yang wajar;
2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan secara berjenjang;
4. Penjual adalah anggota mandiri jaringan
pemasaran yang memasarkan barang dan/atau jasa milik perusahaan berdasarkan
komisi dan / atau bonus;
5. Anggota Mandiri adalah orang perorangan
dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pemasaran Penjualan Berjenjang dan
bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan Penjualan
Berjenjang;
6. Barang adalah setiap benda baik berwujud
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan
maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh konsumen;
7. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk
pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh
konsumen;
8. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh
perusahaan kepada Penjual yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata
sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan / atau jasa;
9. Bonus adalah tambahan imbalan yang
diberikan oleh perusahaan kepada Penjual karena berhasil melebihi target
penjualan barang dan / atau jasa yang ditetapkan perusahaan;
10. Program Pemasaran adalah rencana
perusahaan untuk membentuk jaringan pemasaran secara berjenjang satu tingkat
dan atau lebih melalui Penjual guna mendistribusikan barang dan / atau jasa
kepada konsumen;
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung
jawab di bidang perdagangan.
BAB II
KEGIATAN USAHA PENJUALAN BERJENJANG
Pasal 2
1. Perusahaan Penjualan Berjenjang harus
berbentuk Badan Hukum (Perseroan Terbatas) dan wajib memiliki Izin Usaha
Penjualan Berjenjang (IUPB).
2. IUPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia
3. IUPB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama dengan
memperhatikan hasil evaluasi kinerja Perusahaan Penjualan Berjenjang.
4. Perpanjangan IUPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku IUPB yang
bersangkutan berakhir.
Pasal 3
Setiap
Perusahaan yang telah memperoleh IUPB dalam jangka waktu 3 ( tiga) bulan
terhitung mulai tanggal diterbitkan IUPB wajib mendaftarkan perusahaannya dalam
Daftar Perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Pasal 4
Untuk dapat
melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang, Perusahaan harus memenuhi
ketentuan sekurang-kurangnya ;
1. Mempunyai alamat kantor yang jelas;
2. Mempunyai barang dan / atau jasa yang
memenuhi ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku ;
3. Mempunyai program pemasaran barang dan /
atau jasa yang jelas, transparan dan sesuai dengan kode etik; dan
4. Membuka peluang usaha, dan kesempatan
memperoleh penghasilan bagi Penjual.
Pasal 5
1. Kegiatan usaha Penjualan Berjenjang
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Perusahaan Penjualan
Berjenjang dengan Penjual.
2. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
Pasal 6
Perjanjian
antara Perusahaan Penjualan Berjenjang dengan Penjual sekurang-kurangnya memuat
klausula mengenai :
1. Nama, alamat dan tempat kedudukan para
pihak;
2. Barang dan / atau jasa serta
specifikasinya yang akan dipasarkan;
3. Program pemasaran barang dan / atau jasa;
4. Hak dan Kewajiban para pihak;
5. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan
fasilitas yang diberikan perusahaan;
6. Jangka waktu perjanjian;
7. Pemutusan dan perpanjangan perjanjian;
8. Ganti rugi pembatalan pembelian (Buy Back
Policy);
9. Ketentuan tentang komisi, bonus, dan
penghargaan lainnya; dan
10. Penyelesaian perselisihan.
BAB III
KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENJUALAN BERJENJANG
Pasal 7
Dalam
melakukan kegiatan usahanya, Perusahaan Penjualan Berjenjang wajib memenuhi
ketentuan :
1. Menerbitkan daftar harga jual barang dan
/ atau jasa yang dinyatakan dalam rupiah (Rp) untuk diperlihatkan kepada
konsumen;
2. Memberikan jaminan atas mutu dan
pelayanan purna jual kepada konsumen terhadap barang dan / atau jasa yang
dijual;
3. Memberikan tenggang waktu selama 7
(tujuh) hari kerja kepada Penjual atau konsumen untuk mengembalikan barang dan
/ atau jasa apabila ternyata barang dan / atau jasa tersebut tidak sesuai
dengan yang diperjanjikan;
4. Membatalkan penjualan barang dan / atau
jasa yang tidak terjual oleh Penjual yang berhenti melakukan kegiatan Penjualan
Berjenjang, dengan mengembalikan uang sebesar harga jual perusahaan ke Penjual
dikurangi biaya administrasi sehubungan dengan penjualan barang dan / atau jasa
sesuai dengan kesepakatan;
5. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan
untuk membentuk Penjual yang professional; dan
6. Memberikan kesempatan yang sama kepada
semua Penjual untuk berprestasi;
Pasal 8
Sebelum
membuat perjanjian, Perusahaan Penjualan Berjenjang wajib menyampaikan
keterangan secara lisan atau tertulis dengan benar kepada calon Penjual
sekurang-kurangnya mengenai :
1. Identitas perusahaan;
2. Mutu barang dan / atau jasa serta
specifikasi yang akan dipasarkan;
3. Program pemasaran barang dan / atau jasa;
4. Persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi untuk menjadi Penjual;
5. Program pembinaan, bantuan pelatihan dan
fasilitas yang diberikan Perusahaan Penjualan Berjenjang;
6. Perjanjian Penjualan Berjenjang; dan
7. Hal-hal lain yang perlu diketahui dalam
rangka pelaksanaan usaha Penjualan Berjenjang.
BAB IV
LARANGAN BAGI PERUSAHAAN PENJUALAN BERJENJANG
Pasal 9
Dalam
melakukan kegiatan usaha Penjualan Berjenjang, Perusahaan Penjualan Berjenjang,
dilarang :
1. Menjual barang dan / atau jasa secara
tidak benar atau berbeda atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
2. Menarik dan / atau mendapatkan keuntungan
melalui uang pendaftaran keanggotaan dalam jumlah yang besar, tidak rasional
dan lebih dari 1 (satu) kali;
3. Mengharuskan Penjual untuk membeli barang
dan / atau jasa guna dipasarkan atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar melebihi
kemampuan Penjual;
4. Melakukan perdagangan yang dikaitkan
dengan penghimpunan dana masyarakat, pemberian imbalan atau kompensasi yang
tidak wajar; dan
5. Melakukan kegiatan usaha perdagangan di
luar izin yang diberikan.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN
IZIN USAHA PENJUALAN BERJENJANG
Pasal 10
1. Permohonan untuk memperoleh IUPB diajukan
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri u.p. Direktur Bina Usaha
Perdagangan.
2. Permohonan IUPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan mengisi Surat Permohonan Izin Usaha Penjualan
Berjenjang (SP-IUPB) dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada
Lampiran I Keputusan ini dan melampirkan copy dokumen :
1. Salinan Akta Notaris Pendirian
Perseroan Terbatas (PT);
2. Surat Keputusan pengesahan Badan Hukum PT
dari instansi berwenang atau copy data akta pendirian perseroan dan copy bukti
setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum bagi PT yang
belum berbadan hukum;
3. Tanda daftar dan / atau izin dari
Departemen teknis atas barang dan / atau jasa yang dipasarkan;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur
Utama/Penanggung Jawab perusahaan;
5. NPWP perusahaan;
6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari
Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
7. Brosur, leaflet, atau katalog dan
daftar harga barang dan atau jasa;
8. Program pemasaran;
9. Surat Perjanjian Penjualan Berjenjang;
dan
10. Pas photo Direktur Utama /
Penanggungjawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm.
Pasal 11
1. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak diterimanya SP-IUPB dan dokumen secara lengkap dan benar,
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan IUPB dengan menggunakan
Formulir sebagaimana tercantum pada lampiran II Keputusan ini.
2. Apabila SP-IUPB serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-IUPB. Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri menolak permohonan dengan memberitahukan secara tertulis kepada
Perusahaan Penjualan Berjenjang yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang yang
ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali
permohonannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
1. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemilik
IUPB yang akan membuka Kantor Cabang wajib melaporkan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat atau Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat pada 26 (dua puluh enam) Daerah
Tk. II Percontohan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan di tempat kedudukan Kantor Cabang.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melampirkan copy dokumen :
1. IUPB Perusahaan Penjualan
Berjenjang (Kantor Pusat) yang telah mendapat legalisasi pejabat penerbit IUPB;
2. Akta Notaris pembukaan Kantor
Cabang;
3. KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab
Kantor Cabang;
4. Tanda Daftar Perusahaan (Kantor
Pusat); dan
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kantor Cabang dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan
yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
3. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak diterimanya laporan beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Departemen Perindustrian dan
Perdagangan atau Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 26 (dua puluh
enam) Daerah Tk. II Percontohan mencatat dalam Buku Laporan Pembukaan Kantor
Cabang Perusahaan dan membubuhkan tanda tangan, cap/stempel pada copy IUPB
Perusahaan Penjualan Berjenjang (Kantor Pusat) sebagai bukti bahwa IUPB
tersebut belaku juga bagi Kantor Cabang.
BAB VI
P E L A P O R A N
Pasal 13
1. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemegang
IUPB wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usahanya secara periodic
1 (satu) tahun sekali, selambat-lambatnya setiap tanggal 31 Januari tahun
berikutnya dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran III
Keputusan ini.
2. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemegang
IUPB wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diminta
oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang menerbitkan IUPB.
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang pemegang
IUPB yang tidak melakukan lagi kegiatan usaha penjualan berjenjang atau menutup
perusahaannya wajib melaporkan secara tertulis atas penutupan usahanya kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri disertai pengembalian IUPB asli.
BAB VII
S A N K S I
Pasal 14
Pelanggaran
terhadap ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku.
Pasal 15
1. Perusahaan Penjualan Berjenjang yang
telah memperoleh IUPB diberikan peringatan tertulis apabila :
1. melakukan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan IUPB yang diperoleh;
2. tidak menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 13;
3. tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 8;
4. melakukan kegiatan usaha yang
dilarang sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 9; atau
5. adanya laporan atau pengaduan dari
pejabat yang berwenang atau Penjual atau masyarakat bahwa Perusahaan Penjualan
Berjenjang melakukan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan atau
melakukan tindak pidana lainnya.
2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
tenggang waktu 1 (satu) bulan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum
pada Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal 16
1. IUPB dapat dibekukan apabila Perusahaan
Penjualan Berjenjang tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2).
2. Pembekuan IUPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya penetapan
pembekuan IUPB.
3. Selama IUPB dibekukan, Perusahaan
Penjualan Berjenjang yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha
penjualan berjenjang.
4. Pembekuan IUPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada
Lampiran V Keputusan ini.
5. IUPB yang dibekukan dapat diberlakukan
kembali apabila Perusahaan Penjualan Berjenjang yang bersangkutan telah
mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 17
1. IUPB dapat dicabut apabila :
1. IUPB diperoleh berdasarkan
keterangan / data yang tidak benar atau palsu;
2. Perusahaan Penjualan Berjenjang
tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dalam Keputusan ini setelah
melampaui batas waktu pembekuan;
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang
melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
4. Perusahaan Penjualan Berjenjang
telah di nyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAKI dan atau tindak pidana
lainnya sesuai Keputusan Badan Peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
2. Pencabutan IUPB diberikan dengan
menggunakan Formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Keputusan ini.
3. Perusahaan Penjualan Berjenjang yang
telah dicabut IUPB-nya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IUPB baru
setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan, dan diperlakukan
sebagai Perusahaan Penjualan Berjenjang baru.
Pasal 18
Peringatan
tertulis, pembekuan dan pencabutan IUPB dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN_LAIN
Pasal 19
Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
kegiatan usaha Penjualan Berjenjang.
Pasal 20
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 21
Pelaksanaan
pemberian IUPB sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini tidak dikenakan
pungutan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Perusahaan
yang telah melakukan kegiatan Penjualan Berjenjang sebelum ditetapkan Keputusan
ini, wajib mengajukan permohonan IUPB selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkannya Keputusan ini.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Di Tetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Maret 2000
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
M. JUSUF KALLA
1 komentar:
Sanagt bermanfaat informasinya..Gan.
Terima kasih.
Posting Komentar